Sidang Dugaan Korupsi Riau, Saksi Tegaskan Proses Anggaran Berjalan Sesuai Regulasi
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:42:53

PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026), dengan menghadirkan tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga saksi tersebut yakni mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau Sarkawi. Keterangan mereka berfokus pada mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara.

Dalam persidangan, Taufik yang menjabat sebagai Pj Sekda saat pergeseran anggaran tahap ketiga berlangsung menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pergeseran anggaran yang bersumber dari efisiensi tidak memerlukan proses review.

Menurutnya, mekanisme penganggaran telah melalui tahapan formal, mulai dari pengusulan oleh Dinas PUPR-PKPP, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga persetujuan oleh tim tersebut. TAPD sendiri dipimpin Sekda sebagai ketua, dengan Kepala BPKAD sebagai sekretaris dan para asisten sebagai anggota.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan seluruh proses tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak melibatkan kewenangan langsung gubernur.

“Seluruh proses dibahas di TAPD. Tidak ada keterlibatan gubernur dalam tahapan tersebut,” ujarnya usai persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana. Setelah disetujui TAPD, dokumen pergeseran anggaran disebut telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta proses harmonisasi sebelum ditetapkan dalam peraturan gubernur.

Lebih lanjut, Kemal menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional. Selain itu, terdapat pula surat edaran Menteri Dalam Negeri pada Februari 2025 yang hanya mensyaratkan monitoring dan evaluasi oleh inspektorat daerah tanpa kewajiban review.

Terkait tunda bayar, Taufik menyebut hal itu mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan review terhadap beban utang tahun sebelumnya. Ia menegaskan beban tersebut berasal dari tahun 2024, sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.

Meski demikian, menurut kuasa hukum, kliennya tetap mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

Selain soal anggaran, persidangan juga menyoroti situasi rapat yang sebelumnya disebut mengandung unsur tekanan. Namun, saksi Aditya Wijaya menyatakan tidak ada larangan membawa alat komunikasi dalam rapat di kediaman maupun di kantor pemerintah.

Ia mengaku tetap membawa telepon genggam dan perangkat kerja tanpa ada pembatasan. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan bahwa tidak ditemukan tempat khusus untuk mengumpulkan perangkat komunikasi sebagaimana yang sempat disebut dalam persidangan sebelumnya.

Aditya dan Sarkawi juga menyatakan tidak pernah mengalami tekanan, ancaman, maupun instruksi yang bersifat memaksa dalam rapat-rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Kemal menilai keterangan saksi membantah narasi adanya intimidasi dalam proses pengambilan kebijakan.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada ancaman, tidak ada paksaan, dan tidak ada perintah satu komando seperti yang sebelumnya diduga,” katanya.

Dalam sidang yang sama, turut dibahas pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur. Taufik menyebut sosok tersebut memiliki pengalaman dan kapasitas di bidang pembangunan, sehingga dinilai layak dilibatkan dalam percepatan program pemerintah.

Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga ahli muncul pada awal tahun anggaran 2025, sementara penganggaran baru dapat dilakukan dalam APBD Perubahan sekitar September hingga Oktober.

“Pengangkatan dilakukan lebih dulu untuk percepatan pembangunan, sementara penganggarannya diajukan kemudian dalam APBD Perubahan,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai rangkaian keterangan saksi dalam persidangan semakin memperjelas posisi kliennya.

“Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan,” tegas Kemal.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum untuk mengurai lebih lanjut konstruksi perkara yang tengah disidangkan. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Sidang Dugaan Korupsi Riau, Saksi Tegaskan Proses Anggaran Berjalan Sesuai Regulasi | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Sidang Dugaan Korupsi Riau, Saksi Tegaskan Proses Anggaran Berjalan Sesuai Regulasi
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:42:53

PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026), dengan menghadirkan tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga saksi tersebut yakni mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau Sarkawi. Keterangan mereka berfokus pada mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara.

Dalam persidangan, Taufik yang menjabat sebagai Pj Sekda saat pergeseran anggaran tahap ketiga berlangsung menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pergeseran anggaran yang bersumber dari efisiensi tidak memerlukan proses review.

Menurutnya, mekanisme penganggaran telah melalui tahapan formal, mulai dari pengusulan oleh Dinas PUPR-PKPP, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga persetujuan oleh tim tersebut. TAPD sendiri dipimpin Sekda sebagai ketua, dengan Kepala BPKAD sebagai sekretaris dan para asisten sebagai anggota.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan seluruh proses tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak melibatkan kewenangan langsung gubernur.

“Seluruh proses dibahas di TAPD. Tidak ada keterlibatan gubernur dalam tahapan tersebut,” ujarnya usai persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana. Setelah disetujui TAPD, dokumen pergeseran anggaran disebut telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta proses harmonisasi sebelum ditetapkan dalam peraturan gubernur.

Lebih lanjut, Kemal menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional. Selain itu, terdapat pula surat edaran Menteri Dalam Negeri pada Februari 2025 yang hanya mensyaratkan monitoring dan evaluasi oleh inspektorat daerah tanpa kewajiban review.

Terkait tunda bayar, Taufik menyebut hal itu mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan review terhadap beban utang tahun sebelumnya. Ia menegaskan beban tersebut berasal dari tahun 2024, sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.

Meski demikian, menurut kuasa hukum, kliennya tetap mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

Selain soal anggaran, persidangan juga menyoroti situasi rapat yang sebelumnya disebut mengandung unsur tekanan. Namun, saksi Aditya Wijaya menyatakan tidak ada larangan membawa alat komunikasi dalam rapat di kediaman maupun di kantor pemerintah.

Ia mengaku tetap membawa telepon genggam dan perangkat kerja tanpa ada pembatasan. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan bahwa tidak ditemukan tempat khusus untuk mengumpulkan perangkat komunikasi sebagaimana yang sempat disebut dalam persidangan sebelumnya.

Aditya dan Sarkawi juga menyatakan tidak pernah mengalami tekanan, ancaman, maupun instruksi yang bersifat memaksa dalam rapat-rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Kemal menilai keterangan saksi membantah narasi adanya intimidasi dalam proses pengambilan kebijakan.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada ancaman, tidak ada paksaan, dan tidak ada perintah satu komando seperti yang sebelumnya diduga,” katanya.

Dalam sidang yang sama, turut dibahas pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur. Taufik menyebut sosok tersebut memiliki pengalaman dan kapasitas di bidang pembangunan, sehingga dinilai layak dilibatkan dalam percepatan program pemerintah.

Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga ahli muncul pada awal tahun anggaran 2025, sementara penganggaran baru dapat dilakukan dalam APBD Perubahan sekitar September hingga Oktober.

“Pengangkatan dilakukan lebih dulu untuk percepatan pembangunan, sementara penganggarannya diajukan kemudian dalam APBD Perubahan,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai rangkaian keterangan saksi dalam persidangan semakin memperjelas posisi kliennya.

“Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan,” tegas Kemal.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum untuk mengurai lebih lanjut konstruksi perkara yang tengah disidangkan. (rco)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri