
| |
Merasa Dicemarkan, Suami ASN Setwan Pekanbaru Adukan Tiga Media Online dan Akun TikTok ke Polda Riau
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:23:46 |
|---|
| |
14 Bulan Jadi Kapolres, AKBP John Louis Letedara Pamit Kepada Insan Pers Pelalawan
Jumat, 25 September 2026 | 20:02:11 |
|---|
| |
Puluhan Wartawan Sudah Daftar, JMSI Riau Segera Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
Senin, 28 September 2026 | 19:17:03 |
|---|
| |
Zulmaeta Buka Suara soal Dugaan Penipuan di Polda Riau, Ungkap Transaksi Saham dan Tanah Rp9,6 Miliar
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:20:03 |
|---|
| |
Purnawirawan Polisi Jadi Tersangka Kasus Sabu, 9 Paket Diamankan di Pelalawan
Jumat, 25 September 2026 | 19:58:33 |
|---|
| |
Dugaan KKN di Balik Rekomendasi Pembatalan 643 SHM di Siak Dilaporkan ke KPK
Senin, 28 September 2026 | 17:03:09 |
|---|
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal proyek. Seorang pria berinisial MS alias Misman diamankan polisi setelah dilaporkan sejumlah korban dari wilayah Riau.
Kasubnit Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Sotarduga Hutabarat, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan dengan modus menawarkan investasi untuk pengerjaan proyek.
"Polresta Pekanbaru juga di bulan September ini ada melakukan pengungkapan perkara penipuan penggelapan dengan modus investasi untuk proyek," kata Ipda Sotar saat konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Jumat (25/9/2026) sore.
Menurut dia, proyek yang ditawarkan tersangka antara lain pekerjaan di kawasan perkebunan. Tersangka disebut mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk sejumlah proyek di beberapa daerah, termasuk Siak, Kampar, hingga Jambi.
"Dia mengatakan ke korban-korban yang melapor bahwasanya dia ada SPK kerja di beberapa kebun termasuk yang ada di Siak, di Kampar, dan juga di daerah Jambi," ujarnya.
Modusnya, tersangka menawarkan kepada korban untuk memberikan modal guna membiayai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan memperoleh keuntungan sekitar 40 persen dari hasil pekerjaan.
Namun, setelah modal diberikan, sebagian proyek disebut tidak menghasilkan pengembalian modal maupun keuntungan kepada para korban. Polisi juga menemukan dugaan adanya proyek yang ternyata fiktif.
"Seiring berjalannya waktu, kerjaan sudah dikerjakan dan bahkan ada juga yang fiktif, dia tidak ada mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor yang sudah buat laporan," jelas Kasubnit.
Ipda Sotar Hutabarat menjelaskan, investasi yang ditawarkan bukan berupa investasi langsung pada perkebunan sawit, melainkan modal untuk mengerjakan proyek di kawasan perkebunan.
Di antaranya renovasi rumah karyawan, pembangunan jalan hingga pekerjaan renovasi atau pembuatan conveyor.
"Investasinya itu maksudnya untuk modal pelaksanaan pekerjaan," katanya.
Polisi menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar 2019. Nilai modal yang diminta kepada korban bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
Hingga kini, polisi menyebut telah menerima sekitar 10 laporan polisi dari sejumlah wilayah. Laporan tersebut tidak hanya berasal dari Polresta Pekanbaru, tetapi juga dari jajaran Polda Riau, polsek, Polres Kampar, hingga adanya korban dari wilayah Dumai.
"Untuk laporan polisinya sendiri di Polda, di Polresta jajaran, polsek-polsek, di Polres Kampar ada dan terakhir dari Polres Dumai ada yang datang ngecek sini," ujarnya.
Total kerugian berdasarkan laporan yang diterima polisi disebut mencapai kurang lebih Rp7,197 miliar.
Sementara itu, berdasarkan dokumen perkara yang ditangani Polresta Pekanbaru, salah satu laporan dibuat oleh Suriani alias Wani dengan dugaan kerugian Rp60 juta. Dalam perkara tersebut, korban disebut telah mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka.
Selain laporan Suriani, polisi mencatat sejumlah laporan lain dengan nilai kerugian besar. Di antaranya laporan dengan kerugian Rp1,929 miliar, Rp53 juta, Rp45 juta, Rp395 juta, Rp807,8 juta, Rp2,571 miliar, Rp882 juta, serta satu perkara dugaan penggelapan kendaraan dengan nilai sekitar Rp130 juta.
Tersangka MS alias Misman diamankan anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru di wilayah Desa Sebung Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara hingga akhirnya mengamankan Misman pada 1 September 2026.
Ipda Sotar mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. Penyidik selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
"Perkaranya sedang berproses dan mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasubnit Judisila itu juga memastikan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan tersangka seorang diri. "Untuk penipuan penggelapan ini dia sendiri," tegasnya. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal proyek. Seorang pria berinisial MS alias Misman diamankan polisi setelah dilaporkan sejumlah korban dari wilayah Riau.
Kasubnit Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Sotarduga Hutabarat, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan dengan modus menawarkan investasi untuk pengerjaan proyek.
"Polresta Pekanbaru juga di bulan September ini ada melakukan pengungkapan perkara penipuan penggelapan dengan modus investasi untuk proyek," kata Ipda Sotar saat konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Jumat (25/9/2026) sore.
Menurut dia, proyek yang ditawarkan tersangka antara lain pekerjaan di kawasan perkebunan. Tersangka disebut mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk sejumlah proyek di beberapa daerah, termasuk Siak, Kampar, hingga Jambi.
"Dia mengatakan ke korban-korban yang melapor bahwasanya dia ada SPK kerja di beberapa kebun termasuk yang ada di Siak, di Kampar, dan juga di daerah Jambi," ujarnya.
Modusnya, tersangka menawarkan kepada korban untuk memberikan modal guna membiayai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan memperoleh keuntungan sekitar 40 persen dari hasil pekerjaan.
Namun, setelah modal diberikan, sebagian proyek disebut tidak menghasilkan pengembalian modal maupun keuntungan kepada para korban. Polisi juga menemukan dugaan adanya proyek yang ternyata fiktif.
"Seiring berjalannya waktu, kerjaan sudah dikerjakan dan bahkan ada juga yang fiktif, dia tidak ada mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor yang sudah buat laporan," jelas Kasubnit.
Ipda Sotar Hutabarat menjelaskan, investasi yang ditawarkan bukan berupa investasi langsung pada perkebunan sawit, melainkan modal untuk mengerjakan proyek di kawasan perkebunan.
Di antaranya renovasi rumah karyawan, pembangunan jalan hingga pekerjaan renovasi atau pembuatan conveyor.
"Investasinya itu maksudnya untuk modal pelaksanaan pekerjaan," katanya.
Polisi menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar 2019. Nilai modal yang diminta kepada korban bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
Hingga kini, polisi menyebut telah menerima sekitar 10 laporan polisi dari sejumlah wilayah. Laporan tersebut tidak hanya berasal dari Polresta Pekanbaru, tetapi juga dari jajaran Polda Riau, polsek, Polres Kampar, hingga adanya korban dari wilayah Dumai.
"Untuk laporan polisinya sendiri di Polda, di Polresta jajaran, polsek-polsek, di Polres Kampar ada dan terakhir dari Polres Dumai ada yang datang ngecek sini," ujarnya.
Total kerugian berdasarkan laporan yang diterima polisi disebut mencapai kurang lebih Rp7,197 miliar.
Sementara itu, berdasarkan dokumen perkara yang ditangani Polresta Pekanbaru, salah satu laporan dibuat oleh Suriani alias Wani dengan dugaan kerugian Rp60 juta. Dalam perkara tersebut, korban disebut telah mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka.
Selain laporan Suriani, polisi mencatat sejumlah laporan lain dengan nilai kerugian besar. Di antaranya laporan dengan kerugian Rp1,929 miliar, Rp53 juta, Rp45 juta, Rp395 juta, Rp807,8 juta, Rp2,571 miliar, Rp882 juta, serta satu perkara dugaan penggelapan kendaraan dengan nilai sekitar Rp130 juta.
Tersangka MS alias Misman diamankan anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru di wilayah Desa Sebung Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara hingga akhirnya mengamankan Misman pada 1 September 2026.
Ipda Sotar mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. Penyidik selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
"Perkaranya sedang berproses dan mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasubnit Judisila itu juga memastikan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan tersangka seorang diri. "Untuk penipuan penggelapan ini dia sendiri," tegasnya. (rco)
| |
Digelar Awal November, Rektor UIR Dukung Penuh...
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:52:49
|
|---|
| |
JMSI Riau Resmi Berkantor di Jalan Sumatera,...
Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:36:01
|
|---|
| |
Zulmaeta Buka Suara soal Dugaan Penipuan di Polda...
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:20:03
|
|---|
| |
Vonis Banding PT Riau: Hukuman Gubernur Nonaktif...
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:16:08
|
|---|
| Digelar Awal November, Rektor UIR Dukung Penuh Seminar dan UKW JMSI Riau
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:52:49
|
|
|---|
| JMSI Riau Resmi Berkantor di Jalan Sumatera, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:36:01
|
|
|---|
| Merasa Dicemarkan, Suami ASN Setwan Pekanbaru Adukan Tiga Media Online dan Akun TikTok ke Polda Riau
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:23:46
|
|
|---|
| Zulmaeta Buka Suara soal Dugaan Penipuan di Polda Riau, Ungkap Transaksi Saham dan Tanah Rp9,6 Miliar
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:20:03
|
|
|---|
| Vonis Banding PT Riau: Hukuman Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Bertambah Jadi 4 Tahun
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:16:08
|
|
|---|
| Digelar Awal November, Rektor UIR Dukung Penuh Seminar dan UKW JMSI Riau
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:52:49
|
|
|---|
| JMSI Riau Resmi Berkantor di Jalan Sumatera, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:36:01
|
|
|---|
| Merasa Dicemarkan, Suami ASN Setwan Pekanbaru Adukan Tiga Media Online dan Akun TikTok ke Polda Riau
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:23:46
|
|
|---|
| Zulmaeta Buka Suara soal Dugaan Penipuan di Polda Riau, Ungkap Transaksi Saham dan Tanah Rp9,6 Miliar
Senin, 5 Oktober 2026 | 21:20:03
|
|
|---|
| Digelar Awal November, Rektor UIR Dukung Penuh Seminar dan UKW JMSI Riau
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:52:49
|
|---|
| Lima Daerah Pesisir Kompak Beri Dukungan, "Bola" Pemekaran Kini di Tangan Gubernur dan DPRD Riau
Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:31:36
|
|
|---|
| Periksa 8 Kebun dan PKS di Kuansing, Gakkum Temukan Beragam Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:26:06
|
|
|---|
| Video Bupati Siak Viral, Wapres Gibran Langsung Terjunkan Tim Khusus ke Wilayah 3T
Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:21:21
|
|
|---|
| Puluhan Wartawan Sudah Daftar, JMSI Riau Segera Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
Senin, 28 September 2026 | 19:17:03
|
|
|---|
| Puluhan Wartawan Sudah Daftar, JMSI Riau Segera Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
Senin, 28 September 2026 | 19:16:49
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Dugaan KKN di Balik Rekomendasi Pembatalan 643 SHM di Siak Dilaporkan ke KPK
Senin, 28 September 2026 | 17:03:09
|
|
|---|
| Bendahara PAN Pelalawan Farenza Didakwa Beli 4 Paket Ganja Rp400 Ribu, 3 Paket Ditemukan di Mobil
Jumat, 25 September 2026 | 20:35:50
|
|
|---|
| Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Modus Investasi Proyek, Korban Alami Kerugian Rp7,1 Miliar
Jumat, 25 September 2026 | 20:05:14
|
|
|---|
| 14 Bulan Jadi Kapolres, AKBP John Louis Letedara Pamit Kepada Insan Pers Pelalawan
Jumat, 25 September 2026 | 20:02:11
|
|
|---|
| Purnawirawan Polisi Jadi Tersangka Kasus Sabu, 9 Paket Diamankan di Pelalawan
Jumat, 25 September 2026 | 19:58:33
|
|
|---|