Ada Lahan HTI Milik RAPP di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Satgas PKH: Termasuk yang akan Ditertibkan
Editor: Redaktur Hukrim | Reporter : Nofri Hendra
Kamis, 12 Juni 2025 | 18:48:04
Peta Kawasan Hutan Konservasi TNTN.

PELALAWAN – Perambahan hutan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, ternyata tidak hanya dilakukan masyarakat biasa. Sejumlah perusahaan besar seperti RAPP, diduga kuat ikut merambah dan berkontribusi dalam kerusakan hutan Tesso Nilo.

Kepastian itu diungkap Wakil Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Brigadir Jenderal Dody dalam wawancara dengan media sebelum keberangkatan menuju lokasi penyitaan lahan ilegal di TNTN, Selasa (10/6/2025) lalu.

Ditegaskan Dody, dalam peta lahan sitaan negara terdapat wilayah yang selama ini dikuasai sejumlah perusahaan, termasuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

“Lahan HTI milik RAPP yang berada dalam kawasan TNTN juga akan ditertibkan. Ada irisan yang harus diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tim khusus akan menelusuri batas kepemilikan lahan dan menyelidiki keterlibatan para perambah yang saat ini sedang diperiksa.

Menurut informasi yang dihimpun media, kawasan TNTN yang ikut "dicaplok" RAPP berada di antaranya di kawasan Kerumutan, Pelalawan. Satgas PKH sendiri telah menyita lahan TNTN yang dirambah dan dikuasai warga perorangan maupun perusahaan seluas 81.793 hektare. Sebagian kawasan itu telah berubah menjadi perkebunan sawit  

Dari pantauan di lapangan, terlihat dengan kasat mata bahwa bekas lahan tanaman akasia milik RAPP kini ditumbuhi kebun sawit. Kayu-kayu akasia masih tampak berdiri seperti bekas terbakar, di antara batang-batang sawit di sepanjang jalan akses menuju lokasi pemasangan plang penyegelan lahan TNTN oleh Satgas PKH.

Seorang pekebun yang beraktivitas di TNTN menyebutkan bahwa dirinya hanya memanfaatkan lahan yang menurutnya tidak lagi berfungsi.

“Saya bukan perambah TNTN, karena sebelum saya tanami sawit, lahan itu sudah ditanami akasia. Bapak bisa lihat, masih ada kayu akasia yang seperti bekas terbakar,” aku petani sawit yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Brigjen Dody pada bagian lain pernyataannya, mengungkapkan bahwa Tesso Nilo telah lama menjadi sorotan internasional karena statusnya sebagai proyek percontohan (pilot project) bagi taman nasional lain di Indonesia. Oleh sebab itu, penataan kawasan ini dianggap tidak bisa lagi ditunda.

“Pengembalian fungsi hutan di TNTN adalah pilot project nasional. Jika ini berhasil, akan menjadi model bagi taman nasional lain yang mengalami permasalahan serupa akibat penguasaan liar oleh masyarakat,” lanjut jenderal bintang satu ini.

Dirut RAPP Diperiksa Kejati

Isyarat tegas dari Satgas PKH semakin menguat menyusul pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT RAPP, Mulya Nauli pada 27 Mei 2025. Sekalipun saat ditanya media saat itu, Mulya Nauli menolak mengakui dia datang untuk diperiksa penyidik kejaksaaan. 

Namun fakta bahwa penyitaan lahan dilakukan pada 10 Juni 2025—hanya dua pekan setelah pemeriksaan—dan disebutnya nama PT RAPP oleh Brigjen Dody, semakin memperkuat dugaan bahwa kunjungan Mulya bukanlah sekadar silaturahmi biasa.

Sayangnya, pihak Humas RAPP yang beberapa kali dihubungi media ini untuk mendapatkan konfirmasi baik untuk pemeriksaan Dirut Mulya Nauli di Kejati Riau maupun soal temuan RAPP ikut "terlibat" dalam penguasaan hutan lindung Tesso Nilo, tidak mendapat respons yang layak.

Pesan WhatsApp yang dikirim hanya ditandai dengan centang satu (tidak terkirim sepenuhnya), dan diduga kuat nomor wartawan Redaksi77.co telah diblokir. Panggilan telepon yang dilakukan beberapa kali juga tidak diangkat.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kesediaan pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan publik terkait dugaan keterlibatan dalam perusakan kawasan konservasi.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sementara Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, mendesak agar Satgas PKH dan aparat penegak hukum tidak hanya menertibkan petani kecil, tetapi juga berani menindak korporasi besar yang diduga merambah kawasan konservasi.

“Satgas PKH harus memperkuat inisiatifnya dengan tidak ragu menindak korporasi yang terbukti merambah kawasan hutan. Jangan berhenti pada penertiban masyarakat kecil saja,” tegas Okto dalam pernyataan tertulis.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi data dan akuntabilitas hukum, agar tidak ada lagi korporasi yang berlindung di balik kebijakan abu-abu atau pembiaran masa lalu.

“Hutan Tesso Nilo ini telah rusak, dan itu tidak mungkin hanya oleh masyarakat. Korporasi juga harus diseret jika memang terbukti melanggar hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh, Okto mendukung penguatan konsep Revitalisasi Ekologis Tesso Nilo (RETN) yang tidak hanya berfokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat sekitar.

Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah. Akankah proses hukum benar-benar menyentuh akar persoalan perusakan TNTN, termasuk dugaan keterlibatan korporasi besar seperti PT RAPP? Ataukah kisah ini akan berakhir dengan petani kecil sebagai pihak yang paling dikorbankan?

Tesso Nilo adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis—bukan sekadar wacana, tetapi melalui tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh. (nof)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Ada Lahan HTI Milik RAPP di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Satgas PKH: Termasuk yang akan Ditertibkan | Redaksi77.co
☰
×
Home /hukum
Ada Lahan HTI Milik RAPP di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Satgas PKH: Termasuk yang akan Ditertibkan
Editor : Redaktur Hukrim | Penulis: Nofri Hendra
Kamis, 12 Juni 2025 | 18:48:04
Peta Kawasan Hutan Konservasi TNTN.

PELALAWAN – Perambahan hutan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, ternyata tidak hanya dilakukan masyarakat biasa. Sejumlah perusahaan besar seperti RAPP, diduga kuat ikut merambah dan berkontribusi dalam kerusakan hutan Tesso Nilo.

Kepastian itu diungkap Wakil Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Brigadir Jenderal Dody dalam wawancara dengan media sebelum keberangkatan menuju lokasi penyitaan lahan ilegal di TNTN, Selasa (10/6/2025) lalu.

Ditegaskan Dody, dalam peta lahan sitaan negara terdapat wilayah yang selama ini dikuasai sejumlah perusahaan, termasuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

“Lahan HTI milik RAPP yang berada dalam kawasan TNTN juga akan ditertibkan. Ada irisan yang harus diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tim khusus akan menelusuri batas kepemilikan lahan dan menyelidiki keterlibatan para perambah yang saat ini sedang diperiksa.

Menurut informasi yang dihimpun media, kawasan TNTN yang ikut "dicaplok" RAPP berada di antaranya di kawasan Kerumutan, Pelalawan. Satgas PKH sendiri telah menyita lahan TNTN yang dirambah dan dikuasai warga perorangan maupun perusahaan seluas 81.793 hektare. Sebagian kawasan itu telah berubah menjadi perkebunan sawit  

Dari pantauan di lapangan, terlihat dengan kasat mata bahwa bekas lahan tanaman akasia milik RAPP kini ditumbuhi kebun sawit. Kayu-kayu akasia masih tampak berdiri seperti bekas terbakar, di antara batang-batang sawit di sepanjang jalan akses menuju lokasi pemasangan plang penyegelan lahan TNTN oleh Satgas PKH.

Seorang pekebun yang beraktivitas di TNTN menyebutkan bahwa dirinya hanya memanfaatkan lahan yang menurutnya tidak lagi berfungsi.

“Saya bukan perambah TNTN, karena sebelum saya tanami sawit, lahan itu sudah ditanami akasia. Bapak bisa lihat, masih ada kayu akasia yang seperti bekas terbakar,” aku petani sawit yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Brigjen Dody pada bagian lain pernyataannya, mengungkapkan bahwa Tesso Nilo telah lama menjadi sorotan internasional karena statusnya sebagai proyek percontohan (pilot project) bagi taman nasional lain di Indonesia. Oleh sebab itu, penataan kawasan ini dianggap tidak bisa lagi ditunda.

“Pengembalian fungsi hutan di TNTN adalah pilot project nasional. Jika ini berhasil, akan menjadi model bagi taman nasional lain yang mengalami permasalahan serupa akibat penguasaan liar oleh masyarakat,” lanjut jenderal bintang satu ini.

Dirut RAPP Diperiksa Kejati

Isyarat tegas dari Satgas PKH semakin menguat menyusul pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT RAPP, Mulya Nauli pada 27 Mei 2025. Sekalipun saat ditanya media saat itu, Mulya Nauli menolak mengakui dia datang untuk diperiksa penyidik kejaksaaan. 

Namun fakta bahwa penyitaan lahan dilakukan pada 10 Juni 2025—hanya dua pekan setelah pemeriksaan—dan disebutnya nama PT RAPP oleh Brigjen Dody, semakin memperkuat dugaan bahwa kunjungan Mulya bukanlah sekadar silaturahmi biasa.

Sayangnya, pihak Humas RAPP yang beberapa kali dihubungi media ini untuk mendapatkan konfirmasi baik untuk pemeriksaan Dirut Mulya Nauli di Kejati Riau maupun soal temuan RAPP ikut "terlibat" dalam penguasaan hutan lindung Tesso Nilo, tidak mendapat respons yang layak.

Pesan WhatsApp yang dikirim hanya ditandai dengan centang satu (tidak terkirim sepenuhnya), dan diduga kuat nomor wartawan Redaksi77.co telah diblokir. Panggilan telepon yang dilakukan beberapa kali juga tidak diangkat.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kesediaan pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan publik terkait dugaan keterlibatan dalam perusakan kawasan konservasi.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sementara Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, mendesak agar Satgas PKH dan aparat penegak hukum tidak hanya menertibkan petani kecil, tetapi juga berani menindak korporasi besar yang diduga merambah kawasan konservasi.

“Satgas PKH harus memperkuat inisiatifnya dengan tidak ragu menindak korporasi yang terbukti merambah kawasan hutan. Jangan berhenti pada penertiban masyarakat kecil saja,” tegas Okto dalam pernyataan tertulis.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi data dan akuntabilitas hukum, agar tidak ada lagi korporasi yang berlindung di balik kebijakan abu-abu atau pembiaran masa lalu.

“Hutan Tesso Nilo ini telah rusak, dan itu tidak mungkin hanya oleh masyarakat. Korporasi juga harus diseret jika memang terbukti melanggar hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh, Okto mendukung penguatan konsep Revitalisasi Ekologis Tesso Nilo (RETN) yang tidak hanya berfokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat sekitar.

Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah. Akankah proses hukum benar-benar menyentuh akar persoalan perusakan TNTN, termasuk dugaan keterlibatan korporasi besar seperti PT RAPP? Ataukah kisah ini akan berakhir dengan petani kecil sebagai pihak yang paling dikorbankan?

Tesso Nilo adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis—bukan sekadar wacana, tetapi melalui tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh. (nof)

Pilihan Editor
Digelar Awal November, Rektor UIR Dukung Penuh...

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:52:49
JMSI Riau Resmi Berkantor di Jalan Sumatera,...

Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:36:01
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri