
| |
Gelar Aksi Kemanusiaan di CFD Pekanbaru, PSI Riau Lepas Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Minggu, 30 November 2025 | 10:45:43 |
|---|
| |
Dinas PUPR Riau Diingatkan Soal Beban Jaringan Kabel di Siak I, Jangan Sampai Bikin Runtuh Jembatan
Jumat, 21 November 2025 | 18:37:00 |
|---|
| |
Miris, Dispora Riau Tak Kunjung Bayar Uang Makan dan Penginapan TC Atlet Popnas Riau 2025
Kamis, 27 November 2025 | 14:45:39 |
|---|
| |
Riau Makin Tertib, Operasi Zebra 2025 Catat Tren Positif di Semua Indikator
Selasa, 2 Desember 2025 | 15:42:31 |
|---|
| |
Pengeroyokan Brutal di Parkiran O2 Swalayan Rumbai, Satreskrim Amankan Tiga Pelaku
Kamis, 20 November 2025 | 16:38:58 |
|---|
| |
KPID Riau Award 2025 Ajang Apresiasi Penyiaran, Plt Gubernur Tetapkan Empat Pilar Tugas KPI di Era Digital
Kamis, 27 November 2025 | 13:39:22 |
|---|
PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rahmat mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum (UM) Tahun 2025 maka UM Riau 2025 ditetapkan/direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22.
"Kenaikan UM Provinsi Riau ini telah menyikapi arahan Presiden Prabowo Subianto dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," kata Boby Rahmat di Pekanbaru, Jumat (6/12/2024).
Ia mengatakan itu di sela rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025.
Menurut dia, UM ini akan menjadi acuan untuk penetapan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK.
Ia menyebutkan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, dalam rapat digelar kini sepakat untuk menetapkan dua sektor pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor perkebunan/pertanian.
"Untuk itu UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan agar diumumkan sebelum 11 Desember 2024," katanya.
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Pemberlakuan semua ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Diharapkan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau.
Penetapan UMP 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, sejalan dengan dinamika ekonomi nasional. Kebijakan ini sekaligus diharapkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha," katanya.
Rapat sidang Dewan Pengupahan ini akan dilanjutkan pada 9 Desember 2024 untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci. (**)
| |
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
|---|
| |
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
|---|
| |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
|---|
| ☰ | |
×
|
|---|
PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rahmat mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum (UM) Tahun 2025 maka UM Riau 2025 ditetapkan/direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22.
"Kenaikan UM Provinsi Riau ini telah menyikapi arahan Presiden Prabowo Subianto dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," kata Boby Rahmat di Pekanbaru, Jumat (6/12/2024).
Ia mengatakan itu di sela rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025.
Menurut dia, UM ini akan menjadi acuan untuk penetapan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK.
Ia menyebutkan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, dalam rapat digelar kini sepakat untuk menetapkan dua sektor pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor perkebunan/pertanian.
"Untuk itu UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan agar diumumkan sebelum 11 Desember 2024," katanya.
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Pemberlakuan semua ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Diharapkan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau.
Penetapan UMP 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, sejalan dengan dinamika ekonomi nasional. Kebijakan ini sekaligus diharapkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha," katanya.
Rapat sidang Dewan Pengupahan ini akan dilanjutkan pada 9 Desember 2024 untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci. (**)
| |
Gagal Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Galodo...
Kamis, 11 Desember 2025 | 18:18:30
|
|---|
| |
Personel TNI–Polri Perketat Pengawalan Lapas...
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:58:47
|
|---|
| |
Diduga Terlibat Skandal PI 10 Persen Blok Rokan,...
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53:07
|
|---|
| |
Korban Banjir dan Longsor Sumatera Mencapai 961...
Senin, 8 Desember 2025 | 19:34:50
|
|---|
| Samsat Provinsi Riau Resmi Perpanjang Jam Pelayanan Hingga Pukul 16.00 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40:35
|
|
|---|
| Gelapkan PPN Rp232 Juta, Komisaris Perusahaan Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:21:24
|
|
|---|
| Skema Kosmetik Berujung ''Luka'' Miliaran, JPU Tuntut Pengusaha Nova Susanti 8 Bulan Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:18:10
|
|
|---|
| Dihadiri Wakil Walikota, Pengurus JMSI Pekanbaru Dilantik, Ini Harapan Ketua JMSI Riau Dheni Kurnia
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57:00
|
|
|---|
| Gagal Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Galodo Sumbar Dimakamkan Massal, DVI: Sampel DNA-nya Kita Simpan
Kamis, 11 Desember 2025 | 18:18:30
|
|
|---|
| Samsat Provinsi Riau Resmi Perpanjang Jam Pelayanan Hingga Pukul 16.00 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40:35
|
|
|---|
| Gelapkan PPN Rp232 Juta, Komisaris Perusahaan Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:21:24
|
|
|---|
| Skema Kosmetik Berujung ''Luka'' Miliaran, JPU Tuntut Pengusaha Nova Susanti 8 Bulan Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:18:10
|
|
|---|
| Dihadiri Wakil Walikota, Pengurus JMSI Pekanbaru Dilantik, Ini Harapan Ketua JMSI Riau Dheni Kurnia
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57:00
|
|
|---|
| Fenomena Aneh Pasca-Bencana Alam, Air Sungai Singgalang Mendadak Hilang ke Perut Bumi, Ini Kata Ahli Geologi
Minggu, 7 Desember 2025 | 09:11:23
|
|---|
| Dihadiri Wakil Walikota, Pengurus JMSI Pekanbaru Dilantik, Ini Harapan Ketua JMSI Riau Dheni Kurnia
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57:00
|
|---|
| JMSI Usulkan Dahlan Iskan Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 untuk Kategori Spirit Media Baru
Rabu, 10 Desember 2025 | 18:14:19
|
|---|
| Sadam Pimpin Razia Mendadak di Lapas Pekanbaru, Seluruh Blok Hunian Napi Digeledah, Ini Hasilnya...
Minggu, 7 Desember 2025 | 07:31:50
|
|---|
| Personel TNI–Polri Perketat Pengawalan Lapas Pekanbaru, 24 Napi Kasus Narkotika Dipindahkan
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:58:47
|
|
|---|
| Tinggal 13 Hari Lagi, CJH Riau yang Sudah Lunasi Bipih 2026 Tahap 1 Baru 31,6 Persen
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:33:10
|
|
|---|
| Jelang Nataru, AKP Satrio Pimpin Pemeriksaan Total Kendaraan Patroli Satlantas Polresta Pekanbaru
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:24:24
|
|
|---|
| Perombakan Besar di Polresta Pekanbaru, Sejumlah PJU dan Kapolsek Diganti
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:21:01
|
|
|---|
| JMSI Usulkan Dahlan Iskan Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 untuk Kategori Spirit Media Baru
Rabu, 10 Desember 2025 | 18:14:19
|
|
|---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
|---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
| Pelayanan Ramah Difabel, Satlantas Pekanbaru Sediakan Jalur Khusus SIM D
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:01:49
|
|
|---|
| Diduga Terlibat Skandal PI 10 Persen Blok Rokan, Kejati Riau Tahan Pengacara BUMD Rohil
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53:07
|
|
|---|
| Kajati Sutikno Beberkan Perkara Besar dan Kerugian Negara di Kuliah Umum Hakordia
Selasa, 9 Desember 2025 | 16:32:00
|
|
|---|
| Hakordia 2025: Kejati Riau Ungkap Deretan Kasus Korupsi Strategis Sepanjang Tahun
Selasa, 9 Desember 2025 | 15:18:21
|
|
|---|
| Sumbar Perpanjang Masa Darurat, Irman Gusman: Sinyal Kuat Agar Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Selasa, 9 Desember 2025 | 12:25:40
|
|
|---|