
| |
Ketika Taman Nasional Tesso Nilo Menyempit, Kematian Gajah Semakin Meningkat
Kamis, 29 Januari 2026 | 14:54:22 |
|---|
| |
Bawa Nama RANS, Wanita Ini Diduga Tipu Investor Bisnis Toko Kecantikan Hingga Rp6,8 Miliar
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:56:54 |
|---|
| |
Dua Pecatan Polri Terlibat Jaringan Ekstasi di Pekanbaru, Lima Tersangka Dicokok Polisi di Rumah Kos
Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:10:33 |
|---|
| |
Jadi Sorotan Publik Pekanbaru, Selegram Adil Atra Dkk Bebas dari Jerat Hukum Usai Digerebek Pesta Narkoba
Minggu, 25 Januari 2026 | 15:14:17 |
|---|
| |
Langkah Nyata Green Policing, Binmas Polsek Payung Sekaki Gelar Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55:38 |
|---|
| |
Jaga Ketahanan Ekologi Desa, Ketua DPD RI dan Mendes Sepakat Adakan Lomba ''Green Village''
Kamis, 15 Januari 2026 | 13:44:51 |
|---|
PEKANBARU – Keputusan aparat penegak hukum yang tidak kunjung melakukan penahanan terhadap dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial NA dan DP menuai kritik keras. Perlakuan ini dinilai mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Riau.
Pengamat hukum muda Riau, Rifky Rizal Zaman, S.H., menyoroti tajam anomali hukum tersebut. Menurutnya, alasan subjektif penyidik untuk tidak menahan tersangka kelas kakap yang mampu menguasai 401 hektare lahan negara sangat tidak masuk akal.
"Ini lonceng kematian bagi penegakan hukum di sektor kehutanan. Jika penjual tanah atau petani kecil langsung ditahan, mengapa pemodal besar atau cukong justru melenggang bebas? Asas Equality Before the Law atau persamaan di mata hukum seolah mati suri dalam kasus ini," tegas Rifky dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026).
Rifky menanggapi pemberitaan yang beredar luas, di mana kedua tersangka diketahui menyerahkan kebun sawit seluas 401 hektare beserta alat berat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 29 Juni 2025. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak 24 Juni 2025.
"Sebagaimana diberitakan banyak media penyerahan aset itu dilakukan setelah SPDP terbit. Artinya, niat mengembalikan itu muncul karena sudah terdesak, bukan kesadaran murni. Secara hukum pidana, pengembalian kerugian negara atau barang bukti tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Pidana itu sudah sempurna saat mereka merusak hutan. Jangan sampai pengembalian lahan ini dianggap sebagai 'tiket' atau barter untuk menghindari jeruji besi," cetus Rifky.
Ketua Forum Transparansi 08 Astacita ini juga mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan adalah extraordinary crime yang dampaknya dirasakan oleh orang banyak. Membiarkan cukong tidak ditahan dengan alasan kooperatif adalah sebuah kenaifan.
"Cukong punya uang, punya kuasa, dan punya jaringan. Potensi mereka untuk menghilangkan barang bukti lain, mempengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi perbuatannya di tempat lain jauh lebih besar daripada pelaku lapangan. Logika hukum apa yang dipakai sehingga mereka dinilai tidak perlu ditahan?" tanyanya retoris.
Lebih lanjut, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk tidak ragu mengambil sikap tegas saat pelimpahan tahap II nanti.
"Jika polisi tidak menahan, Jaksa punya wewenang penuh untuk menahan. Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum di negeri ini bisa ditawar hanya dengan menyerahkan hasil curian yang sudah ketahuan," tutup Rifky.
Sebelumnya pihak Kejati Riau membenarkan penetapan tersangka NA dan DP terkait pembukaan lahan ilegal seluas 401 hektare. Namun, hingga kini fisik kedua tersangka belum mendekam di balik jeruji besi. (rief)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Keputusan aparat penegak hukum yang tidak kunjung melakukan penahanan terhadap dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial NA dan DP menuai kritik keras. Perlakuan ini dinilai mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Riau.
Pengamat hukum muda Riau, Rifky Rizal Zaman, S.H., menyoroti tajam anomali hukum tersebut. Menurutnya, alasan subjektif penyidik untuk tidak menahan tersangka kelas kakap yang mampu menguasai 401 hektare lahan negara sangat tidak masuk akal.
"Ini lonceng kematian bagi penegakan hukum di sektor kehutanan. Jika penjual tanah atau petani kecil langsung ditahan, mengapa pemodal besar atau cukong justru melenggang bebas? Asas Equality Before the Law atau persamaan di mata hukum seolah mati suri dalam kasus ini," tegas Rifky dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026).
Rifky menanggapi pemberitaan yang beredar luas, di mana kedua tersangka diketahui menyerahkan kebun sawit seluas 401 hektare beserta alat berat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 29 Juni 2025. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak 24 Juni 2025.
"Sebagaimana diberitakan banyak media penyerahan aset itu dilakukan setelah SPDP terbit. Artinya, niat mengembalikan itu muncul karena sudah terdesak, bukan kesadaran murni. Secara hukum pidana, pengembalian kerugian negara atau barang bukti tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Pidana itu sudah sempurna saat mereka merusak hutan. Jangan sampai pengembalian lahan ini dianggap sebagai 'tiket' atau barter untuk menghindari jeruji besi," cetus Rifky.
Ketua Forum Transparansi 08 Astacita ini juga mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan adalah extraordinary crime yang dampaknya dirasakan oleh orang banyak. Membiarkan cukong tidak ditahan dengan alasan kooperatif adalah sebuah kenaifan.
"Cukong punya uang, punya kuasa, dan punya jaringan. Potensi mereka untuk menghilangkan barang bukti lain, mempengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi perbuatannya di tempat lain jauh lebih besar daripada pelaku lapangan. Logika hukum apa yang dipakai sehingga mereka dinilai tidak perlu ditahan?" tanyanya retoris.
Lebih lanjut, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk tidak ragu mengambil sikap tegas saat pelimpahan tahap II nanti.
"Jika polisi tidak menahan, Jaksa punya wewenang penuh untuk menahan. Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum di negeri ini bisa ditawar hanya dengan menyerahkan hasil curian yang sudah ketahuan," tutup Rifky.
Sebelumnya pihak Kejati Riau membenarkan penetapan tersangka NA dan DP terkait pembukaan lahan ilegal seluas 401 hektare. Namun, hingga kini fisik kedua tersangka belum mendekam di balik jeruji besi. (rief)
| |
Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI...
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|---|
| |
Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul,...
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|---|
| |
Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera...
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|---|
| |
Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari:...
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|---|
| Ruang yang Dibiarkan Kosong: Ketika Konflik Diketahui, tapi Tak Segera Ditangani
Senin, 9 Februari 2026 | 17:35:48
|
|
|---|
| Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI RAPP Ukui, WALHI dan Jikalahari Desak Penegakan Hukum
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|
|---|
| Tanggapi Kematian Gajah Sumatera di Area HTI, Walhi Riau: PT RAPP Harus Tanggung Jawab
Senin, 9 Februari 2026 | 13:22:44
|
|
|---|
| Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas dan Lima Orang Terluka
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|
|---|
| Motor Ditumpangi 3 Pelajar Tabrak Truk Parkir di Rumbai, Bocah 13 Tahun Tewas di Tempat
Minggu, 8 Februari 2026 | 19:21:16
|
|
|---|
| Ruang yang Dibiarkan Kosong: Ketika Konflik Diketahui, tapi Tak Segera Ditangani
Senin, 9 Februari 2026 | 17:35:48
|
|
|---|
| Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI RAPP Ukui, WALHI dan Jikalahari Desak Penegakan Hukum
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|
|---|
| Tanggapi Kematian Gajah Sumatera di Area HTI, Walhi Riau: PT RAPP Harus Tanggung Jawab
Senin, 9 Februari 2026 | 13:22:44
|
|
|---|
| Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas dan Lima Orang Terluka
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|
|---|
| Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari: Bencana Ekologi di Lanskap TNTN
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|---|
| Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Terpotong, Lokasi Areal Hutan Konsesi RAPP di Pelalawan
Kamis, 5 Februari 2026 | 21:27:40
|
|---|
| Motor Ditumpangi 3 Pelajar Tabrak Truk Parkir di Rumbai, Bocah 13 Tahun Tewas di Tempat
Minggu, 8 Februari 2026 | 19:21:16
|
|---|
| Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|---|
| Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Ekstasi di Taman Kaca Mayang, Puluhan Butir Ekstasi Disita
Minggu, 8 Februari 2026 | 16:06:48
|
|
|---|
| Kerumitan di TNTN: Izin, Klaim, dan Negara yang Datang Terlambat
Sabtu, 7 Februari 2026 | 12:27:28
|
|
|---|
| Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|
|---|
| Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari: Bencana Ekologi di Lanskap TNTN
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|
|---|
| Penyebab Kematian Gajah di Ukui Belum Ada Titik Terang, RAPP Dukung Seluruh Rangkaian Penyelidikan
Jumat, 6 Februari 2026 | 11:57:10
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Tindak Lanjut Arahan Presiden, Polda Riau dan Pemko Pekanbaru Kick-Off Gotong Royong Serentak
Jumat, 6 Februari 2026 | 10:28:27
|
|
|---|
| Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Terpotong, Lokasi Areal Hutan Konsesi RAPP di Pelalawan
Kamis, 5 Februari 2026 | 21:27:40
|
|
|---|
| Jelang Ramadhan, FKIP UIR Hadirkan Konser Orkestra Religi Spektakuler di Pekanbaru
Kamis, 5 Februari 2026 | 17:24:26
|
|
|---|
| Tol Sicincin-Bukittinggi Segera Dibangun, Ada Terowongan 5,85 Km dan Jembatan 2,71 Kilometer
Kamis, 5 Februari 2026 | 15:18:48
|
|
|---|
| Ketika Keseimbangan Ekosistem Rusak, Satwa Pun Terdorong Keluar dari Kawasan Konservasi TNTN
Kamis, 5 Februari 2026 | 14:37:23
|
|
|---|