
| |
Gelar Aksi Kemanusiaan di CFD Pekanbaru, PSI Riau Lepas Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Minggu, 30 November 2025 | 10:45:43 |
|---|
| |
Dinas PUPR Riau Diingatkan Soal Beban Jaringan Kabel di Siak I, Jangan Sampai Bikin Runtuh Jembatan
Jumat, 21 November 2025 | 18:37:00 |
|---|
| |
Miris, Dispora Riau Tak Kunjung Bayar Uang Makan dan Penginapan TC Atlet Popnas Riau 2025
Kamis, 27 November 2025 | 14:45:39 |
|---|
| |
Riau Makin Tertib, Operasi Zebra 2025 Catat Tren Positif di Semua Indikator
Selasa, 2 Desember 2025 | 15:42:31 |
|---|
| |
Pengeroyokan Brutal di Parkiran O2 Swalayan Rumbai, Satreskrim Amankan Tiga Pelaku
Kamis, 20 November 2025 | 16:38:58 |
|---|
| |
KPID Riau Award 2025 Ajang Apresiasi Penyiaran, Plt Gubernur Tetapkan Empat Pilar Tugas KPI di Era Digital
Kamis, 27 November 2025 | 13:39:22 |
|---|
INHU - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau menghimbau seluruh kepala desa untuk memanfaatkan kerja sama APDESI dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam mempromosikan potensi desa, mengadvokasi pemberitaan terkait desa, serta menggunakan layanan konsultasi hukum dan pendampingan masalah hukum yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau.
Kerja sama yang bisa dilakukan oleh setiap Desa di Inhu tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara APDESI Inhu dengan JMSI. "Kita kawal pembangunan desa di Inhu. Maju desanya makmur rakyatnya," kata sekretaris Demisioner APDESI Kabupaten Inhu, Ahmadi, Minggu (8/12/2024) seraya menjelaskan agar terus dimaksimalkan kerja sama tersebut tahun 2025 mendatang.
Ahmadi menjelaskan, sebelum menandatangani MoU tersebut, APDESI telah melakukan kajian mendalam terkait manfaat kerja sama antara desa desa di Inhu dengan JMSI sebagai konstituen dewan pers. Kerja sama yang dilakukan oleh desa atas dasar MoU tersebut sangat bermanfaat untuk pemerintah desa di Inhu.
"Setiap desa bisa melanjutkan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atas MoU APDESI Inhu dengan JMSI Inhu jika ingin memanfaatkan program ini di desa masing-masing," ujar Ahmadi saat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program JMSI yang telah digunakan oleh sejumlah desa di Inhu.
Terkait adanya informasi yang berkembang tentang kriminalisasi atau adanya kepala desa yang terkait masalah hukum di Inhu, juga sudah dikomunikasikan dengan JMSI dan advokat LBH Pena Riau. Namun Ahmadi menyayangkan tidak adanya para Kades melakukan konsultasi hukum, baik kepada advokat LBH Pena Riau maupun kepada pengurus JMSI di Inhu.
"Ada beberapa masalah hukum yang melibatkan kepala desa di Inhu, setelah saya diskusikan dengan pengurus JMSI Inhu, ternyata Kades tersebut tidak pernah berkonsultasi dengan advokat LBH Pena Riau yang disediakan JMSI Inhu. Namun, tidak sedikit persoalan hukum di Desa berhasil diselesaikan dengan musyawarah setelah melakukan konsultasi hukum dengan Advokat LBH Pena Riau," jelas Ahmadi.
Lebih lanjut, Ahmadi menyebutkan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan potensi dan prestasi desa melalui media siber atau media online anggota JMSI Inhu. Desa juga memiliki akses ke layanan konsultasi hukum dan pendampingan dengan bantuan 28 advokat dari LBH Pena Riau yang direkomendasikan oleh JMSI Inhu.
"Untuk pendampingan masalah hukum, kami kembalikan kepada setiap kepala desa, apakah ingin menggunakan pengacara yang direkomendasikan JMSI. Namun, kami sangat menyarankan untuk memanfaatkan program konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh LBH Pena Riau yang termaktub dalam MoU tersebut," jelas Ahmadi.
Kerja sama dengan JMSI Inhu diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah desa, baik dalam aspek promosi maupun perlindungan hukum, sehingga desa-desa di Inhu dapat berkembang lebih baik dan terlindungi secara hukum.
Terpisah, ahli hukum pers Universitas Islam Riau (UIR) Assoc Prof Dr Syafriadi SH MH mengapresiasi kerja sama APDESI Inhu dengan JMSI. Dimana desa bisa menjadikan media sebagai mitra strategis dalam mempromosikan potensi desa dan program lainnya yang ada pada JMSI.
"Keberadaan JMSI daerah hingga JMSI Cabang di Kabupaten yang memiliki tujuan menyehatkan ekosistem perusahaan pers dan membentuk wartawan yang profesional pada media anggota JMSI akan mudah tercapai dengan melakukan kegiatan kemitraan," jelas mantan ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau ini. (**)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
INHU - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau menghimbau seluruh kepala desa untuk memanfaatkan kerja sama APDESI dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam mempromosikan potensi desa, mengadvokasi pemberitaan terkait desa, serta menggunakan layanan konsultasi hukum dan pendampingan masalah hukum yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau.
Kerja sama yang bisa dilakukan oleh setiap Desa di Inhu tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara APDESI Inhu dengan JMSI. "Kita kawal pembangunan desa di Inhu. Maju desanya makmur rakyatnya," kata sekretaris Demisioner APDESI Kabupaten Inhu, Ahmadi, Minggu (8/12/2024) seraya menjelaskan agar terus dimaksimalkan kerja sama tersebut tahun 2025 mendatang.
Ahmadi menjelaskan, sebelum menandatangani MoU tersebut, APDESI telah melakukan kajian mendalam terkait manfaat kerja sama antara desa desa di Inhu dengan JMSI sebagai konstituen dewan pers. Kerja sama yang dilakukan oleh desa atas dasar MoU tersebut sangat bermanfaat untuk pemerintah desa di Inhu.
"Setiap desa bisa melanjutkan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atas MoU APDESI Inhu dengan JMSI Inhu jika ingin memanfaatkan program ini di desa masing-masing," ujar Ahmadi saat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program JMSI yang telah digunakan oleh sejumlah desa di Inhu.
Terkait adanya informasi yang berkembang tentang kriminalisasi atau adanya kepala desa yang terkait masalah hukum di Inhu, juga sudah dikomunikasikan dengan JMSI dan advokat LBH Pena Riau. Namun Ahmadi menyayangkan tidak adanya para Kades melakukan konsultasi hukum, baik kepada advokat LBH Pena Riau maupun kepada pengurus JMSI di Inhu.
"Ada beberapa masalah hukum yang melibatkan kepala desa di Inhu, setelah saya diskusikan dengan pengurus JMSI Inhu, ternyata Kades tersebut tidak pernah berkonsultasi dengan advokat LBH Pena Riau yang disediakan JMSI Inhu. Namun, tidak sedikit persoalan hukum di Desa berhasil diselesaikan dengan musyawarah setelah melakukan konsultasi hukum dengan Advokat LBH Pena Riau," jelas Ahmadi.
Lebih lanjut, Ahmadi menyebutkan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan potensi dan prestasi desa melalui media siber atau media online anggota JMSI Inhu. Desa juga memiliki akses ke layanan konsultasi hukum dan pendampingan dengan bantuan 28 advokat dari LBH Pena Riau yang direkomendasikan oleh JMSI Inhu.
"Untuk pendampingan masalah hukum, kami kembalikan kepada setiap kepala desa, apakah ingin menggunakan pengacara yang direkomendasikan JMSI. Namun, kami sangat menyarankan untuk memanfaatkan program konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh LBH Pena Riau yang termaktub dalam MoU tersebut," jelas Ahmadi.
Kerja sama dengan JMSI Inhu diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah desa, baik dalam aspek promosi maupun perlindungan hukum, sehingga desa-desa di Inhu dapat berkembang lebih baik dan terlindungi secara hukum.
Terpisah, ahli hukum pers Universitas Islam Riau (UIR) Assoc Prof Dr Syafriadi SH MH mengapresiasi kerja sama APDESI Inhu dengan JMSI. Dimana desa bisa menjadikan media sebagai mitra strategis dalam mempromosikan potensi desa dan program lainnya yang ada pada JMSI.
"Keberadaan JMSI daerah hingga JMSI Cabang di Kabupaten yang memiliki tujuan menyehatkan ekosistem perusahaan pers dan membentuk wartawan yang profesional pada media anggota JMSI akan mudah tercapai dengan melakukan kegiatan kemitraan," jelas mantan ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau ini. (**)
| |
Gagal Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Galodo...
Kamis, 11 Desember 2025 | 18:18:30
|
|---|
| |
Personel TNI–Polri Perketat Pengawalan Lapas...
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:58:47
|
|---|
| |
Diduga Terlibat Skandal PI 10 Persen Blok Rokan,...
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53:07
|
|---|
| |
Korban Banjir dan Longsor Sumatera Mencapai 961...
Senin, 8 Desember 2025 | 19:34:50
|
|---|
| Samsat Provinsi Riau Resmi Perpanjang Jam Pelayanan Hingga Pukul 16.00 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40:35
|
|
|---|
| Gelapkan PPN Rp232 Juta, Komisaris Perusahaan Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:21:24
|
|
|---|
| Skema Kosmetik Berujung ''Luka'' Miliaran, JPU Tuntut Pengusaha Nova Susanti 8 Bulan Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:18:10
|
|
|---|
| Dihadiri Wakil Walikota, Pengurus JMSI Pekanbaru Dilantik, Ini Harapan Ketua JMSI Riau Dheni Kurnia
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57:00
|
|
|---|
| Gagal Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Galodo Sumbar Dimakamkan Massal, DVI: Sampel DNA-nya Kita Simpan
Kamis, 11 Desember 2025 | 18:18:30
|
|
|---|
| Samsat Provinsi Riau Resmi Perpanjang Jam Pelayanan Hingga Pukul 16.00 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40:35
|
|
|---|
| Gelapkan PPN Rp232 Juta, Komisaris Perusahaan Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:21:24
|
|
|---|
| Skema Kosmetik Berujung ''Luka'' Miliaran, JPU Tuntut Pengusaha Nova Susanti 8 Bulan Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:18:10
|
|
|---|
| Dihadiri Wakil Walikota, Pengurus JMSI Pekanbaru Dilantik, Ini Harapan Ketua JMSI Riau Dheni Kurnia
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57:00
|
|
|---|
| Fenomena Aneh Pasca-Bencana Alam, Air Sungai Singgalang Mendadak Hilang ke Perut Bumi, Ini Kata Ahli Geologi
Minggu, 7 Desember 2025 | 09:11:23
|
|---|
| Dihadiri Wakil Walikota, Pengurus JMSI Pekanbaru Dilantik, Ini Harapan Ketua JMSI Riau Dheni Kurnia
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57:00
|
|---|
| JMSI Usulkan Dahlan Iskan Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 untuk Kategori Spirit Media Baru
Rabu, 10 Desember 2025 | 18:14:19
|
|---|
| Sadam Pimpin Razia Mendadak di Lapas Pekanbaru, Seluruh Blok Hunian Napi Digeledah, Ini Hasilnya...
Minggu, 7 Desember 2025 | 07:31:50
|
|---|
| Personel TNI–Polri Perketat Pengawalan Lapas Pekanbaru, 24 Napi Kasus Narkotika Dipindahkan
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:58:47
|
|
|---|
| Tinggal 13 Hari Lagi, CJH Riau yang Sudah Lunasi Bipih 2026 Tahap 1 Baru 31,6 Persen
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:33:10
|
|
|---|
| Jelang Nataru, AKP Satrio Pimpin Pemeriksaan Total Kendaraan Patroli Satlantas Polresta Pekanbaru
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:24:24
|
|
|---|
| Perombakan Besar di Polresta Pekanbaru, Sejumlah PJU dan Kapolsek Diganti
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:21:01
|
|
|---|
| JMSI Usulkan Dahlan Iskan Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 untuk Kategori Spirit Media Baru
Rabu, 10 Desember 2025 | 18:14:19
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Pelayanan Ramah Difabel, Satlantas Pekanbaru Sediakan Jalur Khusus SIM D
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:01:49
|
|
|---|
| Diduga Terlibat Skandal PI 10 Persen Blok Rokan, Kejati Riau Tahan Pengacara BUMD Rohil
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53:07
|
|
|---|
| Kajati Sutikno Beberkan Perkara Besar dan Kerugian Negara di Kuliah Umum Hakordia
Selasa, 9 Desember 2025 | 16:32:00
|
|
|---|
| Hakordia 2025: Kejati Riau Ungkap Deretan Kasus Korupsi Strategis Sepanjang Tahun
Selasa, 9 Desember 2025 | 15:18:21
|
|
|---|
| Sumbar Perpanjang Masa Darurat, Irman Gusman: Sinyal Kuat Agar Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Selasa, 9 Desember 2025 | 12:25:40
|
|
|---|