
| |
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17 |
|---|
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33 |
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43 |
|---|
| |
Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53 |
|---|
| |
Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08 |
|---|
| |
WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06 |
|---|
KUANTAN SINGINGI - Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Keenam orang tersebut yakni HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Mereka diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuansing saat diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada Kamis (30/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (7/8/2026) sore.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan enam orang yang diduga sedang menambang emas secara ilegal sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keenamnya bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, dan satu gabang.
Polisi juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.
Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ade, para tersangka diduga menjalankan aktivitas pertambangan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli untuk melengkapi proses penyidikan.
Tak berhenti pada enam orang yang telah diamankan, polisi turut menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal. Polisi membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Ade menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak semata-mata bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Aktivitas PETI berpotensi menyebabkan pencemaran badan air, degradasi lahan hingga kerusakan ekosistem.
“Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas Ade. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
KUANTAN SINGINGI - Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Keenam orang tersebut yakni HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Mereka diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuansing saat diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada Kamis (30/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (7/8/2026) sore.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan enam orang yang diduga sedang menambang emas secara ilegal sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keenamnya bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, dan satu gabang.
Polisi juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.
Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ade, para tersangka diduga menjalankan aktivitas pertambangan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli untuk melengkapi proses penyidikan.
Tak berhenti pada enam orang yang telah diamankan, polisi turut menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal. Polisi membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Ade menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak semata-mata bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Aktivitas PETI berpotensi menyebabkan pencemaran badan air, degradasi lahan hingga kerusakan ekosistem.
“Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas Ade. (rco)
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| |
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| |
Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga...
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|
|---|
| Apartemen Pavilion Tanah Abang Terbakar, Damkar Kerahkan 23 Armada, 14 Orang Berhasil Dievakuasi
Jumat, 4 September 2026 | 19:43:49
|
|
|---|
| Tragedi Banjir Nepal-China: 9 Hari Terkubur, Dua Pekerja Terowongan PLTA Diselamatkan Hidup-Hidup
Jumat, 4 September 2026 | 19:38:26
|
|
|---|
| Minta Rp600 Juta Agar Anak Lolos IPDN, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi
Jumat, 4 September 2026 | 19:33:17
|
|
|---|
| Penyerangan Warga di Tambusai Utara Berujung 9 Orang Ditahan, Para Pelaku Diduga Dibayar Rp300 Ribu
Jumat, 4 September 2026 | 19:29:01
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| DPRD Riau Soroti Pemda: Jangan Sampai Belanja Stabil, tapi Pembangunan Tidak Ada
Selasa, 1 September 2026 | 21:09:59
|
|
|---|
| Ajudan Abdul Wahid Didakwa Terlibat Pengumpulan Rp3,55 Miliar dari Kepala UPT PUPR Riau
Senin, 31 Agustus 2026 | 21:14:57
|
|
|---|
| WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06
|
|
|---|
| Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53
|
|
|---|
| Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08
|
|
|---|