Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi TNTN
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:37:55

PEKANBARU – Penegakan hukum di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Riau melalui Satuan Tugas TP 2 TNTN telah menetapkan sembilan tersangka terkait dua konstruksi tindak pidana, yaitu pelanggaran konservasi sumber daya alam dan pengrusakan barang.

Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi menyampaikan bahwa dari total sembilan tersangka, tiga orang dijerat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), sementara enam orang lainnya terlibat kasus pengrusakan secara bersama-sama.

“Untuk perkara pengrusakan barang, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap enam orang tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Peristiwa terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan kawasan TNTN,” ujar Hengky, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, aksi pengrusakan diduga dipicu penolakan terhadap kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan melawan hukum.

“Modus yang dilakukan yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang berisikan anggota TNI. Barang bukti yang kami amankan antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi aktivitas pengrusakan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Hengky menegaskan penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya perkembangan lanjutan.

“Sangat dimungkinkan kami menambah pasal terkait perlawanan terhadap petugas, serta menetapkan tersangka lainnya. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain perkara pengrusakan, Polda Riau juga melakukan penindakan terhadap praktik perambahan di kawasan konservasi. Dalam kasus terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan di TNTN.

“Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN, dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para pelaku menguasai lahan secara tidak sah dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Hengky.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, hingga surat keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo. Para tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan melawan undang-undang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menambahkan bahwa setelah proses penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah TP 2 TNTN yang diketuai Gubernur Riau.

“Langkah progres telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi internal agar kawasan ini bisa kembali seperti semula,” ujarnya.

Menurut Agus, dinamika di lapangan tidak dapat dihindari, namun seluruh langkah sudah ditempuh secara humanis demi menjaga keberlanjutan dan pemulihan TNTN.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya paling benar hingga melawan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar Tesso Nilo bisa pulih dan masyarakat dapat hidup dengan tenang,” tutupnya. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi TNTN | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi TNTN
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:37:55

PEKANBARU – Penegakan hukum di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Riau melalui Satuan Tugas TP 2 TNTN telah menetapkan sembilan tersangka terkait dua konstruksi tindak pidana, yaitu pelanggaran konservasi sumber daya alam dan pengrusakan barang.

Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi menyampaikan bahwa dari total sembilan tersangka, tiga orang dijerat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), sementara enam orang lainnya terlibat kasus pengrusakan secara bersama-sama.

“Untuk perkara pengrusakan barang, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap enam orang tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Peristiwa terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan kawasan TNTN,” ujar Hengky, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, aksi pengrusakan diduga dipicu penolakan terhadap kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan melawan hukum.

“Modus yang dilakukan yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang berisikan anggota TNI. Barang bukti yang kami amankan antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi aktivitas pengrusakan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Hengky menegaskan penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya perkembangan lanjutan.

“Sangat dimungkinkan kami menambah pasal terkait perlawanan terhadap petugas, serta menetapkan tersangka lainnya. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain perkara pengrusakan, Polda Riau juga melakukan penindakan terhadap praktik perambahan di kawasan konservasi. Dalam kasus terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan di TNTN.

“Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN, dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para pelaku menguasai lahan secara tidak sah dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Hengky.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, hingga surat keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo. Para tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan melawan undang-undang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menambahkan bahwa setelah proses penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah TP 2 TNTN yang diketuai Gubernur Riau.

“Langkah progres telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi internal agar kawasan ini bisa kembali seperti semula,” ujarnya.

Menurut Agus, dinamika di lapangan tidak dapat dihindari, namun seluruh langkah sudah ditempuh secara humanis demi menjaga keberlanjutan dan pemulihan TNTN.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya paling benar hingga melawan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar Tesso Nilo bisa pulih dan masyarakat dapat hidup dengan tenang,” tutupnya. (rco)

Pilihan Editor
Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI...

Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri