
| |
Dari Lahan Sempit ke Rak Supermarket, Hidroponik Polsek Payung Sekaki Pekanbaru Panen Cuan
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:35:02 |
|---|
| |
Sidang Korupsi PT SPRH: Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Disebut Terima Aliran Dana Rp2 Miliar
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:19:36 |
|---|
| |
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok “ZA” dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:12:31 |
|---|
| |
Tragis! Pelajar 13 Tahun Meregang Nyawa Usai Jatuh Saat Salip Dump Truck di Palas Rumbai
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36:04 |
|---|
| |
Kebun Jagung di Payung Sekaki Jadi Perhatian Polisi, Panen Perdana Ditargetkan Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026 | 13:24:12 |
|---|
| |
Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Segera Disidang, 4 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Kamis, 14 Mei 2026 | 20:58:06 |
|---|
PEKANBARU - Keterangan tiga saksi dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), dinilai memperkuat posisi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Syahputra, serta Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom. Ketiganya memberikan keterangan untuk Abdul Wahid yang duduk di kursi pesakitan.
Usai persidangan, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan Syahrial Abdi menunjukkan bahwa kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi.
"Pak Syahrial Abdi menyatakan Pak Gubernur itu mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system," ujar Kemal Shahab.
Menurut Kemal, penerapan sistem tersebut bertujuan agar jabatan strategis ditempati ASN yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.
"Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu," katanya.
Ia juga menyinggung keterangan mengenai peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat. Menurutnya, mekanisme mutasi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
"Tadi disampaikan BKN memiliki peran strategis penentu melalui pertimbangan teknis untuk menentukan apakah seseorang bisa dimutasi atau tidak. Semuanya telah diatur secara tegas di peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam persidangan itu juga terungkap mengenai dana operasional kepala daerah yang diterima gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
"Kami mendengar di persidangan bahwa Pak Gubernur tiap bulan mendapatkan hak Rp388 juta resmi dari negara. Penggunaannya telah diatur, di antaranya untuk koordinasi, kesejahteraan masyarakat, pengamanan, dan kebutuhan lainnya," ujar Kemal.
Kemal mengatakan penggunaan anggaran untuk kunjungan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia, dilakukan dalam rangka kunjungan kebudayaan sekaligus ziarah ke makam pahlawan nasional Tuanku Tambusai pada momentum Hari Pahlawan.
"Dan di sana kan mau ziarah ke makam Tuanku Tambusai. Makam Tuanku Tambusai adalah pahlawan Republik Indonesia yang kebetulan asli dari Riau, lebih tepatnya Rokan Hulu," katanya.
Ia juga menyinggung biaya operasional pimpinan (BOP) yang menurutnya telah dijalankan sesuai ketentuan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025.
"Ini sudah dilakukan dari gubernur-gubernur sebelumnya dan sekarang juga masih berlaku. Jadi ini adalah suatu tindakan gubernur yang sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, Kemal mengungkap adanya fakta persidangan terkait arahan Abdul Wahid kepada Sekdaprov Riau agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan tertentu.
"Tadi ada fakta persidangan bahwa Pak Gubernur meminta kepada Sekda Syahrial Abdi untuk tidak melayani Dahri terkait permintaan pemecatan," katanya.
Ia menambahkan, Abdul Wahid juga meminta diterbitkannya surat edaran tertanggal 25 September 2025 terkait larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Secara tegas Pak Gubernur meminta untuk tidak ada dilakukan pungutan-pungutan liar, apalagi mengatasnamakan dia," ujar Kemal.
Menurutnya, surat edaran tersebut diterbitkan setelah muncul dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan gubernur dalam permintaan tertentu kepada sejumlah pejabat.
Dalam kesempatan itu, Kemal juga meminta agar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
"Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan," harap dia.
Ia menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta persidangan dapat terungkap.
"Bahkan disita kan barang-barang yang bersangkutan, biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan," tutupnya. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU - Keterangan tiga saksi dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), dinilai memperkuat posisi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Syahputra, serta Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom. Ketiganya memberikan keterangan untuk Abdul Wahid yang duduk di kursi pesakitan.
Usai persidangan, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan Syahrial Abdi menunjukkan bahwa kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi.
"Pak Syahrial Abdi menyatakan Pak Gubernur itu mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system," ujar Kemal Shahab.
Menurut Kemal, penerapan sistem tersebut bertujuan agar jabatan strategis ditempati ASN yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.
"Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu," katanya.
Ia juga menyinggung keterangan mengenai peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat. Menurutnya, mekanisme mutasi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
"Tadi disampaikan BKN memiliki peran strategis penentu melalui pertimbangan teknis untuk menentukan apakah seseorang bisa dimutasi atau tidak. Semuanya telah diatur secara tegas di peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam persidangan itu juga terungkap mengenai dana operasional kepala daerah yang diterima gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
"Kami mendengar di persidangan bahwa Pak Gubernur tiap bulan mendapatkan hak Rp388 juta resmi dari negara. Penggunaannya telah diatur, di antaranya untuk koordinasi, kesejahteraan masyarakat, pengamanan, dan kebutuhan lainnya," ujar Kemal.
Kemal mengatakan penggunaan anggaran untuk kunjungan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia, dilakukan dalam rangka kunjungan kebudayaan sekaligus ziarah ke makam pahlawan nasional Tuanku Tambusai pada momentum Hari Pahlawan.
"Dan di sana kan mau ziarah ke makam Tuanku Tambusai. Makam Tuanku Tambusai adalah pahlawan Republik Indonesia yang kebetulan asli dari Riau, lebih tepatnya Rokan Hulu," katanya.
Ia juga menyinggung biaya operasional pimpinan (BOP) yang menurutnya telah dijalankan sesuai ketentuan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025.
"Ini sudah dilakukan dari gubernur-gubernur sebelumnya dan sekarang juga masih berlaku. Jadi ini adalah suatu tindakan gubernur yang sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, Kemal mengungkap adanya fakta persidangan terkait arahan Abdul Wahid kepada Sekdaprov Riau agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan tertentu.
"Tadi ada fakta persidangan bahwa Pak Gubernur meminta kepada Sekda Syahrial Abdi untuk tidak melayani Dahri terkait permintaan pemecatan," katanya.
Ia menambahkan, Abdul Wahid juga meminta diterbitkannya surat edaran tertanggal 25 September 2025 terkait larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Secara tegas Pak Gubernur meminta untuk tidak ada dilakukan pungutan-pungutan liar, apalagi mengatasnamakan dia," ujar Kemal.
Menurutnya, surat edaran tersebut diterbitkan setelah muncul dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan gubernur dalam permintaan tertentu kepada sejumlah pejabat.
Dalam kesempatan itu, Kemal juga meminta agar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
"Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan," harap dia.
Ia menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta persidangan dapat terungkap.
"Bahkan disita kan barang-barang yang bersangkutan, biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan," tutupnya. (rco)
| |
Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|---|
| |
Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|---|
| |
Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan...
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|---|
| |
Ribuan Ekstasi dan Etomidate Dicegat di Batas...
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:29:07
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana Penyerahan Rp1 Miliar yang Gagal akibat OTT KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan 3 Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|
|---|
| Budidaya Lele di Tampan Berkembang, Posek Payung Sekaki Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Selasa, 2 Juni 2026 | 15:46:50
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana Penyerahan Rp1 Miliar yang Gagal akibat OTT KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan 3 Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|---|
| Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Bersama Bhabinkamtibmas Semangati Petani dan Peternak di Tirta Siak
Senin, 1 Juni 2026 | 16:36:28
|
|---|
| Budidaya Lele di Tampan Berkembang, Posek Payung Sekaki Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Selasa, 2 Juni 2026 | 15:46:50
|
|---|
| Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Bersama Bhabinkamtibmas Semangati Petani dan Peternak di Tirta Siak
Senin, 1 Juni 2026 | 16:36:28
|
|
|---|
| BBPOM dan Komisi IX DPR RI Edukasi Pangan Aman untuk Cegah Stunting, Warga Tapung Hulu Antusias
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:31:25
|
|
|---|
| Ribuan Ekstasi dan Etomidate Dicegat di Batas Kota Pekanbaru, Dua Tersangka Ditangkap
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:29:07
|
|
|---|
| Polsek Payung Sekaki Dampingi Warga Kelola Kebun Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dari Lingkungan Terdekat
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:24:05
|
|
|---|
| Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Cek Tanaman Jagung di Karya Indah, Panen Diprediksi Awal Juni
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59:45
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Aroma Rendang Akhiri Pelarian Napi Pekanbaru Ini, Ditangkap Saat Dekati Warga Lagi Masak Daging Kurban
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05:39
|
|
|---|
| Jajaran Polsek Payung Sekaki Sambangi Lahan Jagung Warga di Kawasan Air Hitam
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:00:43
|
|
|---|
| Napi Kasus Curat Kabur Dari Rutan Pekanbaru, Petugas Masih Lakukan Pengejaran
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:16:50
|
|
|---|
| Heboh Razia THM Pekanbaru, AF Diduga Anak Bupati dan Selebgram SA Positif Narkotika
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:13:42
|
|
|---|
| Dari Lahan Tidur Jadi Ladang Harapan, Jagung Binaan Polsek Payung Sekaki di Tapung Segera Panen
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:02:05
|
|
|---|