
| |
Bus Pelangi Tebar Maut di Siak II Pekanbaru, Sopir Maxim Tewas, Penumpang Luka-luka
Senin, 6 April 2026 | 11:41:07 |
|---|
| |
Tunjangan 6 Bulan Tak Dibayar Pemkab, Puluhan Dokter Spesialis Minta Mutasi dari Siak
Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35:37 |
|---|
| |
Tim Hukum Abdul Wahid Serang Dakwaan KPK: Isu Rp800 Juta hingga Perjalanan Luar Negeri Tak Muncul
Kamis, 26 Maret 2026 | 12:12:16 |
|---|
| |
Ujian Praktek Sains di SMP IC Siak Berujung Duka, Satu Siswa Tewas Akibat Senapan Rakitan Meledak
Kamis, 9 April 2026 | 18:33:17 |
|---|
| |
JPU KPK Beberkan Instruksi ‘Matahari Tunggal’ dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid
Kamis, 26 Maret 2026 | 12:17:39 |
|---|
| |
Usai Shalat Idulfitri, Polsek Kandis Tebar 100 Bibit Pohon ke Warga Masyarakat
Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:41:44 |
|---|
PANGKALAN KERINCI — Dua perusahaan kelapa sawit di Pelalawan, masing-masing PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) dan PT PT Agrita Sari diduga selama ini menampung dan menjadi penadah Tandan Buah Segar (TBS) sawit ilegal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Untuk itu, Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) didesak untuk memproses hukum perusahaan tersebut.
Desakan itu dilontarkan Ketua Satuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pelalawan Wahyu Widodo kepada media ini, di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Selasa (8/7/2025), menanggapi penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan TNTN yang dilakukan Satgas PKH sejak beberapa waktu terakhir.
Selain mengapresiasi operasi penertiban di TNTN, Wahyu juga meminta Satgas PKH bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang diduga menjadi penadah hasil sawit dari kawasan hutan konservasi tersebut.
“Kami mendesak Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum Direktur PT PSJ dan PT Agrita Sari serta manajemen yang bertanggung jawab, karena turut memberikan kemudahan fasilitas jalan poros bagi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Wahyu.
Ia menilai, dosa atas rusaknya ekosistem TNTN disebabkan oleh aktor utama yang menampung produksi sawit para perambah hutan konservasi, dan praktik itu telah berlangsung secara massif dan dalam jangka waktu yang panjang.
"Karena ada penadah, membuat rantai simbiosis mutualisme rusaknya hutan TNTN berlangsung lestari. Itu karena peran PSJ yang mengakomodir penjualan sawit dari kawasan ilegal," tandasnya.
Wahyu juga menyebut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agrita Sari menjalankan pola bisnis yang sama dengan menerima sawit dari kawasan TNTN. "PSJ dan PT Agrita Sari itu sama-sama menadah sawit ilegal dari kawasan TNTN," tuding Wahyu.
Selain kedua perusahaslan itu, Wahyu juga menyoroti keterlibatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang menurutnya memiliki peran vital dalam memuluskan mata rantai distribusi TBS dari TNTN ke pabrik-pabrik pengolahan milik PSJ dan Agrita Sari.
RAPP dituding menyediakan akses transportasi melalui jalan koridor miliknya. Truk-truk pengangkut TBS dari TNTN leluasa melintasi jalan ampang-ampang milik RAPP. Untuk itu, Direktur PT RAPP, Mulya Nauli, disebut harus turut dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan ini.
Sayangnya, pihak manajemen PT PSJ, PT Agrita Sari maupun PT RAPP yang dihubungi melalui Humasnya tidak merespon konfirmasi yang dilakukan media ini.
Saat dikonfirmasi Humas PT PSJ Yana misalnya, yang dikonfirmasi wartawan media ini ke nomor 085265283xxx tidak memberikan jawaban.
Aktivis lingkungan lainnya, Agung, juga meminta Satgas PKH bertindak tegas terhadap oknum yang memiliki peran atas rusaknya hutan negara. "Aparat penegak hukum tak boleh tutup mata,” ujar Agung, yang mendampingi Ketua KAMMI Pelalawan, Wahyu Widodo.
Saat ini, Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Prabowo memang sedang gencar melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan TNTN. Namun, Satgas dinilai baru menyasar pelaku-pelaku kecil seperti Batin atau perambah lokal. Sementara itu, aktor besar yang menjadi bagian dari ekosistem rantai pasok TBS ilegal, seperti PSJ, Agrita Sari, dan RAPP, belum tersentuh.
"Jika Satgas PKH dan aparat penegak hukum tidak segera menindak, maka ini menjadi bukti nyata adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan, serta dugaan kongkalikong antara pemilik modal dan oknum berkuasa," pungkas Wahyu. (nof)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PANGKALAN KERINCI — Dua perusahaan kelapa sawit di Pelalawan, masing-masing PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) dan PT PT Agrita Sari diduga selama ini menampung dan menjadi penadah Tandan Buah Segar (TBS) sawit ilegal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Untuk itu, Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) didesak untuk memproses hukum perusahaan tersebut.
Desakan itu dilontarkan Ketua Satuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pelalawan Wahyu Widodo kepada media ini, di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Selasa (8/7/2025), menanggapi penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan TNTN yang dilakukan Satgas PKH sejak beberapa waktu terakhir.
Selain mengapresiasi operasi penertiban di TNTN, Wahyu juga meminta Satgas PKH bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang diduga menjadi penadah hasil sawit dari kawasan hutan konservasi tersebut.
“Kami mendesak Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum Direktur PT PSJ dan PT Agrita Sari serta manajemen yang bertanggung jawab, karena turut memberikan kemudahan fasilitas jalan poros bagi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Wahyu.
Ia menilai, dosa atas rusaknya ekosistem TNTN disebabkan oleh aktor utama yang menampung produksi sawit para perambah hutan konservasi, dan praktik itu telah berlangsung secara massif dan dalam jangka waktu yang panjang.
"Karena ada penadah, membuat rantai simbiosis mutualisme rusaknya hutan TNTN berlangsung lestari. Itu karena peran PSJ yang mengakomodir penjualan sawit dari kawasan ilegal," tandasnya.
Wahyu juga menyebut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agrita Sari menjalankan pola bisnis yang sama dengan menerima sawit dari kawasan TNTN. "PSJ dan PT Agrita Sari itu sama-sama menadah sawit ilegal dari kawasan TNTN," tuding Wahyu.
Selain kedua perusahaslan itu, Wahyu juga menyoroti keterlibatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang menurutnya memiliki peran vital dalam memuluskan mata rantai distribusi TBS dari TNTN ke pabrik-pabrik pengolahan milik PSJ dan Agrita Sari.
RAPP dituding menyediakan akses transportasi melalui jalan koridor miliknya. Truk-truk pengangkut TBS dari TNTN leluasa melintasi jalan ampang-ampang milik RAPP. Untuk itu, Direktur PT RAPP, Mulya Nauli, disebut harus turut dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan ini.
Sayangnya, pihak manajemen PT PSJ, PT Agrita Sari maupun PT RAPP yang dihubungi melalui Humasnya tidak merespon konfirmasi yang dilakukan media ini.
Saat dikonfirmasi Humas PT PSJ Yana misalnya, yang dikonfirmasi wartawan media ini ke nomor 085265283xxx tidak memberikan jawaban.
Aktivis lingkungan lainnya, Agung, juga meminta Satgas PKH bertindak tegas terhadap oknum yang memiliki peran atas rusaknya hutan negara. "Aparat penegak hukum tak boleh tutup mata,” ujar Agung, yang mendampingi Ketua KAMMI Pelalawan, Wahyu Widodo.
Saat ini, Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Prabowo memang sedang gencar melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan TNTN. Namun, Satgas dinilai baru menyasar pelaku-pelaku kecil seperti Batin atau perambah lokal. Sementara itu, aktor besar yang menjadi bagian dari ekosistem rantai pasok TBS ilegal, seperti PSJ, Agrita Sari, dan RAPP, belum tersentuh.
"Jika Satgas PKH dan aparat penegak hukum tidak segera menindak, maka ini menjadi bukti nyata adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan, serta dugaan kongkalikong antara pemilik modal dan oknum berkuasa," pungkas Wahyu. (nof)
| |
Ungkap 1.026 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026,...
Sabtu, 18 April 2026 | 18:31:34
|
|---|
| |
Setelah Kapolda Riau Bantah Isu Rp200 Juta,...
Jumat, 17 April 2026 | 19:10:52
|
|---|
| |
Empat Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembuktian,...
Kamis, 16 April 2026 | 19:51:59
|
|---|
| |
Selamatkan Nyawa hingga Tangkap Penculik Anak,...
Kamis, 16 April 2026 | 18:43:09
|
|---|
| Ungkap 1.026 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026, GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau
Sabtu, 18 April 2026 | 18:31:34
|
|
|---|
| Setelah Kapolda Riau Bantah Isu Rp200 Juta, Advokat Serahkan Bukti Penyebaran Kabar Bohong ke Penyidik
Jumat, 17 April 2026 | 19:10:52
|
|
|---|
| Kinerja Aparat Dipertanyakan, DPO Kasus Pencurian Diduga Hadiri Resepsi di Kampar
Jumat, 17 April 2026 | 19:06:20
|
|
|---|
| Empat Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembuktian, Abdul Wahid: Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Kamis, 16 April 2026 | 19:51:59
|
|
|---|
| Selamatkan Nyawa hingga Tangkap Penculik Anak, Enam Polisi PJR Ditlantas Polda Riau Peroleh Penghargaan
Kamis, 16 April 2026 | 18:43:09
|
|
|---|
| Ungkap 1.026 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026, GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau
Sabtu, 18 April 2026 | 18:31:34
|
|
|---|
| Setelah Kapolda Riau Bantah Isu Rp200 Juta, Advokat Serahkan Bukti Penyebaran Kabar Bohong ke Penyidik
Jumat, 17 April 2026 | 19:10:52
|
|
|---|
| Kinerja Aparat Dipertanyakan, DPO Kasus Pencurian Diduga Hadiri Resepsi di Kampar
Jumat, 17 April 2026 | 19:06:20
|
|
|---|
| Empat Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembuktian, Abdul Wahid: Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Kamis, 16 April 2026 | 19:51:59
|
|
|---|
| Kemenhut Pastikan Legalitas Kawasan TNTN Clear dan Punya Dokumen Lengkap
Rabu, 15 April 2026 | 19:08:04
|
|---|
| Masalah Sepele Jadi Pemicu Amuk Massa di Panipahan, Wakapolda: Awalnya Dua Ibu-ibu Cekcok...
Senin, 13 April 2026 | 18:27:07
|
|---|
| Panipahan Rohil Mencekam, Demo Pemberantasan Narkoba Berujung Perusakan dan Pembakaran
Sabtu, 11 April 2026 | 09:47:30
|
|---|
| Respons Cepat 110, Pencarian Korban Terseret Banjir Berakhir Duka
Minggu, 12 April 2026 | 20:38:49
|
|---|
| Kapolda Riau Bantah Isu Aliran Dana Rp200 Juta ke Kasat Resnarkoba
Kamis, 16 April 2026 | 18:37:12
|
|
|---|
| Isu Rp200 Juta Dibantah Kapolda Riau, Praktisi Hukum Dorong Penindakan Tegas Hoaks
Kamis, 16 April 2026 | 18:27:50
|
|
|---|
| Kemenhut Pastikan Legalitas Kawasan TNTN Clear dan Punya Dokumen Lengkap
Rabu, 15 April 2026 | 19:08:04
|
|
|---|
| Pembangunan 83 Jembatan Tahap II Dimulai, Polda Riau Turunkan Satgas Darurat Merah Putih
Rabu, 15 April 2026 | 19:00:00
|
|
|---|
| Masalah Sepele Jadi Pemicu Amuk Massa di Panipahan, Wakapolda: Awalnya Dua Ibu-ibu Cekcok...
Senin, 13 April 2026 | 18:27:07
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Warga Terdampak Penertiban TNTN Demo ke Kantor Gubernur, Tuntut Kejelasan Nasib Mereka
Senin, 13 April 2026 | 18:21:30
|
|
|---|
| Polisi Ungkap Modus Investasi Palsu, Eks “Pemain” Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru
Senin, 13 April 2026 | 18:16:38
|
|
|---|
| Pasca-Demo Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
Minggu, 12 April 2026 | 20:42:08
|
|
|---|
| Respons Cepat 110, Pencarian Korban Terseret Banjir Berakhir Duka
Minggu, 12 April 2026 | 20:38:49
|
|
|---|
| Aksi Damai Berujung Amuk Massa, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar di Panipahan Rohil
Sabtu, 11 April 2026 | 09:49:20
|
|
|---|