
| |
Ketika Taman Nasional Tesso Nilo Menyempit, Kematian Gajah Semakin Meningkat
Kamis, 29 Januari 2026 | 14:54:22 |
|---|
| |
Bawa Nama RANS, Wanita Ini Diduga Tipu Investor Bisnis Toko Kecantikan Hingga Rp6,8 Miliar
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:56:54 |
|---|
| |
Dua Pecatan Polri Terlibat Jaringan Ekstasi di Pekanbaru, Lima Tersangka Dicokok Polisi di Rumah Kos
Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:10:33 |
|---|
| |
Jadi Sorotan Publik Pekanbaru, Selegram Adil Atra Dkk Bebas dari Jerat Hukum Usai Digerebek Pesta Narkoba
Minggu, 25 Januari 2026 | 15:14:17 |
|---|
| |
Langkah Nyata Green Policing, Binmas Polsek Payung Sekaki Gelar Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55:38 |
|---|
| |
Jaga Ketahanan Ekologi Desa, Ketua DPD RI dan Mendes Sepakat Adakan Lomba ''Green Village''
Kamis, 15 Januari 2026 | 13:44:51 |
|---|
PEKANBARU – Penegakan hukum di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Riau melalui Satuan Tugas TP 2 TNTN telah menetapkan sembilan tersangka terkait dua konstruksi tindak pidana, yaitu pelanggaran konservasi sumber daya alam dan pengrusakan barang.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi menyampaikan bahwa dari total sembilan tersangka, tiga orang dijerat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), sementara enam orang lainnya terlibat kasus pengrusakan secara bersama-sama.
“Untuk perkara pengrusakan barang, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap enam orang tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Peristiwa terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan kawasan TNTN,” ujar Hengky, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, aksi pengrusakan diduga dipicu penolakan terhadap kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan melawan hukum.
“Modus yang dilakukan yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang berisikan anggota TNI. Barang bukti yang kami amankan antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi aktivitas pengrusakan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Hengky menegaskan penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya perkembangan lanjutan.
“Sangat dimungkinkan kami menambah pasal terkait perlawanan terhadap petugas, serta menetapkan tersangka lainnya. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Selain perkara pengrusakan, Polda Riau juga melakukan penindakan terhadap praktik perambahan di kawasan konservasi. Dalam kasus terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan di TNTN.
“Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN, dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para pelaku menguasai lahan secara tidak sah dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Hengky.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, hingga surat keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo. Para tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan melawan undang-undang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menambahkan bahwa setelah proses penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah TP 2 TNTN yang diketuai Gubernur Riau.
“Langkah progres telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi internal agar kawasan ini bisa kembali seperti semula,” ujarnya.
Menurut Agus, dinamika di lapangan tidak dapat dihindari, namun seluruh langkah sudah ditempuh secara humanis demi menjaga keberlanjutan dan pemulihan TNTN.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya paling benar hingga melawan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar Tesso Nilo bisa pulih dan masyarakat dapat hidup dengan tenang,” tutupnya. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Penegakan hukum di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Riau melalui Satuan Tugas TP 2 TNTN telah menetapkan sembilan tersangka terkait dua konstruksi tindak pidana, yaitu pelanggaran konservasi sumber daya alam dan pengrusakan barang.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi menyampaikan bahwa dari total sembilan tersangka, tiga orang dijerat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), sementara enam orang lainnya terlibat kasus pengrusakan secara bersama-sama.
“Untuk perkara pengrusakan barang, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap enam orang tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Peristiwa terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan kawasan TNTN,” ujar Hengky, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, aksi pengrusakan diduga dipicu penolakan terhadap kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan melawan hukum.
“Modus yang dilakukan yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang berisikan anggota TNI. Barang bukti yang kami amankan antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi aktivitas pengrusakan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Hengky menegaskan penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya perkembangan lanjutan.
“Sangat dimungkinkan kami menambah pasal terkait perlawanan terhadap petugas, serta menetapkan tersangka lainnya. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Selain perkara pengrusakan, Polda Riau juga melakukan penindakan terhadap praktik perambahan di kawasan konservasi. Dalam kasus terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan di TNTN.
“Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN, dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para pelaku menguasai lahan secara tidak sah dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Hengky.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, hingga surat keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo. Para tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan melawan undang-undang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menambahkan bahwa setelah proses penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah TP 2 TNTN yang diketuai Gubernur Riau.
“Langkah progres telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi internal agar kawasan ini bisa kembali seperti semula,” ujarnya.
Menurut Agus, dinamika di lapangan tidak dapat dihindari, namun seluruh langkah sudah ditempuh secara humanis demi menjaga keberlanjutan dan pemulihan TNTN.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya paling benar hingga melawan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar Tesso Nilo bisa pulih dan masyarakat dapat hidup dengan tenang,” tutupnya. (rco)
| |
Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI...
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|---|
| |
Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul,...
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|---|
| |
Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera...
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|---|
| |
Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari:...
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|---|
| Ruang yang Dibiarkan Kosong: Ketika Konflik Diketahui, tapi Tak Segera Ditangani
Senin, 9 Februari 2026 | 17:35:48
|
|
|---|
| Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI RAPP Ukui, WALHI dan Jikalahari Desak Penegakan Hukum
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|
|---|
| Tanggapi Kematian Gajah Sumatera di Area HTI, Walhi Riau: PT RAPP Harus Tanggung Jawab
Senin, 9 Februari 2026 | 13:22:44
|
|
|---|
| Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas dan Lima Orang Terluka
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|
|---|
| Motor Ditumpangi 3 Pelajar Tabrak Truk Parkir di Rumbai, Bocah 13 Tahun Tewas di Tempat
Minggu, 8 Februari 2026 | 19:21:16
|
|
|---|
| Ruang yang Dibiarkan Kosong: Ketika Konflik Diketahui, tapi Tak Segera Ditangani
Senin, 9 Februari 2026 | 17:35:48
|
|
|---|
| Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI RAPP Ukui, WALHI dan Jikalahari Desak Penegakan Hukum
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|
|---|
| Tanggapi Kematian Gajah Sumatera di Area HTI, Walhi Riau: PT RAPP Harus Tanggung Jawab
Senin, 9 Februari 2026 | 13:22:44
|
|
|---|
| Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas dan Lima Orang Terluka
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|
|---|
| Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari: Bencana Ekologi di Lanskap TNTN
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|---|
| Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Terpotong, Lokasi Areal Hutan Konsesi RAPP di Pelalawan
Kamis, 5 Februari 2026 | 21:27:40
|
|---|
| Motor Ditumpangi 3 Pelajar Tabrak Truk Parkir di Rumbai, Bocah 13 Tahun Tewas di Tempat
Minggu, 8 Februari 2026 | 19:21:16
|
|---|
| Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|---|
| Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Ekstasi di Taman Kaca Mayang, Puluhan Butir Ekstasi Disita
Minggu, 8 Februari 2026 | 16:06:48
|
|
|---|
| Kerumitan di TNTN: Izin, Klaim, dan Negara yang Datang Terlambat
Sabtu, 7 Februari 2026 | 12:27:28
|
|
|---|
| Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|
|---|
| Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari: Bencana Ekologi di Lanskap TNTN
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|
|---|
| Penyebab Kematian Gajah di Ukui Belum Ada Titik Terang, RAPP Dukung Seluruh Rangkaian Penyelidikan
Jumat, 6 Februari 2026 | 11:57:10
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Tindak Lanjut Arahan Presiden, Polda Riau dan Pemko Pekanbaru Kick-Off Gotong Royong Serentak
Jumat, 6 Februari 2026 | 10:28:27
|
|
|---|
| Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Terpotong, Lokasi Areal Hutan Konsesi RAPP di Pelalawan
Kamis, 5 Februari 2026 | 21:27:40
|
|
|---|
| Jelang Ramadhan, FKIP UIR Hadirkan Konser Orkestra Religi Spektakuler di Pekanbaru
Kamis, 5 Februari 2026 | 17:24:26
|
|
|---|
| Tol Sicincin-Bukittinggi Segera Dibangun, Ada Terowongan 5,85 Km dan Jembatan 2,71 Kilometer
Kamis, 5 Februari 2026 | 15:18:48
|
|
|---|
| Ketika Keseimbangan Ekosistem Rusak, Satwa Pun Terdorong Keluar dari Kawasan Konservasi TNTN
Kamis, 5 Februari 2026 | 14:37:23
|
|
|---|