
| |
JPU Meyer Volmar Simanjuntak Soroti Kesaksian UAS, Sebut Tak Berkaitan Langsung dengan Dakwaan Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:50:55 |
|---|
| |
Aklamasi Penuh Kepercayaan, Maxaxai Indra Kembali Pimpin APHTN-HAN Riau
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:28:36 |
|---|
| |
Bantu Saudara Serantau, Lumpo Sapayuang Riau Sukses Gelar Sunatan Massal Gratis Perdana
Minggu, 21 Juni 2026 | 16:27:43 |
|---|
| |
Dodi Nefeldi Masuk Nominasi Public Aspiration JMSI Award, Dinilai Konsisten Perjuangkan Suara Rakyat
Rabu, 24 Juni 2026 | 23:02:58 |
|---|
| |
JMSI Riau Anugerahi "Green Legacy Award" untuk Kapolda Herry Heryawan: Saya Hanya Menjalankan Tugas
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53:44 |
|---|
| |
Wako Pekanbaru dan Bupati Kuansing Akan Terima JMSI Riau Award 2026, HUT ke-6 JMSI Dimeriahkan Baca Puisi
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:16:30 |
|---|
PEKANBARU - Rencana Pemerintah Provinsi Riau melakukan seleksi ulang jabatan direksi Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Batam, Kamis (23/10/2025) lalu, mendapat tanggapan positif ekonom Universitas Riau, Dahlan Tampubolon. Seleksi ulang itu, kata Dahlan, harus dilakukan secara transparan oleh panitia seleksi (pansel) independen.
"Kalau Pemprov Riau menyatakan akan melakukan seleksi ulang, hal itu sesuai dengan spirit Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menekankan profesionalitas dan kompetensi, serta POJK Nomor 27 Tahun 2016, yang mensyaratkan kecakapan dan kepatutan yang teruji untuk posisi yang spesifik. Seleksi ulang itu harus dibuka secara luas dan diikuti calon yang memang memenuhi kualifikasi awal untuk jabatan tersebut," kata Dahlan, Selasa (6/1/2026).
Untuk memastikan seleksi ulang tersebut berjalan sesuai kaidah good corporate governance (GCG), menurut Dahlan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menekan Pemprov Riau agar membentuk panitia seleksi independen yang melibatkan unsur profesional dan tidak terafiliasi secara politik.
Selain itu, OJK dapat menetapkan batas waktu yang ketat untuk penyelesaian proses seleksi ulang. Transparansi proses, mulai dari pengumuman, tahapan seleksi, hingga hasil akhir, harus dapat diakses publik dan diawasi ketat oleh OJK. Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap BRKS dan manajemennya," sebut Dahlan.
Dahlan menilai, seleksi ulang direksi BRKS hasil RUPS-LB di Batam akhir Oktober 2025 lalu merupakan langkah korektif yang esensial demi keberlanjutan dan 'kesehatan' BRKS. Pengangkatan pejabat bank yang tidak sesuai prosedur dapat mengancam kinerja dan kredibilitas bank.
"Harapan kita tentu BRKS ini nanti dipimpin oleh individu yang tepat, kompeten, dan memiliki integritas yang telah teruji melalui mekanisme seleksi yang benar. Seleksi ulang ini saya kira juga jadi sinyal positif bagi BUMD Riau lainnya dalam menerapkan praktik tata kelola yang bertanggung jawab," papar Dahlan.
Untuk diketahui, rencana seleksi ulang direksi BRKS hasil RUPS LB di Batam, akhir Oktober 2025 lalu ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri SF Hariyanto. "Akan kita lakukan ulang," kata SF Hariyanto, Senin (5/1/2026).
Seleksi ulang dilakukan karena menimbang sejumlah nama calon hasil RUPS LB BRKS di Batam yang dikirimkan ke OJK dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Di mana pada persyaratan khusus calon Komisaris Utama, merupakan Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Namun, calon yang diusulkan merupakan politisi.
Salah satu nama yang menarik perhatian adalah munculnya nama Irwan Nasir yang diusulkan sebagai komisaris utama. Nama Irwan sebelumnya tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) BRK Syariah. Dalam hasil seleksi UKK, nama-nama yang muncul berasal dari pejabat tinggi pratama Pemprov Riau seperti Syahrial Abdi, Helmi D, dan Boby Rachmat.
Nama lengkap calon yang diajukan ke OJK adalah: Komisaris Utama (Irwan Nasir), Komisaris Independen (Tatang Yudiansyah, Suryo Kuncoro, Eka Afriadi), Direktur Utama (Helwin Yunus), Direktur Operasional (Wan Mukhlis, As’yari), dan Direktur Dana dan Jasa (Muhammad Jazuli, Andri Satria).
Komisi III DPRD Riau sendiri ikut menyoroti pelaksanaan RUPS-LB BRKS yang digelar di Batam beberapa waktu lalu itu. Rapat tersebut dinilai telah menyimpang dari ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, khususnya terkait syarat jabatan Komisaris Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang wajib berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau.
Temuan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Riau dengan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) PT BRKS serta Biro Ekonomi Pemprov Riau, Kamis (11/12/2025) lalu.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menyatakan bahwa hasil RUPS tersebut jelas tidak sesuai aturan. “Dalam rapat tadi, rupanya RUPS di Batam itu telah menyalahi Permendagri 37/2018. Komisaris Utama BUMD harus dari ASN, pejabat di Provinsi Riau, namun hasil RUPS bukan ASN. Pak Plt Gubernur juga sudah menyampaikan kepada saya bahwa RUPS ini melanggar ketentuan,” tegasnya.
Komisi III dengan tegas meminta agar RUPS ulang segera dilakukan, mengingat terdapat calon-calon yang tidak memenuhi kriteria namun tetap masuk dalam struktur usulan. "Jelas kita minta dilakukan RUPS ulang, karena orang-orang yang dimasukkan tidak memenuhi kriteria. Ini harus diselesaikan secepatnya,” kata Edi.
Ditanya soal dugaan adanya “titipan” nama dalam proses tersebut, Edi Basri menolak berkomentar lebih jauh. "Kita tidak bicara titipan. Tapi ini bank. Tingkat kepatuhan itu sangat penting dan harus dijaga ketat. Jangan sampai bank ini diseret ke kepentingan politik. BRKS adalah milik seluruh masyarakat Riau, bukan milik kelompok tertentu," katanya.
Menurut Edi, BRKS membutuhkan figur yang kompeten dan berintegritas, bukan mereka yang dipilih berdasarkan kepentingan politik. (idr)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU - Rencana Pemerintah Provinsi Riau melakukan seleksi ulang jabatan direksi Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Batam, Kamis (23/10/2025) lalu, mendapat tanggapan positif ekonom Universitas Riau, Dahlan Tampubolon. Seleksi ulang itu, kata Dahlan, harus dilakukan secara transparan oleh panitia seleksi (pansel) independen.
"Kalau Pemprov Riau menyatakan akan melakukan seleksi ulang, hal itu sesuai dengan spirit Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menekankan profesionalitas dan kompetensi, serta POJK Nomor 27 Tahun 2016, yang mensyaratkan kecakapan dan kepatutan yang teruji untuk posisi yang spesifik. Seleksi ulang itu harus dibuka secara luas dan diikuti calon yang memang memenuhi kualifikasi awal untuk jabatan tersebut," kata Dahlan, Selasa (6/1/2026).
Untuk memastikan seleksi ulang tersebut berjalan sesuai kaidah good corporate governance (GCG), menurut Dahlan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menekan Pemprov Riau agar membentuk panitia seleksi independen yang melibatkan unsur profesional dan tidak terafiliasi secara politik.
Selain itu, OJK dapat menetapkan batas waktu yang ketat untuk penyelesaian proses seleksi ulang. Transparansi proses, mulai dari pengumuman, tahapan seleksi, hingga hasil akhir, harus dapat diakses publik dan diawasi ketat oleh OJK. Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap BRKS dan manajemennya," sebut Dahlan.
Dahlan menilai, seleksi ulang direksi BRKS hasil RUPS-LB di Batam akhir Oktober 2025 lalu merupakan langkah korektif yang esensial demi keberlanjutan dan 'kesehatan' BRKS. Pengangkatan pejabat bank yang tidak sesuai prosedur dapat mengancam kinerja dan kredibilitas bank.
"Harapan kita tentu BRKS ini nanti dipimpin oleh individu yang tepat, kompeten, dan memiliki integritas yang telah teruji melalui mekanisme seleksi yang benar. Seleksi ulang ini saya kira juga jadi sinyal positif bagi BUMD Riau lainnya dalam menerapkan praktik tata kelola yang bertanggung jawab," papar Dahlan.
Untuk diketahui, rencana seleksi ulang direksi BRKS hasil RUPS LB di Batam, akhir Oktober 2025 lalu ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri SF Hariyanto. "Akan kita lakukan ulang," kata SF Hariyanto, Senin (5/1/2026).
Seleksi ulang dilakukan karena menimbang sejumlah nama calon hasil RUPS LB BRKS di Batam yang dikirimkan ke OJK dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Di mana pada persyaratan khusus calon Komisaris Utama, merupakan Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Namun, calon yang diusulkan merupakan politisi.
Salah satu nama yang menarik perhatian adalah munculnya nama Irwan Nasir yang diusulkan sebagai komisaris utama. Nama Irwan sebelumnya tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) BRK Syariah. Dalam hasil seleksi UKK, nama-nama yang muncul berasal dari pejabat tinggi pratama Pemprov Riau seperti Syahrial Abdi, Helmi D, dan Boby Rachmat.
Nama lengkap calon yang diajukan ke OJK adalah: Komisaris Utama (Irwan Nasir), Komisaris Independen (Tatang Yudiansyah, Suryo Kuncoro, Eka Afriadi), Direktur Utama (Helwin Yunus), Direktur Operasional (Wan Mukhlis, As’yari), dan Direktur Dana dan Jasa (Muhammad Jazuli, Andri Satria).
Komisi III DPRD Riau sendiri ikut menyoroti pelaksanaan RUPS-LB BRKS yang digelar di Batam beberapa waktu lalu itu. Rapat tersebut dinilai telah menyimpang dari ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, khususnya terkait syarat jabatan Komisaris Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang wajib berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau.
Temuan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Riau dengan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) PT BRKS serta Biro Ekonomi Pemprov Riau, Kamis (11/12/2025) lalu.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menyatakan bahwa hasil RUPS tersebut jelas tidak sesuai aturan. “Dalam rapat tadi, rupanya RUPS di Batam itu telah menyalahi Permendagri 37/2018. Komisaris Utama BUMD harus dari ASN, pejabat di Provinsi Riau, namun hasil RUPS bukan ASN. Pak Plt Gubernur juga sudah menyampaikan kepada saya bahwa RUPS ini melanggar ketentuan,” tegasnya.
Komisi III dengan tegas meminta agar RUPS ulang segera dilakukan, mengingat terdapat calon-calon yang tidak memenuhi kriteria namun tetap masuk dalam struktur usulan. "Jelas kita minta dilakukan RUPS ulang, karena orang-orang yang dimasukkan tidak memenuhi kriteria. Ini harus diselesaikan secepatnya,” kata Edi.
Ditanya soal dugaan adanya “titipan” nama dalam proses tersebut, Edi Basri menolak berkomentar lebih jauh. "Kita tidak bicara titipan. Tapi ini bank. Tingkat kepatuhan itu sangat penting dan harus dijaga ketat. Jangan sampai bank ini diseret ke kepentingan politik. BRKS adalah milik seluruh masyarakat Riau, bukan milik kelompok tertentu," katanya.
Menurut Edi, BRKS membutuhkan figur yang kompeten dan berintegritas, bukan mereka yang dipilih berdasarkan kepentingan politik. (idr)
| |
Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di...
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|---|
| |
KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing,...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|---|
| |
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| |
KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid...
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara dan Dani Nursalam 4 Tahun karena Berstatus Saksi Mahkota
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:14:06
|
|
|---|
| Harimau Sumatera Diduga Terkam Bocah 12 Tahun di Pelalawan, BBKSDA Riau: Satwa Masih Berkeliaran di Sekitar Lokasi
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:18:36
|
|
|---|
| KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:25:56
|
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|
|---|
| KASUS PEMERASAN: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:19:06
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Dakwaan JPU KPK Dibangun dari "Cocoklogi"
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:22:18
|
|---|
| DPRD Kembali Temukan THM Langgar Aturan, Penindakan Pemkot Pekanbaru Dinilai Tak Beri Efek Jera
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:12:00
|
|
|---|
| Penggeledahan Maraton KPK di Kuansing Berbuah Bukti Baru, Penyidikan Suhardiman Makin Menguat
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:47:41
|
|
|---|
| Jhonny Andrean Resmi Masuk Rutan, Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:41:52
|
|
|---|
| Kabur Setelah Kecelakaan, Polisi Buru Sopir Bus Pelangi yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Permai
Selasa, 7 Juli 2026 | 20:39:32
|
|
|---|
| Polisi Pastikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa Saat Demo DPRD Riau Terus Berjalan
Jumat, 3 Juli 2026 | 20:15:19
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| |
|---|
| Dani Nursalam Klaim Ada Tawaran Rp3 Miliar agar Tutup Mulut, Pilih Bongkar Fakta di Persidangan
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:24:07
|
|
|---|
| Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Presiden, Wakapolda: Bukti Kepercayaan Masyarakat
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:16:20
|
|
|---|
| Satu Komando 'Matahari Satu' di Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan Akui Bergerak Atas Arahan Dani Nursalam
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:13:53
|
|
|---|
| Saksi Ungkap Dugaan Upaya Pengaruh Keterangan Terdakwa, Istri Dani Cerita Surat Diduga dari Abdul Wahid
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:10:51
|
|
|---|