
| |
Ketika Taman Nasional Tesso Nilo Menyempit, Kematian Gajah Semakin Meningkat
Kamis, 29 Januari 2026 | 14:54:22 |
|---|
| |
Bawa Nama RANS, Wanita Ini Diduga Tipu Investor Bisnis Toko Kecantikan Hingga Rp6,8 Miliar
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:56:54 |
|---|
| |
Dua Pecatan Polri Terlibat Jaringan Ekstasi di Pekanbaru, Lima Tersangka Dicokok Polisi di Rumah Kos
Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:10:33 |
|---|
| |
Jadi Sorotan Publik Pekanbaru, Selegram Adil Atra Dkk Bebas dari Jerat Hukum Usai Digerebek Pesta Narkoba
Minggu, 25 Januari 2026 | 15:14:17 |
|---|
| |
Langkah Nyata Green Policing, Binmas Polsek Payung Sekaki Gelar Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55:38 |
|---|
| |
Jaga Ketahanan Ekologi Desa, Ketua DPD RI dan Mendes Sepakat Adakan Lomba ''Green Village''
Kamis, 15 Januari 2026 | 13:44:51 |
|---|
PEKANBARU – Keputusan Polda Riau yang tidak menahan dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan alasan menerapkan asas Ultimum Remedium (pidana sebagai upaya terakhir) terus menuai kritik keras. Penerapan asas tersebut dinilai tidak relevan dan berpotensi mengaburkan fakta hukum sesungguhnya.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal Zaman, S.H., menilai kepolisian keliru dalam mendudukkan perkara. Ia mengingatkan bahwa perambahan kawasan konservasi skala besar tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa.
"Polda Riau harus meluruskan logikanya. Asas Ultimum Remedium itu lazimnya diterapkan pada pelanggaran administrasi atau delik tertentu seperti pencemaran lingkungan dan pelanggaran baku mutu limbah. Namun, apa yang terjadi di TNTN adalah perambahan hutan seluas 401 hektare. Ini masuk kategori kejahatan lingkungan luar biasa atau Extraordinary Environmental Crime, bukan delik administratif apalagi sengketa perdata," tegas Rifky dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Rifky merespons alasan Polda Riau yang dikutip media, di mana tersangka berinisial NJAS dan DP tidak ditahan karena dinilai kooperatif menyerahkan lahan dan menyanggupi reboisasi. Menurut Rifky, pendekatan lunak ini berbahaya bagi integritas penegakan hukum lingkungan.
"Jika perusak hutan lindung diperlakukan sama dengan pelanggar izin administrasi, lantas di mana letak wibawa negara? Kerusakan ekosistem di Taman Nasional itu permanen dan masif. Tidak cukup hanya diselesaikan dengan 'mengembalikan lahan'. Pelakunya harus ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memberikan efek jera bagi cukong-cukong lain yang mengintai hutan Riau," lanjut alumni Fakultas Hukum yang vokal ini.
Lebih jauh, Rifky menyoroti fakta kronologis yang dilansir media Riaukepri.com, bahwa penyerahan lahan baru dilakukan tersangka pada 29 Juni 2025, setelah status tersangka ditetapkan. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa langkah tersebut hanyalah strategi untuk menghindari penahanan, bukan itikad baik murni.
"Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan sampai Ultimum Remedium dijadikan tameng untuk melindungi pemodal besar dari jeruji besi," cetusnya.
Menutup pernyataannya, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang telah menerima SPDP kasus ini untuk menggunakan kewenangannya secara objektif.
"Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bersikap tegas. Ini kejahatan luar biasa terhadap alam, maka penanganannya pun harus luar biasa. Tahan para pelakunya agar hukum tidak dinilai tumpul ke atas," tutup Rifky. (rief)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Keputusan Polda Riau yang tidak menahan dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan alasan menerapkan asas Ultimum Remedium (pidana sebagai upaya terakhir) terus menuai kritik keras. Penerapan asas tersebut dinilai tidak relevan dan berpotensi mengaburkan fakta hukum sesungguhnya.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal Zaman, S.H., menilai kepolisian keliru dalam mendudukkan perkara. Ia mengingatkan bahwa perambahan kawasan konservasi skala besar tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa.
"Polda Riau harus meluruskan logikanya. Asas Ultimum Remedium itu lazimnya diterapkan pada pelanggaran administrasi atau delik tertentu seperti pencemaran lingkungan dan pelanggaran baku mutu limbah. Namun, apa yang terjadi di TNTN adalah perambahan hutan seluas 401 hektare. Ini masuk kategori kejahatan lingkungan luar biasa atau Extraordinary Environmental Crime, bukan delik administratif apalagi sengketa perdata," tegas Rifky dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Rifky merespons alasan Polda Riau yang dikutip media, di mana tersangka berinisial NJAS dan DP tidak ditahan karena dinilai kooperatif menyerahkan lahan dan menyanggupi reboisasi. Menurut Rifky, pendekatan lunak ini berbahaya bagi integritas penegakan hukum lingkungan.
"Jika perusak hutan lindung diperlakukan sama dengan pelanggar izin administrasi, lantas di mana letak wibawa negara? Kerusakan ekosistem di Taman Nasional itu permanen dan masif. Tidak cukup hanya diselesaikan dengan 'mengembalikan lahan'. Pelakunya harus ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memberikan efek jera bagi cukong-cukong lain yang mengintai hutan Riau," lanjut alumni Fakultas Hukum yang vokal ini.
Lebih jauh, Rifky menyoroti fakta kronologis yang dilansir media Riaukepri.com, bahwa penyerahan lahan baru dilakukan tersangka pada 29 Juni 2025, setelah status tersangka ditetapkan. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa langkah tersebut hanyalah strategi untuk menghindari penahanan, bukan itikad baik murni.
"Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan sampai Ultimum Remedium dijadikan tameng untuk melindungi pemodal besar dari jeruji besi," cetusnya.
Menutup pernyataannya, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang telah menerima SPDP kasus ini untuk menggunakan kewenangannya secara objektif.
"Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bersikap tegas. Ini kejahatan luar biasa terhadap alam, maka penanganannya pun harus luar biasa. Tahan para pelakunya agar hukum tidak dinilai tumpul ke atas," tutup Rifky. (rief)
| |
Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI...
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|---|
| |
Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul,...
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|---|
| |
Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera...
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|---|
| |
Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari:...
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|---|
| Ruang yang Dibiarkan Kosong: Ketika Konflik Diketahui, tapi Tak Segera Ditangani
Senin, 9 Februari 2026 | 17:35:48
|
|
|---|
| Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI RAPP Ukui, WALHI dan Jikalahari Desak Penegakan Hukum
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|
|---|
| Tanggapi Kematian Gajah Sumatera di Area HTI, Walhi Riau: PT RAPP Harus Tanggung Jawab
Senin, 9 Februari 2026 | 13:22:44
|
|
|---|
| Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas dan Lima Orang Terluka
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|
|---|
| Motor Ditumpangi 3 Pelajar Tabrak Truk Parkir di Rumbai, Bocah 13 Tahun Tewas di Tempat
Minggu, 8 Februari 2026 | 19:21:16
|
|
|---|
| Ruang yang Dibiarkan Kosong: Ketika Konflik Diketahui, tapi Tak Segera Ditangani
Senin, 9 Februari 2026 | 17:35:48
|
|
|---|
| Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI RAPP Ukui, WALHI dan Jikalahari Desak Penegakan Hukum
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|
|---|
| Tanggapi Kematian Gajah Sumatera di Area HTI, Walhi Riau: PT RAPP Harus Tanggung Jawab
Senin, 9 Februari 2026 | 13:22:44
|
|
|---|
| Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas dan Lima Orang Terluka
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|
|---|
| Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari: Bencana Ekologi di Lanskap TNTN
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|---|
| Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Terpotong, Lokasi Areal Hutan Konsesi RAPP di Pelalawan
Kamis, 5 Februari 2026 | 21:27:40
|
|---|
| Motor Ditumpangi 3 Pelajar Tabrak Truk Parkir di Rumbai, Bocah 13 Tahun Tewas di Tempat
Minggu, 8 Februari 2026 | 19:21:16
|
|---|
| Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|---|
| Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Ekstasi di Taman Kaca Mayang, Puluhan Butir Ekstasi Disita
Minggu, 8 Februari 2026 | 16:06:48
|
|
|---|
| Kerumitan di TNTN: Izin, Klaim, dan Negara yang Datang Terlambat
Sabtu, 7 Februari 2026 | 12:27:28
|
|
|---|
| Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|
|---|
| Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari: Bencana Ekologi di Lanskap TNTN
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|
|---|
| Penyebab Kematian Gajah di Ukui Belum Ada Titik Terang, RAPP Dukung Seluruh Rangkaian Penyelidikan
Jumat, 6 Februari 2026 | 11:57:10
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Tindak Lanjut Arahan Presiden, Polda Riau dan Pemko Pekanbaru Kick-Off Gotong Royong Serentak
Jumat, 6 Februari 2026 | 10:28:27
|
|
|---|
| Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Terpotong, Lokasi Areal Hutan Konsesi RAPP di Pelalawan
Kamis, 5 Februari 2026 | 21:27:40
|
|
|---|
| Jelang Ramadhan, FKIP UIR Hadirkan Konser Orkestra Religi Spektakuler di Pekanbaru
Kamis, 5 Februari 2026 | 17:24:26
|
|
|---|
| Tol Sicincin-Bukittinggi Segera Dibangun, Ada Terowongan 5,85 Km dan Jembatan 2,71 Kilometer
Kamis, 5 Februari 2026 | 15:18:48
|
|
|---|
| Ketika Keseimbangan Ekosistem Rusak, Satwa Pun Terdorong Keluar dari Kawasan Konservasi TNTN
Kamis, 5 Februari 2026 | 14:37:23
|
|
|---|