Terbukti Bersalah, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27:14
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata Delta dalam persidangan.

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar kepada Abdul Wahid.

"Uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, perkara Abdul Wahid telah melalui rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa, pembacaan tuntutan, hingga pembelaan atau pleidoi.

Putusan majelis hakim ini menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Terbukti Bersalah, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Terbukti Bersalah, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27:14
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata Delta dalam persidangan.

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar kepada Abdul Wahid.

"Uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, perkara Abdul Wahid telah melalui rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa, pembacaan tuntutan, hingga pembelaan atau pleidoi.

Putusan majelis hakim ini menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. (rco)

Pilihan Editor
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...

Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...

Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...

Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri