Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, 557 Tersangka Diamankan
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:08:23

PEKANBARU — Polda Riau bersama jajaran polres berhasil mengungkap 435 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar selama 22 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 557 tersangka berhasil diamankan.

Hasil operasi itu dipaparkan dalam kegiatan press rilis di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Selasa (12/5/2026) sore.

Direktur Reserse Narkoba Putu Yudha Prawira mengatakan, selain penegakan hukum, operasi tersebut juga diisi kegiatan preemtif dan preventif secara masif di seluruh wilayah hukum Polda Riau.

“Selama 22 hari kami juga melaksanakan kegiatan preemtif berupa sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan sebanyak 4.128 kegiatan. Kemudian kegiatan preventif seperti patroli dan razia di tempat hiburan malam, lokalisasi hingga kos-kosan sebanyak 1.431 kegiatan,” ujar Putu Yudha.

Ia menjelaskan, dari total 557 tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang ditahan karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sementara 70 orang lainnya direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 31,85 kilogram, ekstasi sebanyak 2.319 butir, ganja 110 gram, Happy Five 62 butir, serta 761 cartridge vape mengandung etomidat.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp159 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat yang digunakan untuk menjemput barang dari luar negeri, 128 unit sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam.

“Dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, diperkirakan sebanyak 162.754 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba,” katanya.

Menurut Putu Yudha, mayoritas tersangka yang diamankan berprofesi sebagai pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Hariyadi menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Ia mencontohkan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai langkah memperkuat pengawasan berbasis komunitas.

“Kalau ada indikasi terjadinya kejahatan narkoba, masyarakat harus aktif melapor kepada kepolisian, bisa melalui layanan 110 maupun perangkat setempat. Ini bukan semata-mata tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Hengki juga menegaskan sebagian besar narkotika yang diungkap di wilayah Riau berasal dari negara tetangga, mengingat posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan jalur internasional.

“Komitmen Polda Riau adalah zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Ini menjadi perhatian serius karena Riau merupakan wilayah perbatasan yang rawan masuknya narkoba dari luar negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Riau bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat kolaborasi melalui pembentukan satgas narkoba serta Kampung Tangguh Narkoba di berbagai daerah guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, 557 Tersangka Diamankan | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, 557 Tersangka Diamankan
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:08:23

PEKANBARU — Polda Riau bersama jajaran polres berhasil mengungkap 435 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar selama 22 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 557 tersangka berhasil diamankan.

Hasil operasi itu dipaparkan dalam kegiatan press rilis di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Selasa (12/5/2026) sore.

Direktur Reserse Narkoba Putu Yudha Prawira mengatakan, selain penegakan hukum, operasi tersebut juga diisi kegiatan preemtif dan preventif secara masif di seluruh wilayah hukum Polda Riau.

“Selama 22 hari kami juga melaksanakan kegiatan preemtif berupa sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan sebanyak 4.128 kegiatan. Kemudian kegiatan preventif seperti patroli dan razia di tempat hiburan malam, lokalisasi hingga kos-kosan sebanyak 1.431 kegiatan,” ujar Putu Yudha.

Ia menjelaskan, dari total 557 tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang ditahan karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sementara 70 orang lainnya direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 31,85 kilogram, ekstasi sebanyak 2.319 butir, ganja 110 gram, Happy Five 62 butir, serta 761 cartridge vape mengandung etomidat.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp159 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat yang digunakan untuk menjemput barang dari luar negeri, 128 unit sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam.

“Dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, diperkirakan sebanyak 162.754 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba,” katanya.

Menurut Putu Yudha, mayoritas tersangka yang diamankan berprofesi sebagai pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Hariyadi menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Ia mencontohkan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai langkah memperkuat pengawasan berbasis komunitas.

“Kalau ada indikasi terjadinya kejahatan narkoba, masyarakat harus aktif melapor kepada kepolisian, bisa melalui layanan 110 maupun perangkat setempat. Ini bukan semata-mata tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Hengki juga menegaskan sebagian besar narkotika yang diungkap di wilayah Riau berasal dari negara tetangga, mengingat posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan jalur internasional.

“Komitmen Polda Riau adalah zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Ini menjadi perhatian serius karena Riau merupakan wilayah perbatasan yang rawan masuknya narkoba dari luar negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Riau bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat kolaborasi melalui pembentukan satgas narkoba serta Kampung Tangguh Narkoba di berbagai daerah guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau. (rco)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri