Pengakuan Tersangka Narkoba: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Terima Rp30 Juta per Bulan
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Senin, 27 Juli 2026 | 20:55:36
Lapas Kelas II Pekanbaru.

PEKANBARU - Fakta baru mencuat dalam pengusutan jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan narapidana kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu Satya Darma. Seorang tersangka berinisial R, yang mengaku sebagai tangan kanan Ibnu, menyebut bosnya itu diduga leluasa keluar masuk lapas bahkan pulang ke rumah hampir setiap bulan.

Pengakuan tersebut disampaikan R saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2,2 kilogram yang digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Menurut R, ia mendapat tugas dari Ibnu untuk mengantarkan sabu kepada tersangka AR, yang juga telah diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan, R mengungkapkan bahwa Ibnu diduga rutin meninggalkan lapas dan kembali ke rumahnya.

"Dia tiap bulan pulang ke rumah," ujar R saat diinterogasi, Senin (27/7/2026).

Tak hanya itu, R juga mengaku dirinya yang menyerahkan uang sebesar Rp30 juta setiap bulan kepada sejumlah oknum petugas sipir Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

"Saya yang ngasih uangnya langsung Rp30 juta ke pegawai-pegawai itu," katanya.

Pengakuan lain yang disampaikan R berkaitan dengan kaburnya Ibnu. Ia membantah narapidana tersebut melarikan diri saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.

Menurut R, Ibnu justru diduga kabur dari rumahnya sendiri setelah sebelumnya keluar dari lapas.

"Hilang di rumah ini, bukan di rumah sakit. Saya ada di lokasi. Setiap dia pulang saya selalu ada di rumahnya. Hampir tiap bulan dia pulang naik mobil Xenia," ucap R.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau memastikan akan menindak tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) maupun kelalaian petugas terkait kaburnya warga binaan berinisial ISD.

Proses pencarian terhadap narapidana tersebut masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Lapas, Kanwil Ditjenpas Riau, dan Kepolisian.

Sebagai langkah internal, Kanwil Ditjenpas Riau telah membentuk tim pemeriksa untuk mengusut secara menyeluruh kronologi serta penyebab kaburnya narapidana tersebut. Tiga petugas pengawal yang mendampingi ISD saat menjalani pemeriksaan kesehatan juga telah ditarik ke Kanwil Ditjenpas Riau guna menjalani pemeriksaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau melalui Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan petugas.

"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran SOP maupun bentuk kelalaian lainnya, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nimrot. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Pengakuan Tersangka Narkoba: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Terima Rp30 Juta per Bulan | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Pengakuan Tersangka Narkoba: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Terima Rp30 Juta per Bulan
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Senin, 27 Juli 2026 | 20:55:36
Lapas Kelas II Pekanbaru.

PEKANBARU - Fakta baru mencuat dalam pengusutan jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan narapidana kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu Satya Darma. Seorang tersangka berinisial R, yang mengaku sebagai tangan kanan Ibnu, menyebut bosnya itu diduga leluasa keluar masuk lapas bahkan pulang ke rumah hampir setiap bulan.

Pengakuan tersebut disampaikan R saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2,2 kilogram yang digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Menurut R, ia mendapat tugas dari Ibnu untuk mengantarkan sabu kepada tersangka AR, yang juga telah diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan, R mengungkapkan bahwa Ibnu diduga rutin meninggalkan lapas dan kembali ke rumahnya.

"Dia tiap bulan pulang ke rumah," ujar R saat diinterogasi, Senin (27/7/2026).

Tak hanya itu, R juga mengaku dirinya yang menyerahkan uang sebesar Rp30 juta setiap bulan kepada sejumlah oknum petugas sipir Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

"Saya yang ngasih uangnya langsung Rp30 juta ke pegawai-pegawai itu," katanya.

Pengakuan lain yang disampaikan R berkaitan dengan kaburnya Ibnu. Ia membantah narapidana tersebut melarikan diri saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.

Menurut R, Ibnu justru diduga kabur dari rumahnya sendiri setelah sebelumnya keluar dari lapas.

"Hilang di rumah ini, bukan di rumah sakit. Saya ada di lokasi. Setiap dia pulang saya selalu ada di rumahnya. Hampir tiap bulan dia pulang naik mobil Xenia," ucap R.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau memastikan akan menindak tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) maupun kelalaian petugas terkait kaburnya warga binaan berinisial ISD.

Proses pencarian terhadap narapidana tersebut masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Lapas, Kanwil Ditjenpas Riau, dan Kepolisian.

Sebagai langkah internal, Kanwil Ditjenpas Riau telah membentuk tim pemeriksa untuk mengusut secara menyeluruh kronologi serta penyebab kaburnya narapidana tersebut. Tiga petugas pengawal yang mendampingi ISD saat menjalani pemeriksaan kesehatan juga telah ditarik ke Kanwil Ditjenpas Riau guna menjalani pemeriksaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau melalui Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan petugas.

"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran SOP maupun bentuk kelalaian lainnya, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nimrot. (rco)

Pilihan Editor
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...

Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...

Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...

Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri