
| |
JPU Meyer Volmar Simanjuntak Soroti Kesaksian UAS, Sebut Tak Berkaitan Langsung dengan Dakwaan Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:50:55 |
|---|
| |
Aklamasi Penuh Kepercayaan, Maxaxai Indra Kembali Pimpin APHTN-HAN Riau
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:28:36 |
|---|
| |
Bantu Saudara Serantau, Lumpo Sapayuang Riau Sukses Gelar Sunatan Massal Gratis Perdana
Minggu, 21 Juni 2026 | 16:27:43 |
|---|
| |
Dodi Nefeldi Masuk Nominasi Public Aspiration JMSI Award, Dinilai Konsisten Perjuangkan Suara Rakyat
Rabu, 24 Juni 2026 | 23:02:58 |
|---|
| |
JMSI Riau Anugerahi "Green Legacy Award" untuk Kapolda Herry Heryawan: Saya Hanya Menjalankan Tugas
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53:44 |
|---|
| |
Wako Pekanbaru dan Bupati Kuansing Akan Terima JMSI Riau Award 2026, HUT ke-6 JMSI Dimeriahkan Baca Puisi
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:16:30 |
|---|
PEKANBARU – Penegakan hukum di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Riau melalui Satuan Tugas TP 2 TNTN telah menetapkan sembilan tersangka terkait dua konstruksi tindak pidana, yaitu pelanggaran konservasi sumber daya alam dan pengrusakan barang.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi menyampaikan bahwa dari total sembilan tersangka, tiga orang dijerat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), sementara enam orang lainnya terlibat kasus pengrusakan secara bersama-sama.
“Untuk perkara pengrusakan barang, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap enam orang tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Peristiwa terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan kawasan TNTN,” ujar Hengky, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, aksi pengrusakan diduga dipicu penolakan terhadap kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan melawan hukum.
“Modus yang dilakukan yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang berisikan anggota TNI. Barang bukti yang kami amankan antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi aktivitas pengrusakan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Hengky menegaskan penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya perkembangan lanjutan.
“Sangat dimungkinkan kami menambah pasal terkait perlawanan terhadap petugas, serta menetapkan tersangka lainnya. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Selain perkara pengrusakan, Polda Riau juga melakukan penindakan terhadap praktik perambahan di kawasan konservasi. Dalam kasus terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan di TNTN.
“Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN, dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para pelaku menguasai lahan secara tidak sah dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Hengky.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, hingga surat keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo. Para tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan melawan undang-undang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menambahkan bahwa setelah proses penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah TP 2 TNTN yang diketuai Gubernur Riau.
“Langkah progres telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi internal agar kawasan ini bisa kembali seperti semula,” ujarnya.
Menurut Agus, dinamika di lapangan tidak dapat dihindari, namun seluruh langkah sudah ditempuh secara humanis demi menjaga keberlanjutan dan pemulihan TNTN.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya paling benar hingga melawan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar Tesso Nilo bisa pulih dan masyarakat dapat hidup dengan tenang,” tutupnya. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Penegakan hukum di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Riau melalui Satuan Tugas TP 2 TNTN telah menetapkan sembilan tersangka terkait dua konstruksi tindak pidana, yaitu pelanggaran konservasi sumber daya alam dan pengrusakan barang.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi menyampaikan bahwa dari total sembilan tersangka, tiga orang dijerat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), sementara enam orang lainnya terlibat kasus pengrusakan secara bersama-sama.
“Untuk perkara pengrusakan barang, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap enam orang tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Peristiwa terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan kawasan TNTN,” ujar Hengky, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, aksi pengrusakan diduga dipicu penolakan terhadap kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan melawan hukum.
“Modus yang dilakukan yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang berisikan anggota TNI. Barang bukti yang kami amankan antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi aktivitas pengrusakan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Hengky menegaskan penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya perkembangan lanjutan.
“Sangat dimungkinkan kami menambah pasal terkait perlawanan terhadap petugas, serta menetapkan tersangka lainnya. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Selain perkara pengrusakan, Polda Riau juga melakukan penindakan terhadap praktik perambahan di kawasan konservasi. Dalam kasus terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan di TNTN.
“Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN, dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para pelaku menguasai lahan secara tidak sah dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Hengky.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, hingga surat keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo. Para tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan melawan undang-undang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menambahkan bahwa setelah proses penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah TP 2 TNTN yang diketuai Gubernur Riau.
“Langkah progres telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi internal agar kawasan ini bisa kembali seperti semula,” ujarnya.
Menurut Agus, dinamika di lapangan tidak dapat dihindari, namun seluruh langkah sudah ditempuh secara humanis demi menjaga keberlanjutan dan pemulihan TNTN.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya paling benar hingga melawan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar Tesso Nilo bisa pulih dan masyarakat dapat hidup dengan tenang,” tutupnya. (rco)
| |
Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di...
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|---|
| |
KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing,...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|---|
| |
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| |
KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara dan Dani Nursalam 4 Tahun karena Berstatus Saksi Mahkota
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:14:06
|
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| DPRD Kembali Temukan THM Langgar Aturan, Penindakan Pemkot Pekanbaru Dinilai Tak Beri Efek Jera
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:12:00
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|
|---|
| Polisi Pastikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa Saat Demo DPRD Riau Terus Berjalan
Jumat, 3 Juli 2026 | 20:15:19
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| |
|---|
| Dani Nursalam Klaim Ada Tawaran Rp3 Miliar agar Tutup Mulut, Pilih Bongkar Fakta di Persidangan
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:24:07
|
|
|---|
| Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Presiden, Wakapolda: Bukti Kepercayaan Masyarakat
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:16:20
|
|
|---|
| Satu Komando 'Matahari Satu' di Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan Akui Bergerak Atas Arahan Dani Nursalam
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:13:53
|
|
|---|
| Saksi Ungkap Dugaan Upaya Pengaruh Keterangan Terdakwa, Istri Dani Cerita Surat Diduga dari Abdul Wahid
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:10:51
|
|
|---|