
| |
Laporan Dicabut, Polda Riau Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Tetap Diproses
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:17:18 |
|---|
| |
Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:11 |
|---|
| |
Truk Bermuatan 40 Ton Lintasi Jalan Kelas III, Fahrizal Minta Izin PT Ekasapta Paramita Energi Dicabut
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:21:31 |
|---|
| |
Bacakan Pledoi: Abdul Wahid Bantah Semua Dakwaan JPU, Klaim Tak Pernah Memeras dan Minta Uang
Senin, 20 Juli 2026 | 19:47:31 |
|---|
| |
Dokter Magang Ditemukan Tewas di Samping RSUD Siak, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:14:29 |
|---|
| |
Jaksa Tak Ajukan Replik Tertulis atas Pledoi Dani Nursalam, Sidang Vonis Dijadwalkan 30 Juli
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:32:46 |
|---|
PEKANBARU – Penindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terhadap tempat hiburan malam (THM) kembali dipertanyakan. Meski pelanggaran jam operasional berulang kali ditemukan, sejumlah tempat hiburan masih tetap beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.
Fakta itu kembali terungkap saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM, Rabu (9/7/2026) malam. Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti, dengan melibatkan Satpol PP, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, serta Polisi Militer.
Dalam sidak tersebut, rombongan mendatangi GenZ Club Pub & KTV, Empire 80 Lounge & KTV, hingga HW Live House. Ketiganya diketahui masih beroperasi saat tim tiba sekitar pukul 00.00 WIB, atau dua jam melewati batas operasional yang diatur dalam perda.
HW Live House menjadi lokasi yang paling menyita perhatian karena malam itu dipadati pengunjung yang menyaksikan penampilan DJ Whisnu Santika dan penyanyi Ari Lesmana. Kedatangan aparat gabungan sempat membuat pengunjung mengira acara akan dihentikan.
Selain memantau kepatuhan terhadap aturan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan tes urine secara acak terhadap empat pengunjung. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar menegaskan, pelanggaran jam operasional bukan lagi temuan baru. Menurutnya, DPRD sebelumnya telah merekomendasikan agar Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terus mengabaikan aturan.
"Berdasarkan aturan, jam operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 22.00 WIB. Saat kami tiba sekitar pukul 00.00 WIB, seluruh tempat yang kami sidak masih beroperasi. Ini jelas merupakan pelanggaran," tegas Robin.
Ia menyebut hampir seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru masih melanggar ketentuan yang sama. Namun, DPRD tidak melakukan pembubaran karena penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP.
"Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Kami berharap ada penindakan yang memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terus berulang," ujarnya.
Robin juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar mencegah peredaran narkotika dan mengendalikan tingkat kebisingan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengakui hampir seluruh tempat hiburan yang diperiksa masih beroperasi melewati jam operasional. Menurutnya, aturan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 perlu dievaluasi karena dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan usaha hiburan saat ini.
Meski demikian, ia menegaskan selama perda tersebut masih berlaku, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhinya. Terkait sanksi terhadap pelanggar, Satpol PP mengaku masih akan berkoordinasi dengan DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Pariwisata sebelum menentukan langkah penindakan. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Penindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terhadap tempat hiburan malam (THM) kembali dipertanyakan. Meski pelanggaran jam operasional berulang kali ditemukan, sejumlah tempat hiburan masih tetap beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.
Fakta itu kembali terungkap saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM, Rabu (9/7/2026) malam. Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti, dengan melibatkan Satpol PP, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, serta Polisi Militer.
Dalam sidak tersebut, rombongan mendatangi GenZ Club Pub & KTV, Empire 80 Lounge & KTV, hingga HW Live House. Ketiganya diketahui masih beroperasi saat tim tiba sekitar pukul 00.00 WIB, atau dua jam melewati batas operasional yang diatur dalam perda.
HW Live House menjadi lokasi yang paling menyita perhatian karena malam itu dipadati pengunjung yang menyaksikan penampilan DJ Whisnu Santika dan penyanyi Ari Lesmana. Kedatangan aparat gabungan sempat membuat pengunjung mengira acara akan dihentikan.
Selain memantau kepatuhan terhadap aturan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan tes urine secara acak terhadap empat pengunjung. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar menegaskan, pelanggaran jam operasional bukan lagi temuan baru. Menurutnya, DPRD sebelumnya telah merekomendasikan agar Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terus mengabaikan aturan.
"Berdasarkan aturan, jam operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 22.00 WIB. Saat kami tiba sekitar pukul 00.00 WIB, seluruh tempat yang kami sidak masih beroperasi. Ini jelas merupakan pelanggaran," tegas Robin.
Ia menyebut hampir seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru masih melanggar ketentuan yang sama. Namun, DPRD tidak melakukan pembubaran karena penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP.
"Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Kami berharap ada penindakan yang memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terus berulang," ujarnya.
Robin juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar mencegah peredaran narkotika dan mengendalikan tingkat kebisingan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengakui hampir seluruh tempat hiburan yang diperiksa masih beroperasi melewati jam operasional. Menurutnya, aturan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 perlu dievaluasi karena dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan usaha hiburan saat ini.
Meski demikian, ia menegaskan selama perda tersebut masih berlaku, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhinya. Terkait sanksi terhadap pelanggar, Satpol PP mengaku masih akan berkoordinasi dengan DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Pariwisata sebelum menentukan langkah penindakan. (rco)
| |
Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek,...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|---|
| |
Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|---|
| |
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|---|
| |
Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter,...
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|
|---|
| Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima Dana Bantuan Pusat dengan Total Rp20,5 Triliun
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan Diringkus Reskrim Polsek Sukajadi
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:15:55
|
|
|---|
| Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|
|---|
| Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter, Warga Terjebak, Evakuasi Terus Berlangsung
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|
|---|
| Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima Dana Bantuan Pusat dengan Total Rp20,5 Triliun
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan Diringkus Reskrim Polsek Sukajadi
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:15:55
|
|
|---|
| Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|
|---|
| VIRAL, Motor Nyasar Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Polisi: Pengendara Diduga Alami Gangguan
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:05:24
|
|---|
| Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter, Warga Terjebak, Evakuasi Terus Berlangsung
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|---|
| Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08:06
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|---|
| Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08:06
|
|
|---|
| VIRAL, Motor Nyasar Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Polisi: Pengendara Diduga Alami Gangguan
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:05:24
|
|
|---|
| Divonis 2 Tahun, Arief Setiawan Pikir-pikir Banding, Dani Nursalam Langsung Terima Putusan
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:31:16
|
|
|---|
| Terbukti Bersalah, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27:14
|
|
|---|
| Dani M Nursalam Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum: Keterangan sebagai Saksi Mahkota Terbukti
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:23:34
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Pengakuan Tersangka Narkoba: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Terima Rp30 Juta per Bulan
Senin, 27 Juli 2026 | 20:55:36
|
|
|---|
| Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu di Bandara SSK II
Senin, 27 Juli 2026 | 20:51:59
|
|
|---|
| Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:11
|
|
|---|
| Truk Bermuatan 40 Ton Lintasi Jalan Kelas III, Fahrizal Minta Izin PT Ekasapta Paramita Energi Dicabut
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:21:31
|
|
|---|
| Pelajar Tewas Usai Perkelahian di Pekanbaru, Keluarga Desak Polda Riau Percepat Penyidikan
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:36:41
|
|
|---|