
| |
Bus Pelangi Tebar Maut di Siak II Pekanbaru, Sopir Maxim Tewas, Penumpang Luka-luka
Senin, 6 April 2026 | 11:41:07 |
|---|
| |
Tunjangan 6 Bulan Tak Dibayar Pemkab, Puluhan Dokter Spesialis Minta Mutasi dari Siak
Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35:37 |
|---|
| |
Tim Hukum Abdul Wahid Serang Dakwaan KPK: Isu Rp800 Juta hingga Perjalanan Luar Negeri Tak Muncul
Kamis, 26 Maret 2026 | 12:12:16 |
|---|
| |
Ujian Praktek Sains di SMP IC Siak Berujung Duka, Satu Siswa Tewas Akibat Senapan Rakitan Meledak
Kamis, 9 April 2026 | 18:33:17 |
|---|
| |
JPU KPK Beberkan Instruksi ‘Matahari Tunggal’ dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid
Kamis, 26 Maret 2026 | 12:17:39 |
|---|
| |
Usai Shalat Idulfitri, Polsek Kandis Tebar 100 Bibit Pohon ke Warga Masyarakat
Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:41:44 |
|---|
PEKANBARU - Pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi positif, namun juga menghadirkan ancaman yang signifikan. Penyebaran informasi palsu dan konten negatif dapat memicu keresahan sosial dan mengganggu stabilitas keamanan. Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama, mengingat potensi penyalahgunaan data yang dapat merugikan masyarakat.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Riau M. Job Kurniawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik (PDTE) yang digelar Kemenkopolkam RI di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (16/7/2025).
Rakor itu sendiri berfokus pada penanganan konten negatif dan penguatan keamanan siber dengan narasumber Asisten Deputi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenkopolkam Syaiful Garyadi dan Direktur Penyidikan Ruang Digital Kemenkodigi Irawati Tjipto Priyanti.
Acara ini juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau Bambang Suwarno, Kepala Dinas Kominfotik Riau M. Ikhwan Ridwan dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Pj Sekdaprov Riau M Job Kurniawan, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membawa dampak positif dan negatif. Di satu sisi, teknologi meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun di sisi lain meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, pornografi, dan konten kekerasan. Konten-konten ini berpotensi memicu konflik sosial, merusak moral, dan mengancam keamanan dan ketertiban umum.
"Peredaran konten negatif ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat. Kontrol pemerintah sangat penting untuk meminimalisir penyebarannya dan menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan bermanfaat," tegas M Job Kurniawan.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"UU PDP bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel," tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menyusun draf kebijakan turunan UU PDP untuk memperkuat tata kelola perlindungan data di lingkungan pemerintahan.
"Upaya ini selaras dengan komitmen untuk membangun sistem perlindungan data dan transaksi elektronik yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik," ungkap M Job.
Namun, Ia juga mengakui bahwa sistem tersebut belum sepenuhnya ideal dan memerlukan kerja sama yang erat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komidigi.
Pemprov Riau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan ruang digital yang positif dan bertanggung jawab. Dengan demikian, manfaat teknologi digital dapat dinikmati secara optimal tanpa terbebani oleh ancaman kejahatan siber dan konten negatif.
"Ke depan, diharapkan akan ada sinergi yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan digital bagi seluruh warga Riau. Perlindungan data dan keamanan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat," pungkasnya. (**)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU - Pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi positif, namun juga menghadirkan ancaman yang signifikan. Penyebaran informasi palsu dan konten negatif dapat memicu keresahan sosial dan mengganggu stabilitas keamanan. Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama, mengingat potensi penyalahgunaan data yang dapat merugikan masyarakat.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Riau M. Job Kurniawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik (PDTE) yang digelar Kemenkopolkam RI di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (16/7/2025).
Rakor itu sendiri berfokus pada penanganan konten negatif dan penguatan keamanan siber dengan narasumber Asisten Deputi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenkopolkam Syaiful Garyadi dan Direktur Penyidikan Ruang Digital Kemenkodigi Irawati Tjipto Priyanti.
Acara ini juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau Bambang Suwarno, Kepala Dinas Kominfotik Riau M. Ikhwan Ridwan dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Pj Sekdaprov Riau M Job Kurniawan, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membawa dampak positif dan negatif. Di satu sisi, teknologi meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun di sisi lain meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, pornografi, dan konten kekerasan. Konten-konten ini berpotensi memicu konflik sosial, merusak moral, dan mengancam keamanan dan ketertiban umum.
"Peredaran konten negatif ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat. Kontrol pemerintah sangat penting untuk meminimalisir penyebarannya dan menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan bermanfaat," tegas M Job Kurniawan.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"UU PDP bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel," tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menyusun draf kebijakan turunan UU PDP untuk memperkuat tata kelola perlindungan data di lingkungan pemerintahan.
"Upaya ini selaras dengan komitmen untuk membangun sistem perlindungan data dan transaksi elektronik yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik," ungkap M Job.
Namun, Ia juga mengakui bahwa sistem tersebut belum sepenuhnya ideal dan memerlukan kerja sama yang erat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komidigi.
Pemprov Riau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan ruang digital yang positif dan bertanggung jawab. Dengan demikian, manfaat teknologi digital dapat dinikmati secara optimal tanpa terbebani oleh ancaman kejahatan siber dan konten negatif.
"Ke depan, diharapkan akan ada sinergi yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan digital bagi seluruh warga Riau. Perlindungan data dan keamanan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat," pungkasnya. (**)
| |
Ungkap 1.026 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026,...
Sabtu, 18 April 2026 | 18:31:34
|
|---|
| |
Setelah Kapolda Riau Bantah Isu Rp200 Juta,...
Jumat, 17 April 2026 | 19:10:52
|
|---|
| |
Empat Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembuktian,...
Kamis, 16 April 2026 | 19:51:59
|
|---|
| |
Selamatkan Nyawa hingga Tangkap Penculik Anak,...
Kamis, 16 April 2026 | 18:43:09
|
|---|
| Ungkap 1.026 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026, GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau
Sabtu, 18 April 2026 | 18:31:34
|
|
|---|
| Setelah Kapolda Riau Bantah Isu Rp200 Juta, Advokat Serahkan Bukti Penyebaran Kabar Bohong ke Penyidik
Jumat, 17 April 2026 | 19:10:52
|
|
|---|
| Kinerja Aparat Dipertanyakan, DPO Kasus Pencurian Diduga Hadiri Resepsi di Kampar
Jumat, 17 April 2026 | 19:06:20
|
|
|---|
| Empat Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembuktian, Abdul Wahid: Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Kamis, 16 April 2026 | 19:51:59
|
|
|---|
| Selamatkan Nyawa hingga Tangkap Penculik Anak, Enam Polisi PJR Ditlantas Polda Riau Peroleh Penghargaan
Kamis, 16 April 2026 | 18:43:09
|
|
|---|
| Ungkap 1.026 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026, GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau
Sabtu, 18 April 2026 | 18:31:34
|
|
|---|
| Setelah Kapolda Riau Bantah Isu Rp200 Juta, Advokat Serahkan Bukti Penyebaran Kabar Bohong ke Penyidik
Jumat, 17 April 2026 | 19:10:52
|
|
|---|
| Kinerja Aparat Dipertanyakan, DPO Kasus Pencurian Diduga Hadiri Resepsi di Kampar
Jumat, 17 April 2026 | 19:06:20
|
|
|---|
| Empat Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembuktian, Abdul Wahid: Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Kamis, 16 April 2026 | 19:51:59
|
|
|---|
| Kemenhut Pastikan Legalitas Kawasan TNTN Clear dan Punya Dokumen Lengkap
Rabu, 15 April 2026 | 19:08:04
|
|---|
| Masalah Sepele Jadi Pemicu Amuk Massa di Panipahan, Wakapolda: Awalnya Dua Ibu-ibu Cekcok...
Senin, 13 April 2026 | 18:27:07
|
|---|
| Panipahan Rohil Mencekam, Demo Pemberantasan Narkoba Berujung Perusakan dan Pembakaran
Sabtu, 11 April 2026 | 09:47:30
|
|---|
| Respons Cepat 110, Pencarian Korban Terseret Banjir Berakhir Duka
Minggu, 12 April 2026 | 20:38:49
|
|---|
| Kapolda Riau Bantah Isu Aliran Dana Rp200 Juta ke Kasat Resnarkoba
Kamis, 16 April 2026 | 18:37:12
|
|
|---|
| Isu Rp200 Juta Dibantah Kapolda Riau, Praktisi Hukum Dorong Penindakan Tegas Hoaks
Kamis, 16 April 2026 | 18:27:50
|
|
|---|
| Kemenhut Pastikan Legalitas Kawasan TNTN Clear dan Punya Dokumen Lengkap
Rabu, 15 April 2026 | 19:08:04
|
|
|---|
| Pembangunan 83 Jembatan Tahap II Dimulai, Polda Riau Turunkan Satgas Darurat Merah Putih
Rabu, 15 April 2026 | 19:00:00
|
|
|---|
| Masalah Sepele Jadi Pemicu Amuk Massa di Panipahan, Wakapolda: Awalnya Dua Ibu-ibu Cekcok...
Senin, 13 April 2026 | 18:27:07
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Warga Terdampak Penertiban TNTN Demo ke Kantor Gubernur, Tuntut Kejelasan Nasib Mereka
Senin, 13 April 2026 | 18:21:30
|
|
|---|
| Polisi Ungkap Modus Investasi Palsu, Eks “Pemain” Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru
Senin, 13 April 2026 | 18:16:38
|
|
|---|
| Pasca-Demo Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
Minggu, 12 April 2026 | 20:42:08
|
|
|---|
| Respons Cepat 110, Pencarian Korban Terseret Banjir Berakhir Duka
Minggu, 12 April 2026 | 20:38:49
|
|
|---|
| Aksi Damai Berujung Amuk Massa, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar di Panipahan Rohil
Sabtu, 11 April 2026 | 09:49:20
|
|
|---|