Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
Tim pengacara Abdul Wahid.

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh konstruksi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Abdul Wahid menilai jaksa hanya membangun rangkaian narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, peristiwa rapat di kediamannya pada 7 April 2025 maupun rapat di Kantor Bappeda dipaksakan menjadi dasar adanya unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan JPU.

"Tadi yang disampaikan oleh Jaksa tentang dakwaannya, lagi-lagi saya melihat bahwa dalam dakwaannya hanya membangun narasi. Membangun narasi tidak ini lebih kepada dari awal saya bilang bahwa ini lebih kepada cocoklogi," kata Abdul Wahid.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Abdul Wahid juga menyebut tuntutan JPU merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

"Jadi menurut saya narasi yang dibangun oleh Jaksa itu lagi-lagi narasi kriminalisasi. Jadi seolah-olah bahwa saya melakukan tindak pidana," ujarnya.

Abdul Wahid juga membantah mengetahui adanya penyerahan uang dalam perkara tersebut. Ia justru menuding mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, bertindak sendiri dengan memanfaatkan kedekatannya dengan dirinya.

"Soal penyerahan uang saya tidak tahu sama sekali, Dani berbohong. Jadi Dani melakukan trading influence, jadi menjual pengaruh sehingga dia mendapat keuntungan," tegasnya.

Terkait surat yang turut dijadikan bagian dari pembuktian JPU, Abdul Wahid mengaku sejak mengetahui adanya pihak yang mengatasnamakan dirinya, ia langsung memberikan larangan melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait.

"Begitu saya tahu, saya melarang, ada WA-nya secara pribadi, semua kepala daerah saya, kepala dinas saya saya lakukan WA, artinya saya sudah melakukan pencegahan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai surat tuntutan JPU tidak menguraikan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Yang jelas kami nilai tadi bahwa rekan jaksa penuntut umum tidak memuat menguraikan pembuktian secara utuh, secara komprehensif. Kepotong-potong, banyak fakta yang kepotong," ujar Kemal.

Menurut Kemal, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta tersebut secara lebih lengkap dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada senin 20 Juli 2026.

"Kami nanti di pleidoi tentunya akan menguraikan secara lebih lengkap, komprehensif sehingga dapat tergambarkan sebenarnya apa yang terjadi dalam proses peristiwa ini sehingga tidak ada sebenarnya tuduhan-tuduhan pemaksaan, pengancaman, perintah dari Pak Abdul Wahid. Tidak ada semuanya," katanya.

Kemal menegaskan unsur pemaksaan yang menjadi dasar penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti dalam persidangan. Menurutnya, sejumlah saksi justru menyatakan tidak pernah ada ancaman maupun pemaksaan saat rapat di kediaman Abdul Wahid maupun di Kantor Bappeda.

"Bagaimana mungkin KUPT dianggap terpaksa sedangkan mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatannya. Jadi sebenarnya tidak ada pemaksaan itu," ucap Kemal.

Selain itu, Kemal juga membantah adanya aliran dana kepada kliennya. Ia menyebut selama persidangan tidak pernah terungkap bukti bahwa Abdul Wahid menerima uang, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

"Sama sekali ini kan kita saksikan semua bahwasanya tidak pernah satu perak pun Pak Gubernur itu menerima uang, satu perak pun menerima manfaat," tegasnya.

Kemal memastikan seluruh bantahan tersebut akan dituangkan secara rinci dalam pleidoi sebagai jawaban atas tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa juga menilai tidak terdapat keadaan yang meringankan dan menyebut Abdul Wahid tidak berterus terang selama persidangan sehingga mempersulit proses pembuktian. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi" | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
Tim pengacara Abdul Wahid.

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh konstruksi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Abdul Wahid menilai jaksa hanya membangun rangkaian narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, peristiwa rapat di kediamannya pada 7 April 2025 maupun rapat di Kantor Bappeda dipaksakan menjadi dasar adanya unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan JPU.

"Tadi yang disampaikan oleh Jaksa tentang dakwaannya, lagi-lagi saya melihat bahwa dalam dakwaannya hanya membangun narasi. Membangun narasi tidak ini lebih kepada dari awal saya bilang bahwa ini lebih kepada cocoklogi," kata Abdul Wahid.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Abdul Wahid juga menyebut tuntutan JPU merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

"Jadi menurut saya narasi yang dibangun oleh Jaksa itu lagi-lagi narasi kriminalisasi. Jadi seolah-olah bahwa saya melakukan tindak pidana," ujarnya.

Abdul Wahid juga membantah mengetahui adanya penyerahan uang dalam perkara tersebut. Ia justru menuding mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, bertindak sendiri dengan memanfaatkan kedekatannya dengan dirinya.

"Soal penyerahan uang saya tidak tahu sama sekali, Dani berbohong. Jadi Dani melakukan trading influence, jadi menjual pengaruh sehingga dia mendapat keuntungan," tegasnya.

Terkait surat yang turut dijadikan bagian dari pembuktian JPU, Abdul Wahid mengaku sejak mengetahui adanya pihak yang mengatasnamakan dirinya, ia langsung memberikan larangan melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait.

"Begitu saya tahu, saya melarang, ada WA-nya secara pribadi, semua kepala daerah saya, kepala dinas saya saya lakukan WA, artinya saya sudah melakukan pencegahan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai surat tuntutan JPU tidak menguraikan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Yang jelas kami nilai tadi bahwa rekan jaksa penuntut umum tidak memuat menguraikan pembuktian secara utuh, secara komprehensif. Kepotong-potong, banyak fakta yang kepotong," ujar Kemal.

Menurut Kemal, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta tersebut secara lebih lengkap dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada senin 20 Juli 2026.

"Kami nanti di pleidoi tentunya akan menguraikan secara lebih lengkap, komprehensif sehingga dapat tergambarkan sebenarnya apa yang terjadi dalam proses peristiwa ini sehingga tidak ada sebenarnya tuduhan-tuduhan pemaksaan, pengancaman, perintah dari Pak Abdul Wahid. Tidak ada semuanya," katanya.

Kemal menegaskan unsur pemaksaan yang menjadi dasar penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti dalam persidangan. Menurutnya, sejumlah saksi justru menyatakan tidak pernah ada ancaman maupun pemaksaan saat rapat di kediaman Abdul Wahid maupun di Kantor Bappeda.

"Bagaimana mungkin KUPT dianggap terpaksa sedangkan mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatannya. Jadi sebenarnya tidak ada pemaksaan itu," ucap Kemal.

Selain itu, Kemal juga membantah adanya aliran dana kepada kliennya. Ia menyebut selama persidangan tidak pernah terungkap bukti bahwa Abdul Wahid menerima uang, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

"Sama sekali ini kan kita saksikan semua bahwasanya tidak pernah satu perak pun Pak Gubernur itu menerima uang, satu perak pun menerima manfaat," tegasnya.

Kemal memastikan seluruh bantahan tersebut akan dituangkan secara rinci dalam pleidoi sebagai jawaban atas tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa juga menilai tidak terdapat keadaan yang meringankan dan menyebut Abdul Wahid tidak berterus terang selama persidangan sehingga mempersulit proses pembuktian. (rco)

Pilihan Editor
Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek,...

Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri