Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Yudi Bogel
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00

PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di areal hutan tanaman industri (HTI) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, merupakan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi. Indikasi awal mengarah pada kematian tidak wajar akibat luka tembak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Proses penyelidikan masih berlangsung dengan menunggu hasil analisis lanjutan dari laboratorium forensik dan pemeriksaan medis.

“Kami mendalami seluruh temuan di lapangan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah,” ujar Ade dalam konprensi pers di Polda Riau, Jumat (6/2/2026).

Penguatan penyelidikan datang dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau. Kepala Bidang Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan forensik ditemukan dua proyektil logam yang tertanam di bagian tengkorak depan gajah.

“Proyektil yang ditemukan berbahan logam tembaga kuningan. Berdasarkan karakteristiknya, kuat dugaan senjata yang digunakan adalah senjata api rakitan. Pemeriksaan masih kami dalami,” jelas Ungkap.

Temuan forensik tersebut selaras dengan hasil pemeriksaan pascakematian yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dokter Hewan BBKSDA Riau, Rini, memastikan kematian gajah tersebut tidak disebabkan oleh faktor alami.

Gajah jantan yang diperkirakan berusia di atas 40 tahun itu merupakan gajah liar soliter dari kantong Tesso Nilo Utara, salah satu lanskap pergerakan gajah Sumatera di Riau. Berdasarkan hasil nekropsi, ditemukan kerusakan parah pada bagian depan kepala, dengan hilangnya wajah, mata, belalai, dan gading.

“Pada tengkorak depan terdapat luka tembak dengan dua proyektil. Titik tembak berada di bagian dahi dan bersifat fatal,” ujar Rini.

Menurut Rini, kondisi bangkai menunjukkan gajah tersebut diperkirakan telah mati sekitar 10 hari sebelum ditemukan warga pada 2 Februari 2026. Setelah proses pemeriksaan selesai, bangkai gajah dikuburkan pada Rabu (5/2/2026) untuk mencegah dampak kesehatan dan lingkungan.

Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Sanggara Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah di areal HTI ini mencerminkan konflik ruang yang semakin nyata di lanskap gajah Riau. Perubahan fungsi lahan telah mempersempit ruang hidup satwa, sementara jalur jelajah alami gajah tetap bertahan.

“Ketika ruang hidup berubah fungsi, potensi konflik meningkat. Gajah bergerak mengikuti jalur alaminya,” kata Yudha.

Yudha menambahkan, hilangnya gading dan bagian wajah gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar yang memanfaatkan tekanan konflik ruang di lanskap produksi.

BBKSDA Riau bersama Polda Riau memastikan penanganan perkara ini terus berjalan secara tegas dan transparan. Aparat mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait aktivitas ilegal terhadap satwa liar di wilayah tersebut. (bgl)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Yudi Bogel
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00

PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di areal hutan tanaman industri (HTI) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, merupakan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi. Indikasi awal mengarah pada kematian tidak wajar akibat luka tembak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Proses penyelidikan masih berlangsung dengan menunggu hasil analisis lanjutan dari laboratorium forensik dan pemeriksaan medis.

“Kami mendalami seluruh temuan di lapangan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah,” ujar Ade dalam konprensi pers di Polda Riau, Jumat (6/2/2026).

Penguatan penyelidikan datang dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau. Kepala Bidang Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan forensik ditemukan dua proyektil logam yang tertanam di bagian tengkorak depan gajah.

“Proyektil yang ditemukan berbahan logam tembaga kuningan. Berdasarkan karakteristiknya, kuat dugaan senjata yang digunakan adalah senjata api rakitan. Pemeriksaan masih kami dalami,” jelas Ungkap.

Temuan forensik tersebut selaras dengan hasil pemeriksaan pascakematian yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dokter Hewan BBKSDA Riau, Rini, memastikan kematian gajah tersebut tidak disebabkan oleh faktor alami.

Gajah jantan yang diperkirakan berusia di atas 40 tahun itu merupakan gajah liar soliter dari kantong Tesso Nilo Utara, salah satu lanskap pergerakan gajah Sumatera di Riau. Berdasarkan hasil nekropsi, ditemukan kerusakan parah pada bagian depan kepala, dengan hilangnya wajah, mata, belalai, dan gading.

“Pada tengkorak depan terdapat luka tembak dengan dua proyektil. Titik tembak berada di bagian dahi dan bersifat fatal,” ujar Rini.

Menurut Rini, kondisi bangkai menunjukkan gajah tersebut diperkirakan telah mati sekitar 10 hari sebelum ditemukan warga pada 2 Februari 2026. Setelah proses pemeriksaan selesai, bangkai gajah dikuburkan pada Rabu (5/2/2026) untuk mencegah dampak kesehatan dan lingkungan.

Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Sanggara Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah di areal HTI ini mencerminkan konflik ruang yang semakin nyata di lanskap gajah Riau. Perubahan fungsi lahan telah mempersempit ruang hidup satwa, sementara jalur jelajah alami gajah tetap bertahan.

“Ketika ruang hidup berubah fungsi, potensi konflik meningkat. Gajah bergerak mengikuti jalur alaminya,” kata Yudha.

Yudha menambahkan, hilangnya gading dan bagian wajah gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar yang memanfaatkan tekanan konflik ruang di lanskap produksi.

BBKSDA Riau bersama Polda Riau memastikan penanganan perkara ini terus berjalan secara tegas dan transparan. Aparat mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait aktivitas ilegal terhadap satwa liar di wilayah tersebut. (bgl)

Pilihan Editor
Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek,...

Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri