
| |
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17 |
|---|
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33 |
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43 |
|---|
| |
Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53 |
|---|
| |
Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08 |
|---|
| |
WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06 |
|---|
PEKANBARU – Keputusan Polda Riau yang tidak menahan dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan alasan menerapkan asas Ultimum Remedium (pidana sebagai upaya terakhir) terus menuai kritik keras. Penerapan asas tersebut dinilai tidak relevan dan berpotensi mengaburkan fakta hukum sesungguhnya.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal Zaman, S.H., menilai kepolisian keliru dalam mendudukkan perkara. Ia mengingatkan bahwa perambahan kawasan konservasi skala besar tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa.
"Polda Riau harus meluruskan logikanya. Asas Ultimum Remedium itu lazimnya diterapkan pada pelanggaran administrasi atau delik tertentu seperti pencemaran lingkungan dan pelanggaran baku mutu limbah. Namun, apa yang terjadi di TNTN adalah perambahan hutan seluas 401 hektare. Ini masuk kategori kejahatan lingkungan luar biasa atau Extraordinary Environmental Crime, bukan delik administratif apalagi sengketa perdata," tegas Rifky dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Rifky merespons alasan Polda Riau yang dikutip media, di mana tersangka berinisial NJAS dan DP tidak ditahan karena dinilai kooperatif menyerahkan lahan dan menyanggupi reboisasi. Menurut Rifky, pendekatan lunak ini berbahaya bagi integritas penegakan hukum lingkungan.
"Jika perusak hutan lindung diperlakukan sama dengan pelanggar izin administrasi, lantas di mana letak wibawa negara? Kerusakan ekosistem di Taman Nasional itu permanen dan masif. Tidak cukup hanya diselesaikan dengan 'mengembalikan lahan'. Pelakunya harus ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memberikan efek jera bagi cukong-cukong lain yang mengintai hutan Riau," lanjut alumni Fakultas Hukum yang vokal ini.
Lebih jauh, Rifky menyoroti fakta kronologis yang dilansir media Riaukepri.com, bahwa penyerahan lahan baru dilakukan tersangka pada 29 Juni 2025, setelah status tersangka ditetapkan. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa langkah tersebut hanyalah strategi untuk menghindari penahanan, bukan itikad baik murni.
"Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan sampai Ultimum Remedium dijadikan tameng untuk melindungi pemodal besar dari jeruji besi," cetusnya.
Menutup pernyataannya, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang telah menerima SPDP kasus ini untuk menggunakan kewenangannya secara objektif.
"Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bersikap tegas. Ini kejahatan luar biasa terhadap alam, maka penanganannya pun harus luar biasa. Tahan para pelakunya agar hukum tidak dinilai tumpul ke atas," tutup Rifky. (rief)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Keputusan Polda Riau yang tidak menahan dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan alasan menerapkan asas Ultimum Remedium (pidana sebagai upaya terakhir) terus menuai kritik keras. Penerapan asas tersebut dinilai tidak relevan dan berpotensi mengaburkan fakta hukum sesungguhnya.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal Zaman, S.H., menilai kepolisian keliru dalam mendudukkan perkara. Ia mengingatkan bahwa perambahan kawasan konservasi skala besar tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa.
"Polda Riau harus meluruskan logikanya. Asas Ultimum Remedium itu lazimnya diterapkan pada pelanggaran administrasi atau delik tertentu seperti pencemaran lingkungan dan pelanggaran baku mutu limbah. Namun, apa yang terjadi di TNTN adalah perambahan hutan seluas 401 hektare. Ini masuk kategori kejahatan lingkungan luar biasa atau Extraordinary Environmental Crime, bukan delik administratif apalagi sengketa perdata," tegas Rifky dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Rifky merespons alasan Polda Riau yang dikutip media, di mana tersangka berinisial NJAS dan DP tidak ditahan karena dinilai kooperatif menyerahkan lahan dan menyanggupi reboisasi. Menurut Rifky, pendekatan lunak ini berbahaya bagi integritas penegakan hukum lingkungan.
"Jika perusak hutan lindung diperlakukan sama dengan pelanggar izin administrasi, lantas di mana letak wibawa negara? Kerusakan ekosistem di Taman Nasional itu permanen dan masif. Tidak cukup hanya diselesaikan dengan 'mengembalikan lahan'. Pelakunya harus ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memberikan efek jera bagi cukong-cukong lain yang mengintai hutan Riau," lanjut alumni Fakultas Hukum yang vokal ini.
Lebih jauh, Rifky menyoroti fakta kronologis yang dilansir media Riaukepri.com, bahwa penyerahan lahan baru dilakukan tersangka pada 29 Juni 2025, setelah status tersangka ditetapkan. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa langkah tersebut hanyalah strategi untuk menghindari penahanan, bukan itikad baik murni.
"Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan sampai Ultimum Remedium dijadikan tameng untuk melindungi pemodal besar dari jeruji besi," cetusnya.
Menutup pernyataannya, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang telah menerima SPDP kasus ini untuk menggunakan kewenangannya secara objektif.
"Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bersikap tegas. Ini kejahatan luar biasa terhadap alam, maka penanganannya pun harus luar biasa. Tahan para pelakunya agar hukum tidak dinilai tumpul ke atas," tutup Rifky. (rief)
| |
Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga...
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| |
10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita...
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|---|
| |
Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan...
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| |
Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga...
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|
|---|
| Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanjung
Rabu, 9 September 2026 | 20:32:36
|
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|
|---|
| 10.783 Warga Riau Terserang ISPA, Ribuan Balita dan Anak Jadi Korban
Selasa, 8 September 2026 | 18:13:51
|
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|---|
| Selisih Paham Berujung Maut, Seorang Warga Pelalawan Tewas Dikeroyok Empat Tetangganya
Rabu, 9 September 2026 | 12:22:33
|
|---|
| Proyek Jalan Rp6,9 Miliar di Pelalawan Dipertanyakan, Data LPSE dan Fakta Lapangan Tak Sinkron
Selasa, 8 September 2026 | 17:44:43
|
|---|
| Sudah Diperingatkan, TH Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare di Meranti, Kini Jadi Tersangka
Senin, 7 September 2026 | 11:15:36
|
|---|
| Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Pelalawan Belum Berujung Kepastian Hukum
Senin, 7 September 2026 | 11:03:17
|
|
|---|
| Apartemen Pavilion Tanah Abang Terbakar, Damkar Kerahkan 23 Armada, 14 Orang Berhasil Dievakuasi
Jumat, 4 September 2026 | 19:43:49
|
|
|---|
| Tragedi Banjir Nepal-China: 9 Hari Terkubur, Dua Pekerja Terowongan PLTA Diselamatkan Hidup-Hidup
Jumat, 4 September 2026 | 19:38:26
|
|
|---|
| Minta Rp600 Juta Agar Anak Lolos IPDN, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi
Jumat, 4 September 2026 | 19:33:17
|
|
|---|
| Penyerangan Warga di Tambusai Utara Berujung 9 Orang Ditahan, Para Pelaku Diduga Dibayar Rp300 Ribu
Jumat, 4 September 2026 | 19:29:01
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| DPRD Riau Soroti Pemda: Jangan Sampai Belanja Stabil, tapi Pembangunan Tidak Ada
Selasa, 1 September 2026 | 21:09:59
|
|
|---|
| Ajudan Abdul Wahid Didakwa Terlibat Pengumpulan Rp3,55 Miliar dari Kepala UPT PUPR Riau
Senin, 31 Agustus 2026 | 21:14:57
|
|
|---|
| WALHI Riau: Green Policing Harus Berujung Sanksi Tegas bagi Pelaku Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:06:06
|
|
|---|
| Sidang Kasus Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Berlanjut 3 September, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:12:53
|
|
|---|
| Puluhan Ponton PETI Muncul Lagi di Kuansing, Klaim Polda Riau Bersihkan Sungai Kuantan Dipertanyakan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:10:08
|
|
|---|