Bawa Nama Raffi-Nagita, Pengusaha Kecantikan Diduga Tipu Investor
Editor: Redaktur hukrim | Reporter : Rico
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:31:22

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan seorang pengusaha wanita berinisial NS terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dalam bisnis klinik kecantikan. NS ditahan pada Senin malam (14/7/2025), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.

 

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial Ibu RK melaporkan adanya dugaan penipuan berkedok kerja sama franchise penjualan produk kecantikan. Korban mengaku telah menyetorkan dana hingga mencapai Rp6 miliar untuk investasi tersebut.

 

"Tadi malam sudah kita lakukan upaya paksa penahanan terhadap seseorang yang bernama NS. Sebenarnya tersangkanya ada tiga, dua di antaranya tidak hadir saat pemanggilan, sementara NS hadir dan langsung kami lakukan pemeriksaan hingga penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (15/7/2025).

 

 

Kombes Asep menjelaskan bahwa kerja sama yang ditawarkan kepada korban adalah model franchise penjualan produk-produk kecantikan. Dalam komunikasi awal, pihak tersangka menyebut bahwa brand tersebut telah memiliki jaringan luas dan mengklaim melibatkan publik figur Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai brand ambassador.

 

"Namun setelah kami dalami, tidak ditemukan adanya hubungan atau kerja sama langsung dengan Raffi dan Nagita. Yang bersangkutan hanya menyebut-nyebut nama mereka untuk meyakinkan korban," tegas Kombes Asep.

 

 

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa franchise tersebut ternyata belum pernah beroperasi di kota lain dan justru baru pertama kali dibuka di Pekanbaru. Seluruh modal yang digunakan pun bersumber dari korban secara tunggal.

 

"Artinya secara keseluruhan modal berasal dari pelapor. Tapi pada pelaksanaannya tidak pernah ada kesepakatan yang ditepati oleh pihak tersangka," tambahnya.

 

 

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk NS yang merupakan pengusaha yang berdomisili dan memiliki toko di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Salah satu tersangka lainnya diketahui berperan sebagai manajer dalam bisnis tersebut.

 

Kombes Asep menegaskan, jika dua tersangka lain kembali mangkir setelah dua kali dipanggil, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa oleh penyidik.

 

"Jika tidak ada itikad baik, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa terhadap dua tersangka lainnya," tegasnya.

 

 

Untuk saat ini, baru satu korban yang diperiksa, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Bawa Nama Raffi-Nagita, Pengusaha Kecantikan Diduga Tipu Investor | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Bawa Nama Raffi-Nagita, Pengusaha Kecantikan Diduga Tipu Investor
Editor : Redaktur hukrim | Penulis: Rico
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:31:22

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan seorang pengusaha wanita berinisial NS terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dalam bisnis klinik kecantikan. NS ditahan pada Senin malam (14/7/2025), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.

 

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial Ibu RK melaporkan adanya dugaan penipuan berkedok kerja sama franchise penjualan produk kecantikan. Korban mengaku telah menyetorkan dana hingga mencapai Rp6 miliar untuk investasi tersebut.

 

"Tadi malam sudah kita lakukan upaya paksa penahanan terhadap seseorang yang bernama NS. Sebenarnya tersangkanya ada tiga, dua di antaranya tidak hadir saat pemanggilan, sementara NS hadir dan langsung kami lakukan pemeriksaan hingga penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (15/7/2025).

 

 

Kombes Asep menjelaskan bahwa kerja sama yang ditawarkan kepada korban adalah model franchise penjualan produk-produk kecantikan. Dalam komunikasi awal, pihak tersangka menyebut bahwa brand tersebut telah memiliki jaringan luas dan mengklaim melibatkan publik figur Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai brand ambassador.

 

"Namun setelah kami dalami, tidak ditemukan adanya hubungan atau kerja sama langsung dengan Raffi dan Nagita. Yang bersangkutan hanya menyebut-nyebut nama mereka untuk meyakinkan korban," tegas Kombes Asep.

 

 

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa franchise tersebut ternyata belum pernah beroperasi di kota lain dan justru baru pertama kali dibuka di Pekanbaru. Seluruh modal yang digunakan pun bersumber dari korban secara tunggal.

 

"Artinya secara keseluruhan modal berasal dari pelapor. Tapi pada pelaksanaannya tidak pernah ada kesepakatan yang ditepati oleh pihak tersangka," tambahnya.

 

 

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk NS yang merupakan pengusaha yang berdomisili dan memiliki toko di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Salah satu tersangka lainnya diketahui berperan sebagai manajer dalam bisnis tersebut.

 

Kombes Asep menegaskan, jika dua tersangka lain kembali mangkir setelah dua kali dipanggil, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa oleh penyidik.

 

"Jika tidak ada itikad baik, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa terhadap dua tersangka lainnya," tegasnya.

 

 

Untuk saat ini, baru satu korban yang diperiksa, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

Pilihan Editor
Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI...

Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri