Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
Empat dari enam penambang emas ilegal yang ditangkap di Kuansing.

KUANTAN SINGINGI - Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Keenam orang tersebut yakni HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Mereka diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuansing saat diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada Kamis (30/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (7/8/2026) sore.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan enam orang yang diduga sedang menambang emas secara ilegal sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keenamnya bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, dan satu gabang.

Polisi juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.

Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ade, para tersangka diduga menjalankan aktivitas pertambangan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

Tak berhenti pada enam orang yang telah diamankan, polisi turut menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal. Polisi membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Ade menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak semata-mata bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Aktivitas PETI berpotensi menyebabkan pencemaran badan air, degradasi lahan hingga kerusakan ekosistem.

“Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas Ade. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
Empat dari enam penambang emas ilegal yang ditangkap di Kuansing.

KUANTAN SINGINGI - Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Keenam orang tersebut yakni HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Mereka diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuansing saat diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada Kamis (30/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (7/8/2026) sore.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan enam orang yang diduga sedang menambang emas secara ilegal sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keenamnya bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, dan satu gabang.

Polisi juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.

Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ade, para tersangka diduga menjalankan aktivitas pertambangan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

Tak berhenti pada enam orang yang telah diamankan, polisi turut menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal. Polisi membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Ade menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak semata-mata bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Aktivitas PETI berpotensi menyebabkan pencemaran badan air, degradasi lahan hingga kerusakan ekosistem.

“Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas Ade. (rco)

Pilihan Editor
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...

Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...

Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...

Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri