Nama SF Hariyanto Kerap Disebut, Kuasa Hukum Abdul Wahid Minta Dihadirkan di Sidang
Editor: adminredaksi77 | Reporter : R
Kamis, 7 Mei 2026 | 20:11:51

PEKANBARU - Keterangan tiga saksi dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), dinilai memperkuat posisi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Syahputra, serta Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom. Ketiganya memberikan keterangan untuk Abdul Wahid yang duduk di kursi pesakitan.

Usai persidangan, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan Syahrial Abdi menunjukkan bahwa kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi.

"Pak Syahrial Abdi menyatakan Pak Gubernur itu mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system," ujar Kemal Shahab.

Menurut Kemal, penerapan sistem tersebut bertujuan agar jabatan strategis ditempati ASN yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.

"Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu," katanya.

Ia juga menyinggung keterangan mengenai peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat. Menurutnya, mekanisme mutasi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

"Tadi disampaikan BKN memiliki peran strategis penentu melalui pertimbangan teknis untuk menentukan apakah seseorang bisa dimutasi atau tidak. Semuanya telah diatur secara tegas di peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dalam persidangan itu juga terungkap mengenai dana operasional kepala daerah yang diterima gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

"Kami mendengar di persidangan bahwa Pak Gubernur tiap bulan mendapatkan hak Rp388 juta resmi dari negara. Penggunaannya telah diatur, di antaranya untuk koordinasi, kesejahteraan masyarakat, pengamanan, dan kebutuhan lainnya," ujar Kemal.

Kemal mengatakan penggunaan anggaran untuk kunjungan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia, dilakukan dalam rangka kunjungan kebudayaan sekaligus ziarah ke makam pahlawan nasional Tuanku Tambusai pada momentum Hari Pahlawan.

"Dan di sana kan mau ziarah ke makam Tuanku Tambusai. Makam Tuanku Tambusai adalah pahlawan Republik Indonesia yang kebetulan asli dari Riau, lebih tepatnya Rokan Hulu," katanya.

Ia juga menyinggung biaya operasional pimpinan (BOP) yang menurutnya telah dijalankan sesuai ketentuan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025.

"Ini sudah dilakukan dari gubernur-gubernur sebelumnya dan sekarang juga masih berlaku. Jadi ini adalah suatu tindakan gubernur yang sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, Kemal mengungkap adanya fakta persidangan terkait arahan Abdul Wahid kepada Sekdaprov Riau agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan tertentu.

"Tadi ada fakta persidangan bahwa Pak Gubernur meminta kepada Sekda Syahrial Abdi untuk tidak melayani Dahri terkait permintaan pemecatan," katanya.

Ia menambahkan, Abdul Wahid juga meminta diterbitkannya surat edaran tertanggal 25 September 2025 terkait larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Secara tegas Pak Gubernur meminta untuk tidak ada dilakukan pungutan-pungutan liar, apalagi mengatasnamakan dia," ujar Kemal.

Menurutnya, surat edaran tersebut diterbitkan setelah muncul dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan gubernur dalam permintaan tertentu kepada sejumlah pejabat.

Dalam kesempatan itu, Kemal juga meminta agar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

"Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan," harap dia.

Ia menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta persidangan dapat terungkap.

"Bahkan disita kan barang-barang yang bersangkutan, biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan," tutupnya. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Nama SF Hariyanto Kerap Disebut, Kuasa Hukum Abdul Wahid Minta Dihadirkan di Sidang | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Nama SF Hariyanto Kerap Disebut, Kuasa Hukum Abdul Wahid Minta Dihadirkan di Sidang
Editor : adminredaksi77 | Penulis: R
Kamis, 7 Mei 2026 | 20:11:51

PEKANBARU - Keterangan tiga saksi dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), dinilai memperkuat posisi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Syahputra, serta Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom. Ketiganya memberikan keterangan untuk Abdul Wahid yang duduk di kursi pesakitan.

Usai persidangan, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan Syahrial Abdi menunjukkan bahwa kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi.

"Pak Syahrial Abdi menyatakan Pak Gubernur itu mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system," ujar Kemal Shahab.

Menurut Kemal, penerapan sistem tersebut bertujuan agar jabatan strategis ditempati ASN yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.

"Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu," katanya.

Ia juga menyinggung keterangan mengenai peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat. Menurutnya, mekanisme mutasi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

"Tadi disampaikan BKN memiliki peran strategis penentu melalui pertimbangan teknis untuk menentukan apakah seseorang bisa dimutasi atau tidak. Semuanya telah diatur secara tegas di peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dalam persidangan itu juga terungkap mengenai dana operasional kepala daerah yang diterima gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

"Kami mendengar di persidangan bahwa Pak Gubernur tiap bulan mendapatkan hak Rp388 juta resmi dari negara. Penggunaannya telah diatur, di antaranya untuk koordinasi, kesejahteraan masyarakat, pengamanan, dan kebutuhan lainnya," ujar Kemal.

Kemal mengatakan penggunaan anggaran untuk kunjungan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia, dilakukan dalam rangka kunjungan kebudayaan sekaligus ziarah ke makam pahlawan nasional Tuanku Tambusai pada momentum Hari Pahlawan.

"Dan di sana kan mau ziarah ke makam Tuanku Tambusai. Makam Tuanku Tambusai adalah pahlawan Republik Indonesia yang kebetulan asli dari Riau, lebih tepatnya Rokan Hulu," katanya.

Ia juga menyinggung biaya operasional pimpinan (BOP) yang menurutnya telah dijalankan sesuai ketentuan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025.

"Ini sudah dilakukan dari gubernur-gubernur sebelumnya dan sekarang juga masih berlaku. Jadi ini adalah suatu tindakan gubernur yang sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, Kemal mengungkap adanya fakta persidangan terkait arahan Abdul Wahid kepada Sekdaprov Riau agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan tertentu.

"Tadi ada fakta persidangan bahwa Pak Gubernur meminta kepada Sekda Syahrial Abdi untuk tidak melayani Dahri terkait permintaan pemecatan," katanya.

Ia menambahkan, Abdul Wahid juga meminta diterbitkannya surat edaran tertanggal 25 September 2025 terkait larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Secara tegas Pak Gubernur meminta untuk tidak ada dilakukan pungutan-pungutan liar, apalagi mengatasnamakan dia," ujar Kemal.

Menurutnya, surat edaran tersebut diterbitkan setelah muncul dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan gubernur dalam permintaan tertentu kepada sejumlah pejabat.

Dalam kesempatan itu, Kemal juga meminta agar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

"Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan," harap dia.

Ia menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta persidangan dapat terungkap.

"Bahkan disita kan barang-barang yang bersangkutan, biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan," tutupnya. (rco)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri