Sidang Korupsi PT SPRH: Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Disebut Terima Aliran Dana Rp2 Miliar
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:19:36

PEKANBARU — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyeret mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/5/2026).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis, nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, disebut dalam sejumlah aliran dana perusahaan yang kini tengah didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Tomi Jepisa mengonfirmasi keterangan saksi Sundari yang menjabat sebagai bendahara PT SPRH terkait sejumlah penarikan uang perusahaan sepanjang 2024.

Sundari menerangkan, pada 22 Agustus 2024 terjadi penarikan dana sebesar Rp300 juta atas arahan terdakwa Rahman. Menurutnya, uang itu dipergunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya Rp50 juta untuk pembayaran yang disebut sebagai “baju Afrizal Sintong” di Jakarta, Rp50 juta untuk operasional, dan Rp200 juta lainnya sebagai pinjaman.

Tak hanya itu, saksi juga membeberkan adanya penarikan dana kembali pada 22 Oktober 2024 senilai Rp300 juta. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk pembayaran ahli pidana Rp160 juta, tim IT Rp35 juta, serta operasional di Jakarta sebesar Rp105 juta.

Namun saat didalami lebih lanjut oleh jaksa terkait detail penggunaan dana tersebut, Sundari mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau ahli, kurang tahu. Tidak tahu,” ujar Sundari di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, ia menyebut tim IT tersebut digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada Rohil yang dikaitkan dengan Afrizal Sintong.

Saksi juga mengungkap adanya dana Rp50 juta yang disebut diperuntukkan bagi kampanye Pilkada Rohil. Uang itu, menurut keterangannya, diserahkan kepada Khairudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Fakta lain yang mencuat dalam sidang adalah penarikan dana sebesar Rp2 miliar pada 26 November 2024. Sundari menyebut dana tersebut ditujukan untuk kepentingan Bupati Afrizal Sintong dan diambil oleh seseorang bernama Junaidi.

Dalam persidangan yang sama, JPU turut menyinggung dugaan total aliran dana yang nilainya disebut mencapai Rp12 miliar. Namun Afrizal Sintong yang hadir sebagai saksi langsung membantah tudingan tersebut.

“Tidak betul,” tegas Afrizal Sintong saat menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa Tomi Jepisa menegaskan pihaknya masih akan mendalami seluruh keterangan para saksi dalam proses pembuktian di persidangan.

“Keterangan saksi akan kami uji dan dalami dalam pembuktian di persidangan,” ujar Tomi di hadapan majelis hakim.

Selain Sundari dan Afrizal Sintong, sidang turut menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Mahendra selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Salim Akhtar dari Universitas Prima Indonesia, serta Williya Meta, Sunarsih, Ibnu Hajar, dan Jeri Wandana dari kalangan akademisi. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Sidang Korupsi PT SPRH: Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Disebut Terima Aliran Dana Rp2 Miliar | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Sidang Korupsi PT SPRH: Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Disebut Terima Aliran Dana Rp2 Miliar
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:19:36

PEKANBARU — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyeret mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/5/2026).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis, nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, disebut dalam sejumlah aliran dana perusahaan yang kini tengah didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Tomi Jepisa mengonfirmasi keterangan saksi Sundari yang menjabat sebagai bendahara PT SPRH terkait sejumlah penarikan uang perusahaan sepanjang 2024.

Sundari menerangkan, pada 22 Agustus 2024 terjadi penarikan dana sebesar Rp300 juta atas arahan terdakwa Rahman. Menurutnya, uang itu dipergunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya Rp50 juta untuk pembayaran yang disebut sebagai “baju Afrizal Sintong” di Jakarta, Rp50 juta untuk operasional, dan Rp200 juta lainnya sebagai pinjaman.

Tak hanya itu, saksi juga membeberkan adanya penarikan dana kembali pada 22 Oktober 2024 senilai Rp300 juta. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk pembayaran ahli pidana Rp160 juta, tim IT Rp35 juta, serta operasional di Jakarta sebesar Rp105 juta.

Namun saat didalami lebih lanjut oleh jaksa terkait detail penggunaan dana tersebut, Sundari mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau ahli, kurang tahu. Tidak tahu,” ujar Sundari di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, ia menyebut tim IT tersebut digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada Rohil yang dikaitkan dengan Afrizal Sintong.

Saksi juga mengungkap adanya dana Rp50 juta yang disebut diperuntukkan bagi kampanye Pilkada Rohil. Uang itu, menurut keterangannya, diserahkan kepada Khairudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Fakta lain yang mencuat dalam sidang adalah penarikan dana sebesar Rp2 miliar pada 26 November 2024. Sundari menyebut dana tersebut ditujukan untuk kepentingan Bupati Afrizal Sintong dan diambil oleh seseorang bernama Junaidi.

Dalam persidangan yang sama, JPU turut menyinggung dugaan total aliran dana yang nilainya disebut mencapai Rp12 miliar. Namun Afrizal Sintong yang hadir sebagai saksi langsung membantah tudingan tersebut.

“Tidak betul,” tegas Afrizal Sintong saat menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa Tomi Jepisa menegaskan pihaknya masih akan mendalami seluruh keterangan para saksi dalam proses pembuktian di persidangan.

“Keterangan saksi akan kami uji dan dalami dalam pembuktian di persidangan,” ujar Tomi di hadapan majelis hakim.

Selain Sundari dan Afrizal Sintong, sidang turut menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Mahendra selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Salim Akhtar dari Universitas Prima Indonesia, serta Williya Meta, Sunarsih, Ibnu Hajar, dan Jeri Wandana dari kalangan akademisi. (rco)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri