Dua Tersangka Cukong TNTN Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan ''Tiket Bebas Penjara''
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rief
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:00:49

PEKANBARU – Keputusan aparat penegak hukum yang tidak kunjung melakukan penahanan terhadap dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial NA dan DP menuai kritik keras. Perlakuan ini dinilai mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Riau.

Pengamat hukum muda Riau, Rifky Rizal Zaman, S.H., menyoroti tajam anomali hukum tersebut. Menurutnya, alasan subjektif penyidik untuk tidak menahan tersangka kelas kakap yang mampu menguasai 401 hektare lahan negara sangat tidak masuk akal.

"Ini lonceng kematian bagi penegakan hukum di sektor kehutanan. Jika penjual tanah atau petani kecil langsung ditahan, mengapa pemodal besar atau cukong justru melenggang bebas? Asas Equality Before the Law atau persamaan di mata hukum seolah mati suri dalam kasus ini," tegas Rifky dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026).

Rifky menanggapi pemberitaan yang beredar luas, di mana kedua tersangka diketahui menyerahkan kebun sawit seluas 401 hektare beserta alat berat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 29 Juni 2025. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak 24 Juni 2025.

"Sebagaimana diberitakan banyak media penyerahan aset itu dilakukan setelah SPDP terbit. Artinya, niat mengembalikan itu muncul karena sudah terdesak, bukan kesadaran murni. Secara hukum pidana, pengembalian kerugian negara atau barang bukti tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Pidana itu sudah sempurna saat mereka merusak hutan. Jangan sampai pengembalian lahan ini dianggap sebagai 'tiket' atau barter untuk menghindari jeruji besi," cetus Rifky.

Ketua Forum Transparansi 08 Astacita ini juga mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan adalah extraordinary crime yang dampaknya dirasakan oleh orang banyak. Membiarkan cukong tidak ditahan dengan alasan kooperatif adalah sebuah kenaifan.

"Cukong punya uang, punya kuasa, dan punya jaringan. Potensi mereka untuk menghilangkan barang bukti lain, mempengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi perbuatannya di tempat lain jauh lebih besar daripada pelaku lapangan. Logika hukum apa yang dipakai sehingga mereka dinilai tidak perlu ditahan?" tanyanya retoris.

Lebih lanjut, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk tidak ragu mengambil sikap tegas saat pelimpahan tahap II nanti.

"Jika polisi tidak menahan, Jaksa punya wewenang penuh untuk menahan. Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum di negeri ini bisa ditawar hanya dengan menyerahkan hasil curian yang sudah ketahuan," tutup Rifky.

Sebelumnya pihak Kejati Riau membenarkan penetapan tersangka NA dan DP terkait pembukaan lahan ilegal seluas 401 hektare. Namun, hingga kini fisik kedua tersangka belum mendekam di balik jeruji besi. (rief)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Dua Tersangka Cukong TNTN Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan ''Tiket Bebas Penjara'' | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Dua Tersangka Cukong TNTN Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan ''Tiket Bebas Penjara''
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rief
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:00:49

PEKANBARU – Keputusan aparat penegak hukum yang tidak kunjung melakukan penahanan terhadap dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial NA dan DP menuai kritik keras. Perlakuan ini dinilai mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Riau.

Pengamat hukum muda Riau, Rifky Rizal Zaman, S.H., menyoroti tajam anomali hukum tersebut. Menurutnya, alasan subjektif penyidik untuk tidak menahan tersangka kelas kakap yang mampu menguasai 401 hektare lahan negara sangat tidak masuk akal.

"Ini lonceng kematian bagi penegakan hukum di sektor kehutanan. Jika penjual tanah atau petani kecil langsung ditahan, mengapa pemodal besar atau cukong justru melenggang bebas? Asas Equality Before the Law atau persamaan di mata hukum seolah mati suri dalam kasus ini," tegas Rifky dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026).

Rifky menanggapi pemberitaan yang beredar luas, di mana kedua tersangka diketahui menyerahkan kebun sawit seluas 401 hektare beserta alat berat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 29 Juni 2025. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak 24 Juni 2025.

"Sebagaimana diberitakan banyak media penyerahan aset itu dilakukan setelah SPDP terbit. Artinya, niat mengembalikan itu muncul karena sudah terdesak, bukan kesadaran murni. Secara hukum pidana, pengembalian kerugian negara atau barang bukti tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Pidana itu sudah sempurna saat mereka merusak hutan. Jangan sampai pengembalian lahan ini dianggap sebagai 'tiket' atau barter untuk menghindari jeruji besi," cetus Rifky.

Ketua Forum Transparansi 08 Astacita ini juga mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan adalah extraordinary crime yang dampaknya dirasakan oleh orang banyak. Membiarkan cukong tidak ditahan dengan alasan kooperatif adalah sebuah kenaifan.

"Cukong punya uang, punya kuasa, dan punya jaringan. Potensi mereka untuk menghilangkan barang bukti lain, mempengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi perbuatannya di tempat lain jauh lebih besar daripada pelaku lapangan. Logika hukum apa yang dipakai sehingga mereka dinilai tidak perlu ditahan?" tanyanya retoris.

Lebih lanjut, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk tidak ragu mengambil sikap tegas saat pelimpahan tahap II nanti.

"Jika polisi tidak menahan, Jaksa punya wewenang penuh untuk menahan. Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum di negeri ini bisa ditawar hanya dengan menyerahkan hasil curian yang sudah ketahuan," tutup Rifky.

Sebelumnya pihak Kejati Riau membenarkan penetapan tersangka NA dan DP terkait pembukaan lahan ilegal seluas 401 hektare. Namun, hingga kini fisik kedua tersangka belum mendekam di balik jeruji besi. (rief)

Pilihan Editor
Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI...

Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri