
| |
Gelar Aksi Kemanusiaan di CFD Pekanbaru, PSI Riau Lepas Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Minggu, 30 November 2025 | 10:45:43 |
|---|
| |
Dinas PUPR Riau Diingatkan Soal Beban Jaringan Kabel di Siak I, Jangan Sampai Bikin Runtuh Jembatan
Jumat, 21 November 2025 | 18:37:00 |
|---|
| |
Miris, Dispora Riau Tak Kunjung Bayar Uang Makan dan Penginapan TC Atlet Popnas Riau 2025
Kamis, 27 November 2025 | 14:45:39 |
|---|
| |
Riau Makin Tertib, Operasi Zebra 2025 Catat Tren Positif di Semua Indikator
Selasa, 2 Desember 2025 | 15:42:31 |
|---|
| |
Pengeroyokan Brutal di Parkiran O2 Swalayan Rumbai, Satreskrim Amankan Tiga Pelaku
Kamis, 20 November 2025 | 16:38:58 |
|---|
| |
KPID Riau Award 2025 Ajang Apresiasi Penyiaran, Plt Gubernur Tetapkan Empat Pilar Tugas KPI di Era Digital
Kamis, 27 November 2025 | 13:39:22 |
|---|
PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011. Kedua tersangka, yakni Syahroni Hidayat, Pimpinan Cabang sebuah Bank BUMN, dan Vanni Setia Budi, seorang Account Officer (AO), diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar.
“Setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan Syahroni Hidayat dan Vanni Setia Budi sebagai tersangka. Keterangan dari saksi ahli juga memperkuat dugaan tindak pidana ini,” ujar Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, Selasa (10/12/2024).
Nikky menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi pengajuan kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. Sebanyak 16 KTP dipinjam untuk keperluan ini, dan 14 di antaranya berhasil diproses. Namun, pemilik KTP tidak pernah menerima dana ataupun mengetahui adanya pengajuan kredit tersebut.
“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 7,976 miliar,” tambah Nikky.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Salah satunya adalah sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing).
“Kami juga telah menyita tanah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” kata Nikky.
Untuk mempermudah proses hukum, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Nikky. (rco)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011. Kedua tersangka, yakni Syahroni Hidayat, Pimpinan Cabang sebuah Bank BUMN, dan Vanni Setia Budi, seorang Account Officer (AO), diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar.
“Setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan Syahroni Hidayat dan Vanni Setia Budi sebagai tersangka. Keterangan dari saksi ahli juga memperkuat dugaan tindak pidana ini,” ujar Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, Selasa (10/12/2024).
Nikky menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi pengajuan kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. Sebanyak 16 KTP dipinjam untuk keperluan ini, dan 14 di antaranya berhasil diproses. Namun, pemilik KTP tidak pernah menerima dana ataupun mengetahui adanya pengajuan kredit tersebut.
“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 7,976 miliar,” tambah Nikky.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Salah satunya adalah sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing).
“Kami juga telah menyita tanah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” kata Nikky.
Untuk mempermudah proses hukum, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Nikky. (rco)
| |
Gagal Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Galodo...
Kamis, 11 Desember 2025 | 18:18:30
|
|---|
| |
Personel TNI–Polri Perketat Pengawalan Lapas...
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:58:47
|
|---|
| |
Diduga Terlibat Skandal PI 10 Persen Blok Rokan,...
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53:07
|
|---|
| |
Korban Banjir dan Longsor Sumatera Mencapai 961...
Senin, 8 Desember 2025 | 19:34:50
|
|---|
| Samsat Provinsi Riau Resmi Perpanjang Jam Pelayanan Hingga Pukul 16.00 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40:35
|
|
|---|
| Gelapkan PPN Rp232 Juta, Komisaris Perusahaan Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:21:24
|
|
|---|
| Skema Kosmetik Berujung ''Luka'' Miliaran, JPU Tuntut Pengusaha Nova Susanti 8 Bulan Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:18:10
|
|
|---|
| Dihadiri Wakil Walikota, Pengurus JMSI Pekanbaru Dilantik, Ini Harapan Ketua JMSI Riau Dheni Kurnia
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57:00
|
|
|---|
| Gagal Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Galodo Sumbar Dimakamkan Massal, DVI: Sampel DNA-nya Kita Simpan
Kamis, 11 Desember 2025 | 18:18:30
|
|
|---|
| Samsat Provinsi Riau Resmi Perpanjang Jam Pelayanan Hingga Pukul 16.00 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40:35
|
|
|---|
| Gelapkan PPN Rp232 Juta, Komisaris Perusahaan Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:21:24
|
|
|---|
| Skema Kosmetik Berujung ''Luka'' Miliaran, JPU Tuntut Pengusaha Nova Susanti 8 Bulan Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:18:10
|
|
|---|
| Dihadiri Wakil Walikota, Pengurus JMSI Pekanbaru Dilantik, Ini Harapan Ketua JMSI Riau Dheni Kurnia
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57:00
|
|
|---|
| Fenomena Aneh Pasca-Bencana Alam, Air Sungai Singgalang Mendadak Hilang ke Perut Bumi, Ini Kata Ahli Geologi
Minggu, 7 Desember 2025 | 09:11:23
|
|---|
| Dihadiri Wakil Walikota, Pengurus JMSI Pekanbaru Dilantik, Ini Harapan Ketua JMSI Riau Dheni Kurnia
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57:00
|
|---|
| JMSI Usulkan Dahlan Iskan Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 untuk Kategori Spirit Media Baru
Rabu, 10 Desember 2025 | 18:14:19
|
|---|
| Sadam Pimpin Razia Mendadak di Lapas Pekanbaru, Seluruh Blok Hunian Napi Digeledah, Ini Hasilnya...
Minggu, 7 Desember 2025 | 07:31:50
|
|---|
| Personel TNI–Polri Perketat Pengawalan Lapas Pekanbaru, 24 Napi Kasus Narkotika Dipindahkan
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:58:47
|
|
|---|
| Tinggal 13 Hari Lagi, CJH Riau yang Sudah Lunasi Bipih 2026 Tahap 1 Baru 31,6 Persen
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:33:10
|
|
|---|
| Jelang Nataru, AKP Satrio Pimpin Pemeriksaan Total Kendaraan Patroli Satlantas Polresta Pekanbaru
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:24:24
|
|
|---|
| Perombakan Besar di Polresta Pekanbaru, Sejumlah PJU dan Kapolsek Diganti
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:21:01
|
|
|---|
| JMSI Usulkan Dahlan Iskan Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 untuk Kategori Spirit Media Baru
Rabu, 10 Desember 2025 | 18:14:19
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Pelayanan Ramah Difabel, Satlantas Pekanbaru Sediakan Jalur Khusus SIM D
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:01:49
|
|
|---|
| Diduga Terlibat Skandal PI 10 Persen Blok Rokan, Kejati Riau Tahan Pengacara BUMD Rohil
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53:07
|
|
|---|
| Kajati Sutikno Beberkan Perkara Besar dan Kerugian Negara di Kuliah Umum Hakordia
Selasa, 9 Desember 2025 | 16:32:00
|
|
|---|
| Hakordia 2025: Kejati Riau Ungkap Deretan Kasus Korupsi Strategis Sepanjang Tahun
Selasa, 9 Desember 2025 | 15:18:21
|
|
|---|
| Sumbar Perpanjang Masa Darurat, Irman Gusman: Sinyal Kuat Agar Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Selasa, 9 Desember 2025 | 12:25:40
|
|
|---|