Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
Satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang menjadi salah satu barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing) yang ditemukan KPK di Pematangsiantar, Sumut, Sabtu (4/6/2026).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) setelah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Pekanbaru, Riau, pada 4–6 Juli 2026. Temuan tersebut diyakini akan memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Selama tiga hari penggeledahan, penyidik menyasar sejumlah lokasi strategis di Kuansing, mulai dari Kantor Bupati, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, hingga rumah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Sementara di Pekanbaru, penyidik turut menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi yang diduga berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.

Budi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang untuk diperiksa.

Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Selain dugaan suap, KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dugaan gratifikasi itu mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangannya. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli menyebut amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
Satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang menjadi salah satu barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing) yang ditemukan KPK di Pematangsiantar, Sumut, Sabtu (4/6/2026).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) setelah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Pekanbaru, Riau, pada 4–6 Juli 2026. Temuan tersebut diyakini akan memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Selama tiga hari penggeledahan, penyidik menyasar sejumlah lokasi strategis di Kuansing, mulai dari Kantor Bupati, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, hingga rumah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Sementara di Pekanbaru, penyidik turut menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi yang diduga berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.

Budi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang untuk diperiksa.

Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Selain dugaan suap, KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dugaan gratifikasi itu mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangannya. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli menyebut amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. (rco)

Pilihan Editor
Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek,...

Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri