Dugaan KKN di Balik Rekomendasi Pembatalan 643 SHM di Siak Dilaporkan ke KPK
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Senin, 28 September 2026 | 17:03:09
Kuasa hukum pemilik SHM, Daud Pasaribu, SH, mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

JAKARTA - Polemik rekomendasi pembatalan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan perkebunan seluas sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Siak, Riau, berujung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum pemilik SHM, Daud Pasaribu, SH, mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (25/9/2026) silam.

Kedatangannya untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan sertifikat oleh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Daud menyebut sedikitnya 643 SHM menjadi bagian dari persoalan tersebut. Menurut dia, sertifikat-sertifikat itu berada di atas lahan yang disebut merupakan milik sejumlah individu dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Karya Dayun.

"Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses penerbitan surat rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik klien kami di Kabupaten Siak oleh BPN Kabupaten Siak dan Kantor Wilayah Provinsi Riau," kata Daud, Senin (28/9/2026) pagi.

Menurut Daud, persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa perdata antara PT DSI dan PT Karya Dayun.

Namun, dia menegaskan PT Karya Dayun bukan pemilik lahan yang dipersoalkan. Perusahaan tersebut, kata Daud, hanya berstatus sebagai pihak yang mengelola lahan milik kliennya.

"Karya Dayun bukanlah pemilik bidang tanah yang dimaksud oleh PT DSI. Karya Dayun ini hanya mengelola bidang tanah klien kita," ujarnya.

Daud mengatakan pihak pemilik SHM keberatan terhadap rekomendasi pembatalan yang diterbitkan BPN Kabupaten Siak. Mereka menilai proses tersebut perlu diperiksa karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang hak atas tanah.

"Kita sebagai pemilik merasa kecewa karena ada rekomendasi untuk pembatalan sertifikat hak milik kita yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Siak," katanya.

Atas persoalan itu, pihaknya meminta KPK menelusuri proses penerbitan rekomendasi tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan.

"Kita merasa ini suatu perbuatan yang merugikan kita dan juga ada tindakan-tindakan yang berbau KKN. Untuk itu kita membuat laporan pengaduan ke KPK," ujar Daud.

Dia mengatakan laporan tersebut tidak hanya diarahkan kepada pejabat di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Menurutnya, proses pemeriksaan nantinya dapat berkembang kepada pejabat pada tingkat Kantor Wilayah BPN maupun Kementerian ATR/BPN apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau kewenangan dalam proses tersebut.

"Ini juga tidak akan lepas mungkin sampai ke atasan, yang Kanwil maupun Kementerian ATR nantinya. Kami serahkan semua kepada KPK untuk melakukan penelitian terhadap laporan kami," katanya.

Daud menyebut pihak yang dilaporkan untuk sementara adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada periode 2024–2025. Pejabat tersebut, menurut dia, diduga menerbitkan dan menandatangani rekomendasi pembatalan SHM yang dipersoalkan.

"Untuk saat ini yang kita laporkan adalah Kepala Kantor Pertanahan BPN Siak pada tahun 2024–2025 yang diduga menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi pembatalan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Daud menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penelusuran dugaan pelanggaran tersebut kepada KPK. Dia meminta lembaga antirasuah menguji seluruh dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan rekomendasi pembatalan SHM.

"Target kita penegakan hukum. Penegakan hukum, semua orang sama di hadapan hukum, baik pejabat maupun masyarakat biasa," kata Daud.

Dia berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

"Ada perbuatan-perbuatan dari pejabat ataupun masyarakat yang bertentangan dengan hukum, apalagi itu melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami minta ini dijalankan, penegakan hukum tetap berjalan," ujarnya.

Daud datang ke KPK sebagai kuasa hukum Muhammad Dasril dan sejumlah pihak lainnya yang disebut sebagai pemilik SHM. Hingga laporan ini disampaikan, dugaan KKN yang dilaporkan tersebut masih berupa tuduhan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.

KPK selanjutnya memiliki kewenangan untuk menilai substansi pengaduan, termasuk memeriksa dokumen dan informasi yang disampaikan pelapor sesuai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Dugaan KKN di Balik Rekomendasi Pembatalan 643 SHM di Siak Dilaporkan ke KPK | Redaksi77.co
☰
×
Home /hukum
Dugaan KKN di Balik Rekomendasi Pembatalan 643 SHM di Siak Dilaporkan ke KPK
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Senin, 28 September 2026 | 17:03:09
Kuasa hukum pemilik SHM, Daud Pasaribu, SH, mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

JAKARTA - Polemik rekomendasi pembatalan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan perkebunan seluas sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Siak, Riau, berujung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum pemilik SHM, Daud Pasaribu, SH, mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (25/9/2026) silam.

Kedatangannya untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan sertifikat oleh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Daud menyebut sedikitnya 643 SHM menjadi bagian dari persoalan tersebut. Menurut dia, sertifikat-sertifikat itu berada di atas lahan yang disebut merupakan milik sejumlah individu dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Karya Dayun.

"Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses penerbitan surat rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik klien kami di Kabupaten Siak oleh BPN Kabupaten Siak dan Kantor Wilayah Provinsi Riau," kata Daud, Senin (28/9/2026) pagi.

Menurut Daud, persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa perdata antara PT DSI dan PT Karya Dayun.

Namun, dia menegaskan PT Karya Dayun bukan pemilik lahan yang dipersoalkan. Perusahaan tersebut, kata Daud, hanya berstatus sebagai pihak yang mengelola lahan milik kliennya.

"Karya Dayun bukanlah pemilik bidang tanah yang dimaksud oleh PT DSI. Karya Dayun ini hanya mengelola bidang tanah klien kita," ujarnya.

Daud mengatakan pihak pemilik SHM keberatan terhadap rekomendasi pembatalan yang diterbitkan BPN Kabupaten Siak. Mereka menilai proses tersebut perlu diperiksa karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang hak atas tanah.

"Kita sebagai pemilik merasa kecewa karena ada rekomendasi untuk pembatalan sertifikat hak milik kita yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Siak," katanya.

Atas persoalan itu, pihaknya meminta KPK menelusuri proses penerbitan rekomendasi tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan.

"Kita merasa ini suatu perbuatan yang merugikan kita dan juga ada tindakan-tindakan yang berbau KKN. Untuk itu kita membuat laporan pengaduan ke KPK," ujar Daud.

Dia mengatakan laporan tersebut tidak hanya diarahkan kepada pejabat di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Menurutnya, proses pemeriksaan nantinya dapat berkembang kepada pejabat pada tingkat Kantor Wilayah BPN maupun Kementerian ATR/BPN apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau kewenangan dalam proses tersebut.

"Ini juga tidak akan lepas mungkin sampai ke atasan, yang Kanwil maupun Kementerian ATR nantinya. Kami serahkan semua kepada KPK untuk melakukan penelitian terhadap laporan kami," katanya.

Daud menyebut pihak yang dilaporkan untuk sementara adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada periode 2024–2025. Pejabat tersebut, menurut dia, diduga menerbitkan dan menandatangani rekomendasi pembatalan SHM yang dipersoalkan.

"Untuk saat ini yang kita laporkan adalah Kepala Kantor Pertanahan BPN Siak pada tahun 2024–2025 yang diduga menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi pembatalan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Daud menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penelusuran dugaan pelanggaran tersebut kepada KPK. Dia meminta lembaga antirasuah menguji seluruh dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan rekomendasi pembatalan SHM.

"Target kita penegakan hukum. Penegakan hukum, semua orang sama di hadapan hukum, baik pejabat maupun masyarakat biasa," kata Daud.

Dia berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

"Ada perbuatan-perbuatan dari pejabat ataupun masyarakat yang bertentangan dengan hukum, apalagi itu melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami minta ini dijalankan, penegakan hukum tetap berjalan," ujarnya.

Daud datang ke KPK sebagai kuasa hukum Muhammad Dasril dan sejumlah pihak lainnya yang disebut sebagai pemilik SHM. Hingga laporan ini disampaikan, dugaan KKN yang dilaporkan tersebut masih berupa tuduhan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.

KPK selanjutnya memiliki kewenangan untuk menilai substansi pengaduan, termasuk memeriksa dokumen dan informasi yang disampaikan pelapor sesuai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. (rco)

Pilihan Editor
Digelar Awal November, Rektor UIR Dukung Penuh...

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:52:49
JMSI Riau Resmi Berkantor di Jalan Sumatera,...

Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:36:01
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri