
| |
Laporan Dicabut, Polda Riau Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Tetap Diproses
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:17:18 |
|---|
| |
Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:11 |
|---|
| |
Truk Bermuatan 40 Ton Lintasi Jalan Kelas III, Fahrizal Minta Izin PT Ekasapta Paramita Energi Dicabut
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:21:31 |
|---|
| |
Bacakan Pledoi: Abdul Wahid Bantah Semua Dakwaan JPU, Klaim Tak Pernah Memeras dan Minta Uang
Senin, 20 Juli 2026 | 19:47:31 |
|---|
| |
Dokter Magang Ditemukan Tewas di Samping RSUD Siak, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:14:29 |
|---|
| |
Jaksa Tak Ajukan Replik Tertulis atas Pledoi Dani Nursalam, Sidang Vonis Dijadwalkan 30 Juli
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:32:46 |
|---|
PEKANBARU – Keputusan Polda Riau yang tidak menahan dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan alasan menerapkan asas Ultimum Remedium (pidana sebagai upaya terakhir) terus menuai kritik keras. Penerapan asas tersebut dinilai tidak relevan dan berpotensi mengaburkan fakta hukum sesungguhnya.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal Zaman, S.H., menilai kepolisian keliru dalam mendudukkan perkara. Ia mengingatkan bahwa perambahan kawasan konservasi skala besar tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa.
"Polda Riau harus meluruskan logikanya. Asas Ultimum Remedium itu lazimnya diterapkan pada pelanggaran administrasi atau delik tertentu seperti pencemaran lingkungan dan pelanggaran baku mutu limbah. Namun, apa yang terjadi di TNTN adalah perambahan hutan seluas 401 hektare. Ini masuk kategori kejahatan lingkungan luar biasa atau Extraordinary Environmental Crime, bukan delik administratif apalagi sengketa perdata," tegas Rifky dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Rifky merespons alasan Polda Riau yang dikutip media, di mana tersangka berinisial NJAS dan DP tidak ditahan karena dinilai kooperatif menyerahkan lahan dan menyanggupi reboisasi. Menurut Rifky, pendekatan lunak ini berbahaya bagi integritas penegakan hukum lingkungan.
"Jika perusak hutan lindung diperlakukan sama dengan pelanggar izin administrasi, lantas di mana letak wibawa negara? Kerusakan ekosistem di Taman Nasional itu permanen dan masif. Tidak cukup hanya diselesaikan dengan 'mengembalikan lahan'. Pelakunya harus ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memberikan efek jera bagi cukong-cukong lain yang mengintai hutan Riau," lanjut alumni Fakultas Hukum yang vokal ini.
Lebih jauh, Rifky menyoroti fakta kronologis yang dilansir media Riaukepri.com, bahwa penyerahan lahan baru dilakukan tersangka pada 29 Juni 2025, setelah status tersangka ditetapkan. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa langkah tersebut hanyalah strategi untuk menghindari penahanan, bukan itikad baik murni.
"Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan sampai Ultimum Remedium dijadikan tameng untuk melindungi pemodal besar dari jeruji besi," cetusnya.
Menutup pernyataannya, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang telah menerima SPDP kasus ini untuk menggunakan kewenangannya secara objektif.
"Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bersikap tegas. Ini kejahatan luar biasa terhadap alam, maka penanganannya pun harus luar biasa. Tahan para pelakunya agar hukum tidak dinilai tumpul ke atas," tutup Rifky. (rief)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Keputusan Polda Riau yang tidak menahan dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan alasan menerapkan asas Ultimum Remedium (pidana sebagai upaya terakhir) terus menuai kritik keras. Penerapan asas tersebut dinilai tidak relevan dan berpotensi mengaburkan fakta hukum sesungguhnya.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal Zaman, S.H., menilai kepolisian keliru dalam mendudukkan perkara. Ia mengingatkan bahwa perambahan kawasan konservasi skala besar tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa.
"Polda Riau harus meluruskan logikanya. Asas Ultimum Remedium itu lazimnya diterapkan pada pelanggaran administrasi atau delik tertentu seperti pencemaran lingkungan dan pelanggaran baku mutu limbah. Namun, apa yang terjadi di TNTN adalah perambahan hutan seluas 401 hektare. Ini masuk kategori kejahatan lingkungan luar biasa atau Extraordinary Environmental Crime, bukan delik administratif apalagi sengketa perdata," tegas Rifky dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Rifky merespons alasan Polda Riau yang dikutip media, di mana tersangka berinisial NJAS dan DP tidak ditahan karena dinilai kooperatif menyerahkan lahan dan menyanggupi reboisasi. Menurut Rifky, pendekatan lunak ini berbahaya bagi integritas penegakan hukum lingkungan.
"Jika perusak hutan lindung diperlakukan sama dengan pelanggar izin administrasi, lantas di mana letak wibawa negara? Kerusakan ekosistem di Taman Nasional itu permanen dan masif. Tidak cukup hanya diselesaikan dengan 'mengembalikan lahan'. Pelakunya harus ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memberikan efek jera bagi cukong-cukong lain yang mengintai hutan Riau," lanjut alumni Fakultas Hukum yang vokal ini.
Lebih jauh, Rifky menyoroti fakta kronologis yang dilansir media Riaukepri.com, bahwa penyerahan lahan baru dilakukan tersangka pada 29 Juni 2025, setelah status tersangka ditetapkan. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa langkah tersebut hanyalah strategi untuk menghindari penahanan, bukan itikad baik murni.
"Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan sampai Ultimum Remedium dijadikan tameng untuk melindungi pemodal besar dari jeruji besi," cetusnya.
Menutup pernyataannya, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang telah menerima SPDP kasus ini untuk menggunakan kewenangannya secara objektif.
"Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bersikap tegas. Ini kejahatan luar biasa terhadap alam, maka penanganannya pun harus luar biasa. Tahan para pelakunya agar hukum tidak dinilai tumpul ke atas," tutup Rifky. (rief)
| |
Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek,...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|---|
| |
Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|---|
| |
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di...
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|---|
| |
Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter,...
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|
|---|
| Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima Dana Bantuan Pusat dengan Total Rp20,5 Triliun
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan Diringkus Reskrim Polsek Sukajadi
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:15:55
|
|
|---|
| Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|
|---|
| Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter, Warga Terjebak, Evakuasi Terus Berlangsung
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|
|---|
| Cair Mulai Hari Ini, 490 Pemda Bersiap Terima Dana Bantuan Pusat dengan Total Rp20,5 Triliun
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:19:14
|
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan Diringkus Reskrim Polsek Sukajadi
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:15:55
|
|
|---|
| Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:13:34
|
|
|---|
| VIRAL, Motor Nyasar Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Polisi: Pengendara Diduga Alami Gangguan
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:05:24
|
|---|
| Padang Dikepung Banjir: Ketinggian Air 1,5 Meter, Warga Terjebak, Evakuasi Terus Berlangsung
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:11:19
|
|---|
| Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08:06
|
|---|
| Transaksi Narkoba di Pelalawan Digerebek, Tersangka Panik dan Buang "BB' Sabu ke Belakang Pondok
Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:26:29
|
|---|
| Motor Petani di Pelalawan Dicuri Saat Subuh, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar Rekannya
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08:06
|
|
|---|
| VIRAL, Motor Nyasar Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Polisi: Pengendara Diduga Alami Gangguan
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:05:24
|
|
|---|
| Divonis 2 Tahun, Arief Setiawan Pikir-pikir Banding, Dani Nursalam Langsung Terima Putusan
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:31:16
|
|
|---|
| Terbukti Bersalah, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27:14
|
|
|---|
| Dani M Nursalam Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum: Keterangan sebagai Saksi Mahkota Terbukti
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:23:34
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Pengakuan Tersangka Narkoba: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Terima Rp30 Juta per Bulan
Senin, 27 Juli 2026 | 20:55:36
|
|
|---|
| Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu di Bandara SSK II
Senin, 27 Juli 2026 | 20:51:59
|
|
|---|
| Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap dengan 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:24:11
|
|
|---|
| Truk Bermuatan 40 Ton Lintasi Jalan Kelas III, Fahrizal Minta Izin PT Ekasapta Paramita Energi Dicabut
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:21:31
|
|
|---|
| Pelajar Tewas Usai Perkelahian di Pekanbaru, Keluarga Desak Polda Riau Percepat Penyidikan
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:36:41
|
|
|---|