
| |
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17 |
|---|
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33 |
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43 |
|---|
| |
Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53 |
|---|
| |
Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08 |
|---|
| |
WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06 |
|---|
PEKANBARU - Dani M Nursalam divonis dua tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Dani melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut dan memastikan tidak mengajukan banding.
Vonis terhadap Dani dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Dani harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut telah dipenuhi melalui pengembalian Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Karena uang pengganti telah dipenuhi, Dani tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Dani dari Bachtiar Sitohang & Partners menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.
"Menanggapi vonis hakim tersebut, Dani M Nursalam melalui penasihat hukumnya dalam persidangan telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding," kata R. Bachtiar Sitohang dalam keterangan tertulisnya.
Bachtiar juga menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa keterangan Dani saat menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut memiliki dasar yang kuat.
Menurut dia, fakta persidangan membuktikan keterangan Dani sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya dan bukan keterangan yang dibuat-buat.
"Pada hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Abdul Wahid, Muh. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam telah divonis bersalah. Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang diterangkan oleh Dani M. Nursalam dalam persidangan sebagai saksi mahkota terbukti jujur," ujar Bachtiar.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang menurutnya telah memimpin persidangan secara arif dan bijaksana.
Bachtiar menilai keadilan tercermin dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Jika bukan putusan hakim lagi yang kita percaya, lalu siapa lagi?" ujarnya.
Dalam keterangannya, Bachtiar juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengikuti dan mengawal proses perkara tersebut sejak awal hingga putusan. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU - Dani M Nursalam divonis dua tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Dani melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut dan memastikan tidak mengajukan banding.
Vonis terhadap Dani dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Dani harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut telah dipenuhi melalui pengembalian Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Karena uang pengganti telah dipenuhi, Dani tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Dani dari Bachtiar Sitohang & Partners menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.
"Menanggapi vonis hakim tersebut, Dani M Nursalam melalui penasihat hukumnya dalam persidangan telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding," kata R. Bachtiar Sitohang dalam keterangan tertulisnya.
Bachtiar juga menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa keterangan Dani saat menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut memiliki dasar yang kuat.
Menurut dia, fakta persidangan membuktikan keterangan Dani sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya dan bukan keterangan yang dibuat-buat.
"Pada hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Abdul Wahid, Muh. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam telah divonis bersalah. Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang diterangkan oleh Dani M. Nursalam dalam persidangan sebagai saksi mahkota terbukti jujur," ujar Bachtiar.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang menurutnya telah memimpin persidangan secara arif dan bijaksana.
Bachtiar menilai keadilan tercermin dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Jika bukan putusan hakim lagi yang kita percaya, lalu siapa lagi?" ujarnya.
Dalam keterangannya, Bachtiar juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengikuti dan mengawal proses perkara tersebut sejak awal hingga putusan. (rco)
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| |
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| |
Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga...
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|
|---|
| Apartemen Pavilion Tanah Abang Terbakar, Damkar Kerahkan 23 Armada, 14 Orang Berhasil Dievakuasi
Jumat, 4 September 2026 | 19:43:49
|
|
|---|
| Tragedi Banjir Nepal-China: 9 Hari Terkubur, Dua Pekerja Terowongan PLTA Diselamatkan Hidup-Hidup
Jumat, 4 September 2026 | 19:38:26
|
|
|---|
| Minta Rp600 Juta Agar Anak Lolos IPDN, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi
Jumat, 4 September 2026 | 19:33:17
|
|
|---|
| Penyerangan Warga di Tambusai Utara Berujung 9 Orang Ditahan, Para Pelaku Diduga Dibayar Rp300 Ribu
Jumat, 4 September 2026 | 19:29:01
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| DPRD Riau Soroti Pemda: Jangan Sampai Belanja Stabil, tapi Pembangunan Tidak Ada
Selasa, 1 September 2026 | 21:09:59
|
|
|---|
| Ajudan Abdul Wahid Didakwa Terlibat Pengumpulan Rp3,55 Miliar dari Kepala UPT PUPR Riau
Senin, 31 Agustus 2026 | 21:14:57
|
|
|---|
| WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06
|
|
|---|
| Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53
|
|
|---|
| Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08
|
|
|---|