Heboh Razia THM Pekanbaru, AF Diduga Anak Bupati dan Selebgram SA Positif Narkotika
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:13:42

PEKANBARU - Dugaan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru akhirnya diungkap pihak kepolisian. Sebanyak 13 orang diamankan dalam razia gabungan yang berlangsung pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari belasan orang yang diamankan, dua nama menjadi sorotan publik yakni AF yang diduga merupakan anak Bupati Pelalawan dan selebgram berinisial SA.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan tim razia gabungan awalnya menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room THM di Pekanbaru. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan salah satu pengunjung dan menemukan barang bukti tambahan.

“Dari hasil razia di suatu room di THM di Kota Pekanbaru ditemukan penyalahguna narkotika beserta barang buktinya,” kata Muharman Arta saat konferensi pers di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5/2026) sore.

Dari lokasi, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Adapun para terduga yang diamankan masing-masing berinisial KS, RR, GFA, TT, AF, MAY, FER, INF, FA, NR, SAP, SA, dan ALS.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dari dua orang. Tersangka berinisial FER kedapatan memiliki ganja kering seberat 9,86 gram dan empat cartridge etomidate. Sementara MAY diketahui memiliki ganja seberat 1,39 gram.

Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, ke-13 orang tersebut dinyatakan positif etomidate, sementara tiga orang juga positif THC atau ganja.

Polresta Pekanbaru selanjutnya mengajukan asesmen terpadu atau Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk menentukan langkah penanganan hukum dan rehabilitasi terhadap para pengguna.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, menjelaskan asesmen dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.15 WIB terhadap total 15 orang tersangka, termasuk tiga orang lain dari lokasi berbeda.

Menurut Wawan, hasil asesmen menyimpulkan tersangka FER tetap diproses hukum karena barang bukti ganja yang dimilikinya melebihi batas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni di atas lima gram.

“Perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ujar Wawan.

Sementara tersangka MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat dan tidak terlibat jaringan narkotika.

Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF yang diduga merupakan anak Bupati Pelalawan dan selebgram SA, dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan durasi berbeda, mulai tiga hingga enam kali rehabilitasi di BNN Kota maupun BNN Provinsi Riau.

Dalam konferensi pers itu, BNN juga mengungkap mayoritas perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan etomidate dan tidak mengetahui zat tersebut termasuk narkotika. Mereka mengira cartridge yang digunakan hanyalah vape biasa.

“Dan itu juga sekali dikasih sama si tersangka pertama, FER, yang tadi dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Wawan.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap para penyalahguna narkotika tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Heboh Razia THM Pekanbaru, AF Diduga Anak Bupati dan Selebgram SA Positif Narkotika | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Heboh Razia THM Pekanbaru, AF Diduga Anak Bupati dan Selebgram SA Positif Narkotika
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:13:42

PEKANBARU - Dugaan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru akhirnya diungkap pihak kepolisian. Sebanyak 13 orang diamankan dalam razia gabungan yang berlangsung pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari belasan orang yang diamankan, dua nama menjadi sorotan publik yakni AF yang diduga merupakan anak Bupati Pelalawan dan selebgram berinisial SA.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan tim razia gabungan awalnya menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room THM di Pekanbaru. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan salah satu pengunjung dan menemukan barang bukti tambahan.

“Dari hasil razia di suatu room di THM di Kota Pekanbaru ditemukan penyalahguna narkotika beserta barang buktinya,” kata Muharman Arta saat konferensi pers di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5/2026) sore.

Dari lokasi, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Adapun para terduga yang diamankan masing-masing berinisial KS, RR, GFA, TT, AF, MAY, FER, INF, FA, NR, SAP, SA, dan ALS.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dari dua orang. Tersangka berinisial FER kedapatan memiliki ganja kering seberat 9,86 gram dan empat cartridge etomidate. Sementara MAY diketahui memiliki ganja seberat 1,39 gram.

Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, ke-13 orang tersebut dinyatakan positif etomidate, sementara tiga orang juga positif THC atau ganja.

Polresta Pekanbaru selanjutnya mengajukan asesmen terpadu atau Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk menentukan langkah penanganan hukum dan rehabilitasi terhadap para pengguna.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, menjelaskan asesmen dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.15 WIB terhadap total 15 orang tersangka, termasuk tiga orang lain dari lokasi berbeda.

Menurut Wawan, hasil asesmen menyimpulkan tersangka FER tetap diproses hukum karena barang bukti ganja yang dimilikinya melebihi batas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni di atas lima gram.

“Perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ujar Wawan.

Sementara tersangka MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat dan tidak terlibat jaringan narkotika.

Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF yang diduga merupakan anak Bupati Pelalawan dan selebgram SA, dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan durasi berbeda, mulai tiga hingga enam kali rehabilitasi di BNN Kota maupun BNN Provinsi Riau.

Dalam konferensi pers itu, BNN juga mengungkap mayoritas perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan etomidate dan tidak mengetahui zat tersebut termasuk narkotika. Mereka mengira cartridge yang digunakan hanyalah vape biasa.

“Dan itu juga sekali dikasih sama si tersangka pertama, FER, yang tadi dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Wawan.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap para penyalahguna narkotika tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rco)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri