
| |
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17 |
|---|
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33 |
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43 |
|---|
| |
Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53 |
|---|
| |
Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08 |
|---|
| |
WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06 |
|---|
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi gabungan bersama Satresnarkoba Polres Kampar itu, polisi menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram milik jaringan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan tersangka.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengarahkan petugas ke satu rumah kontrakan lainnya yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi kedua ini, kembali ditemukan barang bukti dalam jumlah besar," ujar Putu, Jumat (24/7/2026) pagi.
Dari dua lokasi itu, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YY mengaku telah lebih dari satu tahun bekerja sebagai kurir narkotika. Tugasnya meliputi menjemput, menyimpan, mendistribusikan hingga mengantarkan narkoba atas perintah seseorang yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Polisi juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset, di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua.
Polda Riau kini masih memburu sosok yang diduga menjadi otak jaringan sekaligus pemilik barang haram tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi gabungan bersama Satresnarkoba Polres Kampar itu, polisi menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram milik jaringan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan tersangka.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengarahkan petugas ke satu rumah kontrakan lainnya yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi kedua ini, kembali ditemukan barang bukti dalam jumlah besar," ujar Putu, Jumat (24/7/2026) pagi.
Dari dua lokasi itu, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YY mengaku telah lebih dari satu tahun bekerja sebagai kurir narkotika. Tugasnya meliputi menjemput, menyimpan, mendistribusikan hingga mengantarkan narkoba atas perintah seseorang yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Polisi juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset, di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua.
Polda Riau kini masih memburu sosok yang diduga menjadi otak jaringan sekaligus pemilik barang haram tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (rco)
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| |
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| |
Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga...
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|
|---|
| Apartemen Pavilion Tanah Abang Terbakar, Damkar Kerahkan 23 Armada, 14 Orang Berhasil Dievakuasi
Jumat, 4 September 2026 | 19:43:49
|
|
|---|
| Tragedi Banjir Nepal-China: 9 Hari Terkubur, Dua Pekerja Terowongan PLTA Diselamatkan Hidup-Hidup
Jumat, 4 September 2026 | 19:38:26
|
|
|---|
| Minta Rp600 Juta Agar Anak Lolos IPDN, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi
Jumat, 4 September 2026 | 19:33:17
|
|
|---|
| Penyerangan Warga di Tambusai Utara Berujung 9 Orang Ditahan, Para Pelaku Diduga Dibayar Rp300 Ribu
Jumat, 4 September 2026 | 19:29:01
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| DPRD Riau Soroti Pemda: Jangan Sampai Belanja Stabil, tapi Pembangunan Tidak Ada
Selasa, 1 September 2026 | 21:09:59
|
|
|---|
| Ajudan Abdul Wahid Didakwa Terlibat Pengumpulan Rp3,55 Miliar dari Kepala UPT PUPR Riau
Senin, 31 Agustus 2026 | 21:14:57
|
|
|---|
| WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06
|
|
|---|
| Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53
|
|
|---|
| Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08
|
|
|---|