Rakor PDTE di Kantor Gubernur: Riau Perkuat Perlindungan Data Pribadi dan Ancaman Konten Negatif
Editor: Redaktur Kota | Reporter : Tim redaksi77
Kamis, 17 Juli 2025 | 10:58:20

PEKANBARU - Pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi positif, namun juga menghadirkan ancaman yang signifikan. Penyebaran informasi palsu dan konten negatif dapat memicu keresahan sosial dan mengganggu stabilitas keamanan. Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama, mengingat potensi penyalahgunaan data yang dapat merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Riau M. Job Kurniawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik (PDTE) yang digelar Kemenkopolkam RI di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (16/7/2025). 

Rakor itu sendiri berfokus pada penanganan konten negatif dan penguatan keamanan siber dengan narasumber Asisten Deputi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenkopolkam Syaiful Garyadi dan Direktur Penyidikan Ruang Digital Kemenkodigi Irawati Tjipto Priyanti. 

Acara ini juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau Bambang Suwarno, Kepala Dinas Kominfotik Riau M. Ikhwan Ridwan dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Pj Sekdaprov Riau M Job Kurniawan, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membawa dampak positif dan negatif. Di satu sisi, teknologi meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun di sisi lain meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, pornografi, dan konten kekerasan. Konten-konten ini berpotensi memicu konflik sosial, merusak moral, dan mengancam keamanan dan ketertiban umum.

"Peredaran konten negatif ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat. Kontrol pemerintah sangat penting untuk meminimalisir penyebarannya dan menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan bermanfaat," tegas M Job Kurniawan.

Ia menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU PDP bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel," tambahnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menyusun draf kebijakan turunan UU PDP untuk memperkuat tata kelola perlindungan data di lingkungan pemerintahan.

"Upaya ini selaras dengan komitmen untuk membangun sistem perlindungan data dan transaksi elektronik yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik," ungkap M Job.

Namun, Ia juga mengakui bahwa sistem tersebut belum sepenuhnya ideal dan memerlukan kerja sama yang erat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komidigi.

Pemprov Riau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan ruang digital yang positif dan bertanggung jawab. Dengan demikian, manfaat teknologi digital dapat dinikmati secara optimal tanpa terbebani oleh ancaman kejahatan siber dan konten negatif.  

"Ke depan, diharapkan akan ada sinergi yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan digital bagi seluruh warga Riau. Perlindungan data dan keamanan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat," pungkasnya. (**)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Rakor PDTE di Kantor Gubernur: Riau Perkuat Perlindungan Data Pribadi dan Ancaman Konten Negatif | Redaksi77.co
×
Home /riau
Rakor PDTE di Kantor Gubernur: Riau Perkuat Perlindungan Data Pribadi dan Ancaman Konten Negatif
Editor : Redaktur Kota | Penulis: Tim redaksi77
Kamis, 17 Juli 2025 | 10:58:20

PEKANBARU - Pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi positif, namun juga menghadirkan ancaman yang signifikan. Penyebaran informasi palsu dan konten negatif dapat memicu keresahan sosial dan mengganggu stabilitas keamanan. Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama, mengingat potensi penyalahgunaan data yang dapat merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Riau M. Job Kurniawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik (PDTE) yang digelar Kemenkopolkam RI di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (16/7/2025). 

Rakor itu sendiri berfokus pada penanganan konten negatif dan penguatan keamanan siber dengan narasumber Asisten Deputi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenkopolkam Syaiful Garyadi dan Direktur Penyidikan Ruang Digital Kemenkodigi Irawati Tjipto Priyanti. 

Acara ini juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau Bambang Suwarno, Kepala Dinas Kominfotik Riau M. Ikhwan Ridwan dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Pj Sekdaprov Riau M Job Kurniawan, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membawa dampak positif dan negatif. Di satu sisi, teknologi meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun di sisi lain meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, pornografi, dan konten kekerasan. Konten-konten ini berpotensi memicu konflik sosial, merusak moral, dan mengancam keamanan dan ketertiban umum.

"Peredaran konten negatif ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat. Kontrol pemerintah sangat penting untuk meminimalisir penyebarannya dan menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan bermanfaat," tegas M Job Kurniawan.

Ia menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU PDP bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel," tambahnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menyusun draf kebijakan turunan UU PDP untuk memperkuat tata kelola perlindungan data di lingkungan pemerintahan.

"Upaya ini selaras dengan komitmen untuk membangun sistem perlindungan data dan transaksi elektronik yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik," ungkap M Job.

Namun, Ia juga mengakui bahwa sistem tersebut belum sepenuhnya ideal dan memerlukan kerja sama yang erat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komidigi.

Pemprov Riau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan ruang digital yang positif dan bertanggung jawab. Dengan demikian, manfaat teknologi digital dapat dinikmati secara optimal tanpa terbebani oleh ancaman kejahatan siber dan konten negatif.  

"Ke depan, diharapkan akan ada sinergi yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan digital bagi seluruh warga Riau. Perlindungan data dan keamanan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat," pungkasnya. (**)

Pilihan Editor
Setelah Kapolda Riau Bantah Isu Rp200 Juta,...

Jumat, 17 April 2026 | 19:10:52
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri