|
Dikabarkan, Pj Wali Kota Beserta Sekda dan Dua Kadis di Pekanbaru Terkena OTT KPK
Senin, 2 Desember 2024 | 21:59:19 |
---|
|
Disiarkan iNews TV, Lima Paslon Ikuti Debat Publik Kedua Pilwako Pekanbaru Lusa
Selasa, 19 November 2024 | 14:54:08 |
---|
|
Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau Terkait SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD
Kamis, 5 Desember 2024 | 17:49:47 |
---|
|
Jalan Riau-Sumbar Kembali Longsor Akibat Curah Hujan Tinggi, Lalu Lintas Tersendat
Senin, 25 November 2024 | 17:20:04 |
---|
|
Kericuhan di Rumah Dinas Bupati Rohil Saat Masa Tenang Pilkada, Ini Penyebabnya...
Selasa, 26 November 2024 | 12:08:12 |
---|
|
Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Polda Riau Sita Empat Unit Apartemen di Batam
Rabu, 4 Desember 2024 | 12:45:39 |
---|
PEKANBARU - Terdakwa Marisa Putri bersimpuh memohon maaf kepada Iswadi, suami dari Renti Marningsih yang tewas usai ditabraknya saat mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol.
Hal itu dilakukannya saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/10/2028).
Di sidang kali ini, Marisa kembali hadir langsung di ruang sidang didampingi penasehat hukum yang telah ditunjuknya.
Iswandi memberikan kesaksiannya bahwa pada Sabtu pagi (3/8) ia dihubungi oleh pihak kepolisian yang mengabarkan istrinya menjadi korban dari kecelakaan lalulintas.
Saat itu, ia langsung menuju RSUD Arifin Ahmad dan melihat kondisi istrinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia berada di ruang jenazah.
"Saya langsung menghubungi saudara-saudara. Istri dikuburkan hari itu juga," sebutnya.
Dijelaskan Iswadi, ibu dan sepupu Marisa juga sempat mengunjungi rumah duka dengan membawa amplop coklat. Amplop tersebut diketahui berisi uang Rp25 juta.
Namun amplop itu ditolak oleh keluarga korban, sebab berdasarkan penuturan pihak Marisa, mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya juga sedang stroke.
"Pihak keluarga terdakwa merasa dari keluarga tidak mampu, lebih baik uang tersebut untuk mereka. Karena keluarga Marisa juga korban dari kesalahan Marisa sendiri," papar Iswadi.
Dalam kesempatan itu pula, Iswadi mengaku secara pribadi telah memaafkan Marisa. Namun perkara hukum harus tetap berjalan.
"Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," pungkasnya.
Usai mengatakan hal tersebut, Marisa meminta maaf dengan bersimpuh di hadapan Iswadi dan mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (**)
|
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
---|
|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
---|
|
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
---|
☰ |
×
|
---|
PEKANBARU - Terdakwa Marisa Putri bersimpuh memohon maaf kepada Iswadi, suami dari Renti Marningsih yang tewas usai ditabraknya saat mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol.
Hal itu dilakukannya saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/10/2028).
Di sidang kali ini, Marisa kembali hadir langsung di ruang sidang didampingi penasehat hukum yang telah ditunjuknya.
Iswandi memberikan kesaksiannya bahwa pada Sabtu pagi (3/8) ia dihubungi oleh pihak kepolisian yang mengabarkan istrinya menjadi korban dari kecelakaan lalulintas.
Saat itu, ia langsung menuju RSUD Arifin Ahmad dan melihat kondisi istrinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia berada di ruang jenazah.
"Saya langsung menghubungi saudara-saudara. Istri dikuburkan hari itu juga," sebutnya.
Dijelaskan Iswadi, ibu dan sepupu Marisa juga sempat mengunjungi rumah duka dengan membawa amplop coklat. Amplop tersebut diketahui berisi uang Rp25 juta.
Namun amplop itu ditolak oleh keluarga korban, sebab berdasarkan penuturan pihak Marisa, mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya juga sedang stroke.
"Pihak keluarga terdakwa merasa dari keluarga tidak mampu, lebih baik uang tersebut untuk mereka. Karena keluarga Marisa juga korban dari kesalahan Marisa sendiri," papar Iswadi.
Dalam kesempatan itu pula, Iswadi mengaku secara pribadi telah memaafkan Marisa. Namun perkara hukum harus tetap berjalan.
"Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," pungkasnya.
Usai mengatakan hal tersebut, Marisa meminta maaf dengan bersimpuh di hadapan Iswadi dan mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (**)
|
Penggeledahan Berlanjut ke Sejumlah Dinas,...
Selasa, 10 Desember 2024 | 19:59:09
|
---|
|
Polsek Payung Sekaki Disorot, Pulangkan Belasan...
Selasa, 10 Desember 2024 | 12:52:54
|
---|
|
PSPS Pekanbaru Bungkam Dejan FC Lewat Gol Tunggal...
Minggu, 8 Desember 2024 | 20:41:20
|
---|
|
Menyeberang ke Malaysia Lewat Jalur Tikus dari...
Minggu, 8 Desember 2024 | 15:52:44
|
---|
ITB Indragiri Gelar Wisuda Angkatan Ke-2, Hasilkan 361 Lulusan dan 27 Cumlaude
Jumat, 13 Desember 2024 | 07:02:31
|
|
---|
Mobil Kredit Belum Lunas Dijual, Pasangan Suami Istri Ini Divonis Hukuman Penjara
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:36:44
|
|
---|
Ketum PWI Pusat Apresiasi Kerja Panitia HPN 2025 Banjarmasin, Semua Persiapan Sesuai Jadwal
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:37:31
|
|
---|
Sarno Ketua APDESI Inhu 2024-2029, Komitmen Lanjutkan Kerja Sama Dengan JMSI
Kamis, 12 Desember 2024 | 08:02:40
|
|
---|
Silaturahmi dengan Plt Bupati Meranti, Ketua JMSI Riau Sampaikan Hal Ini
Rabu, 11 Desember 2024 | 19:06:58
|
|
---|
ITB Indragiri Gelar Wisuda Angkatan Ke-2, Hasilkan 361 Lulusan dan 27 Cumlaude
Jumat, 13 Desember 2024 | 07:02:31
|
|
---|
Mobil Kredit Belum Lunas Dijual, Pasangan Suami Istri Ini Divonis Hukuman Penjara
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:36:44
|
|
---|
Ketum PWI Pusat Apresiasi Kerja Panitia HPN 2025 Banjarmasin, Semua Persiapan Sesuai Jadwal
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:37:31
|
|
---|
Sarno Ketua APDESI Inhu 2024-2029, Komitmen Lanjutkan Kerja Sama Dengan JMSI
Kamis, 12 Desember 2024 | 08:02:40
|
|
---|
Mobil Kredit Belum Lunas Dijual, Pasangan Suami Istri Ini Divonis Hukuman Penjara
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:36:44
|
---|
Polsek Payung Sekaki Disorot, Pulangkan Belasan Pemuda Bersenjata Tajam Diduga Geng Motor
Selasa, 10 Desember 2024 | 12:52:54
|
---|
UMP Riau 2025 Naik Jadi Rp3,6 juta, Kadisnaker: Dampak Positif Bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Sabtu, 7 Desember 2024 | 12:28:54
|
---|
Pilgubri Selesai, Syamsuar-Mawardi Akui Kemenangan Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto
Jumat, 6 Desember 2024 | 22:56:32
|
---|
Terima Kunjungan President JCI, Sultan: Organisasi Pemuda Harus Punya Worldwide Minded
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:00:41
|
|
---|
Tragis di Bengkalis: Karena Minta Cicilan Motor, Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Kandung
Rabu, 11 Desember 2024 | 17:50:52
|
|
---|
JMSI Meranti Dilantik, Bupati: JMSI Sangat Berperan Ciptakan Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional
Selasa, 10 Desember 2024 | 23:34:09
|
|
---|
Penggeledahan Berlanjut ke Sejumlah Dinas, Kadishub Pekanbaru Yuliarso Dibawa KPK
Selasa, 10 Desember 2024 | 19:59:09
|
|
---|
Komite I DPD RI Usulkan Revisi UU Pemda Jadi Prioritas Pembahasan 2025
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:35:24
|
|
---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:29:45
|
|
---|
Polsek Payung Sekaki Disorot, Pulangkan Belasan Pemuda Bersenjata Tajam Diduga Geng Motor
Selasa, 10 Desember 2024 | 12:52:54
|
|
---|
APDESI Inhu Imbau Para Kades Aktif Manfaatkan Advokasi Hukum dan Promosi Potensi Desa di Media JMSI
Minggu, 8 Desember 2024 | 20:51:25
|
|
---|
PSPS Pekanbaru Bungkam Dejan FC Lewat Gol Tunggal Ilham Fathoni, Berpeluang ke Babak 8 Besar
Minggu, 8 Desember 2024 | 20:41:20
|
|
---|
Menyeberang ke Malaysia Lewat Jalur Tikus dari Dumai, Begini Nasib 26 WNA Asal Myanmar dan Bangladesh
Minggu, 8 Desember 2024 | 15:52:44
|
|
---|