
| |
Pria di Pekanbaru Tewas Ditusuk, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan di Kawasan Rawan Narkoba
Rabu, 18 Maret 2026 | 14:26:36 |
|---|
| |
Bantah Tuduhan Ilegal, PT Jatim Jaya Perkasa Tegaskan Operasional Galian C Milik PT ASG Sesuai Prosedur
Senin, 9 Maret 2026 | 19:34:51 |
|---|
| |
Sidang Ke-4 KDRT WNA Amerika, Korban Bersaksi Tangan Dipatahkan hingga Cacat Seumur Hidup
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:04:35 |
|---|
| |
Viral di Media Sosial, Pria Ditemukan Tewas di Area Galian C Tenayan Raya, Kontras dengan Gaung Green Policing
Kamis, 19 Maret 2026 | 11:42:49 |
|---|
| |
Ribuan Warga Sambut Kedatangan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Pekanbaru
Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06:14 |
|---|
| |
Polemik Dana Zakat, Baznas Tarik Diri dari Proyek Jembatan Presisi, Polda Riau Gunakan Skema Pentahelix
Jumat, 20 Maret 2026 | 16:33:29 |
|---|
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Rahman Akil bersama mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT SPR Debby Riauma Sari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD Pemprov Riau tersebut dengan kerugian negara lebih dari Rp33 miliar.
Wakil Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan kedua tersangka, yakni RA (Rahman Akil) adalah Direktur Utama PT SPR tahun 2010–2015 sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan pada PT SPR periode tahun 2010-2015 dan DRS (Debby Riauma Sari) selaku Direktur Keuangan PT SPR tahun 2010–2015 sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan.
"Setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan memperoleh bukti yang cukup serta memperhatikan kebutuhan, maka penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri," kata Bhakti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Diterangkan Bhakti, posisi kasus ini berawal ketika PT SPR yang merupakan BUMD dari Provinsi Riau, mengalami perubahan dari sebelumnya berbentuk perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).
Berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), RA diangkat menjadi Direktur Utama PT SPR dan DRS menjadi Direktur Keuangan PT SPR.
Selanjutnya, PT SPR mendirikan anak perusahaan, yaitu bernama PT SPR Langgak yang menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak di daerah Lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.
"Pada akta tersebut, RA selaku Direktur Utama daripada PT SPR Langgak,” katanya.
Kemudian, pada tanggal 25 November 2009 , mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat yang menyebutkan bahwa konsorsium PT SPR dan PT Kingswood Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola Blok Migas Langgak.
"Pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau Production Sharing Contract dari Pemerintah RI, Kementerian ESDM, untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030," kata Bhakti.
Kontrak kerja sama itu ditandatangani R. Priyono selaku Ketua BP Migas pada saat itu, RA selaku Direktur Utama PT SPR dan Louis Alexander Pieris selaku Direktur PT KCL serta disetujui Menteri ESDM pada saat itu, yakni Darwin Zahedy Saleh.
Dalam kontrak kerja sama tersebut, ujar Bhakti, PT SPR dan PT KCL masing-masing mendapatkan participating interest sebesar 50 persen.
Selanjutnya, pada tanggal 18 April 2010, RA selaku Direktur Utama PT SPR dan Direktur PT KCL menandatangani kesepakatan bersama tanpa nomor yang salah satunya menyepakati untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja Blok Migas Langgak.
Bhakti merinci perbuatan melawan hukum tersangka RA dan DRS adalah melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip GCG (Good and Clean Government) yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD.
Lalu, keduanya melaksanakan pengadaan yang tidak dilandasi analisa dan kebutuhan yang menampilkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak dilakukan dengan iktikad baik, transparan, dan bertanggung jawab.
"Ketiga, melakukan kesalahan atau kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan dan dapat dimintai pertanggungjawaban," ucap Bhakti.
Terakhir, kedua tersangka adalah pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada PT SPR yang tidak mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan menurut tata kelola perusahaan yang baik.
"Terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 dolar AS.
Bhakti mengatakan, kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Rahman Akil bersama mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT SPR Debby Riauma Sari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD Pemprov Riau tersebut dengan kerugian negara lebih dari Rp33 miliar.
Wakil Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan kedua tersangka, yakni RA (Rahman Akil) adalah Direktur Utama PT SPR tahun 2010–2015 sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan pada PT SPR periode tahun 2010-2015 dan DRS (Debby Riauma Sari) selaku Direktur Keuangan PT SPR tahun 2010–2015 sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan.
"Setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan memperoleh bukti yang cukup serta memperhatikan kebutuhan, maka penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri," kata Bhakti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Diterangkan Bhakti, posisi kasus ini berawal ketika PT SPR yang merupakan BUMD dari Provinsi Riau, mengalami perubahan dari sebelumnya berbentuk perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).
Berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), RA diangkat menjadi Direktur Utama PT SPR dan DRS menjadi Direktur Keuangan PT SPR.
Selanjutnya, PT SPR mendirikan anak perusahaan, yaitu bernama PT SPR Langgak yang menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak di daerah Lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.
"Pada akta tersebut, RA selaku Direktur Utama daripada PT SPR Langgak,” katanya.
Kemudian, pada tanggal 25 November 2009 , mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat yang menyebutkan bahwa konsorsium PT SPR dan PT Kingswood Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola Blok Migas Langgak.
"Pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau Production Sharing Contract dari Pemerintah RI, Kementerian ESDM, untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030," kata Bhakti.
Kontrak kerja sama itu ditandatangani R. Priyono selaku Ketua BP Migas pada saat itu, RA selaku Direktur Utama PT SPR dan Louis Alexander Pieris selaku Direktur PT KCL serta disetujui Menteri ESDM pada saat itu, yakni Darwin Zahedy Saleh.
Dalam kontrak kerja sama tersebut, ujar Bhakti, PT SPR dan PT KCL masing-masing mendapatkan participating interest sebesar 50 persen.
Selanjutnya, pada tanggal 18 April 2010, RA selaku Direktur Utama PT SPR dan Direktur PT KCL menandatangani kesepakatan bersama tanpa nomor yang salah satunya menyepakati untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja Blok Migas Langgak.
Bhakti merinci perbuatan melawan hukum tersangka RA dan DRS adalah melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip GCG (Good and Clean Government) yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD.
Lalu, keduanya melaksanakan pengadaan yang tidak dilandasi analisa dan kebutuhan yang menampilkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak dilakukan dengan iktikad baik, transparan, dan bertanggung jawab.
"Ketiga, melakukan kesalahan atau kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan dan dapat dimintai pertanggungjawaban," ucap Bhakti.
Terakhir, kedua tersangka adalah pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada PT SPR yang tidak mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan menurut tata kelola perusahaan yang baik.
"Terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 dolar AS.
Bhakti mengatakan, kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)
| |
Kunker ke Bengkalis, Kajati Riau: Penegakan Hukum...
Rabu, 1 April 2026 | 15:53:23
|
|---|
| |
Kuasa Hukum Kemal Shahab: Dakwaan KPK Kabur,...
Senin, 30 Maret 2026 | 14:05:02
|
|---|
| |
Abdul Wahid: Dakwaan KPK Didramatisasi, Saya Tak...
Senin, 30 Maret 2026 | 14:03:21
|
|---|
| |
Sidang Perdana, Abdul Wahid Bongkar Perbedaan...
Kamis, 26 Maret 2026 | 11:56:06
|
|---|
| Polsek Binawidya Rangkul Ormas dan Ojol, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
Sabtu, 4 April 2026 | 17:52:29
|
|
|---|
| Tersangka Korupsi Aset PMKS Bengkalis Ditahan, Negara Rugi Rp30,8 Miliar
Rabu, 1 April 2026 | 16:50:47
|
|
|---|
| Kunker ke Bengkalis, Kajati Riau: Penegakan Hukum Tak Boleh Kering dari Nurani
Rabu, 1 April 2026 | 15:53:23
|
|
|---|
| Kapolri Anugerahkan Pin Emas Pada 52 Personel Polda Riau, 161 Orang Terima Penghargaan
Rabu, 1 April 2026 | 15:49:19
|
|
|---|
| Tunjangan 6 Bulan Tak Dibayar Pemkab, Puluhan Dokter Spesialis Minta Mutasi dari Siak
Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35:37
|
|
|---|
| Polsek Binawidya Rangkul Ormas dan Ojol, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
Sabtu, 4 April 2026 | 17:52:29
|
|
|---|
| Tersangka Korupsi Aset PMKS Bengkalis Ditahan, Negara Rugi Rp30,8 Miliar
Rabu, 1 April 2026 | 16:50:47
|
|
|---|
| Kunker ke Bengkalis, Kajati Riau: Penegakan Hukum Tak Boleh Kering dari Nurani
Rabu, 1 April 2026 | 15:53:23
|
|
|---|
| Kapolri Anugerahkan Pin Emas Pada 52 Personel Polda Riau, 161 Orang Terima Penghargaan
Rabu, 1 April 2026 | 15:49:19
|
|
|---|
| Pengembang Perumahan di Pekanbaru Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Disidik Polda Riau
Senin, 30 Maret 2026 | 16:28:52
|
|---|
| Abdul Wahid: Dakwaan KPK Didramatisasi, Saya Tak Pernah Langgar Hukum
Senin, 30 Maret 2026 | 14:03:21
|
|---|
| Polsek Binawidya Rangkul Ormas dan Ojol, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
Sabtu, 4 April 2026 | 17:52:29
|
|---|
| Mutasi Pejabat Polresta Pekanbaru, Profesionalisme Jadi Sorotan Utama
Selasa, 31 Maret 2026 | 13:19:37
|
|---|
| Mutasi Pejabat Polresta Pekanbaru, Profesionalisme Jadi Sorotan Utama
Selasa, 31 Maret 2026 | 13:19:37
|
|
|---|
| Pengembang Perumahan di Pekanbaru Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Disidik Polda Riau
Senin, 30 Maret 2026 | 16:28:52
|
|
|---|
| Kuasa Hukum Kemal Shahab: Dakwaan KPK Kabur, Salah Sasaran, dan Dipaksakan
Senin, 30 Maret 2026 | 14:05:02
|
|
|---|
| Abdul Wahid: Dakwaan KPK Didramatisasi, Saya Tak Pernah Langgar Hukum
Senin, 30 Maret 2026 | 14:03:21
|
|
|---|
| Titik Api Menyusut, Kapolda Riau Pastikan Penanganan Karhutla di Dumai Maksimal
Jumat, 27 Maret 2026 | 20:39:58
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| JPU KPK Beberkan Instruksi ‘Matahari Tunggal’ dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid
Kamis, 26 Maret 2026 | 12:17:39
|
|
|---|
| Tim Hukum Abdul Wahid Serang Dakwaan KPK: Isu Rp800 Juta hingga Perjalanan Luar Negeri Tak Muncul
Kamis, 26 Maret 2026 | 12:12:16
|
|
|---|
| Sidang Perdana, Abdul Wahid Bongkar Perbedaan Dakwaan KPK: Narasi OTT hingga Rp800 Juta Hilang
Kamis, 26 Maret 2026 | 11:56:06
|
|
|---|
| Polres Siak Perketat Pengamanan Exit Tol Kandis Utara, Arus Mudik-Balik Terjaga Lancar
Senin, 23 Maret 2026 | 10:52:01
|
|
|---|
| Usai Shalat Idulfitri, Polsek Kandis Tebar 100 Bibit Pohon ke Warga Masyarakat
Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:41:44
|
|
|---|