Residivis Bobol Rumah di Pekanbaru Ditangkap Setelah 7 Bulan Buron, Ditembak Saat Melawan
Editor: adminredaksi77 | Reporter : Rico
Selasa, 20 Januari 2026 | 07:35:52

PEKANBARU – Pelarian seorang residivis kasus pencurian berinisial I alias EE akhirnya terhenti di tangan tim Opsnal Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku ditangkap setelah tujuh bulan buron usai membobol sebuah rumah dan membawa kabur barang berharga senilai Rp150 juta pada Juni 2025 lalu. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada 10 Juni 2025 di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi. Pelaku tidak beraksi sendirian, tetapi bersama tiga rekannya yang kini telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Pelaku I alias EE ini merupakan otak dari pencurian tersebut. Tiga rekannya sudah ditangkap lebih dulu dan telah menjalani persidangan serta vonis,” ujar Kompol Romi Irwansyah, Senin (19/1/2026). 

Saat kejadian, pelapor yang pulang ke rumah mendapati kondisi dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang berharga hilang, antara lain satu unit sepeda motor, tiga laptop, emas 50 gram, serta perhiasan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Setelah kejadian, keberadaan pelaku sempat hilang selama berbulan-bulan. 

Polisi memastikan pelaku sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Hingga pada awal pekan ini, tim Opsnal mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pelanduk, Sukajadi.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek,” jelas Kapolsek.

Namun saat proses penangkapan, pelaku melakukan upaya perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis curanmor dan curat yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Uang hasil kejahatannya diketahui digunakan untuk berfoya-foya dan berjudi online.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Residivis Bobol Rumah di Pekanbaru Ditangkap Setelah 7 Bulan Buron, Ditembak Saat Melawan | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Residivis Bobol Rumah di Pekanbaru Ditangkap Setelah 7 Bulan Buron, Ditembak Saat Melawan
Editor : adminredaksi77 | Penulis: Rico
Selasa, 20 Januari 2026 | 07:35:52

PEKANBARU – Pelarian seorang residivis kasus pencurian berinisial I alias EE akhirnya terhenti di tangan tim Opsnal Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku ditangkap setelah tujuh bulan buron usai membobol sebuah rumah dan membawa kabur barang berharga senilai Rp150 juta pada Juni 2025 lalu. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada 10 Juni 2025 di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi. Pelaku tidak beraksi sendirian, tetapi bersama tiga rekannya yang kini telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Pelaku I alias EE ini merupakan otak dari pencurian tersebut. Tiga rekannya sudah ditangkap lebih dulu dan telah menjalani persidangan serta vonis,” ujar Kompol Romi Irwansyah, Senin (19/1/2026). 

Saat kejadian, pelapor yang pulang ke rumah mendapati kondisi dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang berharga hilang, antara lain satu unit sepeda motor, tiga laptop, emas 50 gram, serta perhiasan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Setelah kejadian, keberadaan pelaku sempat hilang selama berbulan-bulan. 

Polisi memastikan pelaku sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Hingga pada awal pekan ini, tim Opsnal mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pelanduk, Sukajadi.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek,” jelas Kapolsek.

Namun saat proses penangkapan, pelaku melakukan upaya perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis curanmor dan curat yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Uang hasil kejahatannya diketahui digunakan untuk berfoya-foya dan berjudi online.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rco)

Pilihan Editor
Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI...

Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri