
| |
JPU Meyer Volmar Simanjuntak Soroti Kesaksian UAS, Sebut Tak Berkaitan Langsung dengan Dakwaan Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:50:55 |
|---|
| |
Aklamasi Penuh Kepercayaan, Maxaxai Indra Kembali Pimpin APHTN-HAN Riau
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:28:36 |
|---|
| |
Bantu Saudara Serantau, Lumpo Sapayuang Riau Sukses Gelar Sunatan Massal Gratis Perdana
Minggu, 21 Juni 2026 | 16:27:43 |
|---|
| |
Dodi Nefeldi Masuk Nominasi Public Aspiration JMSI Award, Dinilai Konsisten Perjuangkan Suara Rakyat
Rabu, 24 Juni 2026 | 23:02:58 |
|---|
| |
JMSI Riau Anugerahi "Green Legacy Award" untuk Kapolda Herry Heryawan: Saya Hanya Menjalankan Tugas
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53:44 |
|---|
| |
Wako Pekanbaru dan Bupati Kuansing Akan Terima JMSI Riau Award 2026, HUT ke-6 JMSI Dimeriahkan Baca Puisi
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:16:30 |
|---|
PEKANBARU — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyeret mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/5/2026).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis, nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, disebut dalam sejumlah aliran dana perusahaan yang kini tengah didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Tomi Jepisa mengonfirmasi keterangan saksi Sundari yang menjabat sebagai bendahara PT SPRH terkait sejumlah penarikan uang perusahaan sepanjang 2024.
Sundari menerangkan, pada 22 Agustus 2024 terjadi penarikan dana sebesar Rp300 juta atas arahan terdakwa Rahman. Menurutnya, uang itu dipergunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya Rp50 juta untuk pembayaran yang disebut sebagai “baju Afrizal Sintong” di Jakarta, Rp50 juta untuk operasional, dan Rp200 juta lainnya sebagai pinjaman.
Tak hanya itu, saksi juga membeberkan adanya penarikan dana kembali pada 22 Oktober 2024 senilai Rp300 juta. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk pembayaran ahli pidana Rp160 juta, tim IT Rp35 juta, serta operasional di Jakarta sebesar Rp105 juta.
Namun saat didalami lebih lanjut oleh jaksa terkait detail penggunaan dana tersebut, Sundari mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau ahli, kurang tahu. Tidak tahu,” ujar Sundari di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, ia menyebut tim IT tersebut digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada Rohil yang dikaitkan dengan Afrizal Sintong.
Saksi juga mengungkap adanya dana Rp50 juta yang disebut diperuntukkan bagi kampanye Pilkada Rohil. Uang itu, menurut keterangannya, diserahkan kepada Khairudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Fakta lain yang mencuat dalam sidang adalah penarikan dana sebesar Rp2 miliar pada 26 November 2024. Sundari menyebut dana tersebut ditujukan untuk kepentingan Bupati Afrizal Sintong dan diambil oleh seseorang bernama Junaidi.
Dalam persidangan yang sama, JPU turut menyinggung dugaan total aliran dana yang nilainya disebut mencapai Rp12 miliar. Namun Afrizal Sintong yang hadir sebagai saksi langsung membantah tudingan tersebut.
“Tidak betul,” tegas Afrizal Sintong saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa Tomi Jepisa menegaskan pihaknya masih akan mendalami seluruh keterangan para saksi dalam proses pembuktian di persidangan.
“Keterangan saksi akan kami uji dan dalami dalam pembuktian di persidangan,” ujar Tomi di hadapan majelis hakim.
Selain Sundari dan Afrizal Sintong, sidang turut menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Mahendra selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Salim Akhtar dari Universitas Prima Indonesia, serta Williya Meta, Sunarsih, Ibnu Hajar, dan Jeri Wandana dari kalangan akademisi. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyeret mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/5/2026).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis, nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, disebut dalam sejumlah aliran dana perusahaan yang kini tengah didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Tomi Jepisa mengonfirmasi keterangan saksi Sundari yang menjabat sebagai bendahara PT SPRH terkait sejumlah penarikan uang perusahaan sepanjang 2024.
Sundari menerangkan, pada 22 Agustus 2024 terjadi penarikan dana sebesar Rp300 juta atas arahan terdakwa Rahman. Menurutnya, uang itu dipergunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya Rp50 juta untuk pembayaran yang disebut sebagai “baju Afrizal Sintong” di Jakarta, Rp50 juta untuk operasional, dan Rp200 juta lainnya sebagai pinjaman.
Tak hanya itu, saksi juga membeberkan adanya penarikan dana kembali pada 22 Oktober 2024 senilai Rp300 juta. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk pembayaran ahli pidana Rp160 juta, tim IT Rp35 juta, serta operasional di Jakarta sebesar Rp105 juta.
Namun saat didalami lebih lanjut oleh jaksa terkait detail penggunaan dana tersebut, Sundari mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau ahli, kurang tahu. Tidak tahu,” ujar Sundari di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, ia menyebut tim IT tersebut digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada Rohil yang dikaitkan dengan Afrizal Sintong.
Saksi juga mengungkap adanya dana Rp50 juta yang disebut diperuntukkan bagi kampanye Pilkada Rohil. Uang itu, menurut keterangannya, diserahkan kepada Khairudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Fakta lain yang mencuat dalam sidang adalah penarikan dana sebesar Rp2 miliar pada 26 November 2024. Sundari menyebut dana tersebut ditujukan untuk kepentingan Bupati Afrizal Sintong dan diambil oleh seseorang bernama Junaidi.
Dalam persidangan yang sama, JPU turut menyinggung dugaan total aliran dana yang nilainya disebut mencapai Rp12 miliar. Namun Afrizal Sintong yang hadir sebagai saksi langsung membantah tudingan tersebut.
“Tidak betul,” tegas Afrizal Sintong saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa Tomi Jepisa menegaskan pihaknya masih akan mendalami seluruh keterangan para saksi dalam proses pembuktian di persidangan.
“Keterangan saksi akan kami uji dan dalami dalam pembuktian di persidangan,” ujar Tomi di hadapan majelis hakim.
Selain Sundari dan Afrizal Sintong, sidang turut menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Mahendra selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Salim Akhtar dari Universitas Prima Indonesia, serta Williya Meta, Sunarsih, Ibnu Hajar, dan Jeri Wandana dari kalangan akademisi. (rco)
| |
Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di...
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|---|
| |
KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing,...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|---|
| |
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| |
KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara dan Dani Nursalam 4 Tahun karena Berstatus Saksi Mahkota
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:14:06
|
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| DPRD Kembali Temukan THM Langgar Aturan, Penindakan Pemkot Pekanbaru Dinilai Tak Beri Efek Jera
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:12:00
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|
|---|
| Polisi Pastikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa Saat Demo DPRD Riau Terus Berjalan
Jumat, 3 Juli 2026 | 20:15:19
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| |
|---|
| Dani Nursalam Klaim Ada Tawaran Rp3 Miliar agar Tutup Mulut, Pilih Bongkar Fakta di Persidangan
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:24:07
|
|
|---|
| Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Presiden, Wakapolda: Bukti Kepercayaan Masyarakat
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:16:20
|
|
|---|
| Satu Komando 'Matahari Satu' di Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan Akui Bergerak Atas Arahan Dani Nursalam
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:13:53
|
|
|---|
| Saksi Ungkap Dugaan Upaya Pengaruh Keterangan Terdakwa, Istri Dani Cerita Surat Diduga dari Abdul Wahid
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:10:51
|
|
|---|