
| |
Dari Lahan Sempit ke Rak Supermarket, Hidroponik Polsek Payung Sekaki Pekanbaru Panen Cuan
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:35:02 |
|---|
| |
Sidang Korupsi PT SPRH: Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Disebut Terima Aliran Dana Rp2 Miliar
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:19:36 |
|---|
| |
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok “ZA” dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:12:31 |
|---|
| |
Tragis! Pelajar 13 Tahun Meregang Nyawa Usai Jatuh Saat Salip Dump Truck di Palas Rumbai
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36:04 |
|---|
| |
Kebun Jagung di Payung Sekaki Jadi Perhatian Polisi, Panen Perdana Ditargetkan Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026 | 13:24:12 |
|---|
| |
Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, 557 Tersangka Diamankan
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:08:23 |
|---|
PEKANBARU - Dua saksi yang dihadirkan ke ruang sidang pengadilan kasus “pemerasan” dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, mengaku tertekan dengan pernyataan Gubernur Riau Abdul Wahid soal "matahari hanya satu".
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang di PN Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), yang menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dari KPK ke hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tama SH MH itu yakni, Ardi Irfandi, mantan Kepala UPT Jembatan dan Jalan Wilayah II Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak.
Kemudian, Heri Ikhsan, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, Rio Andriafi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau, dan Tabroni, Kasubag TU UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Kepada majelis hakim, saksi Ardi Irfandi dan Heri Ikhsan, mengaku, terdakwa Muh Arief Setiawan selaku Kadis PUPRPKPP Riau melalui grup whatsaap memerintahkan agar Kabid Bina Marga dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan Wilayah VI menyiapkan data-data jalan yang rusak dan rencananya akan dipaparkan kepada Terdakwa Abdul Wahid pada hari Selasa tanggal 8 April 2025. Hal ini dalam rangka persiapan Pergeseran III APBD 2025.
Tanggal 7 April 2025, Terdakwa Muh Arief Setiawab meminta seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk rapat di Rumah Dinas Gubernur. Kedua saksi dan Kepala UPT lainnya, kecuali Basharuddin, hadir di rumah dinas Gubernur Riau. Sebelum masuk ke ruang rapat lanjut saksi Irfandi, peserta rapat diminta oleh protokoler untuk menaruh alat komunikasi pada tempat yang disiapkan dan dilarang membawa alat komunikasi ke ruang rapat. Saksi Heri Ikhsan juga mengaku mengumpulkan alat komunikasi tersebut.
Pada rapat tersebut ungkap saksi Ardi Irfandi dan Heri Ikhsan, terdakwa Abdul Wahid, memberikan arahan agar semua Kepala UPT yang ada di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada Terdakwa Abdul Wahid. Terdakwa juga menyampaikan “’Matahari Hanya Satu”.
Terdakwa juga menyampaikan agar seluruh Kepala UPT untuk mengikuti seluruh perintah terdakwa Muh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan menyampaikan “Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melapokan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti”.
Pernyataan yang sama menurut kedua saksi, juga disampaikan terdakwa Abdul Wahid ketika rapat bersama di Bappeda Riau yang masih membahas Pergeseran III APBD 2025. Setelah beberapa kali rapat pergeseran, akhirnya UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau mendapat penambahan anggaran.
Namun belakangan, meski sudah ada Pergub Pergeseran, DPA sudah diparaf saksi selaku KPA, namun DPA tak kunjung ditandatangani oleh terdakwa Muh Arief Setiawan, selaku Kadis PUPRPKPP Riau. Saksi Ardi mengaku menanyakan hal ini kepada Feri Yunanda, Sekretaris Dinas, namun tak langsung jawab. Sekretaris kemudian ajak rapat dan mengatakan ada yang perlu dibicarakan.
Tanggal 5 Mei 2025 ada rapat di Lantai 6 dan ada rapat di luar kantor. Saat itu Sekretaris membuka wacana ada konpensasi, kalau mau dipakai dan digunakan harus ada kesepakatan. Awalnya disepakati 2,5 persen fee. Lalu hal ini disampaikan Sekretaris kepada Kadis, namun Kadis menolak dengan mengatakan hal itu terlalu kecil, sementara kebutuhan gubernur banyak, sehingga Kepala UPT diminta fee 5 persen dari penambahan anggaran.
Kedua saksi mengaku keberatan, namun terpaksa karena pernyataan Terdakwa Abdul Wahid ketika rapat di Rumah Dinas dan di Kantor Bappeda tersebut, sehingga mereka setuju memberi fee 5 persen kepada Gubernur melalui terdakwa Muh Arief Setiawan.
Pada Bulan Juni 2025, masing-masing Kepala UPT memberikan setoran awal masing-masing sebesar Rp300 juta sehingga total 6 UPT yakni Rp1,8 miliar. Uang ini diserahkan ke Feri Yunanda, kemudian pada bulan Agusfis dan November beberapa Kepala UPT juga ada yang sudah mengumpulkan dan fee untuk Gubernur Riau, namun saksi Hei Ikhsan mengaku saat iti tidak memiliki uang.
Kepada.majelis hakim, saksi Ardi Irfandi mengaku terpaksa meenggadaikan SK pegawai dan BPKB mobilnya nya ke bank untuk memenuhi permintaan fee 5 perswn tersebut sebesar Rp300 juta. Sementara Heri Ikhsan, mengaku meminjam uang kepada temannya yang betnama Ebet sebesar Rp450 juta. Rp300 juta diserahkan saksi Heri Ikhsan kepada Feri Yunanda sebagai setoran.pembetian fee, sementara Rp120 juta diserahkan kepada terdakwa.Muh Arif Setiawan, yang sebelumnya dikatakan untuk keperluan terdakwa Abdul Wahid Rp 100 juta yang akan diberikan ke Polda Riau, sementara Rp20 juta untuk terdakwa Muh Arief Setiawan. (tmc)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU - Dua saksi yang dihadirkan ke ruang sidang pengadilan kasus “pemerasan” dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, mengaku tertekan dengan pernyataan Gubernur Riau Abdul Wahid soal "matahari hanya satu".
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang di PN Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), yang menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dari KPK ke hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tama SH MH itu yakni, Ardi Irfandi, mantan Kepala UPT Jembatan dan Jalan Wilayah II Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak.
Kemudian, Heri Ikhsan, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, Rio Andriafi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau, dan Tabroni, Kasubag TU UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Kepada majelis hakim, saksi Ardi Irfandi dan Heri Ikhsan, mengaku, terdakwa Muh Arief Setiawan selaku Kadis PUPRPKPP Riau melalui grup whatsaap memerintahkan agar Kabid Bina Marga dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan Wilayah VI menyiapkan data-data jalan yang rusak dan rencananya akan dipaparkan kepada Terdakwa Abdul Wahid pada hari Selasa tanggal 8 April 2025. Hal ini dalam rangka persiapan Pergeseran III APBD 2025.
Tanggal 7 April 2025, Terdakwa Muh Arief Setiawab meminta seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk rapat di Rumah Dinas Gubernur. Kedua saksi dan Kepala UPT lainnya, kecuali Basharuddin, hadir di rumah dinas Gubernur Riau. Sebelum masuk ke ruang rapat lanjut saksi Irfandi, peserta rapat diminta oleh protokoler untuk menaruh alat komunikasi pada tempat yang disiapkan dan dilarang membawa alat komunikasi ke ruang rapat. Saksi Heri Ikhsan juga mengaku mengumpulkan alat komunikasi tersebut.
Pada rapat tersebut ungkap saksi Ardi Irfandi dan Heri Ikhsan, terdakwa Abdul Wahid, memberikan arahan agar semua Kepala UPT yang ada di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada Terdakwa Abdul Wahid. Terdakwa juga menyampaikan “’Matahari Hanya Satu”.
Terdakwa juga menyampaikan agar seluruh Kepala UPT untuk mengikuti seluruh perintah terdakwa Muh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan menyampaikan “Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melapokan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti”.
Pernyataan yang sama menurut kedua saksi, juga disampaikan terdakwa Abdul Wahid ketika rapat bersama di Bappeda Riau yang masih membahas Pergeseran III APBD 2025. Setelah beberapa kali rapat pergeseran, akhirnya UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau mendapat penambahan anggaran.
Namun belakangan, meski sudah ada Pergub Pergeseran, DPA sudah diparaf saksi selaku KPA, namun DPA tak kunjung ditandatangani oleh terdakwa Muh Arief Setiawan, selaku Kadis PUPRPKPP Riau. Saksi Ardi mengaku menanyakan hal ini kepada Feri Yunanda, Sekretaris Dinas, namun tak langsung jawab. Sekretaris kemudian ajak rapat dan mengatakan ada yang perlu dibicarakan.
Tanggal 5 Mei 2025 ada rapat di Lantai 6 dan ada rapat di luar kantor. Saat itu Sekretaris membuka wacana ada konpensasi, kalau mau dipakai dan digunakan harus ada kesepakatan. Awalnya disepakati 2,5 persen fee. Lalu hal ini disampaikan Sekretaris kepada Kadis, namun Kadis menolak dengan mengatakan hal itu terlalu kecil, sementara kebutuhan gubernur banyak, sehingga Kepala UPT diminta fee 5 persen dari penambahan anggaran.
Kedua saksi mengaku keberatan, namun terpaksa karena pernyataan Terdakwa Abdul Wahid ketika rapat di Rumah Dinas dan di Kantor Bappeda tersebut, sehingga mereka setuju memberi fee 5 persen kepada Gubernur melalui terdakwa Muh Arief Setiawan.
Pada Bulan Juni 2025, masing-masing Kepala UPT memberikan setoran awal masing-masing sebesar Rp300 juta sehingga total 6 UPT yakni Rp1,8 miliar. Uang ini diserahkan ke Feri Yunanda, kemudian pada bulan Agusfis dan November beberapa Kepala UPT juga ada yang sudah mengumpulkan dan fee untuk Gubernur Riau, namun saksi Hei Ikhsan mengaku saat iti tidak memiliki uang.
Kepada.majelis hakim, saksi Ardi Irfandi mengaku terpaksa meenggadaikan SK pegawai dan BPKB mobilnya nya ke bank untuk memenuhi permintaan fee 5 perswn tersebut sebesar Rp300 juta. Sementara Heri Ikhsan, mengaku meminjam uang kepada temannya yang betnama Ebet sebesar Rp450 juta. Rp300 juta diserahkan saksi Heri Ikhsan kepada Feri Yunanda sebagai setoran.pembetian fee, sementara Rp120 juta diserahkan kepada terdakwa.Muh Arif Setiawan, yang sebelumnya dikatakan untuk keperluan terdakwa Abdul Wahid Rp 100 juta yang akan diberikan ke Polda Riau, sementara Rp20 juta untuk terdakwa Muh Arief Setiawan. (tmc)
| |
Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|---|
| |
Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|---|
| |
Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan...
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|---|
| |
Ribuan Ekstasi dan Etomidate Dicegat di Batas...
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:29:07
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana Penyerahan Rp1 Miliar yang Gagal akibat OTT KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan 3 Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|
|---|
| Budidaya Lele di Tampan Berkembang, Posek Payung Sekaki Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Selasa, 2 Juni 2026 | 15:46:50
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Kesaksian Dani Ungkap Rencana Penyerahan Rp1 Miliar yang Gagal akibat OTT KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:47:33
|
|
|---|
| Sidang Abdul Wahid: Dani Sebut Bupati Inhu Sarankan Tinggalkan 3 Ponsel Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:28
|
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|
|---|
| Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Hubungan Retak dengan SF Hariyanto Terungkap di Pengadilan
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:02:16
|
|---|
| Sinergi Polsek Payung Sekaki dan Petani Berbuah Manis, Panen Jagung 4 Ton dari Lahan 1 Hektare di Tapung
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13:03
|
|---|
| Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Bersama Bhabinkamtibmas Semangati Petani dan Peternak di Tirta Siak
Senin, 1 Juni 2026 | 16:36:28
|
|---|
| Budidaya Lele di Tampan Berkembang, Posek Payung Sekaki Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Selasa, 2 Juni 2026 | 15:46:50
|
|---|
| Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Bersama Bhabinkamtibmas Semangati Petani dan Peternak di Tirta Siak
Senin, 1 Juni 2026 | 16:36:28
|
|
|---|
| BBPOM dan Komisi IX DPR RI Edukasi Pangan Aman untuk Cegah Stunting, Warga Tapung Hulu Antusias
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:31:25
|
|
|---|
| Ribuan Ekstasi dan Etomidate Dicegat di Batas Kota Pekanbaru, Dua Tersangka Ditangkap
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:29:07
|
|
|---|
| Polsek Payung Sekaki Dampingi Warga Kelola Kebun Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dari Lingkungan Terdekat
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:24:05
|
|
|---|
| Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Cek Tanaman Jagung di Karya Indah, Panen Diprediksi Awal Juni
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59:45
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Aroma Rendang Akhiri Pelarian Napi Pekanbaru Ini, Ditangkap Saat Dekati Warga Lagi Masak Daging Kurban
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05:39
|
|
|---|
| Jajaran Polsek Payung Sekaki Sambangi Lahan Jagung Warga di Kawasan Air Hitam
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:00:43
|
|
|---|
| Napi Kasus Curat Kabur Dari Rutan Pekanbaru, Petugas Masih Lakukan Pengejaran
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:16:50
|
|
|---|
| Heboh Razia THM Pekanbaru, AF Diduga Anak Bupati dan Selebgram SA Positif Narkotika
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:13:42
|
|
|---|
| Dari Lahan Tidur Jadi Ladang Harapan, Jagung Binaan Polsek Payung Sekaki di Tapung Segera Panen
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:02:05
|
|
|---|