Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan di Rupat Utara
Editor: tun_akhyar | Reporter : Relis
Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:37:25
Kuasa hukum keluarga korban, Kadri, SE., SH, didampingi Sucipto Sihite, SH, dan Susi Susanti, SH, di Polda Riau atas lambannya proses penyelidikan kasus.

PEKANBARU – Keluarga korban pembunuhan Aseng (45) di Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Aseng. Meskipun polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Aleng Samuel alias Aleng dan Aca, keluarga meyakini ada dua pelaku lain yang terlibat dalam perencanaan kejahatan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Kadri, SE., SH, didampingi Sucipto Sihite, SH, dan Susi Susanti, SH, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penyelidikan kasus ini. Mereka meminta agar perkara tersebut digelar di Polda Riau untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kita minta gelar di Polda atas kasus pembunuhan Aseng. Sudah sekian lama dalang pembunuhan ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kadri saat ditemui di Mapolda Riau, Selasa (1/10/2024).

Kadri menjelaskan bahwa dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual berinisial FS, seorang oknum pejabat di Kabupaten Bengkalis, dan P, mantan Kepala Desa setempat. Dugaan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah diserahkan ke polisi, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan FS mendatangi rumah korban.

Menurut Kadri, peristiwa ini dipicu oleh surat perjanjian sepihak yang disodorkan salah satu tersangka kepada korban terkait pembagian hasil penjualan tandan buah sawit. Korban menolak menandatangani perjanjian tersebut, yang memicu terjadinya pembunuhan.

Istri korban, Acit, juga mengungkapkan harapannya agar dalang pembunuhan segera diungkap dan diadili. “Harapan saya supaya yang diduga dalang berdua ini diseret ke hukum. Kalau tak ada mereka, tak mungkin suami saya meninggal,” kata Acit, yang didampingi anaknya, Deni alias Kero, yang juga menjadi korban penyerangan.

Keluarga besar korban berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, dan semua pelaku, termasuk dalang intelektual, dihukum sesuai hukum yang berlaku. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
REDAKSI77.CO |Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan di Rupat Utara
×
Home /hukum
Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan di Rupat Utara
Editor : tun_akhyar | Penulis: Relis
Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:37:25
Kuasa hukum keluarga korban, Kadri, SE., SH, didampingi Sucipto Sihite, SH, dan Susi Susanti, SH, di Polda Riau atas lambannya proses penyelidikan kasus.

PEKANBARU – Keluarga korban pembunuhan Aseng (45) di Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Aseng. Meskipun polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Aleng Samuel alias Aleng dan Aca, keluarga meyakini ada dua pelaku lain yang terlibat dalam perencanaan kejahatan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Kadri, SE., SH, didampingi Sucipto Sihite, SH, dan Susi Susanti, SH, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penyelidikan kasus ini. Mereka meminta agar perkara tersebut digelar di Polda Riau untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kita minta gelar di Polda atas kasus pembunuhan Aseng. Sudah sekian lama dalang pembunuhan ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kadri saat ditemui di Mapolda Riau, Selasa (1/10/2024).

Kadri menjelaskan bahwa dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual berinisial FS, seorang oknum pejabat di Kabupaten Bengkalis, dan P, mantan Kepala Desa setempat. Dugaan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah diserahkan ke polisi, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan FS mendatangi rumah korban.

Menurut Kadri, peristiwa ini dipicu oleh surat perjanjian sepihak yang disodorkan salah satu tersangka kepada korban terkait pembagian hasil penjualan tandan buah sawit. Korban menolak menandatangani perjanjian tersebut, yang memicu terjadinya pembunuhan.

Istri korban, Acit, juga mengungkapkan harapannya agar dalang pembunuhan segera diungkap dan diadili. “Harapan saya supaya yang diduga dalang berdua ini diseret ke hukum. Kalau tak ada mereka, tak mungkin suami saya meninggal,” kata Acit, yang didampingi anaknya, Deni alias Kero, yang juga menjadi korban penyerangan.

Keluarga besar korban berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, dan semua pelaku, termasuk dalang intelektual, dihukum sesuai hukum yang berlaku. (rco)

Pilihan Editor
Bus Aero Tabrak Truk Tronton di Jalan Tol...

Kamis, 3 Oktober 2024 | 21:50:29
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri