
| |
Ketika Taman Nasional Tesso Nilo Menyempit, Kematian Gajah Semakin Meningkat
Kamis, 29 Januari 2026 | 14:54:22 |
|---|
| |
Bawa Nama RANS, Wanita Ini Diduga Tipu Investor Bisnis Toko Kecantikan Hingga Rp6,8 Miliar
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:56:54 |
|---|
| |
Dua Pecatan Polri Terlibat Jaringan Ekstasi di Pekanbaru, Lima Tersangka Dicokok Polisi di Rumah Kos
Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:10:33 |
|---|
| |
Jadi Sorotan Publik Pekanbaru, Selegram Adil Atra Dkk Bebas dari Jerat Hukum Usai Digerebek Pesta Narkoba
Minggu, 25 Januari 2026 | 15:14:17 |
|---|
| |
Langkah Nyata Green Policing, Binmas Polsek Payung Sekaki Gelar Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55:38 |
|---|
| |
Jaga Ketahanan Ekologi Desa, Ketua DPD RI dan Mendes Sepakat Adakan Lomba ''Green Village''
Kamis, 15 Januari 2026 | 13:44:51 |
|---|
PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan seorang pengusaha wanita berinisial NS terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dalam bisnis klinik kecantikan. NS ditahan pada Senin malam (14/7/2025), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial Ibu RK melaporkan adanya dugaan penipuan berkedok kerja sama franchise penjualan produk kecantikan. Korban mengaku telah menyetorkan dana hingga mencapai Rp6 miliar untuk investasi tersebut.
"Tadi malam sudah kita lakukan upaya paksa penahanan terhadap seseorang yang bernama NS. Sebenarnya tersangkanya ada tiga, dua di antaranya tidak hadir saat pemanggilan, sementara NS hadir dan langsung kami lakukan pemeriksaan hingga penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (15/7/2025).
Kombes Asep menjelaskan bahwa kerja sama yang ditawarkan kepada korban adalah model franchise penjualan produk-produk kecantikan. Dalam komunikasi awal, pihak tersangka menyebut bahwa brand tersebut telah memiliki jaringan luas dan mengklaim melibatkan publik figur Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai brand ambassador.
"Namun setelah kami dalami, tidak ditemukan adanya hubungan atau kerja sama langsung dengan Raffi dan Nagita. Yang bersangkutan hanya menyebut-nyebut nama mereka untuk meyakinkan korban," tegas Kombes Asep.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa franchise tersebut ternyata belum pernah beroperasi di kota lain dan justru baru pertama kali dibuka di Pekanbaru. Seluruh modal yang digunakan pun bersumber dari korban secara tunggal.
"Artinya secara keseluruhan modal berasal dari pelapor. Tapi pada pelaksanaannya tidak pernah ada kesepakatan yang ditepati oleh pihak tersangka," tambahnya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk NS yang merupakan pengusaha yang berdomisili dan memiliki toko di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Salah satu tersangka lainnya diketahui berperan sebagai manajer dalam bisnis tersebut.
Kombes Asep menegaskan, jika dua tersangka lain kembali mangkir setelah dua kali dipanggil, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa oleh penyidik.
"Jika tidak ada itikad baik, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa terhadap dua tersangka lainnya," tegasnya.
Untuk saat ini, baru satu korban yang diperiksa, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan seorang pengusaha wanita berinisial NS terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dalam bisnis klinik kecantikan. NS ditahan pada Senin malam (14/7/2025), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial Ibu RK melaporkan adanya dugaan penipuan berkedok kerja sama franchise penjualan produk kecantikan. Korban mengaku telah menyetorkan dana hingga mencapai Rp6 miliar untuk investasi tersebut.
"Tadi malam sudah kita lakukan upaya paksa penahanan terhadap seseorang yang bernama NS. Sebenarnya tersangkanya ada tiga, dua di antaranya tidak hadir saat pemanggilan, sementara NS hadir dan langsung kami lakukan pemeriksaan hingga penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (15/7/2025).
Kombes Asep menjelaskan bahwa kerja sama yang ditawarkan kepada korban adalah model franchise penjualan produk-produk kecantikan. Dalam komunikasi awal, pihak tersangka menyebut bahwa brand tersebut telah memiliki jaringan luas dan mengklaim melibatkan publik figur Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai brand ambassador.
"Namun setelah kami dalami, tidak ditemukan adanya hubungan atau kerja sama langsung dengan Raffi dan Nagita. Yang bersangkutan hanya menyebut-nyebut nama mereka untuk meyakinkan korban," tegas Kombes Asep.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa franchise tersebut ternyata belum pernah beroperasi di kota lain dan justru baru pertama kali dibuka di Pekanbaru. Seluruh modal yang digunakan pun bersumber dari korban secara tunggal.
"Artinya secara keseluruhan modal berasal dari pelapor. Tapi pada pelaksanaannya tidak pernah ada kesepakatan yang ditepati oleh pihak tersangka," tambahnya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk NS yang merupakan pengusaha yang berdomisili dan memiliki toko di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Salah satu tersangka lainnya diketahui berperan sebagai manajer dalam bisnis tersebut.
Kombes Asep menegaskan, jika dua tersangka lain kembali mangkir setelah dua kali dipanggil, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa oleh penyidik.
"Jika tidak ada itikad baik, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa terhadap dua tersangka lainnya," tegasnya.
Untuk saat ini, baru satu korban yang diperiksa, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
| |
Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI...
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|---|
| |
Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul,...
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|---|
| |
Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera...
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|---|
| |
Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari:...
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|---|
| Ruang yang Dibiarkan Kosong: Ketika Konflik Diketahui, tapi Tak Segera Ditangani
Senin, 9 Februari 2026 | 17:35:48
|
|
|---|
| Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI RAPP Ukui, WALHI dan Jikalahari Desak Penegakan Hukum
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|
|---|
| Tanggapi Kematian Gajah Sumatera di Area HTI, Walhi Riau: PT RAPP Harus Tanggung Jawab
Senin, 9 Februari 2026 | 13:22:44
|
|
|---|
| Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas dan Lima Orang Terluka
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|
|---|
| Motor Ditumpangi 3 Pelajar Tabrak Truk Parkir di Rumbai, Bocah 13 Tahun Tewas di Tempat
Minggu, 8 Februari 2026 | 19:21:16
|
|
|---|
| Ruang yang Dibiarkan Kosong: Ketika Konflik Diketahui, tapi Tak Segera Ditangani
Senin, 9 Februari 2026 | 17:35:48
|
|
|---|
| Kapolda Tinjau TKP Kematian Gajah di Areal HTI RAPP Ukui, WALHI dan Jikalahari Desak Penegakan Hukum
Senin, 9 Februari 2026 | 17:18:53
|
|
|---|
| Tanggapi Kematian Gajah Sumatera di Area HTI, Walhi Riau: PT RAPP Harus Tanggung Jawab
Senin, 9 Februari 2026 | 13:22:44
|
|
|---|
| Bentrok Berdarah di Perkebunan Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas dan Lima Orang Terluka
Senin, 9 Februari 2026 | 09:18:22
|
|
|---|
| Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari: Bencana Ekologi di Lanskap TNTN
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|---|
| Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Terpotong, Lokasi Areal Hutan Konsesi RAPP di Pelalawan
Kamis, 5 Februari 2026 | 21:27:40
|
|---|
| Motor Ditumpangi 3 Pelajar Tabrak Truk Parkir di Rumbai, Bocah 13 Tahun Tewas di Tempat
Minggu, 8 Februari 2026 | 19:21:16
|
|---|
| Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|---|
| Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Ekstasi di Taman Kaca Mayang, Puluhan Butir Ekstasi Disita
Minggu, 8 Februari 2026 | 16:06:48
|
|
|---|
| Kerumitan di TNTN: Izin, Klaim, dan Negara yang Datang Terlambat
Sabtu, 7 Februari 2026 | 12:27:28
|
|
|---|
| Bukti Forensik Pastikan Kematian Gajah Sumatera di Areal HTI RAPP Akibat Luka Tembak, Ada 2 Proyektil di Bagian Tengkorak
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:39:00
|
|
|---|
| Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Jikalahari: Bencana Ekologi di Lanskap TNTN
Jumat, 6 Februari 2026 | 15:40:26
|
|
|---|
| Penyebab Kematian Gajah di Ukui Belum Ada Titik Terang, RAPP Dukung Seluruh Rangkaian Penyelidikan
Jumat, 6 Februari 2026 | 11:57:10
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Tindak Lanjut Arahan Presiden, Polda Riau dan Pemko Pekanbaru Kick-Off Gotong Royong Serentak
Jumat, 6 Februari 2026 | 10:28:27
|
|
|---|
| Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Terpotong, Lokasi Areal Hutan Konsesi RAPP di Pelalawan
Kamis, 5 Februari 2026 | 21:27:40
|
|
|---|
| Jelang Ramadhan, FKIP UIR Hadirkan Konser Orkestra Religi Spektakuler di Pekanbaru
Kamis, 5 Februari 2026 | 17:24:26
|
|
|---|
| Tol Sicincin-Bukittinggi Segera Dibangun, Ada Terowongan 5,85 Km dan Jembatan 2,71 Kilometer
Kamis, 5 Februari 2026 | 15:18:48
|
|
|---|
| Ketika Keseimbangan Ekosistem Rusak, Satwa Pun Terdorong Keluar dari Kawasan Konservasi TNTN
Kamis, 5 Februari 2026 | 14:37:23
|
|
|---|