
| |
JPU Meyer Volmar Simanjuntak Soroti Kesaksian UAS, Sebut Tak Berkaitan Langsung dengan Dakwaan Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:50:55 |
|---|
| |
Aklamasi Penuh Kepercayaan, Maxaxai Indra Kembali Pimpin APHTN-HAN Riau
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:28:36 |
|---|
| |
Bantu Saudara Serantau, Lumpo Sapayuang Riau Sukses Gelar Sunatan Massal Gratis Perdana
Minggu, 21 Juni 2026 | 16:27:43 |
|---|
| |
Dodi Nefeldi Masuk Nominasi Public Aspiration JMSI Award, Dinilai Konsisten Perjuangkan Suara Rakyat
Rabu, 24 Juni 2026 | 23:02:58 |
|---|
| |
JMSI Riau Anugerahi "Green Legacy Award" untuk Kapolda Herry Heryawan: Saya Hanya Menjalankan Tugas
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53:44 |
|---|
| |
Wako Pekanbaru dan Bupati Kuansing Akan Terima JMSI Riau Award 2026, HUT ke-6 JMSI Dimeriahkan Baca Puisi
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:16:30 |
|---|
PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap fakta baru terkait peristiwa pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Dani M Nursalam mengaku mendapat saran dari Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Riau, untuk meninggalkan telepon genggam miliknya sebelum menyerahkan diri ke KPK di Jakarta.
Dani menjelaskan, setelah mengetahui Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Arif Setiawan, diamankan KPK, dirinya sempat menenangkan diri sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.
Saat hendak berangkat ke Jakarta, Dani bertemu Ade Agus Hartanto di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya kemudian terbang bersama menuju Jakarta dan duduk berdekatan selama perjalanan.
Dalam percakapan di pesawat, Ade Agus menanyakan telepon genggam yang digunakan Dani. Tak lama kemudian, Dani mengaku diminta meninggalkan telepon genggam miliknya di dalam mobil dan akan diberikan perangkat baru.
"HP Abang tinggal saja di mobil. Nanti saya carikan HP baru," ujar Dani menirukan percakapan tersebut saat memberikan kesaksian.
Dani mengatakan, telepon genggam miliknya kemudian ditinggalkan sebelum dirinya masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Sesampainya di Jakarta, sebuah telepon genggam baru diserahkan kepadanya di depan gedung KPK.
Namun hingga kini, Dani mengaku tidak mengetahui keberadaan telepon genggam yang ditinggalkannya tersebut.
"Setelah itu dia tidak menemui saya lagi. Sampai sekarang saya tidak tahu di mana HP itu," kata Dani.
Majelis hakim mempertanyakan alasan Dani mengikuti arahan tersebut. Namun Dani mengaku tidak mengetahui maksud di balik permintaan meninggalkan ponsel dan hanya mengikuti saran yang diberikan kepadanya saat itu.
Selain mengungkap peristiwa tersebut, Dani juga menjelaskan kronologi dirinya menyerahkan diri ke KPK setelah mendapat informasi bahwa Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan, telah diamankan dalam operasi tangkap tangan pada awal November 2024.
Di akhir pemeriksaan, majelis hakim mengonfirmasi bahwa sosok yang dimaksud Dani dalam kesaksiannya adalah Ade Agus Hartanto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu. Dani membenarkan hal tersebut.
Kesaksian Dani M Nursalam menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap fakta baru terkait peristiwa pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Dani M Nursalam mengaku mendapat saran dari Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Riau, untuk meninggalkan telepon genggam miliknya sebelum menyerahkan diri ke KPK di Jakarta.
Dani menjelaskan, setelah mengetahui Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Arif Setiawan, diamankan KPK, dirinya sempat menenangkan diri sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.
Saat hendak berangkat ke Jakarta, Dani bertemu Ade Agus Hartanto di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya kemudian terbang bersama menuju Jakarta dan duduk berdekatan selama perjalanan.
Dalam percakapan di pesawat, Ade Agus menanyakan telepon genggam yang digunakan Dani. Tak lama kemudian, Dani mengaku diminta meninggalkan telepon genggam miliknya di dalam mobil dan akan diberikan perangkat baru.
"HP Abang tinggal saja di mobil. Nanti saya carikan HP baru," ujar Dani menirukan percakapan tersebut saat memberikan kesaksian.
Dani mengatakan, telepon genggam miliknya kemudian ditinggalkan sebelum dirinya masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Sesampainya di Jakarta, sebuah telepon genggam baru diserahkan kepadanya di depan gedung KPK.
Namun hingga kini, Dani mengaku tidak mengetahui keberadaan telepon genggam yang ditinggalkannya tersebut.
"Setelah itu dia tidak menemui saya lagi. Sampai sekarang saya tidak tahu di mana HP itu," kata Dani.
Majelis hakim mempertanyakan alasan Dani mengikuti arahan tersebut. Namun Dani mengaku tidak mengetahui maksud di balik permintaan meninggalkan ponsel dan hanya mengikuti saran yang diberikan kepadanya saat itu.
Selain mengungkap peristiwa tersebut, Dani juga menjelaskan kronologi dirinya menyerahkan diri ke KPK setelah mendapat informasi bahwa Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan, telah diamankan dalam operasi tangkap tangan pada awal November 2024.
Di akhir pemeriksaan, majelis hakim mengonfirmasi bahwa sosok yang dimaksud Dani dalam kesaksiannya adalah Ade Agus Hartanto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu. Dani membenarkan hal tersebut.
Kesaksian Dani M Nursalam menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. (rco)
| |
Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di...
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|---|
| |
KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing,...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|---|
| |
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| |
KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara dan Dani Nursalam 4 Tahun karena Berstatus Saksi Mahkota
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:14:06
|
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| DPRD Kembali Temukan THM Langgar Aturan, Penindakan Pemkot Pekanbaru Dinilai Tak Beri Efek Jera
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:12:00
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|
|---|
| Polisi Pastikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa Saat Demo DPRD Riau Terus Berjalan
Jumat, 3 Juli 2026 | 20:15:19
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| |
|---|
| Dani Nursalam Klaim Ada Tawaran Rp3 Miliar agar Tutup Mulut, Pilih Bongkar Fakta di Persidangan
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:24:07
|
|
|---|
| Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Presiden, Wakapolda: Bukti Kepercayaan Masyarakat
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:16:20
|
|
|---|
| Satu Komando 'Matahari Satu' di Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan Akui Bergerak Atas Arahan Dani Nursalam
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:13:53
|
|
|---|
| Saksi Ungkap Dugaan Upaya Pengaruh Keterangan Terdakwa, Istri Dani Cerita Surat Diduga dari Abdul Wahid
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:10:51
|
|
|---|