Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08:06

PELALAWAN - Gerak cepat jajaran Polsek Bunut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Seorang pelaku berinisial WC (19) berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Salis (37), seorang petani yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya yang telah dimodifikasi menjadi motor RBT.

Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat bangun tidur, korban mendapati sepeda motor yang diparkir di samping rumahnya di Desa Terbangiang sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar masjid. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam membawa kabur kendaraan miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Bunut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB polisi memperoleh informasi keberadaan salah seorang pelaku di Jalan Olahraga, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan WC di sebuah rumah di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban sebagai barang bukti.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Bunut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, di antaranya dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda untuk meminimalkan risiko menjadi korban curanmor. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08:06

PELALAWAN - Gerak cepat jajaran Polsek Bunut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Seorang pelaku berinisial WC (19) berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Salis (37), seorang petani yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya yang telah dimodifikasi menjadi motor RBT.

Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat bangun tidur, korban mendapati sepeda motor yang diparkir di samping rumahnya di Desa Terbangiang sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar masjid. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam membawa kabur kendaraan miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Bunut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB polisi memperoleh informasi keberadaan salah seorang pelaku di Jalan Olahraga, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan WC di sebuah rumah di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban sebagai barang bukti.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Bunut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, di antaranya dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda untuk meminimalkan risiko menjadi korban curanmor. (rco)

Pilihan Editor
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...

Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...

Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...

Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri