
| |
Merasa Dicemarkan, Suami ASN Setwan Pekanbaru Adukan Tiga Media Online dan Akun TikTok ke Polda Riau
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:23:46 |
|---|
| |
14 Bulan Jadi Kapolres, AKBP John Louis Letedara Pamit Kepada Insan Pers Pelalawan
Jumat, 25 September 2026 | 20:02:11 |
|---|
| |
Puluhan Wartawan Sudah Daftar, JMSI Riau Segera Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
Senin, 28 September 2026 | 19:17:03 |
|---|
| |
Purnawirawan Polisi Jadi Tersangka Kasus Sabu, 9 Paket Diamankan di Pelalawan
Jumat, 25 September 2026 | 19:58:33 |
|---|
| |
Dugaan KKN di Balik Rekomendasi Pembatalan 643 SHM di Siak Dilaporkan ke KPK
Senin, 28 September 2026 | 17:03:09 |
|---|
| |
Periksa 8 Kebun dan PKS di Kuansing, Gakkum Temukan Beragam Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:26:06 |
|---|
PEKANBARU - Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta akhirnya buka suara terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Zulmaeta membantah tudingan penipuan dan menyebut perkara tersebut berawal dari transaksi bisnis terkait saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru dengan seorang dokter berinisial Suryo.
Menurut Zulmaeta, nilai keseluruhan kesepakatan dalam transaksi tersebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar, yang terdiri atas transaksi saham 17 persen dan tanah di wilayah Manggala, Siak.
Perkara ini sebelumnya dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua. Ia menyebut penyidik tengah menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan," kata Hasyim melalui pesan WhatsApp, Senin (5/10/2026).
Penanganan perkara itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum. SPDP tersebut diterbitkan pada 14 September 2026.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Polda Riau hingga kini belum menetapkan Zulmaeta sebagai tersangka.
Dikonfirmasi melalui via telepon, Zulmaeta yang merupakan Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, mengatakan dirinya telah dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan keterangan. Namun, ia menegaskan pemeriksaannya masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi," ujar Zulmaeta.
Zulmaeta menjelaskan, persoalan tersebut bermula sekitar 2016 ketika Suryo membeli saham RSIA Andini yang sebelumnya dimilikinya.
Menurut dia, nilai transaksi awal berada di kisaran Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar. Dari transaksi itu, Suryo memperoleh kepemilikan saham sebesar 17 persen.
"Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar," kata Zulmaeta.
Zulmaeta menyebut transaksi dilakukan melalui notaris. Akta jual beli saham, kata dia, telah dibacakan di hadapan kedua pihak sebelum ditandatangani.
"Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga," ujarnya.
Dalam perkembangan berikutnya, menurut Zulmaeta, Suryo meminta agar saham 17 persen tersebut kembali dijual kepadanya.
Nilai saham kemudian diperhitungkan sekitar Rp6,5 miliar.
Selain saham, terdapat pula persoalan aset tanah di wilayah Manggala, Siak, yang menurut Zulmaeta masuk dalam kesepakatan transaksi.
Tanah tersebut sebelumnya dibeli Suryo dan disebut telah memiliki dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Namun, Zulmaeta mengatakan Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan itu banyak terdapat gajah.
Tanah tersebut kemudian diperhitungkan senilai sekitar Rp3,1 miliar.
Jika digabung dengan nilai saham, Zulmaeta menyebut total kesepakatan mencapai sekitar Rp9,6 miliar. "Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar," katanya.
Klaim Sudah Bayar Rp1 Miliar
Zulmaeta mengatakan kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam skema pembayaran.
Ia mengaku telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Dengan demikian, menurut perhitungannya, masih terdapat kewajiban sekitar Rp8,614 miliar.
Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran berikutnya disebut dijadwalkan sebesar Rp3,1 miliar pada September 2025.
Selanjutnya, terdapat tujuh pembayaran menggunakan cek dengan nilai masing-masing sekitar Rp787,57 juta. Pembayaran itu tercatat dalam rentang 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.
Namun, Zulmaeta mengaku mengalami kendala memenuhi kewajiban pembayaran setelah dirinya menjabat sebagai wali kota.
Ia mengatakan posisi sebagai kepala daerah membuatnya tidak lagi leluasa memperoleh pinjaman untuk memenuhi pembayaran tersebut.
"Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa," ujarnya.
Menurut Zulmaeta, dirinya kemudian sempat memiliki dana untuk kembali membayar kewajiban tersebut. Namun, pembayaran itu disebut tidak diterima karena pihak Suryo meminta tambahan bunga.
"Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya," katanya.
Zulmaeta mempertanyakan permintaan bunga tersebut. Ia beralasan nilai bisnis rumah sakit justru mengalami penurunan seiring berkurangnya jumlah pasien.
"Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah menurun. Kan bukan Rp8, bukan Rp6,5 lagi harusnya," tuturnya.
Menurut Zulmaeta, perhitungan dari pihak Suryo kemudian membuat nilai kewajiban meningkat hingga sekitar Rp11 miliar.
"Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar," ujarnya.
Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan terhadap Suryo.
Ia menilai persoalan tersebut merupakan persoalan transaksi bisnis dan kewajiban pembayaran yang belum selesai, bukan tindak pidana penipuan.
"Kepolisian dianggap yang saya bilang kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu," kata Zulmaeta.
"Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar," sambungnya.
Ia juga membantah telah menikmati uang Rp6,5 miliar yang menjadi nilai saham dalam kesepakatan tersebut.
Menurut Zulmaeta, saham 17 persen yang menjadi objek transaksi masih tercatat atas nama Suryo dan belum dialihkan kepemilikannya.
"Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit," ujarnya.
"Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia," tambah Zulmaeta.
Zulmaeta juga menanggapi munculnya pemberitaan mengenai dirinya setelah perkara tersebut masuk ke Polda Riau.
Ia menilai persoalan bisnis tersebut telah berkembang menjadi isu politik setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.
"Iya, itu orang jadi politis saja kan," ucapnya.
Meski demikian, Zulmaeta menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Riau dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih menangani perkara tersebut. Polisi belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan tindak pidana, pihak yang melaporkan, maupun konstruksi hukum perkara tersebut.
Hingga kini, Zulmaeta belum berstatus tersangka. Keterangan mengenai transaksi saham, tanah, pembayaran, serta dugaan adanya permintaan bunga tersebut merupakan penjelasan dari pihak Zulmaeta dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU - Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta akhirnya buka suara terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Zulmaeta membantah tudingan penipuan dan menyebut perkara tersebut berawal dari transaksi bisnis terkait saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru dengan seorang dokter berinisial Suryo.
Menurut Zulmaeta, nilai keseluruhan kesepakatan dalam transaksi tersebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar, yang terdiri atas transaksi saham 17 persen dan tanah di wilayah Manggala, Siak.
Perkara ini sebelumnya dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua. Ia menyebut penyidik tengah menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan," kata Hasyim melalui pesan WhatsApp, Senin (5/10/2026).
Penanganan perkara itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum. SPDP tersebut diterbitkan pada 14 September 2026.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Polda Riau hingga kini belum menetapkan Zulmaeta sebagai tersangka.
Dikonfirmasi melalui via telepon, Zulmaeta yang merupakan Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, mengatakan dirinya telah dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan keterangan. Namun, ia menegaskan pemeriksaannya masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi," ujar Zulmaeta.
Zulmaeta menjelaskan, persoalan tersebut bermula sekitar 2016 ketika Suryo membeli saham RSIA Andini yang sebelumnya dimilikinya.
Menurut dia, nilai transaksi awal berada di kisaran Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar. Dari transaksi itu, Suryo memperoleh kepemilikan saham sebesar 17 persen.
"Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar," kata Zulmaeta.
Zulmaeta menyebut transaksi dilakukan melalui notaris. Akta jual beli saham, kata dia, telah dibacakan di hadapan kedua pihak sebelum ditandatangani.
"Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga," ujarnya.
Dalam perkembangan berikutnya, menurut Zulmaeta, Suryo meminta agar saham 17 persen tersebut kembali dijual kepadanya.
Nilai saham kemudian diperhitungkan sekitar Rp6,5 miliar.
Selain saham, terdapat pula persoalan aset tanah di wilayah Manggala, Siak, yang menurut Zulmaeta masuk dalam kesepakatan transaksi.
Tanah tersebut sebelumnya dibeli Suryo dan disebut telah memiliki dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Namun, Zulmaeta mengatakan Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan itu banyak terdapat gajah.
Tanah tersebut kemudian diperhitungkan senilai sekitar Rp3,1 miliar.
Jika digabung dengan nilai saham, Zulmaeta menyebut total kesepakatan mencapai sekitar Rp9,6 miliar. "Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar," katanya.
Klaim Sudah Bayar Rp1 Miliar
Zulmaeta mengatakan kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam skema pembayaran.
Ia mengaku telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Dengan demikian, menurut perhitungannya, masih terdapat kewajiban sekitar Rp8,614 miliar.
Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran berikutnya disebut dijadwalkan sebesar Rp3,1 miliar pada September 2025.
Selanjutnya, terdapat tujuh pembayaran menggunakan cek dengan nilai masing-masing sekitar Rp787,57 juta. Pembayaran itu tercatat dalam rentang 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.
Namun, Zulmaeta mengaku mengalami kendala memenuhi kewajiban pembayaran setelah dirinya menjabat sebagai wali kota.
Ia mengatakan posisi sebagai kepala daerah membuatnya tidak lagi leluasa memperoleh pinjaman untuk memenuhi pembayaran tersebut.
"Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa," ujarnya.
Menurut Zulmaeta, dirinya kemudian sempat memiliki dana untuk kembali membayar kewajiban tersebut. Namun, pembayaran itu disebut tidak diterima karena pihak Suryo meminta tambahan bunga.
"Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya," katanya.
Zulmaeta mempertanyakan permintaan bunga tersebut. Ia beralasan nilai bisnis rumah sakit justru mengalami penurunan seiring berkurangnya jumlah pasien.
"Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah menurun. Kan bukan Rp8, bukan Rp6,5 lagi harusnya," tuturnya.
Menurut Zulmaeta, perhitungan dari pihak Suryo kemudian membuat nilai kewajiban meningkat hingga sekitar Rp11 miliar.
"Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar," ujarnya.
Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan terhadap Suryo.
Ia menilai persoalan tersebut merupakan persoalan transaksi bisnis dan kewajiban pembayaran yang belum selesai, bukan tindak pidana penipuan.
"Kepolisian dianggap yang saya bilang kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu," kata Zulmaeta.
"Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar," sambungnya.
Ia juga membantah telah menikmati uang Rp6,5 miliar yang menjadi nilai saham dalam kesepakatan tersebut.
Menurut Zulmaeta, saham 17 persen yang menjadi objek transaksi masih tercatat atas nama Suryo dan belum dialihkan kepemilikannya.
"Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit," ujarnya.
"Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia," tambah Zulmaeta.
Zulmaeta juga menanggapi munculnya pemberitaan mengenai dirinya setelah perkara tersebut masuk ke Polda Riau.
Ia menilai persoalan bisnis tersebut telah berkembang menjadi isu politik setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.
"Iya, itu orang jadi politis saja kan," ucapnya.
Meski demikian, Zulmaeta menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Riau dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih menangani perkara tersebut. Polisi belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan tindak pidana, pihak yang melaporkan, maupun konstruksi hukum perkara tersebut.
Hingga kini, Zulmaeta belum berstatus tersangka. Keterangan mengenai transaksi saham, tanah, pembayaran, serta dugaan adanya permintaan bunga tersebut merupakan penjelasan dari pihak Zulmaeta dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (rco)
| |
Digelar Awal November, Rektor UIR Dukung Penuh...
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:52:49
|
|---|
| |
JMSI Riau Resmi Berkantor di Jalan Sumatera,...
Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:36:01
|
|---|
| |
Zulmaeta Buka Suara soal Dugaan Penipuan di Polda...
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:20:03
|
|---|
| |
Vonis Banding PT Riau: Hukuman Gubernur Nonaktif...
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:16:08
|
|---|
| Digelar Awal November, Rektor UIR Dukung Penuh Seminar dan UKW JMSI Riau
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:52:49
|
|
|---|
| JMSI Riau Resmi Berkantor di Jalan Sumatera, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:36:01
|
|
|---|
| Merasa Dicemarkan, Suami ASN Setwan Pekanbaru Adukan Tiga Media Online dan Akun TikTok ke Polda Riau
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:23:46
|
|
|---|
| Zulmaeta Buka Suara soal Dugaan Penipuan di Polda Riau, Ungkap Transaksi Saham dan Tanah Rp9,6 Miliar
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:20:03
|
|
|---|
| Vonis Banding PT Riau: Hukuman Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Bertambah Jadi 4 Tahun
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:16:08
|
|
|---|
| Digelar Awal November, Rektor UIR Dukung Penuh Seminar dan UKW JMSI Riau
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:52:49
|
|
|---|
| JMSI Riau Resmi Berkantor di Jalan Sumatera, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:36:01
|
|
|---|
| Merasa Dicemarkan, Suami ASN Setwan Pekanbaru Adukan Tiga Media Online dan Akun TikTok ke Polda Riau
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:23:46
|
|
|---|
| Zulmaeta Buka Suara soal Dugaan Penipuan di Polda Riau, Ungkap Transaksi Saham dan Tanah Rp9,6 Miliar
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:20:03
|
|
|---|
| Digelar Awal November, Rektor UIR Dukung Penuh Seminar dan UKW JMSI Riau
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:52:49
|
|---|
| Lima Daerah Pesisir Kompak Beri Dukungan, "Bola" Pemekaran Kini di Tangan Gubernur dan DPRD Riau
Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:31:36
|
|
|---|
| Periksa 8 Kebun dan PKS di Kuansing, Gakkum Temukan Beragam Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:26:06
|
|
|---|
| Video Bupati Siak Viral, Wapres Gibran Langsung Terjunkan Tim Khusus ke Wilayah 3T
Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:21:21
|
|
|---|
| Puluhan Wartawan Sudah Daftar, JMSI Riau Segera Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
Senin, 28 September 2026 | 19:17:03
|
|
|---|
| Puluhan Wartawan Sudah Daftar, JMSI Riau Segera Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
Senin, 28 September 2026 | 19:16:49
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Dugaan KKN di Balik Rekomendasi Pembatalan 643 SHM di Siak Dilaporkan ke KPK
Senin, 28 September 2026 | 17:03:09
|
|
|---|
| Bendahara PAN Pelalawan Farenza Didakwa Beli 4 Paket Ganja Rp400 Ribu, 3 Paket Ditemukan di Mobil
Jumat, 25 September 2026 | 20:35:50
|
|
|---|
| Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Modus Investasi Proyek, Korban Alami Kerugian Rp7,1 Miliar
Jumat, 25 September 2026 | 20:05:14
|
|
|---|
| 14 Bulan Jadi Kapolres, AKBP John Louis Letedara Pamit Kepada Insan Pers Pelalawan
Jumat, 25 September 2026 | 20:02:11
|
|
|---|
| Purnawirawan Polisi Jadi Tersangka Kasus Sabu, 9 Paket Diamankan di Pelalawan
Jumat, 25 September 2026 | 19:58:33
|
|
|---|