Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29

PELALAWAN - Aksi seorang pria membuang paket diduga sabu ke belakang pondok tak mampu mengelabui polisi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan lebih dulu mengendus adanya transaksi narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi yang dinilai cukup akurat. Dua pria, BD dan JL, akhirnya diamankan petugas.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Padang Luas.

"Tim melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah informasi dinilai akurat, petugas langsung bergerak ke lokasi," kata Haryanto, Jumat (7/8/2026).

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat petugas datang, dua pria yang berada di lokasi langsung diamankan.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang sebelumnya sempat dibuang BD ke arah belakang pondok.

Paket tersebut kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, paket diduga sabu itu memiliki berat kotor 4,91 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Infinix dari pengungkapan tersebut.

Dari hasil interogasi awal, BD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JL. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Budiono diketahui merupakan pria kelahiran Langgam, 10 Oktober 1995, yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Tambak Km 10, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pelalawan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29

PELALAWAN - Aksi seorang pria membuang paket diduga sabu ke belakang pondok tak mampu mengelabui polisi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan lebih dulu mengendus adanya transaksi narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi yang dinilai cukup akurat. Dua pria, BD dan JL, akhirnya diamankan petugas.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Padang Luas.

"Tim melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah informasi dinilai akurat, petugas langsung bergerak ke lokasi," kata Haryanto, Jumat (7/8/2026).

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat petugas datang, dua pria yang berada di lokasi langsung diamankan.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang sebelumnya sempat dibuang BD ke arah belakang pondok.

Paket tersebut kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, paket diduga sabu itu memiliki berat kotor 4,91 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Infinix dari pengungkapan tersebut.

Dari hasil interogasi awal, BD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JL. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Budiono diketahui merupakan pria kelahiran Langgam, 10 Oktober 1995, yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Tambak Km 10, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pelalawan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam. (rco)

Pilihan Editor
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...

Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...

Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...

Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri