
| |
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17 |
|---|
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33 |
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43 |
|---|
| |
Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53 |
|---|
| |
Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08 |
|---|
| |
WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06 |
|---|
SIAK - Desakan agar Pemerintah Kabupaten Siak mencabut izin operasional PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) terus menguat.
Mantan anggota DPRD Siak yang juga tokoh masyarakat Desa Sungai Rawa, Fahrizal, menilai perusahaan pengelola pergudangan cangkang sawit tersebut telah melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan menyebabkan kerusakan parah pada ruas Jalan Mengkapan–Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit 6 Km rusak berat.
Menurut mantan anggota DPRD Siak, Fahrizal menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PT EPE tidak lagi bisa ditoleransi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Januari tahun 2022 yang dilihatnya, angkutan perusahaan PT EPE diduga tidak mematuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Andalalin.
"Dari surat Dinas Perhubungan Siak yang kami terima, PT EPE telah melanggar ketentuan Andalalin. Salah satunya kendaraan angkutan tronton yang melintasi jalan ini memiliki tonase di atas 40 ton, sedangkan jalan ini hanya boleh dilewati kendaraan dengan muatan maksimal delapan ton," kata Fahrizal.
Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Nomor 550/DISHUB-S/MRLL/2022/02 tentang pelaksanaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT EPE sebelum dan selama operasional berlangsung.
Di antaranya menyediakan rambu-rambu peringatan, warning light (WL), Penerangan Jalan Umum (PJU), fasilitas parkir sesuai dokumen Andalalin, serta menggunakan kendaraan angkutan yang memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pertimbangan teknis dapat ditinjau kembali bahkan dicabut apabila persyaratan tidak dipenuhi atau terjadi perubahan kondisi lalu lintas maupun tata guna lahan.
Fahrizal menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut cangkang sawit dengan muatan lebih dari 40 ton masih bebas melintasi Jalan Mengkapan–Sungai Rawa milik PT EPE. Akibatnya, jalan kabupaten yang menjadi akses utama bagi masyarakat di tiga desa mengalami kerusakan berat sepanjang lebih dari enam kilometer.
Fahrizal menyebut, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat. Karena itu, Pemkab Siak diminta tidak hanya memberikan teguran, tetapi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan.
Berdasarkan dokumen Permohonan Perubahan Arahan Dokumen Lalu Lintas Rencana Perluasan Pergudangan dan Penyimpanan Cangkang Kelapa Sawit PT EPE, perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan teknis sebelum kegiatan operasional dilakukan.
Dokumen rekomendasi Dishub tersebut, juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Siak Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Kabid Perhubungan Lalulintas Dinas perhubungan Kabupaten Siak, Zulkifli mengatakan, mereka akan mempelajari surat rekomendasi yang ditunjukan kepada PT EPE tahun 2022 tersebut. Jika memang ada pelanggaran yang ditemukan Dishub akan memberikan teguran.
"Saya masih enam bulan menjabat disini, saya akan berkoordinasi dengan Kadis, jika memang ada pelanggaran akan kita berikan teguran," katanya saat dihubungi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Siak, Alfitra, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan di Komisi III DPRD Siak. Ia juga memastikan akan turun langsung ke Desa Sungai Rawa saat pelaksanaan reses untuk melihat kondisi jalan dan mendengar aspirasi masyarakat.
"Saya akan laporkan hal ini kepada Ketua Komisi. Saya juga akan melaksanakan reses ke Desa Sungai Rawa," tegas Alfitra.
Sebagai gambaran, Kadishub Siak Junaidi yang akrab dipanggil Anong sejak tahun 2022 melakukan pembiyaran terhadap oprasional angkutan mobil tronton cangkang kelapa sawit milik PT EPE dengan kapasitas 40 ton melintasi jalan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, sehingga jalan tersebut semula aspal tahun 2021 akhirnya rusak parah, Pemda Siak melakukan perbaikan jalan tersebut tahun 2023 dengan mengaspal kembali, tetapi kembali rusak berat.
Persoalan pembiaran jalan dan pengawasan penggunaan jalan oleh angkutan tronton 40 ton sudah dilaporkan oleh Aliansi Mahaswa Lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Riau tahu. 2026, dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kerusakan jalan tersebut. (btn)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
SIAK - Desakan agar Pemerintah Kabupaten Siak mencabut izin operasional PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) terus menguat.
Mantan anggota DPRD Siak yang juga tokoh masyarakat Desa Sungai Rawa, Fahrizal, menilai perusahaan pengelola pergudangan cangkang sawit tersebut telah melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan menyebabkan kerusakan parah pada ruas Jalan Mengkapan–Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit 6 Km rusak berat.
Menurut mantan anggota DPRD Siak, Fahrizal menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PT EPE tidak lagi bisa ditoleransi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Januari tahun 2022 yang dilihatnya, angkutan perusahaan PT EPE diduga tidak mematuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Andalalin.
"Dari surat Dinas Perhubungan Siak yang kami terima, PT EPE telah melanggar ketentuan Andalalin. Salah satunya kendaraan angkutan tronton yang melintasi jalan ini memiliki tonase di atas 40 ton, sedangkan jalan ini hanya boleh dilewati kendaraan dengan muatan maksimal delapan ton," kata Fahrizal.
Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Nomor 550/DISHUB-S/MRLL/2022/02 tentang pelaksanaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT EPE sebelum dan selama operasional berlangsung.
Di antaranya menyediakan rambu-rambu peringatan, warning light (WL), Penerangan Jalan Umum (PJU), fasilitas parkir sesuai dokumen Andalalin, serta menggunakan kendaraan angkutan yang memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pertimbangan teknis dapat ditinjau kembali bahkan dicabut apabila persyaratan tidak dipenuhi atau terjadi perubahan kondisi lalu lintas maupun tata guna lahan.
Fahrizal menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut cangkang sawit dengan muatan lebih dari 40 ton masih bebas melintasi Jalan Mengkapan–Sungai Rawa milik PT EPE. Akibatnya, jalan kabupaten yang menjadi akses utama bagi masyarakat di tiga desa mengalami kerusakan berat sepanjang lebih dari enam kilometer.
Fahrizal menyebut, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat. Karena itu, Pemkab Siak diminta tidak hanya memberikan teguran, tetapi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan.
Berdasarkan dokumen Permohonan Perubahan Arahan Dokumen Lalu Lintas Rencana Perluasan Pergudangan dan Penyimpanan Cangkang Kelapa Sawit PT EPE, perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan teknis sebelum kegiatan operasional dilakukan.
Dokumen rekomendasi Dishub tersebut, juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Siak Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Kabid Perhubungan Lalulintas Dinas perhubungan Kabupaten Siak, Zulkifli mengatakan, mereka akan mempelajari surat rekomendasi yang ditunjukan kepada PT EPE tahun 2022 tersebut. Jika memang ada pelanggaran yang ditemukan Dishub akan memberikan teguran.
"Saya masih enam bulan menjabat disini, saya akan berkoordinasi dengan Kadis, jika memang ada pelanggaran akan kita berikan teguran," katanya saat dihubungi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Siak, Alfitra, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan di Komisi III DPRD Siak. Ia juga memastikan akan turun langsung ke Desa Sungai Rawa saat pelaksanaan reses untuk melihat kondisi jalan dan mendengar aspirasi masyarakat.
"Saya akan laporkan hal ini kepada Ketua Komisi. Saya juga akan melaksanakan reses ke Desa Sungai Rawa," tegas Alfitra.
Sebagai gambaran, Kadishub Siak Junaidi yang akrab dipanggil Anong sejak tahun 2022 melakukan pembiyaran terhadap oprasional angkutan mobil tronton cangkang kelapa sawit milik PT EPE dengan kapasitas 40 ton melintasi jalan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, sehingga jalan tersebut semula aspal tahun 2021 akhirnya rusak parah, Pemda Siak melakukan perbaikan jalan tersebut tahun 2023 dengan mengaspal kembali, tetapi kembali rusak berat.
Persoalan pembiaran jalan dan pengawasan penggunaan jalan oleh angkutan tronton 40 ton sudah dilaporkan oleh Aliansi Mahaswa Lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Riau tahu. 2026, dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kerusakan jalan tersebut. (btn)
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| |
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| |
Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga...
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|
|---|
| Apartemen Pavilion Tanah Abang Terbakar, Damkar Kerahkan 23 Armada, 14 Orang Berhasil Dievakuasi
Jumat, 4 September 2026 | 19:43:49
|
|
|---|
| Tragedi Banjir Nepal-China: 9 Hari Terkubur, Dua Pekerja Terowongan PLTA Diselamatkan Hidup-Hidup
Jumat, 4 September 2026 | 19:38:26
|
|
|---|
| Minta Rp600 Juta Agar Anak Lolos IPDN, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi
Jumat, 4 September 2026 | 19:33:17
|
|
|---|
| Penyerangan Warga di Tambusai Utara Berujung 9 Orang Ditahan, Para Pelaku Diduga Dibayar Rp300 Ribu
Jumat, 4 September 2026 | 19:29:01
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| DPRD Riau Soroti Pemda: Jangan Sampai Belanja Stabil, tapi Pembangunan Tidak Ada
Selasa, 1 September 2026 | 21:09:59
|
|
|---|
| Ajudan Abdul Wahid Didakwa Terlibat Pengumpulan Rp3,55 Miliar dari Kepala UPT PUPR Riau
Senin, 31 Agustus 2026 | 21:14:57
|
|
|---|
| WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06
|
|
|---|
| Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53
|
|
|---|
| Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08
|
|
|---|