|
THL Berinisial MS Serahkan Barang Bukti Diduga Pemberian Muflihun ke Penyidik Terkait SPPD Fiktif
Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:45:06 |
---|
|
Media Expo SPS Riau Dimulai, Diskusi Masa Depan Suratkabar Berlangsung Seru
Sabtu, 14 September 2024 | 19:49:31 |
---|
|
PWI Riau Terima Calon Anggota Baru, Dheni Kurnia: Insha Allah Digelar 20 Oktober
Sabtu, 28 September 2024 | 14:19:50 |
---|
|
Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan di Rupat Utara
Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:37:25 |
---|
|
PWI Pusat Kecam Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum: Kasus Pidana Serius!
Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:14:32 |
---|
|
Muflihun Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Merugikan Nama Baiknya
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:51:36 |
---|
JAKARTA - Persatuan Wartawannya Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang dialami Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka sendiri, di Gedung Dewan Pers,Jakarta Pusat, pada Selasa(1/10/2024) siang.
Insiden ini terjadi saat puluhan orang yang diduga suruhan pecatan PWI Zulmansyah Sekedang, merangsek masuk ke lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses ke luar dengan rantai dan kertas segel.
Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum. “Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas,” ujarnya seperti dikutip dari laman koin24.co.id.
Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang. Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi saat kejadian merasa khawatir dengan situasi tersebut.
Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rahmat, yang juga berada di lokasi, menyatakan kekesalannya. “Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran.”
Sementara itu, kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara. “Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku,” kata Kurniadi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi resmi dan pribadi yang dilakukan PWI Pusat terkait penggunaan kantor mereka di Gedung Dewan Pers.
Tindakan pengurungan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi jurnalis. PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat segera menangani kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (**)
|
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
---|
|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
---|
|
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
---|
☰ |
×
|
---|
JAKARTA - Persatuan Wartawannya Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang dialami Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka sendiri, di Gedung Dewan Pers,Jakarta Pusat, pada Selasa(1/10/2024) siang.
Insiden ini terjadi saat puluhan orang yang diduga suruhan pecatan PWI Zulmansyah Sekedang, merangsek masuk ke lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses ke luar dengan rantai dan kertas segel.
Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum. “Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas,” ujarnya seperti dikutip dari laman koin24.co.id.
Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang. Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi saat kejadian merasa khawatir dengan situasi tersebut.
Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rahmat, yang juga berada di lokasi, menyatakan kekesalannya. “Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran.”
Sementara itu, kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara. “Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku,” kata Kurniadi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi resmi dan pribadi yang dilakukan PWI Pusat terkait penggunaan kantor mereka di Gedung Dewan Pers.
Tindakan pengurungan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi jurnalis. PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat segera menangani kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (**)
|
Kliennya Dinarasikan Terima Pemberian dari...
Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:44:35
|
---|
|
Muflihun Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait...
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:51:36
|
---|
|
THL Berinisial MS Serahkan Barang Bukti Diduga...
Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:45:06
|
---|
|
Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Tuan Rumah...
Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:35:09
|
---|
Kliennya Dinarasikan Terima Pemberian dari Muflihun, Kuasa Hukum MS Ajukan Keberatan ke Polda Riau
Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:44:35
|
|
---|
Dirlantas Polda Riau Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas dan Safety Riding di SMK 3 Mandau
Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:48:51
|
|
---|
Penyidik Polda Riau Sita Barang Branded Senilai Rp395 Juta dari THL Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:14:21
|
|
---|
Dibakar Orang Tak Dikenal, Kedai Kopi Mira di Pekanbaru Hangus Tak Bersisa
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:56:56
|
|
---|
Muflihun Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Merugikan Nama Baiknya
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:51:36
|
|
---|
Kliennya Dinarasikan Terima Pemberian dari Muflihun, Kuasa Hukum MS Ajukan Keberatan ke Polda Riau
Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:44:35
|
|
---|
Dirlantas Polda Riau Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas dan Safety Riding di SMK 3 Mandau
Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:48:51
|
|
---|
Penyidik Polda Riau Sita Barang Branded Senilai Rp395 Juta dari THL Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:14:21
|
|
---|
Dibakar Orang Tak Dikenal, Kedai Kopi Mira di Pekanbaru Hangus Tak Bersisa
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:56:56
|
|
---|
THL Berinisial MS Serahkan Barang Bukti Diduga Pemberian Muflihun ke Penyidik Terkait SPPD Fiktif
Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:45:06
|
---|
Muflihun Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Merugikan Nama Baiknya
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:51:36
|
---|
Gajahmada Analitika : Survei Elektabilitas Ferryandi-Dani Tertinggi
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:38:45
|
---|
Dibakar Orang Tak Dikenal, Kedai Kopi Mira di Pekanbaru Hangus Tak Bersisa
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:56:56
|
---|
THL Berinisial MS Serahkan Barang Bukti Diduga Pemberian Muflihun ke Penyidik Terkait SPPD Fiktif
Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:45:06
|
|
---|
Bakti Sosial di Desa Pangkalan Baru, FK UNRI Lakukan Pemeriksaan dan Edukasi Kelainan Saluran Kemih
Rabu, 9 Oktober 2024 | 09:48:02
|
|
---|
Jaga Hak Pilih Warga Perbatasan, Bawaslu Rohil Hadiri Rakor Pendirian TPS Perbatasan Dalam Provinsi Riau
Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:56:18
|
|
---|
Calon Bupati Petahana Kuansing Tinjau Kesehatan Masyarakat di RSUD Teluk Kuantan
Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:49:46
|
|
---|
Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Tuan Rumah Bahrain, Kondisi Maarten Paes Semakin Baik
Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:35:09
|
|
---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
Buaya Mengganas di Rohil, Seorang Nelayan Diserang dan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:56:41
|
|
---|
Gajahmada Analitika : Survei Elektabilitas Ferryandi-Dani Tertinggi
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:38:45
|
|
---|
Kolaborasi Syamsuar dan Dr. Afni Berkomitmen Berikan Seragam Sekolah Hingga Pembangunan Wifi Gratis
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:11:51
|
|
---|
Sidang Paripurna ke-5, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Pimpin Penetapan Keanggotaan Alkel
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:05:57
|
|
---|
Demi Kamseltibcar Lantas dan Pilkada Damai 2024, Satuan PJR Polda Riau Patroli dan Edukasi di Tol
Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:58:05
|
|
---|