
| |
Dari Lahan Sempit ke Rak Supermarket, Hidroponik Polsek Payung Sekaki Pekanbaru Panen Cuan
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:35:02 |
|---|
| |
Sidang Korupsi PT SPRH: Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Disebut Terima Aliran Dana Rp2 Miliar
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:19:36 |
|---|
| |
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok “ZA” dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:12:31 |
|---|
| |
Tragis! Pelajar 13 Tahun Meregang Nyawa Usai Jatuh Saat Salip Dump Truck di Palas Rumbai
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36:04 |
|---|
| |
Kebun Jagung di Payung Sekaki Jadi Perhatian Polisi, Panen Perdana Ditargetkan Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026 | 13:24:12 |
|---|
| |
Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, 557 Tersangka Diamankan
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:08:23 |
|---|
PEKANBARU — Persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau kembali membuka fakta-fakta baru yang mempertegas konstruksi perkara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi kunci dari jajaran UPT PUPR yang mengurai rangkaian peristiwa sejak awal pergeseran anggaran hingga dugaan penyerahan uang.
JPU KPK, Mayer Simanjuntak, menegaskan bahwa keterangan para saksi saling bersesuaian dan menguatkan isi dakwaan. Dua saksi yang telah diperiksa lebih awal, Lutfi Hardi dan Khairul Anwar, memaparkan adanya penundaan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan.
Penundaan itu, menurut kesaksian, berkaitan dengan belum adanya kesanggupan dari para Kepala UPT untuk memenuhi permintaan fee yang disebut mencapai 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Setelah adanya kesanggupan tersebut, barulah DPA ditandatangani.
Tak hanya soal anggaran, kesaksian juga menyinggung adanya tekanan dalam pertemuan yang digelar di luar mekanisme formal. Salah satu momen yang disorot adalah pertemuan pada hari libur, 7 April, ketika para Kepala UPT diminta berkumpul tanpa undangan resmi maupun dokumentasi.
Dalam forum itu, muncul pernyataan yang kemudian menjadi sorotan, yakni “matahari hanya satu”. Namun, JPU menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada kalimat lain yang dinilai lebih substansial, yakni perintah untuk patuh kepada Kepala Dinas, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.
“Yang tidak ikut perintah Kepala Dinas akan saya ganti,” demikian pernyataan yang diungkap ulang dalam persidangan dan disebut membuat para saksi merasa tertekan.
Pola tekanan itu disebut tidak hanya terjadi sekali. Dalam pertemuan resmi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sosok Gubernur nonaktif Abdul Wahid disebut hadir di akhir rapat, meski tidak terlibat sejak awal pembahasan. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk konfirmasi atas arahan yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas.
Menurut JPU, kehadiran tersebut menjadi titik penting yang membuat para Kepala UPT meyakini bahwa permintaan pengumpulan uang memang berkaitan langsung dengan Gubernur.
Rangkaian peristiwa kemudian berlanjut pada pengumpulan dan penyerahan uang. Bahkan, disebutkan adanya upaya konfirmasi ulang dari sejumlah Kepala UPT kepada Kepala Dinas, yang saat itu dikabarkan tengah kesulitan memenuhi permintaan tersebut.
Dalam konstruksi hukum, JPU menilai peran para pihak dapat dilihat dalam satu kesatuan melalui konsep “turut serta”, di mana tidak semua pelaku harus melakukan perbuatan yang sama, namun memiliki kesamaan pengetahuan dan tujuan dalam tindak pidana.
Fakta lain yang mencuat adalah penggunaan istilah sandi dalam komunikasi. Dalam persidangan terungkap istilah “tujuh batang” yang digunakan untuk merujuk pada nilai Rp1 miliar. Istilah tersebut disebut sebagai bagian dari pola komunikasi tertutup yang lazim dalam praktik korupsi.
JPU juga membeberkan kronologi aliran dana yang disebut telah terjadi sebelum mencuatnya informasi operasi tertutup KPK di lapangan. Disebutkan, terdapat penyerahan uang Rp1,8 miliar pada Juni, serta tambahan sekitar Rp1 miliar pada Juli hingga awal Agustus.
Menariknya, setelah informasi adanya kegiatan KPK beredar, baru kemudian muncul surat dari Gubernur nonaktif. Hal ini dinilai janggal oleh JPU, karena jika sejak awal bersikap normatif, langkah administratif tersebut seharusnya dilakukan lebih awal.
Dalam sidang, JPU turut menyinggung keberadaan pihak dekat Gubernur yang disebut ikut mengonfirmasi bahwa uang telah sampai. Seluruh alat bukti, baik dokumen maupun barang bukti, ditegaskan telah ditampilkan secara terbuka di persidangan.
Meski demikian, JPU menegaskan bahwa hak terdakwa untuk membantah tetap dijamin undang-undang. Namun, bantahan tersebut harus disertai alat bukti yang kuat.
“Dalam hukum, yang kita uji adalah alat bukti. Membantah itu hak, tapi harus dibuktikan,” tegas Mayer.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani Nursalam didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, yang dinilai akan semakin menguji konsistensi keterangan serta kekuatan pembuktian dalam perkara ini. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU — Persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau kembali membuka fakta-fakta baru yang mempertegas konstruksi perkara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi kunci dari jajaran UPT PUPR yang mengurai rangkaian peristiwa sejak awal pergeseran anggaran hingga dugaan penyerahan uang.
JPU KPK, Mayer Simanjuntak, menegaskan bahwa keterangan para saksi saling bersesuaian dan menguatkan isi dakwaan. Dua saksi yang telah diperiksa lebih awal, Lutfi Hardi dan Khairul Anwar, memaparkan adanya penundaan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan.
Penundaan itu, menurut kesaksian, berkaitan dengan belum adanya kesanggupan dari para Kepala UPT untuk memenuhi permintaan fee yang disebut mencapai 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Setelah adanya kesanggupan tersebut, barulah DPA ditandatangani.
Tak hanya soal anggaran, kesaksian juga menyinggung adanya tekanan dalam pertemuan yang digelar di luar mekanisme formal. Salah satu momen yang disorot adalah pertemuan pada hari libur, 7 April, ketika para Kepala UPT diminta berkumpul tanpa undangan resmi maupun dokumentasi.
Dalam forum itu, muncul pernyataan yang kemudian menjadi sorotan, yakni “matahari hanya satu”. Namun, JPU menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada kalimat lain yang dinilai lebih substansial, yakni perintah untuk patuh kepada Kepala Dinas, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.
“Yang tidak ikut perintah Kepala Dinas akan saya ganti,” demikian pernyataan yang diungkap ulang dalam persidangan dan disebut membuat para saksi merasa tertekan.
Pola tekanan itu disebut tidak hanya terjadi sekali. Dalam pertemuan resmi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sosok Gubernur nonaktif Abdul Wahid disebut hadir di akhir rapat, meski tidak terlibat sejak awal pembahasan. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk konfirmasi atas arahan yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas.
Menurut JPU, kehadiran tersebut menjadi titik penting yang membuat para Kepala UPT meyakini bahwa permintaan pengumpulan uang memang berkaitan langsung dengan Gubernur.
Rangkaian peristiwa kemudian berlanjut pada pengumpulan dan penyerahan uang. Bahkan, disebutkan adanya upaya konfirmasi ulang dari sejumlah Kepala UPT kepada Kepala Dinas, yang saat itu dikabarkan tengah kesulitan memenuhi permintaan tersebut.
Dalam konstruksi hukum, JPU menilai peran para pihak dapat dilihat dalam satu kesatuan melalui konsep “turut serta”, di mana tidak semua pelaku harus melakukan perbuatan yang sama, namun memiliki kesamaan pengetahuan dan tujuan dalam tindak pidana.
Fakta lain yang mencuat adalah penggunaan istilah sandi dalam komunikasi. Dalam persidangan terungkap istilah “tujuh batang” yang digunakan untuk merujuk pada nilai Rp1 miliar. Istilah tersebut disebut sebagai bagian dari pola komunikasi tertutup yang lazim dalam praktik korupsi.
JPU juga membeberkan kronologi aliran dana yang disebut telah terjadi sebelum mencuatnya informasi operasi tertutup KPK di lapangan. Disebutkan, terdapat penyerahan uang Rp1,8 miliar pada Juni, serta tambahan sekitar Rp1 miliar pada Juli hingga awal Agustus.
Menariknya, setelah informasi adanya kegiatan KPK beredar, baru kemudian muncul surat dari Gubernur nonaktif. Hal ini dinilai janggal oleh JPU, karena jika sejak awal bersikap normatif, langkah administratif tersebut seharusnya dilakukan lebih awal.
Dalam sidang, JPU turut menyinggung keberadaan pihak dekat Gubernur yang disebut ikut mengonfirmasi bahwa uang telah sampai. Seluruh alat bukti, baik dokumen maupun barang bukti, ditegaskan telah ditampilkan secara terbuka di persidangan.
Meski demikian, JPU menegaskan bahwa hak terdakwa untuk membantah tetap dijamin undang-undang. Namun, bantahan tersebut harus disertai alat bukti yang kuat.
“Dalam hukum, yang kita uji adalah alat bukti. Membantah itu hak, tapi harus dibuktikan,” tegas Mayer.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani Nursalam didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, yang dinilai akan semakin menguji konsistensi keterangan serta kekuatan pembuktian dalam perkara ini. (rco)
| |
Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|---|
| |
Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|---|
| |
Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan...
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|---|
| |
Ribuan Ekstasi dan Etomidate Dicegat di Batas...
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:29:07
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana Penyerahan Rp1 Miliar yang Gagal akibat OTT KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan 3 Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|
|---|
| Budidaya Lele di Tampan Berkembang, Posek Payung Sekaki Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Selasa, 2 Juni 2026 | 15:46:50
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana Penyerahan Rp1 Miliar yang Gagal akibat OTT KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan 3 Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|---|
| Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Bersama Bhabinkamtibmas Semangati Petani dan Peternak di Tirta Siak
Senin, 1 Juni 2026 | 16:36:28
|
|---|
| Budidaya Lele di Tampan Berkembang, Posek Payung Sekaki Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Selasa, 2 Juni 2026 | 15:46:50
|
|---|
| Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Bersama Bhabinkamtibmas Semangati Petani dan Peternak di Tirta Siak
Senin, 1 Juni 2026 | 16:36:28
|
|
|---|
| BBPOM dan Komisi IX DPR RI Edukasi Pangan Aman untuk Cegah Stunting, Warga Tapung Hulu Antusias
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:31:25
|
|
|---|
| Ribuan Ekstasi dan Etomidate Dicegat di Batas Kota Pekanbaru, Dua Tersangka Ditangkap
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:29:07
|
|
|---|
| Polsek Payung Sekaki Dampingi Warga Kelola Kebun Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dari Lingkungan Terdekat
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:24:05
|
|
|---|
| Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Cek Tanaman Jagung di Karya Indah, Panen Diprediksi Awal Juni
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59:45
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Aroma Rendang Akhiri Pelarian Napi Pekanbaru Ini, Ditangkap Saat Dekati Warga Lagi Masak Daging Kurban
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05:39
|
|
|---|
| Jajaran Polsek Payung Sekaki Sambangi Lahan Jagung Warga di Kawasan Air Hitam
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:00:43
|
|
|---|
| Napi Kasus Curat Kabur Dari Rutan Pekanbaru, Petugas Masih Lakukan Pengejaran
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:16:50
|
|
|---|
| Heboh Razia THM Pekanbaru, AF Diduga Anak Bupati dan Selebgram SA Positif Narkotika
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:13:42
|
|
|---|
| Dari Lahan Tidur Jadi Ladang Harapan, Jagung Binaan Polsek Payung Sekaki di Tapung Segera Panen
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:02:05
|
|
|---|