
| |
Jajaran Koramil 0321-05/RM Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Bangko Lestari
Kamis, 8 Januari 2026 | 08:09:50 |
|---|
| |
Seleksi Ulang Direksi BRK Syariah Mesti Transparan dan Panselnya Independen
Rabu, 7 Januari 2026 | 14:49:44 |
|---|
| |
Ribuan Massa Kubu Rohil Siap Duduki Pinang GS, Bakal Dirikan Tenda Hingga Tuntutan Jalan Dipenuhi PHR
Selasa, 6 Januari 2026 | 20:38:29 |
|---|
| |
Sungai Siak Meluap di Kelurahan Meranti Pandak, Pemko Pekanbaru Dirikan Tenda Penampungan Warga Terdampak
Jumat, 9 Januari 2026 | 11:44:32 |
|---|
| |
Peningkatan Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Sumatera, Pakar: Langkah Mitigasi Mesti Menjadi Prioritas
Selasa, 30 Desember 2025 | 18:21:06 |
|---|
| |
10 Orang Terluka dalam Ledakan Pipa Gas PT TGI di Inhil, Enam Korban Alami Luka Bakar Serius
Minggu, 4 Januari 2026 | 19:31:39 |
|---|
PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan seorang pengusaha wanita berinisial NS terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dalam bisnis klinik kecantikan. NS ditahan pada Senin malam (14/7/2025), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial Ibu RK melaporkan adanya dugaan penipuan berkedok kerja sama franchise penjualan produk kecantikan. Korban mengaku telah menyetorkan dana hingga mencapai Rp6 miliar untuk investasi tersebut.
"Tadi malam sudah kita lakukan upaya paksa penahanan terhadap seseorang yang bernama NS. Sebenarnya tersangkanya ada tiga, dua di antaranya tidak hadir saat pemanggilan, sementara NS hadir dan langsung kami lakukan pemeriksaan hingga penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (15/7/2025).
Kombes Asep menjelaskan bahwa kerja sama yang ditawarkan kepada korban adalah model franchise penjualan produk-produk kecantikan. Dalam komunikasi awal, pihak tersangka menyebut bahwa brand tersebut telah memiliki jaringan luas dan mengklaim melibatkan publik figur Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai brand ambassador.
"Namun setelah kami dalami, tidak ditemukan adanya hubungan atau kerja sama langsung dengan Raffi dan Nagita. Yang bersangkutan hanya menyebut-nyebut nama mereka untuk meyakinkan korban," tegas Kombes Asep.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa franchise tersebut ternyata belum pernah beroperasi di kota lain dan justru baru pertama kali dibuka di Pekanbaru. Seluruh modal yang digunakan pun bersumber dari korban secara tunggal.
"Artinya secara keseluruhan modal berasal dari pelapor. Tapi pada pelaksanaannya tidak pernah ada kesepakatan yang ditepati oleh pihak tersangka," tambahnya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk NS yang merupakan pengusaha yang berdomisili dan memiliki toko di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Salah satu tersangka lainnya diketahui berperan sebagai manajer dalam bisnis tersebut.
Kombes Asep menegaskan, jika dua tersangka lain kembali mangkir setelah dua kali dipanggil, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa oleh penyidik.
"Jika tidak ada itikad baik, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa terhadap dua tersangka lainnya," tegasnya.
Untuk saat ini, baru satu korban yang diperiksa, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan seorang pengusaha wanita berinisial NS terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dalam bisnis klinik kecantikan. NS ditahan pada Senin malam (14/7/2025), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial Ibu RK melaporkan adanya dugaan penipuan berkedok kerja sama franchise penjualan produk kecantikan. Korban mengaku telah menyetorkan dana hingga mencapai Rp6 miliar untuk investasi tersebut.
"Tadi malam sudah kita lakukan upaya paksa penahanan terhadap seseorang yang bernama NS. Sebenarnya tersangkanya ada tiga, dua di antaranya tidak hadir saat pemanggilan, sementara NS hadir dan langsung kami lakukan pemeriksaan hingga penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (15/7/2025).
Kombes Asep menjelaskan bahwa kerja sama yang ditawarkan kepada korban adalah model franchise penjualan produk-produk kecantikan. Dalam komunikasi awal, pihak tersangka menyebut bahwa brand tersebut telah memiliki jaringan luas dan mengklaim melibatkan publik figur Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai brand ambassador.
"Namun setelah kami dalami, tidak ditemukan adanya hubungan atau kerja sama langsung dengan Raffi dan Nagita. Yang bersangkutan hanya menyebut-nyebut nama mereka untuk meyakinkan korban," tegas Kombes Asep.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa franchise tersebut ternyata belum pernah beroperasi di kota lain dan justru baru pertama kali dibuka di Pekanbaru. Seluruh modal yang digunakan pun bersumber dari korban secara tunggal.
"Artinya secara keseluruhan modal berasal dari pelapor. Tapi pada pelaksanaannya tidak pernah ada kesepakatan yang ditepati oleh pihak tersangka," tambahnya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk NS yang merupakan pengusaha yang berdomisili dan memiliki toko di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Salah satu tersangka lainnya diketahui berperan sebagai manajer dalam bisnis tersebut.
Kombes Asep menegaskan, jika dua tersangka lain kembali mangkir setelah dua kali dipanggil, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa oleh penyidik.
"Jika tidak ada itikad baik, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa terhadap dua tersangka lainnya," tegasnya.
Untuk saat ini, baru satu korban yang diperiksa, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
| |
Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Pengrusakan dan...
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:37:55
|
|---|
| |
Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Baliview...
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:29:14
|
|---|
| |
Penegasan MK: Sanksi Pidana dan Perdata Tak Boleh...
Senin, 19 Januari 2026 | 14:49:41
|
|---|
| |
Kisah Mengharukan dari Inhil: Kakek Bertarung...
Senin, 19 Januari 2026 | 14:27:23
|
|---|
| Dalih 'Ultimum Remedium' Cukong TNTN Dinilai Sesat Fikir, Pengamat: Ini Extraordinary Environmental Crime!
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:13:42
|
|
|---|
| Kasubbagbin dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru Resmi Dilantik, Integritas Jadi Penekanan
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:02:11
|
|
|---|
| Langkah Nyata Green Policing, Binmas Polsek Payung Sekaki Gelar Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55:38
|
|
|---|
| Dua Tersangka Cukong TNTN Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan ''Tiket Bebas Penjara''
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:00:49
|
|
|---|
| Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi TNTN
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:37:55
|
|
|---|
| Dalih 'Ultimum Remedium' Cukong TNTN Dinilai Sesat Fikir, Pengamat: Ini Extraordinary Environmental Crime!
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:13:42
|
|
|---|
| Kasubbagbin dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru Resmi Dilantik, Integritas Jadi Penekanan
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:02:11
|
|
|---|
| Langkah Nyata Green Policing, Binmas Polsek Payung Sekaki Gelar Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55:38
|
|
|---|
| Dua Tersangka Cukong TNTN Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan ''Tiket Bebas Penjara''
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:00:49
|
|
|---|
| Langkah Nyata Green Policing, Binmas Polsek Payung Sekaki Gelar Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55:38
|
|---|
| Dua Tersangka Cukong TNTN Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan ''Tiket Bebas Penjara''
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:00:49
|
|---|
| Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru, 7 Orang Diamankan, Satu Pemasok Ikut Diciduk
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:29:14
|
|---|
| Luruskan Informasi Simpang Siur, DPR-Pemerintah Sepakat Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini
Senin, 19 Januari 2026 | 14:38:10
|
|---|
| Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru, 7 Orang Diamankan, Satu Pemasok Ikut Diciduk
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:29:14
|
|
|---|
| Percepatan Pemulihan TNTN, Pemprov Riau Fokus Pendataan dan Lahan Pengganti
Selasa, 20 Januari 2026 | 14:06:08
|
|
|---|
| Jauhi Permukiman, Tim BBKSDA Riau Giring Induk dan Anak Harimau Kembali ke Hutan Pelalawan
Selasa, 20 Januari 2026 | 13:58:15
|
|
|---|
| Residivis Bobol Rumah di Pekanbaru Ditangkap Setelah 7 Bulan Buron, Ditembak Saat Melawan
Selasa, 20 Januari 2026 | 07:35:52
|
|
|---|
| Penegasan MK: Sanksi Pidana dan Perdata Tak Boleh Jadi Instrumen Utama Sengketa Pers
Senin, 19 Januari 2026 | 14:49:41
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Luruskan Informasi Simpang Siur, DPR-Pemerintah Sepakat Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini
Senin, 19 Januari 2026 | 14:38:10
|
|
|---|
| Kisah Mengharukan dari Inhil: Kakek Bertarung Nyawa dengan Buaya di Tengah Sungai Selamatkan Isteri
Senin, 19 Januari 2026 | 14:27:23
|
|
|---|
| Polisi Buru Pelaku Balap Liar, 12 Motor Berknalpot Brong Disita di Pekanbaru
Minggu, 18 Januari 2026 | 14:41:54
|
|
|---|
| Bangunkan Subuh Berjamaah, Wakapolda Riau Sosialisasi Kamtibmas hingga Green Policing
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:46:33
|
|
|---|
| Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi Soal Premanisme: Kita Gunakan Cara-cara Gila untuk Menangkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:11:58
|
|
|---|