Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap fakta baru terkait peristiwa pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Dani M Nursalam mengaku mendapat saran dari Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Riau, untuk meninggalkan telepon genggam miliknya sebelum menyerahkan diri ke KPK di Jakarta.

Dani menjelaskan, setelah mengetahui Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Arif Setiawan, diamankan KPK, dirinya sempat menenangkan diri sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.

Saat hendak berangkat ke Jakarta, Dani bertemu Ade Agus Hartanto di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya kemudian terbang bersama menuju Jakarta dan duduk berdekatan selama perjalanan.

Dalam percakapan di pesawat, Ade Agus menanyakan telepon genggam yang digunakan Dani. Tak lama kemudian, Dani mengaku diminta meninggalkan telepon genggam miliknya di dalam mobil dan akan diberikan perangkat baru.

"HP Abang tinggal saja di mobil. Nanti saya carikan HP baru," ujar Dani menirukan percakapan tersebut saat memberikan kesaksian.

Dani mengatakan, telepon genggam miliknya kemudian ditinggalkan sebelum dirinya masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Sesampainya di Jakarta, sebuah telepon genggam baru diserahkan kepadanya di depan gedung KPK.

Namun hingga kini, Dani mengaku tidak mengetahui keberadaan telepon genggam yang ditinggalkannya tersebut.

"Setelah itu dia tidak menemui saya lagi. Sampai sekarang saya tidak tahu di mana HP itu," kata Dani.

Majelis hakim mempertanyakan alasan Dani mengikuti arahan tersebut. Namun Dani mengaku tidak mengetahui maksud di balik permintaan meninggalkan ponsel dan hanya mengikuti saran yang diberikan kepadanya saat itu.

Selain mengungkap peristiwa tersebut, Dani juga menjelaskan kronologi dirinya menyerahkan diri ke KPK setelah mendapat informasi bahwa Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan, telah diamankan dalam operasi tangkap tangan pada awal November 2024.

Di akhir pemeriksaan, majelis hakim mengonfirmasi bahwa sosok yang dimaksud Dani dalam kesaksiannya adalah Ade Agus Hartanto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu. Dani membenarkan hal tersebut.

Kesaksian Dani M Nursalam menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap fakta baru terkait peristiwa pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Dani M Nursalam mengaku mendapat saran dari Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Riau, untuk meninggalkan telepon genggam miliknya sebelum menyerahkan diri ke KPK di Jakarta.

Dani menjelaskan, setelah mengetahui Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Arif Setiawan, diamankan KPK, dirinya sempat menenangkan diri sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.

Saat hendak berangkat ke Jakarta, Dani bertemu Ade Agus Hartanto di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya kemudian terbang bersama menuju Jakarta dan duduk berdekatan selama perjalanan.

Dalam percakapan di pesawat, Ade Agus menanyakan telepon genggam yang digunakan Dani. Tak lama kemudian, Dani mengaku diminta meninggalkan telepon genggam miliknya di dalam mobil dan akan diberikan perangkat baru.

"HP Abang tinggal saja di mobil. Nanti saya carikan HP baru," ujar Dani menirukan percakapan tersebut saat memberikan kesaksian.

Dani mengatakan, telepon genggam miliknya kemudian ditinggalkan sebelum dirinya masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Sesampainya di Jakarta, sebuah telepon genggam baru diserahkan kepadanya di depan gedung KPK.

Namun hingga kini, Dani mengaku tidak mengetahui keberadaan telepon genggam yang ditinggalkannya tersebut.

"Setelah itu dia tidak menemui saya lagi. Sampai sekarang saya tidak tahu di mana HP itu," kata Dani.

Majelis hakim mempertanyakan alasan Dani mengikuti arahan tersebut. Namun Dani mengaku tidak mengetahui maksud di balik permintaan meninggalkan ponsel dan hanya mengikuti saran yang diberikan kepadanya saat itu.

Selain mengungkap peristiwa tersebut, Dani juga menjelaskan kronologi dirinya menyerahkan diri ke KPK setelah mendapat informasi bahwa Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan, telah diamankan dalam operasi tangkap tangan pada awal November 2024.

Di akhir pemeriksaan, majelis hakim mengonfirmasi bahwa sosok yang dimaksud Dani dalam kesaksiannya adalah Ade Agus Hartanto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu. Dani membenarkan hal tersebut.

Kesaksian Dani M Nursalam menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. (rco)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri