Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan di Sidang Gubri Nonaktif: BAP Sejumlah Saksi Seragam!
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Jumat, 24 April 2026 | 00:29:51

PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap dinamika baru. Dalam sidang yang digelar di ruang Mudjiono Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), tim penasihat hukum menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa BAP milik beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki kemiripan yang mencolok. Kesamaan tersebut tidak hanya pada substansi keterangan, tetapi juga pada redaksi, tanda baca, hingga kesalahan pengetikan (typo) yang identik.

Fakta itu memicu perhatian di ruang sidang, mengingat setiap BAP semestinya memuat keterangan saksi secara independen sesuai dengan proses pemeriksaan masing-masing.

Dua saksi yang disorot, Basharudin dan Lutfi, diketahui diperiksa oleh penyidik yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula. Namun, saat dikonfirmasi di persidangan, salah satu saksi mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan tersebut.

“Saya tidak tahu,” ujar Lutfi menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesamaan tersebut sebagai kejanggalan yang patut dicermati dalam proses pembuktian.

“Tadi kita lihat bersama di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis. Padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda,” kata Kemal.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengonfirmasi kemungkinan adanya komunikasi antar-saksi, namun hal tersebut dibantah oleh para saksi di persidangan.

“Kita tanyakan apakah ada saling berkomunikasi, ternyata tidak. Ini menjadi keanehan yang terungkap dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, Kemal menekankan bahwa pihaknya tidak menarik kesimpulan sepihak, melainkan hanya menyampaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk dinilai oleh majelis hakim.

“Silakan semua pihak menyimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data yang ada,” tuturnya.

Ia juga menyoroti substansi keterangan para saksi yang dinilai lebih banyak bersifat penafsiran atas informasi dari pihak lain, bukan berdasarkan pengalaman langsung.

“Banyak saksi menjelaskan pemahaman orang lain, bukan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri. Padahal dalam hukum pidana, alat bukti harus jelas dan terang,” katanya.

Kemal menyebut, dengan dihadirkannya enam saksi dari unsur UPT dalam dua persidangan terakhir, pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap semakin memperjelas posisi kliennya.

“Kami semakin meyakini bahwa Pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan,” ujarnya.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk validitas keterangan dan alat bukti yang diajukan di persidangan. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan di Sidang Gubri Nonaktif: BAP Sejumlah Saksi Seragam! | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan di Sidang Gubri Nonaktif: BAP Sejumlah Saksi Seragam!
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Jumat, 24 April 2026 | 00:29:51

PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap dinamika baru. Dalam sidang yang digelar di ruang Mudjiono Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), tim penasihat hukum menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa BAP milik beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki kemiripan yang mencolok. Kesamaan tersebut tidak hanya pada substansi keterangan, tetapi juga pada redaksi, tanda baca, hingga kesalahan pengetikan (typo) yang identik.

Fakta itu memicu perhatian di ruang sidang, mengingat setiap BAP semestinya memuat keterangan saksi secara independen sesuai dengan proses pemeriksaan masing-masing.

Dua saksi yang disorot, Basharudin dan Lutfi, diketahui diperiksa oleh penyidik yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula. Namun, saat dikonfirmasi di persidangan, salah satu saksi mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan tersebut.

“Saya tidak tahu,” ujar Lutfi menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesamaan tersebut sebagai kejanggalan yang patut dicermati dalam proses pembuktian.

“Tadi kita lihat bersama di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis. Padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda,” kata Kemal.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengonfirmasi kemungkinan adanya komunikasi antar-saksi, namun hal tersebut dibantah oleh para saksi di persidangan.

“Kita tanyakan apakah ada saling berkomunikasi, ternyata tidak. Ini menjadi keanehan yang terungkap dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, Kemal menekankan bahwa pihaknya tidak menarik kesimpulan sepihak, melainkan hanya menyampaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk dinilai oleh majelis hakim.

“Silakan semua pihak menyimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data yang ada,” tuturnya.

Ia juga menyoroti substansi keterangan para saksi yang dinilai lebih banyak bersifat penafsiran atas informasi dari pihak lain, bukan berdasarkan pengalaman langsung.

“Banyak saksi menjelaskan pemahaman orang lain, bukan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri. Padahal dalam hukum pidana, alat bukti harus jelas dan terang,” katanya.

Kemal menyebut, dengan dihadirkannya enam saksi dari unsur UPT dalam dua persidangan terakhir, pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap semakin memperjelas posisi kliennya.

“Kami semakin meyakini bahwa Pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan,” ujarnya.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk validitas keterangan dan alat bukti yang diajukan di persidangan. (rco)

Pilihan Editor
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri