
| |
Dari Lahan Sempit ke Rak Supermarket, Hidroponik Polsek Payung Sekaki Pekanbaru Panen Cuan
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:35:02 |
|---|
| |
Sidang Korupsi PT SPRH: Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Disebut Terima Aliran Dana Rp2 Miliar
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:19:36 |
|---|
| |
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok “ZA” dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:12:31 |
|---|
| |
Tragis! Pelajar 13 Tahun Meregang Nyawa Usai Jatuh Saat Salip Dump Truck di Palas Rumbai
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36:04 |
|---|
| |
Kebun Jagung di Payung Sekaki Jadi Perhatian Polisi, Panen Perdana Ditargetkan Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026 | 13:24:12 |
|---|
| |
Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, 557 Tersangka Diamankan
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:08:23 |
|---|
PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026), dengan menghadirkan tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ketiga saksi tersebut yakni mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau Sarkawi. Keterangan mereka berfokus pada mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara.
Dalam persidangan, Taufik yang menjabat sebagai Pj Sekda saat pergeseran anggaran tahap ketiga berlangsung menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pergeseran anggaran yang bersumber dari efisiensi tidak memerlukan proses review.
Menurutnya, mekanisme penganggaran telah melalui tahapan formal, mulai dari pengusulan oleh Dinas PUPR-PKPP, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga persetujuan oleh tim tersebut. TAPD sendiri dipimpin Sekda sebagai ketua, dengan Kepala BPKAD sebagai sekretaris dan para asisten sebagai anggota.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan seluruh proses tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak melibatkan kewenangan langsung gubernur.
“Seluruh proses dibahas di TAPD. Tidak ada keterlibatan gubernur dalam tahapan tersebut,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana. Setelah disetujui TAPD, dokumen pergeseran anggaran disebut telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta proses harmonisasi sebelum ditetapkan dalam peraturan gubernur.
Lebih lanjut, Kemal menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional. Selain itu, terdapat pula surat edaran Menteri Dalam Negeri pada Februari 2025 yang hanya mensyaratkan monitoring dan evaluasi oleh inspektorat daerah tanpa kewajiban review.
Terkait tunda bayar, Taufik menyebut hal itu mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan review terhadap beban utang tahun sebelumnya. Ia menegaskan beban tersebut berasal dari tahun 2024, sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, kliennya tetap mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Selain soal anggaran, persidangan juga menyoroti situasi rapat yang sebelumnya disebut mengandung unsur tekanan. Namun, saksi Aditya Wijaya menyatakan tidak ada larangan membawa alat komunikasi dalam rapat di kediaman maupun di kantor pemerintah.
Ia mengaku tetap membawa telepon genggam dan perangkat kerja tanpa ada pembatasan. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan bahwa tidak ditemukan tempat khusus untuk mengumpulkan perangkat komunikasi sebagaimana yang sempat disebut dalam persidangan sebelumnya.
Aditya dan Sarkawi juga menyatakan tidak pernah mengalami tekanan, ancaman, maupun instruksi yang bersifat memaksa dalam rapat-rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kemal menilai keterangan saksi membantah narasi adanya intimidasi dalam proses pengambilan kebijakan.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada ancaman, tidak ada paksaan, dan tidak ada perintah satu komando seperti yang sebelumnya diduga,” katanya.
Dalam sidang yang sama, turut dibahas pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur. Taufik menyebut sosok tersebut memiliki pengalaman dan kapasitas di bidang pembangunan, sehingga dinilai layak dilibatkan dalam percepatan program pemerintah.
Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga ahli muncul pada awal tahun anggaran 2025, sementara penganggaran baru dapat dilakukan dalam APBD Perubahan sekitar September hingga Oktober.
“Pengangkatan dilakukan lebih dulu untuk percepatan pembangunan, sementara penganggarannya diajukan kemudian dalam APBD Perubahan,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai rangkaian keterangan saksi dalam persidangan semakin memperjelas posisi kliennya.
“Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan,” tegas Kemal.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum untuk mengurai lebih lanjut konstruksi perkara yang tengah disidangkan. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026), dengan menghadirkan tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ketiga saksi tersebut yakni mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau Sarkawi. Keterangan mereka berfokus pada mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara.
Dalam persidangan, Taufik yang menjabat sebagai Pj Sekda saat pergeseran anggaran tahap ketiga berlangsung menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pergeseran anggaran yang bersumber dari efisiensi tidak memerlukan proses review.
Menurutnya, mekanisme penganggaran telah melalui tahapan formal, mulai dari pengusulan oleh Dinas PUPR-PKPP, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga persetujuan oleh tim tersebut. TAPD sendiri dipimpin Sekda sebagai ketua, dengan Kepala BPKAD sebagai sekretaris dan para asisten sebagai anggota.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan seluruh proses tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak melibatkan kewenangan langsung gubernur.
“Seluruh proses dibahas di TAPD. Tidak ada keterlibatan gubernur dalam tahapan tersebut,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana. Setelah disetujui TAPD, dokumen pergeseran anggaran disebut telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta proses harmonisasi sebelum ditetapkan dalam peraturan gubernur.
Lebih lanjut, Kemal menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional. Selain itu, terdapat pula surat edaran Menteri Dalam Negeri pada Februari 2025 yang hanya mensyaratkan monitoring dan evaluasi oleh inspektorat daerah tanpa kewajiban review.
Terkait tunda bayar, Taufik menyebut hal itu mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan review terhadap beban utang tahun sebelumnya. Ia menegaskan beban tersebut berasal dari tahun 2024, sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, kliennya tetap mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Selain soal anggaran, persidangan juga menyoroti situasi rapat yang sebelumnya disebut mengandung unsur tekanan. Namun, saksi Aditya Wijaya menyatakan tidak ada larangan membawa alat komunikasi dalam rapat di kediaman maupun di kantor pemerintah.
Ia mengaku tetap membawa telepon genggam dan perangkat kerja tanpa ada pembatasan. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan bahwa tidak ditemukan tempat khusus untuk mengumpulkan perangkat komunikasi sebagaimana yang sempat disebut dalam persidangan sebelumnya.
Aditya dan Sarkawi juga menyatakan tidak pernah mengalami tekanan, ancaman, maupun instruksi yang bersifat memaksa dalam rapat-rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kemal menilai keterangan saksi membantah narasi adanya intimidasi dalam proses pengambilan kebijakan.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada ancaman, tidak ada paksaan, dan tidak ada perintah satu komando seperti yang sebelumnya diduga,” katanya.
Dalam sidang yang sama, turut dibahas pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur. Taufik menyebut sosok tersebut memiliki pengalaman dan kapasitas di bidang pembangunan, sehingga dinilai layak dilibatkan dalam percepatan program pemerintah.
Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga ahli muncul pada awal tahun anggaran 2025, sementara penganggaran baru dapat dilakukan dalam APBD Perubahan sekitar September hingga Oktober.
“Pengangkatan dilakukan lebih dulu untuk percepatan pembangunan, sementara penganggarannya diajukan kemudian dalam APBD Perubahan,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai rangkaian keterangan saksi dalam persidangan semakin memperjelas posisi kliennya.
“Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan,” tegas Kemal.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum untuk mengurai lebih lanjut konstruksi perkara yang tengah disidangkan. (rco)
| |
Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|---|
| |
Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|---|
| |
Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan...
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|---|
| |
Ribuan Ekstasi dan Etomidate Dicegat di Batas...
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:29:07
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana Penyerahan Rp1 Miliar yang Gagal akibat OTT KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan 3 Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|
|---|
| Budidaya Lele di Tampan Berkembang, Posek Payung Sekaki Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Selasa, 2 Juni 2026 | 15:46:50
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana Penyerahan Rp1 Miliar yang Gagal akibat OTT KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan 3 Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|---|
| Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Bersama Bhabinkamtibmas Semangati Petani dan Peternak di Tirta Siak
Senin, 1 Juni 2026 | 16:36:28
|
|---|
| Budidaya Lele di Tampan Berkembang, Posek Payung Sekaki Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Selasa, 2 Juni 2026 | 15:46:50
|
|---|
| Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Bersama Bhabinkamtibmas Semangati Petani dan Peternak di Tirta Siak
Senin, 1 Juni 2026 | 16:36:28
|
|
|---|
| BBPOM dan Komisi IX DPR RI Edukasi Pangan Aman untuk Cegah Stunting, Warga Tapung Hulu Antusias
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:31:25
|
|
|---|
| Ribuan Ekstasi dan Etomidate Dicegat di Batas Kota Pekanbaru, Dua Tersangka Ditangkap
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:29:07
|
|
|---|
| Polsek Payung Sekaki Dampingi Warga Kelola Kebun Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dari Lingkungan Terdekat
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:24:05
|
|
|---|
| Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Cek Tanaman Jagung di Karya Indah, Panen Diprediksi Awal Juni
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59:45
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Aroma Rendang Akhiri Pelarian Napi Pekanbaru Ini, Ditangkap Saat Dekati Warga Lagi Masak Daging Kurban
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05:39
|
|
|---|
| Jajaran Polsek Payung Sekaki Sambangi Lahan Jagung Warga di Kawasan Air Hitam
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:00:43
|
|
|---|
| Napi Kasus Curat Kabur Dari Rutan Pekanbaru, Petugas Masih Lakukan Pengejaran
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:16:50
|
|
|---|
| Heboh Razia THM Pekanbaru, AF Diduga Anak Bupati dan Selebgram SA Positif Narkotika
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:13:42
|
|
|---|
| Dari Lahan Tidur Jadi Ladang Harapan, Jagung Binaan Polsek Payung Sekaki di Tapung Segera Panen
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:02:05
|
|
|---|