
| |
Laporan Dicabut, Polda Riau Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Tetap Diproses
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:17:18 |
|---|
| |
Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:11 |
|---|
| |
Truk Bermuatan 40 Ton Lintasi Jalan Kelas III, Fahrizal Minta Izin PT Ekasapta Paramita Energi Dicabut
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:21:31 |
|---|
| |
Bacakan Pledoi: Abdul Wahid Bantah Semua Dakwaan JPU, Klaim Tak Pernah Memeras dan Minta Uang
Senin, 20 Juli 2026 | 19:47:31 |
|---|
| |
Dokter Magang Ditemukan Tewas di Samping RSUD Siak, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:14:29 |
|---|
| |
Jaksa Tak Ajukan Replik Tertulis atas Pledoi Dani Nursalam, Sidang Vonis Dijadwalkan 30 Juli
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:32:46 |
|---|
PEKANBARU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Selain Juprizal, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi Fahdiansyah. Kedua penyitaan dilakukan saat pemeriksaan saksi di Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
"Pada hari Rabu (8/7), penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi saudara FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," kata Budi, Kamis (9/7/2026).
Budi menjelaskan, seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.
Selain itu, penyidik juga menelusuri proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka. KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka Zulkarnain kepada Suhardiman Amby. Kendaraan itu ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar.
Saat ditemukan, mobil tersebut diduga telah menggunakan pelat nomor berbeda sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
Adapun lokasi yang digeledah KPK di Kabupaten Kuantan Singingi meliputi Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta beberapa rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Selain Juprizal, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi Fahdiansyah. Kedua penyitaan dilakukan saat pemeriksaan saksi di Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
"Pada hari Rabu (8/7), penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi saudara FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," kata Budi, Kamis (9/7/2026).
Budi menjelaskan, seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.
Selain itu, penyidik juga menelusuri proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka. KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka Zulkarnain kepada Suhardiman Amby. Kendaraan itu ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar.
Saat ditemukan, mobil tersebut diduga telah menggunakan pelat nomor berbeda sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
Adapun lokasi yang digeledah KPK di Kabupaten Kuantan Singingi meliputi Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta beberapa rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi. (rco)
| |
Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek,...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|---|
| |
Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|---|
| |
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|---|
| |
Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter,...
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|
|---|
| Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima Dana Bantuan Pusat dengan Total Rp20,5 Triliun
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan Diringkus Reskrim Polsek Sukajadi
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:15:55
|
|
|---|
| Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|
|---|
| Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter, Warga Terjebak, Evakuasi Terus Berlangsung
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|
|---|
| Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima Dana Bantuan Pusat dengan Total Rp20,5 Triliun
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan Diringkus Reskrim Polsek Sukajadi
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:15:55
|
|
|---|
| Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|
|---|
| VIRAL, Motor Nyasar Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Polisi: Pengendara Diduga Alami Gangguan
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:05:24
|
|---|
| Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter, Warga Terjebak, Evakuasi Terus Berlangsung
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|---|
| Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08:06
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|---|
| Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08:06
|
|
|---|
| VIRAL, Motor Nyasar Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Polisi: Pengendara Diduga Alami Gangguan
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:05:24
|
|
|---|
| Divonis 2 Tahun, Arief Setiawan Pikir-pikir Banding, Dani Nursalam Langsung Terima Putusan
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:31:16
|
|
|---|
| Terbukti Bersalah, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27:14
|
|
|---|
| Dani M Nursalam Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum: Keterangan sebagai Saksi Mahkota Terbukti
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:23:34
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Pengakuan Tersangka Narkoba: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Terima Rp30 Juta per Bulan
Senin, 27 Juli 2026 | 20:55:36
|
|
|---|
| Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu di Bandara SSK II
Senin, 27 Juli 2026 | 20:51:59
|
|
|---|
| Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:11
|
|
|---|
| Truk Bermuatan 40 Ton Lintasi Jalan Kelas III, Fahrizal Minta Izin PT Ekasapta Paramita Energi Dicabut
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:21:31
|
|
|---|
| Pelajar Tewas Usai Perkelahian di Pekanbaru, Keluarga Desak Polda Riau Percepat Penyidikan
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:36:41
|
|
|---|