
| |
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17 |
|---|
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33 |
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43 |
|---|
| |
Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53 |
|---|
| |
Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08 |
|---|
| |
WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06 |
|---|
PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Bantahan itu disampaikan Abdul Wahid saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Abdul Wahid menegaskan tidak pernah memaksa, mengancam, meminta, maupun menerima uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.
"Saya secara tegas membantah tuduhan tersebut bahwa saya tidak pernah memaksa, mengancam, meminta maupun menerima dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI PUPR-PKPP, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid juga membantah tuduhan pernah mengancam pejabat dalam rapat yang berlangsung di kediamannya pada 7 April 2025. Menurut dia, pernyataan yang disebut-sebut berkaitan dengan ancaman pergantian jabatan tidak pernah diucapkannya.
"Demi Allah saya bersumpah, saya tidak pernah mengatakan kata-kata tersebut," katanya.
Ia turut membantah tudingan memerintahkan seluruh peserta rapat mengumpulkan telepon seluler agar jalannya rapat tidak didokumentasikan.
"Demi Allah saya bersumpah saya tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya.
Terkait pernyataannya mengenai istilah "matahari satu", Abdul Wahid mengatakan ucapan itu tidak berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada para kepala UPT. Menurut dia, kalimat tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa pemerintahan hanya memiliki satu pemimpin sehingga roda pemerintahan berjalan dalam satu komando.
"Kalimat tersebut saya sampaikan karena saat itu berkembang istilah gubernur satu dan gubernur dua di masyarakat. Maksud saya hanya menegaskan bahwa kepemimpinan pemerintahan hanya satu agar pemerintahan berjalan solid," jelasnya.
Abdul Wahid menyebut rapat pada 7 April 2025 hanya membahas kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Riau serta persiapan program kerja pemerintah daerah. Ia membantah rapat tersebut membahas pengumpulan uang maupun pergeseran anggaran.
Dalam pleidoinya, Abdul Wahid juga mengkritik proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan.
Abdul Wahid mengatakan sempat berniat menuju Kantor Dinas PUPR-PKPP setelah mengetahui adanya OTT. Namun di tengah perjalanan, ia diminta berhenti karena mendapat informasi penyidik sudah meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, kata dia, penyidik datang, meminta telepon selulernya, kemudian membawanya ke Mako Brimob.
"Saya disuruh mengakui. Penyidik mengatakan mereka sudah punya uang Rp2 miliar. Saya katakan, kalau memang ada uang Rp2 miliar itu, apa masalahnya? Setelah itu saya dibawa ke Brimob," tuturnya.
Menurut Abdul Wahid, rangkaian peristiwa tersebut membuatnya mempertanyakan prosedur OTT yang dilakukan penyidik.
"Bagaimana mungkin prosedur seperti ini bisa dikatakan OTT? Sungguh membingungkan," ujarnya.
Pada bagian akhir pleidoinya, Abdul Wahid menilai perkara yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik. Ia mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka, untuk menggambarkan pentingnya penegakan hukum yang adil.
"Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang," kata Abdul Wahid mengutip Khalil Gibran.
Melalui nota pembelaannya, Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Ia juga memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dipulihkan hak dan nama baiknya, serta seluruh barang bukti miliknya yang disita dikembalikan.
"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan. Tidak ada niat jahat maupun niat melakukan tindak pidana," tutup Abdul Wahid. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Bantahan itu disampaikan Abdul Wahid saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Abdul Wahid menegaskan tidak pernah memaksa, mengancam, meminta, maupun menerima uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.
"Saya secara tegas membantah tuduhan tersebut bahwa saya tidak pernah memaksa, mengancam, meminta maupun menerima dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI PUPR-PKPP, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid juga membantah tuduhan pernah mengancam pejabat dalam rapat yang berlangsung di kediamannya pada 7 April 2025. Menurut dia, pernyataan yang disebut-sebut berkaitan dengan ancaman pergantian jabatan tidak pernah diucapkannya.
"Demi Allah saya bersumpah, saya tidak pernah mengatakan kata-kata tersebut," katanya.
Ia turut membantah tudingan memerintahkan seluruh peserta rapat mengumpulkan telepon seluler agar jalannya rapat tidak didokumentasikan.
"Demi Allah saya bersumpah saya tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya.
Terkait pernyataannya mengenai istilah "matahari satu", Abdul Wahid mengatakan ucapan itu tidak berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada para kepala UPT. Menurut dia, kalimat tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa pemerintahan hanya memiliki satu pemimpin sehingga roda pemerintahan berjalan dalam satu komando.
"Kalimat tersebut saya sampaikan karena saat itu berkembang istilah gubernur satu dan gubernur dua di masyarakat. Maksud saya hanya menegaskan bahwa kepemimpinan pemerintahan hanya satu agar pemerintahan berjalan solid," jelasnya.
Abdul Wahid menyebut rapat pada 7 April 2025 hanya membahas kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Riau serta persiapan program kerja pemerintah daerah. Ia membantah rapat tersebut membahas pengumpulan uang maupun pergeseran anggaran.
Dalam pleidoinya, Abdul Wahid juga mengkritik proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan.
Abdul Wahid mengatakan sempat berniat menuju Kantor Dinas PUPR-PKPP setelah mengetahui adanya OTT. Namun di tengah perjalanan, ia diminta berhenti karena mendapat informasi penyidik sudah meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, kata dia, penyidik datang, meminta telepon selulernya, kemudian membawanya ke Mako Brimob.
"Saya disuruh mengakui. Penyidik mengatakan mereka sudah punya uang Rp2 miliar. Saya katakan, kalau memang ada uang Rp2 miliar itu, apa masalahnya? Setelah itu saya dibawa ke Brimob," tuturnya.
Menurut Abdul Wahid, rangkaian peristiwa tersebut membuatnya mempertanyakan prosedur OTT yang dilakukan penyidik.
"Bagaimana mungkin prosedur seperti ini bisa dikatakan OTT? Sungguh membingungkan," ujarnya.
Pada bagian akhir pleidoinya, Abdul Wahid menilai perkara yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik. Ia mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka, untuk menggambarkan pentingnya penegakan hukum yang adil.
"Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang," kata Abdul Wahid mengutip Khalil Gibran.
Melalui nota pembelaannya, Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Ia juga memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dipulihkan hak dan nama baiknya, serta seluruh barang bukti miliknya yang disita dikembalikan.
"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan. Tidak ada niat jahat maupun niat melakukan tindak pidana," tutup Abdul Wahid. (rco)
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| |
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| |
Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga...
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|
|---|
| Apartemen Pavilion Tanah Abang Terbakar, Damkar Kerahkan 23 Armada, 14 Orang Berhasil Dievakuasi
Jumat, 4 September 2026 | 19:43:49
|
|
|---|
| Tragedi Banjir Nepal-China: 9 Hari Terkubur, Dua Pekerja Terowongan PLTA Diselamatkan Hidup-Hidup
Jumat, 4 September 2026 | 19:38:26
|
|
|---|
| Minta Rp600 Juta Agar Anak Lolos IPDN, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi
Jumat, 4 September 2026 | 19:33:17
|
|
|---|
| Penyerangan Warga di Tambusai Utara Berujung 9 Orang Ditahan, Para Pelaku Diduga Dibayar Rp300 Ribu
Jumat, 4 September 2026 | 19:29:01
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| DPRD Riau Soroti Pemda: Jangan Sampai Belanja Stabil, tapi Pembangunan Tidak Ada
Selasa, 1 September 2026 | 21:09:59
|
|
|---|
| Ajudan Abdul Wahid Didakwa Terlibat Pengumpulan Rp3,55 Miliar dari Kepala UPT PUPR Riau
Senin, 31 Agustus 2026 | 21:14:57
|
|
|---|
| WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06
|
|
|---|
| Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53
|
|
|---|
| Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08
|
|
|---|