
| |
JPU Meyer Volmar Simanjuntak Soroti Kesaksian UAS, Sebut Tak Berkaitan Langsung dengan Dakwaan Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:50:55 |
|---|
| |
Aklamasi Penuh Kepercayaan, Maxaxai Indra Kembali Pimpin APHTN-HAN Riau
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:28:36 |
|---|
| |
Bantu Saudara Serantau, Lumpo Sapayuang Riau Sukses Gelar Sunatan Massal Gratis Perdana
Minggu, 21 Juni 2026 | 16:27:43 |
|---|
| |
Dodi Nefeldi Masuk Nominasi Public Aspiration JMSI Award, Dinilai Konsisten Perjuangkan Suara Rakyat
Rabu, 24 Juni 2026 | 23:02:58 |
|---|
| |
JMSI Riau Anugerahi "Green Legacy Award" untuk Kapolda Herry Heryawan: Saya Hanya Menjalankan Tugas
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53:44 |
|---|
| |
Wako Pekanbaru dan Bupati Kuansing Akan Terima JMSI Riau Award 2026, HUT ke-6 JMSI Dimeriahkan Baca Puisi
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:16:30 |
|---|
PEKANBARU — Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau hingga kini masih tersimpan di sekolah dan belum diambil para alumni. Temuan itu terungkap dalam kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Berdasarkan data per 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diserahkan kepada pemiliknya. Seluruh data dihimpun Ombudsman dalam periode April hingga Oktober 2025 terhadap ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena ijazah merupakan dokumen penting yang menyangkut hak pendidikan masyarakat.
“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” kata Bambang, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, kajian itu dilakukan sebagai langkah pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan.
Dari hasil kajian, Ombudsman menemukan sejumlah faktor penyebab alumni belum mengambil ijazah. Sebagian lulusan merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan. Selain itu, keterbatasan waktu karena sudah bekerja atau kuliah di luar daerah juga menjadi kendala.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan masih adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah akibat tunggakan biaya masa lalu.
“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” ujar Bambang.
Di sisi lain, Ombudsman menilai sekolah belum memiliki tata kelola yang maksimal terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah. Banyak sekolah disebut belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi, termasuk lemahnya upaya sosialisasi kepada alumni.
“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera mengambil langkah konkret. Salah satunya melalui sosialisasi masif agar para alumni segera mengambil ijazah mereka.
Ombudsman juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk persoalan tunggakan pembiayaan.
“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.
Selain menyusun SOP baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah, Ombudsman juga meminta sekolah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan.
Sekolah didorong aktif melakukan langkah jemput bola dengan menghubungi langsung para alumni agar hak mereka atas dokumen pendidikan dapat segera terpenuhi.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama. (**)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU — Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau hingga kini masih tersimpan di sekolah dan belum diambil para alumni. Temuan itu terungkap dalam kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Berdasarkan data per 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diserahkan kepada pemiliknya. Seluruh data dihimpun Ombudsman dalam periode April hingga Oktober 2025 terhadap ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena ijazah merupakan dokumen penting yang menyangkut hak pendidikan masyarakat.
“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” kata Bambang, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, kajian itu dilakukan sebagai langkah pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan.
Dari hasil kajian, Ombudsman menemukan sejumlah faktor penyebab alumni belum mengambil ijazah. Sebagian lulusan merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan. Selain itu, keterbatasan waktu karena sudah bekerja atau kuliah di luar daerah juga menjadi kendala.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan masih adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah akibat tunggakan biaya masa lalu.
“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” ujar Bambang.
Di sisi lain, Ombudsman menilai sekolah belum memiliki tata kelola yang maksimal terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah. Banyak sekolah disebut belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi, termasuk lemahnya upaya sosialisasi kepada alumni.
“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera mengambil langkah konkret. Salah satunya melalui sosialisasi masif agar para alumni segera mengambil ijazah mereka.
Ombudsman juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk persoalan tunggakan pembiayaan.
“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.
Selain menyusun SOP baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah, Ombudsman juga meminta sekolah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan.
Sekolah didorong aktif melakukan langkah jemput bola dengan menghubungi langsung para alumni agar hak mereka atas dokumen pendidikan dapat segera terpenuhi.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama. (**)
| |
Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di...
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|---|
| |
KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing,...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|---|
| |
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| |
KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara dan Dani Nursalam 4 Tahun karena Berstatus Saksi Mahkota
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:14:06
|
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| DPRD Kembali Temukan THM Langgar Aturan, Penindakan Pemkot Pekanbaru Dinilai Tak Beri Efek Jera
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:12:00
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|
|---|
| Polisi Pastikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa Saat Demo DPRD Riau Terus Berjalan
Jumat, 3 Juli 2026 | 20:15:19
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| |
|---|
| Dani Nursalam Klaim Ada Tawaran Rp3 Miliar agar Tutup Mulut, Pilih Bongkar Fakta di Persidangan
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:24:07
|
|
|---|
| Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Presiden, Wakapolda: Bukti Kepercayaan Masyarakat
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:16:20
|
|
|---|
| Satu Komando 'Matahari Satu' di Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan Akui Bergerak Atas Arahan Dani Nursalam
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:13:53
|
|
|---|
| Saksi Ungkap Dugaan Upaya Pengaruh Keterangan Terdakwa, Istri Dani Cerita Surat Diduga dari Abdul Wahid
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:10:51
|
|
|---|