9 Bulan Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR Mengendap di MKD, Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian
Editor: adminredaksi77 | Reporter :
Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:55:15
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Firdausi Hutasuhut, S.H., M.Si., dan bukti-bukti laporan kasus KDRT yang diduga dilakukan seorang anggota DPR-RI berinisial RHB terhadap isterinya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Hampir 10 bulan sejak laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang anggota DPR RI berinisial RHB dari Fraksi Partai NasDem disampaikan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum pelapor berinisial EF, Ahmad Firdausi Hutasuhut, S.H., M.Si., mendesak MKD segera memberikan penjelasan resmi mengenai status laporan yang pertama kali disampaikan pada 19 Januari 2026 itu.

Menurut Firdausi, ketidakjelasan selama lebih dari sembilan bulan membuat kliennya terus menunggu kepastian atas pengaduan yang telah diajukan.

“Korban sudah lama bersabar. Ia menunggu sejak 19 Januari 2026 lalu, saat laporan pertama disampaikan kepada MKD. Sampai saat ini sudah sembilan bulan lebih belum ada tindak lanjut. Korban amat berharap ada keadilan,” ujar Firdausi saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Ia mempertanyakan kendala yang menyebabkan laporan tersebut belum memperoleh kejelasan. Pihaknya, kata dia, membutuhkan kepastian apakah laporan masih dalam proses pemeriksaan, dihentikan, atau memerlukan dokumen tambahan.

“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah dihentikan atau perlu ada berkas kami yang dilengkapi agar prosesnya bisa berlanjut?” katanya.

Dugaan Kekerasan Berulang

Firdausi menjelaskan, RHB dan EF menikah pada 2002 dan dikaruniai tiga orang anak. Menurut keterangan yang disampaikannya, dugaan kekerasan pertama terjadi pada 2014, ketika pertengkaran rumah tangga disebut berujung pada tindakan penganiayaan yang membuat EF jatuh sakit dan mengalami trauma.

Namun, menurut Firdausi, EF saat itu tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian maupun menjalani visum karena tekanan yang diduga dialaminya.

Ia juga mengungkapkan bahwa EF disebut kehilangan akses terhadap sejumlah fasilitas dan kebutuhan rumah tangga, termasuk penggunaan mobil dan uang belanja.

Dalam kondisi tersebut, Firdausi mengatakan EF sempat tinggal di rumah mertuanya selama tiga bulan untuk menghindari dugaan kekerasan yang disebut dialaminya.

Dugaan kekerasan kembali terjadi pada April 2025 di kediaman pasangan tersebut di kawasan Cinere. Firdausi menyebut RHB diduga memukul EF pada bagian kening, pipi, dan bibir.

Akibat kejadian itu, menurut kuasa hukumnya, EF menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Ia juga disebut mengalami trauma dan gangguan psikologis berupa ketakutan berkepanjangan.

Firdausi turut menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, EF diduga diusir dari rumah dengan perkataan yang merendahkan martabatnya sebagai perempuan.

Selain itu, EF disebut tidak diperbolehkan menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama RHB. Kondisi tersebut, menurut Firdausi, membuat kliennya merasa kehilangan kesempatan untuk menjalankan peran dan haknya sebagai ibu kandung.

Seluruh kronologi dugaan kekerasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan kuasa hukum EF. Kebenaran materiil atas tuduhan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

MKD Diminta Berikan Kejelasan

Firdausi menegaskan, pihaknya mengharapkan MKD menjalankan kewenangannya secara transparan dan memberikan kepastian mengenai kelanjutan laporan tersebut.

Ia menyatakan siap memberikan penjelasan atau melengkapi dokumen apabila memang terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. Namun, menurutnya, berkas pengaduan yang telah disampaikan sudah lengkap.

“Untuk itu, kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjutkan atau memang ada berkas yang perlu kami lengkapi lagi, padahal menurut kami berkas tersebut sudah lengkap,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun pada Selasa (27/10/2026), redaksi telah mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, untuk meminta konfirmasi mengenai status dan perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan dari MKD.

Redaksi77.co tetap membuka ruang bagi RHB maupun pihak MKD DPR RI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini. (btn)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
9 Bulan Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR Mengendap di MKD, Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian | Redaksi77.co
☰
×
Home /hukum
9 Bulan Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR Mengendap di MKD, Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian
Editor : adminredaksi77 | Penulis:
Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:55:15
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Firdausi Hutasuhut, S.H., M.Si., dan bukti-bukti laporan kasus KDRT yang diduga dilakukan seorang anggota DPR-RI berinisial RHB terhadap isterinya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Hampir 10 bulan sejak laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang anggota DPR RI berinisial RHB dari Fraksi Partai NasDem disampaikan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum pelapor berinisial EF, Ahmad Firdausi Hutasuhut, S.H., M.Si., mendesak MKD segera memberikan penjelasan resmi mengenai status laporan yang pertama kali disampaikan pada 19 Januari 2026 itu.

Menurut Firdausi, ketidakjelasan selama lebih dari sembilan bulan membuat kliennya terus menunggu kepastian atas pengaduan yang telah diajukan.

“Korban sudah lama bersabar. Ia menunggu sejak 19 Januari 2026 lalu, saat laporan pertama disampaikan kepada MKD. Sampai saat ini sudah sembilan bulan lebih belum ada tindak lanjut. Korban amat berharap ada keadilan,” ujar Firdausi saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Ia mempertanyakan kendala yang menyebabkan laporan tersebut belum memperoleh kejelasan. Pihaknya, kata dia, membutuhkan kepastian apakah laporan masih dalam proses pemeriksaan, dihentikan, atau memerlukan dokumen tambahan.

“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah dihentikan atau perlu ada berkas kami yang dilengkapi agar prosesnya bisa berlanjut?” katanya.

Dugaan Kekerasan Berulang

Firdausi menjelaskan, RHB dan EF menikah pada 2002 dan dikaruniai tiga orang anak. Menurut keterangan yang disampaikannya, dugaan kekerasan pertama terjadi pada 2014, ketika pertengkaran rumah tangga disebut berujung pada tindakan penganiayaan yang membuat EF jatuh sakit dan mengalami trauma.

Namun, menurut Firdausi, EF saat itu tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian maupun menjalani visum karena tekanan yang diduga dialaminya.

Ia juga mengungkapkan bahwa EF disebut kehilangan akses terhadap sejumlah fasilitas dan kebutuhan rumah tangga, termasuk penggunaan mobil dan uang belanja.

Dalam kondisi tersebut, Firdausi mengatakan EF sempat tinggal di rumah mertuanya selama tiga bulan untuk menghindari dugaan kekerasan yang disebut dialaminya.

Dugaan kekerasan kembali terjadi pada April 2025 di kediaman pasangan tersebut di kawasan Cinere. Firdausi menyebut RHB diduga memukul EF pada bagian kening, pipi, dan bibir.

Akibat kejadian itu, menurut kuasa hukumnya, EF menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Ia juga disebut mengalami trauma dan gangguan psikologis berupa ketakutan berkepanjangan.

Firdausi turut menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, EF diduga diusir dari rumah dengan perkataan yang merendahkan martabatnya sebagai perempuan.

Selain itu, EF disebut tidak diperbolehkan menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama RHB. Kondisi tersebut, menurut Firdausi, membuat kliennya merasa kehilangan kesempatan untuk menjalankan peran dan haknya sebagai ibu kandung.

Seluruh kronologi dugaan kekerasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan kuasa hukum EF. Kebenaran materiil atas tuduhan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

MKD Diminta Berikan Kejelasan

Firdausi menegaskan, pihaknya mengharapkan MKD menjalankan kewenangannya secara transparan dan memberikan kepastian mengenai kelanjutan laporan tersebut.

Ia menyatakan siap memberikan penjelasan atau melengkapi dokumen apabila memang terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. Namun, menurutnya, berkas pengaduan yang telah disampaikan sudah lengkap.

“Untuk itu, kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjutkan atau memang ada berkas yang perlu kami lengkapi lagi, padahal menurut kami berkas tersebut sudah lengkap,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun pada Selasa (27/10/2026), redaksi telah mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, untuk meminta konfirmasi mengenai status dan perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan dari MKD.

Redaksi77.co tetap membuka ruang bagi RHB maupun pihak MKD DPR RI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini. (btn)

Pilihan Editor
Speedboat Rombongan Pernikahan Kecelakaan di...

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:47:42
Polsek Kateman Bongkar Peredaran Sabu Nyaris 2...

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:40:17
Sampe Simarmata Hilang Pasca-Bentrokan di PT...

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:18:27
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri