Penggeledahan Kedua Disdikbud Rohil, Kejati Riau Telusuri Pola Berulang Dugaan Korupsi Proyek Sekolah
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:49:28

PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Langkah ini menyoroti potensi adanya pola berulang dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) itu merupakan kali kedua di instansi yang sama. Selain kantor Disdikbud Rohil, penyidik juga menyasar rumah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Bangko, Selasa (5/5/2026).

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk mengurai dugaan penyimpangan serta menelusuri alur penggunaan anggaran.

Penyidikan perkara ini sendiri telah dimulai sejak 27 Maret 2026 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik). Fokusnya mencakup proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SD dan SMP yang bersumber dari anggaran tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Semua dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Zikrullah, Rabu (6/5/2026) siang.

Ia juga menyebutkan, tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah dokumen tambahan masih ditelusuri guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Penggeledahan terbaru ini memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola proyek pendidikan di Rohil. Sebelumnya, Kejati Riau telah menangani kasus serupa pada tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara terdahulu, mantan Kepala Disdikbud Rohil, Asril Arief, bersama seorang PPTK bernama Sefrijon, telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Berulangnya penanganan kasus di sektor yang sama memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta tata kelola anggaran pendidikan di tingkat daerah. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Penggeledahan Kedua Disdikbud Rohil, Kejati Riau Telusuri Pola Berulang Dugaan Korupsi Proyek Sekolah | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Penggeledahan Kedua Disdikbud Rohil, Kejati Riau Telusuri Pola Berulang Dugaan Korupsi Proyek Sekolah
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:49:28

PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Langkah ini menyoroti potensi adanya pola berulang dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) itu merupakan kali kedua di instansi yang sama. Selain kantor Disdikbud Rohil, penyidik juga menyasar rumah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Bangko, Selasa (5/5/2026).

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk mengurai dugaan penyimpangan serta menelusuri alur penggunaan anggaran.

Penyidikan perkara ini sendiri telah dimulai sejak 27 Maret 2026 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik). Fokusnya mencakup proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SD dan SMP yang bersumber dari anggaran tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Semua dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Zikrullah, Rabu (6/5/2026) siang.

Ia juga menyebutkan, tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah dokumen tambahan masih ditelusuri guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Penggeledahan terbaru ini memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola proyek pendidikan di Rohil. Sebelumnya, Kejati Riau telah menangani kasus serupa pada tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara terdahulu, mantan Kepala Disdikbud Rohil, Asril Arief, bersama seorang PPTK bernama Sefrijon, telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Berulangnya penanganan kasus di sektor yang sama memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta tata kelola anggaran pendidikan di tingkat daerah. (rco)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri