Diduga Tampung TBS Ilegal dari TNTN, Satgas PKH Diminta Periksa Direktur PT PSJ dan Agrita Sari
Editor: Redaktur Hukrim | Reporter : Nofri Hendra
Selasa, 8 Juli 2025 | 18:45:34
Satgas PKH tetibkan kebun sawit ilegal di kawasan TNTN.

PANGKALAN KERINCI — Dua perusahaan kelapa sawit di Pelalawan, masing-masing PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) dan PT PT Agrita Sari diduga selama ini menampung dan menjadi penadah Tandan Buah Segar (TBS) sawit ilegal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Untuk itu, Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) didesak untuk memproses hukum perusahaan tersebut.

Desakan itu dilontarkan Ketua Satuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pelalawan Wahyu Widodo kepada media ini, di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Selasa (8/7/2025), menanggapi  penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan TNTN yang dilakukan Satgas PKH sejak beberapa waktu terakhir.

Selain mengapresiasi operasi penertiban di TNTN, Wahyu juga meminta Satgas PKH bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang diduga menjadi penadah hasil sawit dari kawasan hutan konservasi tersebut.

“Kami mendesak Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum Direktur PT PSJ dan PT Agrita Sari serta manajemen yang bertanggung jawab, karena turut memberikan kemudahan fasilitas jalan poros bagi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Wahyu.

Ia menilai, dosa atas rusaknya ekosistem TNTN disebabkan oleh aktor utama yang menampung produksi sawit para perambah hutan konservasi, dan praktik itu telah berlangsung secara massif dan dalam jangka waktu yang panjang.

"Karena ada penadah, membuat rantai simbiosis mutualisme rusaknya hutan TNTN berlangsung lestari. Itu karena peran PSJ yang mengakomodir penjualan sawit dari kawasan ilegal," tandasnya.

Wahyu juga menyebut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agrita Sari menjalankan pola bisnis yang sama dengan menerima sawit dari kawasan TNTN. "PSJ dan PT Agrita Sari itu sama-sama menadah sawit ilegal dari kawasan TNTN," tuding Wahyu. 

Selain kedua perusahaslan itu, Wahyu juga menyoroti keterlibatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang menurutnya memiliki peran vital dalam memuluskan mata rantai distribusi TBS dari TNTN ke pabrik-pabrik pengolahan milik PSJ dan Agrita Sari. 

RAPP dituding menyediakan akses transportasi melalui jalan koridor miliknya. Truk-truk pengangkut TBS dari TNTN leluasa melintasi jalan ampang-ampang milik RAPP. Untuk itu, Direktur PT RAPP, Mulya Nauli, disebut harus turut dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan ini.

Sayangnya, pihak manajemen PT PSJ, PT Agrita Sari maupun PT RAPP yang dihubungi melalui Humasnya tidak merespon konfirmasi yang dilakukan media ini. 

Saat dikonfirmasi Humas PT PSJ Yana misalnya, yang dikonfirmasi wartawan media ini ke nomor 085265283xxx tidak memberikan jawaban. 

Aktivis lingkungan lainnya, Agung, juga meminta Satgas PKH bertindak tegas terhadap oknum yang memiliki peran atas rusaknya hutan negara. "Aparat penegak hukum tak boleh tutup mata,” ujar Agung,  yang mendampingi Ketua KAMMI Pelalawan, Wahyu Widodo.

Saat ini, Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Prabowo memang sedang gencar melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan TNTN. Namun, Satgas dinilai baru menyasar pelaku-pelaku kecil seperti Batin atau perambah lokal. Sementara itu, aktor besar yang menjadi bagian dari ekosistem rantai pasok TBS ilegal, seperti PSJ, Agrita Sari, dan RAPP, belum tersentuh.

"Jika Satgas PKH dan aparat penegak hukum tidak segera menindak, maka ini menjadi bukti nyata adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan, serta dugaan kongkalikong antara pemilik modal dan oknum berkuasa," pungkas Wahyu. (nof)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Diduga Tampung TBS Ilegal dari TNTN, Satgas PKH Diminta Periksa Direktur PT PSJ dan Agrita Sari | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Diduga Tampung TBS Ilegal dari TNTN, Satgas PKH Diminta Periksa Direktur PT PSJ dan Agrita Sari
Editor : Redaktur Hukrim | Penulis: Nofri Hendra
Selasa, 8 Juli 2025 | 18:45:34
Satgas PKH tetibkan kebun sawit ilegal di kawasan TNTN.

PANGKALAN KERINCI — Dua perusahaan kelapa sawit di Pelalawan, masing-masing PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) dan PT PT Agrita Sari diduga selama ini menampung dan menjadi penadah Tandan Buah Segar (TBS) sawit ilegal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Untuk itu, Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) didesak untuk memproses hukum perusahaan tersebut.

Desakan itu dilontarkan Ketua Satuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pelalawan Wahyu Widodo kepada media ini, di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Selasa (8/7/2025), menanggapi  penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan TNTN yang dilakukan Satgas PKH sejak beberapa waktu terakhir.

Selain mengapresiasi operasi penertiban di TNTN, Wahyu juga meminta Satgas PKH bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang diduga menjadi penadah hasil sawit dari kawasan hutan konservasi tersebut.

“Kami mendesak Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum Direktur PT PSJ dan PT Agrita Sari serta manajemen yang bertanggung jawab, karena turut memberikan kemudahan fasilitas jalan poros bagi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Wahyu.

Ia menilai, dosa atas rusaknya ekosistem TNTN disebabkan oleh aktor utama yang menampung produksi sawit para perambah hutan konservasi, dan praktik itu telah berlangsung secara massif dan dalam jangka waktu yang panjang.

"Karena ada penadah, membuat rantai simbiosis mutualisme rusaknya hutan TNTN berlangsung lestari. Itu karena peran PSJ yang mengakomodir penjualan sawit dari kawasan ilegal," tandasnya.

Wahyu juga menyebut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agrita Sari menjalankan pola bisnis yang sama dengan menerima sawit dari kawasan TNTN. "PSJ dan PT Agrita Sari itu sama-sama menadah sawit ilegal dari kawasan TNTN," tuding Wahyu. 

Selain kedua perusahaslan itu, Wahyu juga menyoroti keterlibatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang menurutnya memiliki peran vital dalam memuluskan mata rantai distribusi TBS dari TNTN ke pabrik-pabrik pengolahan milik PSJ dan Agrita Sari. 

RAPP dituding menyediakan akses transportasi melalui jalan koridor miliknya. Truk-truk pengangkut TBS dari TNTN leluasa melintasi jalan ampang-ampang milik RAPP. Untuk itu, Direktur PT RAPP, Mulya Nauli, disebut harus turut dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan ini.

Sayangnya, pihak manajemen PT PSJ, PT Agrita Sari maupun PT RAPP yang dihubungi melalui Humasnya tidak merespon konfirmasi yang dilakukan media ini. 

Saat dikonfirmasi Humas PT PSJ Yana misalnya, yang dikonfirmasi wartawan media ini ke nomor 085265283xxx tidak memberikan jawaban. 

Aktivis lingkungan lainnya, Agung, juga meminta Satgas PKH bertindak tegas terhadap oknum yang memiliki peran atas rusaknya hutan negara. "Aparat penegak hukum tak boleh tutup mata,” ujar Agung,  yang mendampingi Ketua KAMMI Pelalawan, Wahyu Widodo.

Saat ini, Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Prabowo memang sedang gencar melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan TNTN. Namun, Satgas dinilai baru menyasar pelaku-pelaku kecil seperti Batin atau perambah lokal. Sementara itu, aktor besar yang menjadi bagian dari ekosistem rantai pasok TBS ilegal, seperti PSJ, Agrita Sari, dan RAPP, belum tersentuh.

"Jika Satgas PKH dan aparat penegak hukum tidak segera menindak, maka ini menjadi bukti nyata adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan, serta dugaan kongkalikong antara pemilik modal dan oknum berkuasa," pungkas Wahyu. (nof)

Pilihan Editor
Setelah Kapolda Riau Bantah Isu Rp200 Juta,...

Jumat, 17 April 2026 | 19:10:52
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri