Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Segera Disidang, 4 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Kamis, 14 Mei 2026 | 20:58:06

PEKANBARU — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/5/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Selanjutnya, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri bank yang diduga terlibat dalam proses pencairan kredit bermasalah. Sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara pencari debitur, sedangkan Armanto dan Faisal disebut sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit.

Pelaksana Harian Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kasi Intelijen Mey Ziko mengatakan, proses tahap II dilakukan di lokasi penahanan masing-masing tersangka.

“Tiga tersangka laki-laki dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan tersangka perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” kata Ziko.

Menurut dia, setelah tahap II selesai, tim JPU langsung mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan.

“Berkas perkara segera kami limpahkan untuk proses persidangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro pada tahun 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun kelayakan usaha.

Dalam prosesnya, verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal dan pencairan kredit hanya mengandalkan dokumen identitas debitur. Dugaan penyimpangan itu terungkap setelah audit internal bank BUMN pada Juli 2023.

Hasil audit menemukan potensi kerugian negara atau kerugian keuangan bank mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Segera Disidang, 4 Tersangka Dilimpahkan ke JPU | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Segera Disidang, 4 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Kamis, 14 Mei 2026 | 20:58:06

PEKANBARU — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/5/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Selanjutnya, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri bank yang diduga terlibat dalam proses pencairan kredit bermasalah. Sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara pencari debitur, sedangkan Armanto dan Faisal disebut sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit.

Pelaksana Harian Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kasi Intelijen Mey Ziko mengatakan, proses tahap II dilakukan di lokasi penahanan masing-masing tersangka.

“Tiga tersangka laki-laki dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan tersangka perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” kata Ziko.

Menurut dia, setelah tahap II selesai, tim JPU langsung mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan.

“Berkas perkara segera kami limpahkan untuk proses persidangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro pada tahun 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun kelayakan usaha.

Dalam prosesnya, verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal dan pencairan kredit hanya mengandalkan dokumen identitas debitur. Dugaan penyimpangan itu terungkap setelah audit internal bank BUMN pada Juli 2023.

Hasil audit menemukan potensi kerugian negara atau kerugian keuangan bank mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. (rco)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri