
| |
Laporan Dicabut, Polda Riau Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Tetap Diproses
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:17:18 |
|---|
| |
Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:11 |
|---|
| |
Truk Bermuatan 40 Ton Lintasi Jalan Kelas III, Fahrizal Minta Izin PT Ekasapta Paramita Energi Dicabut
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:21:31 |
|---|
| |
Bacakan Pledoi: Abdul Wahid Bantah Semua Dakwaan JPU, Klaim Tak Pernah Memeras dan Minta Uang
Senin, 20 Juli 2026 | 19:47:31 |
|---|
| |
Dokter Magang Ditemukan Tewas di Samping RSUD Siak, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:14:29 |
|---|
| |
Jaksa Tak Ajukan Replik Tertulis atas Pledoi Dani Nursalam, Sidang Vonis Dijadwalkan 30 Juli
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:32:46 |
|---|
PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, memberikan kesaksian krusial. Arief menegaskan bahwa instruksi mengenai sistem "Satu Komando" atau "Matahari Satu" yang pernah dilontarkan gubernur sama sekali tidak berkaitan dengan pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sebaliknya, Arief menegaskan bahwa instruksi pengumpulan uang operasional tidak datang langsung dari Abdul Wahid, melainkan melalui perantara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Penasihat Hukum Eva Nora dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Arief mengenai maksud pernyataan Abdul Wahid dalam rapat di kediaman gubernur pada 7 April 2025 lalu. Saat itu, gubernur menekankan agar seluruh jajaran PUPR-PKPP Riau, khususnya UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1 sampai 6, patuh pada satu komando.
Arief meluruskan bias pemahaman yang sempat berkembang di persidangan sebelumnya. Menurutnya, istilah "Matahari Satu" murni merujuk pada hierarki birokrasi kedinasan agar para Kepala UPT tidak dualisme dalam mengikuti perintah, mengingat para Kepala UPT secara emosional sangat dekat dengan Wakil Gubernur Riau yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kadis PUPR-PKPP.
"Satu komando atau satu perintah itu maksudnya agar tidak mendengar perintah yang lain (Wakil Gubernur, red). Pemahaman saya dan kawan-kawan saat itu karena mereka dianggap 'orang-orangnya' Pak Wagub. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat (pernyataan) itu disampaikan," tegas Arief Setiawan.
Lebih lanjut, saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya, Eva Nora, Arief menegaskan bahwa skema pengumpulan uang sebesar Rp1,6 miliar dari UPT digerakkan atas permintaan Dani M Nursalam, bukan atas perintah langsung dari Abdul Wahid.
"Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau menyampaikan untuk minta bantuan di UPT karena UPT yang saat itu bisa bekerja, sementara yang lain di-hold (ditangguhkan, red). Jadi, bukan inisiatif saya, dan Pak Dani yang meminta langsung agar ditujukan kepada UPT," kata Arief.
Arief juga memastikan bahwa dirinya tidak pernah mematok nominal tertentu kepada para Kepala UPT maupun kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang diutusnya untuk berkomunikasi dengan jajaran UPT.
"Saya sama sekali tidak menentukan angka. Saya hanya meminta (Ferry) agar membantu operasional," tambahnya.
Dari pergerakan tersebut, Ferry Yunanda kemudian melaporkan telah terkumpul dana sebesar Rp1,6 miliar. Berdasarkan instruksi Dani Nursalam, uang tersebut didistribusikan secara bertahap, termasuk senilai Rp1 miliar yang diserahkan melalui Brantas Hartono, serta Rp300 juta yang dialokasikan khusus untuk uang operasional bulanan Dani Nursalam sebesar Rp50 juta per bulan sejak Mei hingga Oktober 2025.
Dalam persidangan tersebut, fakta baru juga terungkap mengenai uang Rp100 juta yang masih berada di tangan Arief Setiawan. JPU KPK sempat mempertanyakan peruntukan uang tersebut. Arief menjelaskan uang itu awalnya diminta oleh Dani Nursalam untuk diserahkan sebagai bantuan operasional kepada Danrem yang baru dilantik pada Agustus lalu.
"Sampai hari ini belum sempat diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Kami tidak tahu menyerahkannya ke siapa. Berbeda dengan yang Rp200 juta untuk Pangdam, itu diserahkan melalui ajudan bernama Dahri (Iskandar)," jelas Arief.
Ia menambahkan bahwa uang Rp100 juta tersebut dijadwalkan akan segera dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada hari yang sama.
Di akhir persidangan, saat ditanya mengenai sikap subjektifnya dalam menghadapi kasus ini, Arief menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakannya yang keliru dalam menerjemahkan loyalitas kepada pimpinan.
"Saya menyesal. Saya menyesal karena menyuruh Ferry (Ferry Yunanda) meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional," pungkasnya dengan nada rendah. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, memberikan kesaksian krusial. Arief menegaskan bahwa instruksi mengenai sistem "Satu Komando" atau "Matahari Satu" yang pernah dilontarkan gubernur sama sekali tidak berkaitan dengan pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sebaliknya, Arief menegaskan bahwa instruksi pengumpulan uang operasional tidak datang langsung dari Abdul Wahid, melainkan melalui perantara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Penasihat Hukum Eva Nora dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Arief mengenai maksud pernyataan Abdul Wahid dalam rapat di kediaman gubernur pada 7 April 2025 lalu. Saat itu, gubernur menekankan agar seluruh jajaran PUPR-PKPP Riau, khususnya UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1 sampai 6, patuh pada satu komando.
Arief meluruskan bias pemahaman yang sempat berkembang di persidangan sebelumnya. Menurutnya, istilah "Matahari Satu" murni merujuk pada hierarki birokrasi kedinasan agar para Kepala UPT tidak dualisme dalam mengikuti perintah, mengingat para Kepala UPT secara emosional sangat dekat dengan Wakil Gubernur Riau yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kadis PUPR-PKPP.
"Satu komando atau satu perintah itu maksudnya agar tidak mendengar perintah yang lain (Wakil Gubernur, red). Pemahaman saya dan kawan-kawan saat itu karena mereka dianggap 'orang-orangnya' Pak Wagub. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat (pernyataan) itu disampaikan," tegas Arief Setiawan.
Lebih lanjut, saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya, Eva Nora, Arief menegaskan bahwa skema pengumpulan uang sebesar Rp1,6 miliar dari UPT digerakkan atas permintaan Dani M Nursalam, bukan atas perintah langsung dari Abdul Wahid.
"Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau menyampaikan untuk minta bantuan di UPT karena UPT yang saat itu bisa bekerja, sementara yang lain di-hold (ditangguhkan, red). Jadi, bukan inisiatif saya, dan Pak Dani yang meminta langsung agar ditujukan kepada UPT," kata Arief.
Arief juga memastikan bahwa dirinya tidak pernah mematok nominal tertentu kepada para Kepala UPT maupun kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang diutusnya untuk berkomunikasi dengan jajaran UPT.
"Saya sama sekali tidak menentukan angka. Saya hanya meminta (Ferry) agar membantu operasional," tambahnya.
Dari pergerakan tersebut, Ferry Yunanda kemudian melaporkan telah terkumpul dana sebesar Rp1,6 miliar. Berdasarkan instruksi Dani Nursalam, uang tersebut didistribusikan secara bertahap, termasuk senilai Rp1 miliar yang diserahkan melalui Brantas Hartono, serta Rp300 juta yang dialokasikan khusus untuk uang operasional bulanan Dani Nursalam sebesar Rp50 juta per bulan sejak Mei hingga Oktober 2025.
Dalam persidangan tersebut, fakta baru juga terungkap mengenai uang Rp100 juta yang masih berada di tangan Arief Setiawan. JPU KPK sempat mempertanyakan peruntukan uang tersebut. Arief menjelaskan uang itu awalnya diminta oleh Dani Nursalam untuk diserahkan sebagai bantuan operasional kepada Danrem yang baru dilantik pada Agustus lalu.
"Sampai hari ini belum sempat diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Kami tidak tahu menyerahkannya ke siapa. Berbeda dengan yang Rp200 juta untuk Pangdam, itu diserahkan melalui ajudan bernama Dahri (Iskandar)," jelas Arief.
Ia menambahkan bahwa uang Rp100 juta tersebut dijadwalkan akan segera dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada hari yang sama.
Di akhir persidangan, saat ditanya mengenai sikap subjektifnya dalam menghadapi kasus ini, Arief menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakannya yang keliru dalam menerjemahkan loyalitas kepada pimpinan.
"Saya menyesal. Saya menyesal karena menyuruh Ferry (Ferry Yunanda) meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional," pungkasnya dengan nada rendah. (rco)
| |
Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek,...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|---|
| |
Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|---|
| |
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|---|
| |
Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter,...
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|
|---|
| Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima Dana Bantuan Pusat dengan Total Rp20,5 Triliun
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan Diringkus Reskrim Polsek Sukajadi
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:15:55
|
|
|---|
| Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|
|---|
| Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter, Warga Terjebak, Evakuasi Terus Berlangsung
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|
|---|
| Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima Dana Bantuan Pusat dengan Total Rp20,5 Triliun
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan Diringkus Reskrim Polsek Sukajadi
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:15:55
|
|
|---|
| Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|
|---|
| VIRAL, Motor Nyasar Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Polisi: Pengendara Diduga Alami Gangguan
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:05:24
|
|---|
| Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter, Warga Terjebak, Evakuasi Terus Berlangsung
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|---|
| Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08:06
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|---|
| Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08:06
|
|
|---|
| VIRAL, Motor Nyasar Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Polisi: Pengendara Diduga Alami Gangguan
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:05:24
|
|
|---|
| Divonis 2 Tahun, Arief Setiawan Pikir-pikir Banding, Dani Nursalam Langsung Terima Putusan
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:31:16
|
|
|---|
| Terbukti Bersalah, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27:14
|
|
|---|
| Dani M Nursalam Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum: Keterangan sebagai Saksi Mahkota Terbukti
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:23:34
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Pengakuan Tersangka Narkoba: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Terima Rp30 Juta per Bulan
Senin, 27 Juli 2026 | 20:55:36
|
|
|---|
| Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu di Bandara SSK II
Senin, 27 Juli 2026 | 20:51:59
|
|
|---|
| Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:11
|
|
|---|
| Truk Bermuatan 40 Ton Lintasi Jalan Kelas III, Fahrizal Minta Izin PT Ekasapta Paramita Energi Dicabut
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:21:31
|
|
|---|
| Pelajar Tewas Usai Perkelahian di Pekanbaru, Keluarga Desak Polda Riau Percepat Penyidikan
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:36:41
|
|
|---|