Belasan Ribu Ijazah SMA-SMK Riau Mengendap di Sekolah, Ombudsman RI Temukan Fakta Ini
Editor: adminredaksi77 | Reporter : mediacenter riau
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:39:37
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama.

PEKANBARU — Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau hingga kini masih tersimpan di sekolah dan belum diambil para alumni. Temuan itu terungkap dalam kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Berdasarkan data per 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diserahkan kepada pemiliknya. Seluruh data dihimpun Ombudsman dalam periode April hingga Oktober 2025 terhadap ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena ijazah merupakan dokumen penting yang menyangkut hak pendidikan masyarakat.

“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” kata Bambang, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, kajian itu dilakukan sebagai langkah pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan.

Dari hasil kajian, Ombudsman menemukan sejumlah faktor penyebab alumni belum mengambil ijazah. Sebagian lulusan merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan. Selain itu, keterbatasan waktu karena sudah bekerja atau kuliah di luar daerah juga menjadi kendala.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan masih adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah akibat tunggakan biaya masa lalu.

“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” ujar Bambang.

Di sisi lain, Ombudsman menilai sekolah belum memiliki tata kelola yang maksimal terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah. Banyak sekolah disebut belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi, termasuk lemahnya upaya sosialisasi kepada alumni.

“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera mengambil langkah konkret. Salah satunya melalui sosialisasi masif agar para alumni segera mengambil ijazah mereka.

Ombudsman juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk persoalan tunggakan pembiayaan.

“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.

Selain menyusun SOP baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah, Ombudsman juga meminta sekolah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan.

Sekolah didorong aktif melakukan langkah jemput bola dengan menghubungi langsung para alumni agar hak mereka atas dokumen pendidikan dapat segera terpenuhi.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama. (**)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Belasan Ribu Ijazah SMA-SMK Riau Mengendap di Sekolah, Ombudsman RI Temukan Fakta Ini | Redaksi77.co
×
Home /riau
Belasan Ribu Ijazah SMA-SMK Riau Mengendap di Sekolah, Ombudsman RI Temukan Fakta Ini
Editor : adminredaksi77 | Penulis: mediacenter riau
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:39:37
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama.

PEKANBARU — Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau hingga kini masih tersimpan di sekolah dan belum diambil para alumni. Temuan itu terungkap dalam kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Berdasarkan data per 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diserahkan kepada pemiliknya. Seluruh data dihimpun Ombudsman dalam periode April hingga Oktober 2025 terhadap ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena ijazah merupakan dokumen penting yang menyangkut hak pendidikan masyarakat.

“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” kata Bambang, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, kajian itu dilakukan sebagai langkah pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan.

Dari hasil kajian, Ombudsman menemukan sejumlah faktor penyebab alumni belum mengambil ijazah. Sebagian lulusan merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan. Selain itu, keterbatasan waktu karena sudah bekerja atau kuliah di luar daerah juga menjadi kendala.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan masih adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah akibat tunggakan biaya masa lalu.

“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” ujar Bambang.

Di sisi lain, Ombudsman menilai sekolah belum memiliki tata kelola yang maksimal terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah. Banyak sekolah disebut belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi, termasuk lemahnya upaya sosialisasi kepada alumni.

“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera mengambil langkah konkret. Salah satunya melalui sosialisasi masif agar para alumni segera mengambil ijazah mereka.

Ombudsman juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk persoalan tunggakan pembiayaan.

“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.

Selain menyusun SOP baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah, Ombudsman juga meminta sekolah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan.

Sekolah didorong aktif melakukan langkah jemput bola dengan menghubungi langsung para alumni agar hak mereka atas dokumen pendidikan dapat segera terpenuhi.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama. (**)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri