
| |
Jajaran Koramil 0321-05/RM Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Bangko Lestari
Kamis, 8 Januari 2026 | 08:09:50 |
|---|
| |
Seleksi Ulang Direksi BRK Syariah Mesti Transparan dan Panselnya Independen
Rabu, 7 Januari 2026 | 14:49:44 |
|---|
| |
Ribuan Massa Kubu Rohil Siap Duduki Pinang GS, Bakal Dirikan Tenda Hingga Tuntutan Jalan Dipenuhi PHR
Selasa, 6 Januari 2026 | 20:38:29 |
|---|
| |
Sungai Siak Meluap di Kelurahan Meranti Pandak, Pemko Pekanbaru Dirikan Tenda Penampungan Warga Terdampak
Jumat, 9 Januari 2026 | 11:44:32 |
|---|
| |
Peningkatan Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Sumatera, Pakar: Langkah Mitigasi Mesti Menjadi Prioritas
Selasa, 30 Desember 2025 | 18:21:06 |
|---|
| |
Box Culvert Dibuka, Aliran Air di Titik Rawan Banjir Pekanbaru Kembali Normal
Jumat, 9 Januari 2026 | 11:36:42 |
|---|
PELALAWAN – Setelah melalui proses dan pembahasan yang cukup panjang, masyarakat Desa Sungai Ara akhirnya melaporkan Haryono, Kepala Desa ke Polres Pelalawan terkait dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak penganiayaan terhadap warga.
Laporan secara resmi tersebut dilakukan warga Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, bernama Riduan (57). Laporan diterima langsung anggota Polres Pelalawan, Bripda Antonius Simamora, pada Selasa (16/9/2025).
Dalam surat laporan yang disampaikan, Riduan menguraikan sejumlah peristiwa yang dinilai masyarakat Desa Sungai Ara sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh Kepala Desa.
Pertama, warga Desa Sungai Ara memperjuangkan hak masyarakat terkait fee tanaman kehidupan hasil kerja sama dengan perusahaan akasia. Namun, Kepala Desa disebut mengeluarkan surat untuk mencairkan dana, padahal menurut kesepakatan masyarakat, kewenangan pencairan berada pada Ketua Tim yang dipilih langsung oleh warga.
Ketika sebagian warga menolak tindakan tersebut, Kepala Desa justru melaporkan mereka ke pihak kepolisian. Akibatnya, tiga orang warga ditahan di Polres Pelalawan.
Situasi memanas ketika terjadi perselisihan antara warga dan Kepala Desa. Dalam momen tersebut, Haryono diduga melompat ke arah kerumunan warga sehingga memicu keributan. Riduan mengaku menjadi korban pemukulan langsung oleh Kepala Desa, yang mengakibatkan luka dan memar.
“Perbuatan Kepala Desa merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi terhadap warga yang berbeda pendapat, dan tindak pidana penganiayaan,” terangnya.
Dalam laporannya, Riduan juga menyebut beberapa pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Sebagai bukti awal, Riduan melampirkan fotokopi KTP, salinan berita dari media online, surat desa terkait pencairan dana, pernyataan warga dan saksi-saksi, serta bukti dokumentasi peristiwa.
Riduan berharap laporan ini diproses secara hukum dan Polres Pelalawan memberikan perlindungan kepada warga. "Dengan laporan ini, kami berharap polisi bisa menegakkan keadilan terhadap kami masyarakat," tutupnya.
Polisi Didesak Bebaskan 3 Warga
Sementara itu, buntut dari kriminalisasi terhadap 3 orang warga yang saat ini sudah ditahan di Polres Pelalawan membuat situasi di Desa Sungai Ara tersebut mulai terkotak-kotak antara pendukung kepala desa dengan masyarakat yang kontra.
Di sisi lain, masyarakat Desa Sungai Ara berencana bakal melakukan aksi damai di Mako Polres Pelalawan pada Kamis (18/9) dengan tuntutan pihak kepolisian dapat membebaskan masyarakat yang telah di kriminalisasi oleh Kepala Desa.
"Kami mendesak agar pihak kepolisian dapat membebaskan saudara kami yang di kriminalisasi oleh Kades," ujar Abdullah (58), warga Desa Sungai Ara.
Ditegaskan Abdullah, dalam aksi tersebut, masyarakat Desa Sungai Ara bertujuan untuk menjemput pulang warga Sungai Ara yang sudah ditahan selama 6 hari di Polres Pelalawan.
"Kami minta agar saudara kami dibebaskan pada hari Kamis (18/9), jika tidak, kami akan menduduki Polres Pelalawan sampai saudara kami dibebaskan," kecam Abdullah yang mengaku akan membawa massa sebanyak 300 orang itu. (nof)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PELALAWAN – Setelah melalui proses dan pembahasan yang cukup panjang, masyarakat Desa Sungai Ara akhirnya melaporkan Haryono, Kepala Desa ke Polres Pelalawan terkait dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak penganiayaan terhadap warga.
Laporan secara resmi tersebut dilakukan warga Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, bernama Riduan (57). Laporan diterima langsung anggota Polres Pelalawan, Bripda Antonius Simamora, pada Selasa (16/9/2025).
Dalam surat laporan yang disampaikan, Riduan menguraikan sejumlah peristiwa yang dinilai masyarakat Desa Sungai Ara sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh Kepala Desa.
Pertama, warga Desa Sungai Ara memperjuangkan hak masyarakat terkait fee tanaman kehidupan hasil kerja sama dengan perusahaan akasia. Namun, Kepala Desa disebut mengeluarkan surat untuk mencairkan dana, padahal menurut kesepakatan masyarakat, kewenangan pencairan berada pada Ketua Tim yang dipilih langsung oleh warga.
Ketika sebagian warga menolak tindakan tersebut, Kepala Desa justru melaporkan mereka ke pihak kepolisian. Akibatnya, tiga orang warga ditahan di Polres Pelalawan.
Situasi memanas ketika terjadi perselisihan antara warga dan Kepala Desa. Dalam momen tersebut, Haryono diduga melompat ke arah kerumunan warga sehingga memicu keributan. Riduan mengaku menjadi korban pemukulan langsung oleh Kepala Desa, yang mengakibatkan luka dan memar.
“Perbuatan Kepala Desa merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi terhadap warga yang berbeda pendapat, dan tindak pidana penganiayaan,” terangnya.
Dalam laporannya, Riduan juga menyebut beberapa pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Sebagai bukti awal, Riduan melampirkan fotokopi KTP, salinan berita dari media online, surat desa terkait pencairan dana, pernyataan warga dan saksi-saksi, serta bukti dokumentasi peristiwa.
Riduan berharap laporan ini diproses secara hukum dan Polres Pelalawan memberikan perlindungan kepada warga. "Dengan laporan ini, kami berharap polisi bisa menegakkan keadilan terhadap kami masyarakat," tutupnya.
Polisi Didesak Bebaskan 3 Warga
Sementara itu, buntut dari kriminalisasi terhadap 3 orang warga yang saat ini sudah ditahan di Polres Pelalawan membuat situasi di Desa Sungai Ara tersebut mulai terkotak-kotak antara pendukung kepala desa dengan masyarakat yang kontra.
Di sisi lain, masyarakat Desa Sungai Ara berencana bakal melakukan aksi damai di Mako Polres Pelalawan pada Kamis (18/9) dengan tuntutan pihak kepolisian dapat membebaskan masyarakat yang telah di kriminalisasi oleh Kepala Desa.
"Kami mendesak agar pihak kepolisian dapat membebaskan saudara kami yang di kriminalisasi oleh Kades," ujar Abdullah (58), warga Desa Sungai Ara.
Ditegaskan Abdullah, dalam aksi tersebut, masyarakat Desa Sungai Ara bertujuan untuk menjemput pulang warga Sungai Ara yang sudah ditahan selama 6 hari di Polres Pelalawan.
"Kami minta agar saudara kami dibebaskan pada hari Kamis (18/9), jika tidak, kami akan menduduki Polres Pelalawan sampai saudara kami dibebaskan," kecam Abdullah yang mengaku akan membawa massa sebanyak 300 orang itu. (nof)
| |
Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Pengrusakan dan...
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:37:55
|
|---|
| |
Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Baliview...
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:29:14
|
|---|
| |
Penegasan MK: Sanksi Pidana dan Perdata Tak Boleh...
Senin, 19 Januari 2026 | 14:49:41
|
|---|
| |
Kisah Mengharukan dari Inhil: Kakek Bertarung...
Senin, 19 Januari 2026 | 14:27:23
|
|---|
| Dalih 'Ultimum Remedium' Cukong TNTN Dinilai Sesat Fikir, Pengamat: Ini Extraordinary Environmental Crime!
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:13:42
|
|
|---|
| Kasubbagbin dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru Resmi Dilantik, Integritas Jadi Penekanan
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:02:11
|
|
|---|
| Langkah Nyata Green Policing, Binmas Polsek Payung Sekaki Gelar Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55:38
|
|
|---|
| Dua Tersangka Cukong TNTN Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan ''Tiket Bebas Penjara''
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:00:49
|
|
|---|
| Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi TNTN
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:37:55
|
|
|---|
| Dalih 'Ultimum Remedium' Cukong TNTN Dinilai Sesat Fikir, Pengamat: Ini Extraordinary Environmental Crime!
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:13:42
|
|
|---|
| Kasubbagbin dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru Resmi Dilantik, Integritas Jadi Penekanan
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:02:11
|
|
|---|
| Langkah Nyata Green Policing, Binmas Polsek Payung Sekaki Gelar Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55:38
|
|
|---|
| Dua Tersangka Cukong TNTN Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan ''Tiket Bebas Penjara''
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:00:49
|
|
|---|
| Langkah Nyata Green Policing, Binmas Polsek Payung Sekaki Gelar Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55:38
|
|---|
| Dua Tersangka Cukong TNTN Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan ''Tiket Bebas Penjara''
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:00:49
|
|---|
| Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru, 7 Orang Diamankan, Satu Pemasok Ikut Diciduk
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:29:14
|
|---|
| Luruskan Informasi Simpang Siur, DPR-Pemerintah Sepakat Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini
Senin, 19 Januari 2026 | 14:38:10
|
|---|
| Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru, 7 Orang Diamankan, Satu Pemasok Ikut Diciduk
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:29:14
|
|
|---|
| Percepatan Pemulihan TNTN, Pemprov Riau Fokus Pendataan dan Lahan Pengganti
Selasa, 20 Januari 2026 | 14:06:08
|
|
|---|
| Jauhi Permukiman, Tim BBKSDA Riau Giring Induk dan Anak Harimau Kembali ke Hutan Pelalawan
Selasa, 20 Januari 2026 | 13:58:15
|
|
|---|
| Residivis Bobol Rumah di Pekanbaru Ditangkap Setelah 7 Bulan Buron, Ditembak Saat Melawan
Selasa, 20 Januari 2026 | 07:35:52
|
|
|---|
| Penegasan MK: Sanksi Pidana dan Perdata Tak Boleh Jadi Instrumen Utama Sengketa Pers
Senin, 19 Januari 2026 | 14:49:41
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Luruskan Informasi Simpang Siur, DPR-Pemerintah Sepakat Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini
Senin, 19 Januari 2026 | 14:38:10
|
|
|---|
| Kisah Mengharukan dari Inhil: Kakek Bertarung Nyawa dengan Buaya di Tengah Sungai Selamatkan Isteri
Senin, 19 Januari 2026 | 14:27:23
|
|
|---|
| Polisi Buru Pelaku Balap Liar, 12 Motor Berknalpot Brong Disita di Pekanbaru
Minggu, 18 Januari 2026 | 14:41:54
|
|
|---|
| Bangunkan Subuh Berjamaah, Wakapolda Riau Sosialisasi Kamtibmas hingga Green Policing
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:46:33
|
|
|---|
| Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi Soal Premanisme: Kita Gunakan Cara-cara Gila untuk Menangkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:11:58
|
|
|---|