Kesaksian di Sidang Tipikor PUPR Riau Kian Mengerucut: Tekanan “Matahari Satu” hingga Dugaan Aliran Fee
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Jumat, 24 April 2026 | 00:35:05

PEKANBARU — Persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau kembali membuka fakta-fakta baru yang mempertegas konstruksi perkara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi kunci dari jajaran UPT PUPR yang mengurai rangkaian peristiwa sejak awal pergeseran anggaran hingga dugaan penyerahan uang.

JPU KPK, Mayer Simanjuntak, menegaskan bahwa keterangan para saksi saling bersesuaian dan menguatkan isi dakwaan. Dua saksi yang telah diperiksa lebih awal, Lutfi Hardi dan Khairul Anwar, memaparkan adanya penundaan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan.

Penundaan itu, menurut kesaksian, berkaitan dengan belum adanya kesanggupan dari para Kepala UPT untuk memenuhi permintaan fee yang disebut mencapai 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Setelah adanya kesanggupan tersebut, barulah DPA ditandatangani.

Tak hanya soal anggaran, kesaksian juga menyinggung adanya tekanan dalam pertemuan yang digelar di luar mekanisme formal. Salah satu momen yang disorot adalah pertemuan pada hari libur, 7 April, ketika para Kepala UPT diminta berkumpul tanpa undangan resmi maupun dokumentasi.

Dalam forum itu, muncul pernyataan yang kemudian menjadi sorotan, yakni “matahari hanya satu”. Namun, JPU menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada kalimat lain yang dinilai lebih substansial, yakni perintah untuk patuh kepada Kepala Dinas, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

“Yang tidak ikut perintah Kepala Dinas akan saya ganti,” demikian pernyataan yang diungkap ulang dalam persidangan dan disebut membuat para saksi merasa tertekan.

Pola tekanan itu disebut tidak hanya terjadi sekali. Dalam pertemuan resmi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sosok Gubernur nonaktif Abdul Wahid disebut hadir di akhir rapat, meski tidak terlibat sejak awal pembahasan. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk konfirmasi atas arahan yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas.

Menurut JPU, kehadiran tersebut menjadi titik penting yang membuat para Kepala UPT meyakini bahwa permintaan pengumpulan uang memang berkaitan langsung dengan Gubernur.

Rangkaian peristiwa kemudian berlanjut pada pengumpulan dan penyerahan uang. Bahkan, disebutkan adanya upaya konfirmasi ulang dari sejumlah Kepala UPT kepada Kepala Dinas, yang saat itu dikabarkan tengah kesulitan memenuhi permintaan tersebut.

Dalam konstruksi hukum, JPU menilai peran para pihak dapat dilihat dalam satu kesatuan melalui konsep “turut serta”, di mana tidak semua pelaku harus melakukan perbuatan yang sama, namun memiliki kesamaan pengetahuan dan tujuan dalam tindak pidana.

Fakta lain yang mencuat adalah penggunaan istilah sandi dalam komunikasi. Dalam persidangan terungkap istilah “tujuh batang” yang digunakan untuk merujuk pada nilai Rp1 miliar. Istilah tersebut disebut sebagai bagian dari pola komunikasi tertutup yang lazim dalam praktik korupsi.

JPU juga membeberkan kronologi aliran dana yang disebut telah terjadi sebelum mencuatnya informasi operasi tertutup KPK di lapangan. Disebutkan, terdapat penyerahan uang Rp1,8 miliar pada Juni, serta tambahan sekitar Rp1 miliar pada Juli hingga awal Agustus.

Menariknya, setelah informasi adanya kegiatan KPK beredar, baru kemudian muncul surat dari Gubernur nonaktif. Hal ini dinilai janggal oleh JPU, karena jika sejak awal bersikap normatif, langkah administratif tersebut seharusnya dilakukan lebih awal.

Dalam sidang, JPU turut menyinggung keberadaan pihak dekat Gubernur yang disebut ikut mengonfirmasi bahwa uang telah sampai. Seluruh alat bukti, baik dokumen maupun barang bukti, ditegaskan telah ditampilkan secara terbuka di persidangan.

Meski demikian, JPU menegaskan bahwa hak terdakwa untuk membantah tetap dijamin undang-undang. Namun, bantahan tersebut harus disertai alat bukti yang kuat.

“Dalam hukum, yang kita uji adalah alat bukti. Membantah itu hak, tapi harus dibuktikan,” tegas Mayer.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani Nursalam didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, yang dinilai akan semakin menguji konsistensi keterangan serta kekuatan pembuktian dalam perkara ini. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Kesaksian di Sidang Tipikor PUPR Riau Kian Mengerucut: Tekanan “Matahari Satu” hingga Dugaan Aliran Fee | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Kesaksian di Sidang Tipikor PUPR Riau Kian Mengerucut: Tekanan “Matahari Satu” hingga Dugaan Aliran Fee
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Jumat, 24 April 2026 | 00:35:05

PEKANBARU — Persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau kembali membuka fakta-fakta baru yang mempertegas konstruksi perkara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi kunci dari jajaran UPT PUPR yang mengurai rangkaian peristiwa sejak awal pergeseran anggaran hingga dugaan penyerahan uang.

JPU KPK, Mayer Simanjuntak, menegaskan bahwa keterangan para saksi saling bersesuaian dan menguatkan isi dakwaan. Dua saksi yang telah diperiksa lebih awal, Lutfi Hardi dan Khairul Anwar, memaparkan adanya penundaan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan.

Penundaan itu, menurut kesaksian, berkaitan dengan belum adanya kesanggupan dari para Kepala UPT untuk memenuhi permintaan fee yang disebut mencapai 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Setelah adanya kesanggupan tersebut, barulah DPA ditandatangani.

Tak hanya soal anggaran, kesaksian juga menyinggung adanya tekanan dalam pertemuan yang digelar di luar mekanisme formal. Salah satu momen yang disorot adalah pertemuan pada hari libur, 7 April, ketika para Kepala UPT diminta berkumpul tanpa undangan resmi maupun dokumentasi.

Dalam forum itu, muncul pernyataan yang kemudian menjadi sorotan, yakni “matahari hanya satu”. Namun, JPU menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada kalimat lain yang dinilai lebih substansial, yakni perintah untuk patuh kepada Kepala Dinas, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

“Yang tidak ikut perintah Kepala Dinas akan saya ganti,” demikian pernyataan yang diungkap ulang dalam persidangan dan disebut membuat para saksi merasa tertekan.

Pola tekanan itu disebut tidak hanya terjadi sekali. Dalam pertemuan resmi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sosok Gubernur nonaktif Abdul Wahid disebut hadir di akhir rapat, meski tidak terlibat sejak awal pembahasan. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk konfirmasi atas arahan yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas.

Menurut JPU, kehadiran tersebut menjadi titik penting yang membuat para Kepala UPT meyakini bahwa permintaan pengumpulan uang memang berkaitan langsung dengan Gubernur.

Rangkaian peristiwa kemudian berlanjut pada pengumpulan dan penyerahan uang. Bahkan, disebutkan adanya upaya konfirmasi ulang dari sejumlah Kepala UPT kepada Kepala Dinas, yang saat itu dikabarkan tengah kesulitan memenuhi permintaan tersebut.

Dalam konstruksi hukum, JPU menilai peran para pihak dapat dilihat dalam satu kesatuan melalui konsep “turut serta”, di mana tidak semua pelaku harus melakukan perbuatan yang sama, namun memiliki kesamaan pengetahuan dan tujuan dalam tindak pidana.

Fakta lain yang mencuat adalah penggunaan istilah sandi dalam komunikasi. Dalam persidangan terungkap istilah “tujuh batang” yang digunakan untuk merujuk pada nilai Rp1 miliar. Istilah tersebut disebut sebagai bagian dari pola komunikasi tertutup yang lazim dalam praktik korupsi.

JPU juga membeberkan kronologi aliran dana yang disebut telah terjadi sebelum mencuatnya informasi operasi tertutup KPK di lapangan. Disebutkan, terdapat penyerahan uang Rp1,8 miliar pada Juni, serta tambahan sekitar Rp1 miliar pada Juli hingga awal Agustus.

Menariknya, setelah informasi adanya kegiatan KPK beredar, baru kemudian muncul surat dari Gubernur nonaktif. Hal ini dinilai janggal oleh JPU, karena jika sejak awal bersikap normatif, langkah administratif tersebut seharusnya dilakukan lebih awal.

Dalam sidang, JPU turut menyinggung keberadaan pihak dekat Gubernur yang disebut ikut mengonfirmasi bahwa uang telah sampai. Seluruh alat bukti, baik dokumen maupun barang bukti, ditegaskan telah ditampilkan secara terbuka di persidangan.

Meski demikian, JPU menegaskan bahwa hak terdakwa untuk membantah tetap dijamin undang-undang. Namun, bantahan tersebut harus disertai alat bukti yang kuat.

“Dalam hukum, yang kita uji adalah alat bukti. Membantah itu hak, tapi harus dibuktikan,” tegas Mayer.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani Nursalam didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, yang dinilai akan semakin menguji konsistensi keterangan serta kekuatan pembuktian dalam perkara ini. (rco)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri