Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:11

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi gabungan bersama Satresnarkoba Polres Kampar itu, polisi menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram milik jaringan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan tersangka.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengarahkan petugas ke satu rumah kontrakan lainnya yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi kedua ini, kembali ditemukan barang bukti dalam jumlah besar," ujar Putu, Jumat (24/7/2026) pagi.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YY mengaku telah lebih dari satu tahun bekerja sebagai kurir narkotika. Tugasnya meliputi menjemput, menyimpan, mendistribusikan hingga mengantarkan narkoba atas perintah seseorang yang diduga menjadi pengendali jaringan.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset, di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua.

Polda Riau kini masih memburu sosok yang diduga menjadi otak jaringan sekaligus pemilik barang haram tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:11

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi gabungan bersama Satresnarkoba Polres Kampar itu, polisi menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram milik jaringan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan tersangka.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengarahkan petugas ke satu rumah kontrakan lainnya yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi kedua ini, kembali ditemukan barang bukti dalam jumlah besar," ujar Putu, Jumat (24/7/2026) pagi.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YY mengaku telah lebih dari satu tahun bekerja sebagai kurir narkotika. Tugasnya meliputi menjemput, menyimpan, mendistribusikan hingga mengantarkan narkoba atas perintah seseorang yang diduga menjadi pengendali jaringan.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset, di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua.

Polda Riau kini masih memburu sosok yang diduga menjadi otak jaringan sekaligus pemilik barang haram tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (rco)

Pilihan Editor
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...

Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...

Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...

Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri