KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

PEKANBARU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Selain Juprizal, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi Fahdiansyah. Kedua penyitaan dilakukan saat pemeriksaan saksi di Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

"Pada hari Rabu (8/7), penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi saudara FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," kata Budi, Kamis (9/7/2026).

Budi menjelaskan, seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.

Selain itu, penyidik juga menelusuri proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka. KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka Zulkarnain kepada Suhardiman Amby. Kendaraan itu ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar.

Saat ditemukan, mobil tersebut diduga telah menggunakan pelat nomor berbeda sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

Adapun lokasi yang digeledah KPK di Kabupaten Kuantan Singingi meliputi Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta beberapa rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan | Redaksi77.co
×
Home /hukum
KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

PEKANBARU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Selain Juprizal, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi Fahdiansyah. Kedua penyitaan dilakukan saat pemeriksaan saksi di Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

"Pada hari Rabu (8/7), penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi saudara FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," kata Budi, Kamis (9/7/2026).

Budi menjelaskan, seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.

Selain itu, penyidik juga menelusuri proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka. KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka Zulkarnain kepada Suhardiman Amby. Kendaraan itu ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar.

Saat ditemukan, mobil tersebut diduga telah menggunakan pelat nomor berbeda sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

Adapun lokasi yang digeledah KPK di Kabupaten Kuantan Singingi meliputi Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta beberapa rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi. (rco)

Pilihan Editor
Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek,...

Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri