|
THL Berinisial MS Serahkan Barang Bukti Diduga Pemberian Muflihun ke Penyidik Terkait SPPD Fiktif
Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:45:06 |
---|
|
Media Expo SPS Riau Dimulai, Diskusi Masa Depan Suratkabar Berlangsung Seru
Sabtu, 14 September 2024 | 19:49:31 |
---|
|
PWI Riau Terima Calon Anggota Baru, Dheni Kurnia: Insha Allah Digelar 20 Oktober
Sabtu, 28 September 2024 | 14:19:50 |
---|
|
Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan di Rupat Utara
Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:37:25 |
---|
|
PWI Pusat Kecam Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum: Kasus Pidana Serius!
Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:14:32 |
---|
|
Muflihun Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Merugikan Nama Baiknya
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:51:36 |
---|
PEKANBARU - Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi memimpin pemusnahan narkoba sabu 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 Miliar. Turut dihadirkan 12 orang tersangka sindikat peredaran jaringan internasional, Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini dilangsungkan di halaman Mapolda Riau. Hadir juga di lokasi perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta tamu undangan lainnya.
Belasan tersangka yang diamankan adalah inisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Pemusnahan ini juga dilakukan menindaklanjuti pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” jelas Wakapolda.
Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wakapolda, merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi.
Dari penghitungan yang dilakukan, bila diuangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini memiliki nilai Rp96,5 miliar. "Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa,” ucap Wakapolda.
Puluhan kilogram narkoba tersebut, disebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.
“Kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia,” ungkap Wakapolda.
Seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini, untuk saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Wakapolda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang menjelaskan, puluhan barang bukti sabu dan ekstasi diamankam dari tangan tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI sebanyak 30 Kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Setelah dikembangkan, didapat tersangka KR di salah satu hotel di Kota Jambi dan mengamankan 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi.
Kasus selanjutnya, kembali dilakukan penangkapan terhadap JA, seorang kurir akan membawa paket 1 kg sabu melalui Bandara SSK II Pekanbaru.
Saat diinterogasi tersangka ini mengaku akan membawa sabu tersebut tujuan ke Lombok Timur menggunakan pesawat.
Diceritakan Kombes Manang, pengungkapan puluhan kilogram sabu berawal pada Kamis (12/09/2024) kemarin. Diawali tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba yakni MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru.
Dari pengakuannya, mereka mengaku berangkat Asahan Sumatera Utara tujuan Pekanbaru untuk mengantar narkoba dengan mobil minibus.
Para tersangka mengakui sabu tersebut dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Kemudian, mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu lalu diserahkan oleh kedua pelaku ke orang tak dikenal.
“Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik,” jelas Kombes Manang.
Setelah dikembangkan dan dilakukan pengejaran polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Selanjutnya, saat dilakukan control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengedali narkoba tersebut.
Hasil introgasi terhadap tersangka MS, Tim Opsnal Subdit 3 lalu berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut.
Di sana, polisi berhasil meringkus BF dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang. "Menurut pengakuan BF dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang.
Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Subdit II, dimana dalam pengungkapan tersebut tim Subdit II berhasil mengamankan barang buti sabu sebanyak 4,92 Kg serta 1.855 butir pil ekatasi yang disita dari tangan tersangka VR dan MA.
Diakhir kegiatan, Wakapolda memimpin pemusnahan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam ember yang telah dicampur cairan pembersih. Kemudian, ampasnya langsung dibuang ke dalam selokan. (**)
|
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
---|
|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
---|
|
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
---|
☰ |
×
|
---|
PEKANBARU - Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi memimpin pemusnahan narkoba sabu 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 Miliar. Turut dihadirkan 12 orang tersangka sindikat peredaran jaringan internasional, Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini dilangsungkan di halaman Mapolda Riau. Hadir juga di lokasi perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta tamu undangan lainnya.
Belasan tersangka yang diamankan adalah inisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Pemusnahan ini juga dilakukan menindaklanjuti pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” jelas Wakapolda.
Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wakapolda, merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi.
Dari penghitungan yang dilakukan, bila diuangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini memiliki nilai Rp96,5 miliar. "Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa,” ucap Wakapolda.
Puluhan kilogram narkoba tersebut, disebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.
“Kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia,” ungkap Wakapolda.
Seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini, untuk saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Wakapolda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang menjelaskan, puluhan barang bukti sabu dan ekstasi diamankam dari tangan tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI sebanyak 30 Kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Setelah dikembangkan, didapat tersangka KR di salah satu hotel di Kota Jambi dan mengamankan 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi.
Kasus selanjutnya, kembali dilakukan penangkapan terhadap JA, seorang kurir akan membawa paket 1 kg sabu melalui Bandara SSK II Pekanbaru.
Saat diinterogasi tersangka ini mengaku akan membawa sabu tersebut tujuan ke Lombok Timur menggunakan pesawat.
Diceritakan Kombes Manang, pengungkapan puluhan kilogram sabu berawal pada Kamis (12/09/2024) kemarin. Diawali tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba yakni MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru.
Dari pengakuannya, mereka mengaku berangkat Asahan Sumatera Utara tujuan Pekanbaru untuk mengantar narkoba dengan mobil minibus.
Para tersangka mengakui sabu tersebut dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Kemudian, mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu lalu diserahkan oleh kedua pelaku ke orang tak dikenal.
“Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik,” jelas Kombes Manang.
Setelah dikembangkan dan dilakukan pengejaran polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Selanjutnya, saat dilakukan control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengedali narkoba tersebut.
Hasil introgasi terhadap tersangka MS, Tim Opsnal Subdit 3 lalu berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut.
Di sana, polisi berhasil meringkus BF dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang. "Menurut pengakuan BF dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang.
Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Subdit II, dimana dalam pengungkapan tersebut tim Subdit II berhasil mengamankan barang buti sabu sebanyak 4,92 Kg serta 1.855 butir pil ekatasi yang disita dari tangan tersangka VR dan MA.
Diakhir kegiatan, Wakapolda memimpin pemusnahan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam ember yang telah dicampur cairan pembersih. Kemudian, ampasnya langsung dibuang ke dalam selokan. (**)
|
Kliennya Dinarasikan Terima Pemberian dari...
Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:44:35
|
---|
|
Muflihun Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait...
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:51:36
|
---|
|
THL Berinisial MS Serahkan Barang Bukti Diduga...
Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:45:06
|
---|
|
Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Tuan Rumah...
Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:35:09
|
---|
Kliennya Dinarasikan Terima Pemberian dari Muflihun, Kuasa Hukum MS Ajukan Keberatan ke Polda Riau
Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:44:35
|
|
---|
Dirlantas Polda Riau Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas dan Safety Riding di SMK 3 Mandau
Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:48:51
|
|
---|
Penyidik Polda Riau Sita Barang Branded Senilai Rp395 Juta dari THL Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:14:21
|
|
---|
Dibakar Orang Tak Dikenal, Kedai Kopi Mira di Pekanbaru Hangus Tak Bersisa
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:56:56
|
|
---|
Muflihun Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Merugikan Nama Baiknya
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:51:36
|
|
---|
Kliennya Dinarasikan Terima Pemberian dari Muflihun, Kuasa Hukum MS Ajukan Keberatan ke Polda Riau
Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:44:35
|
|
---|
Dirlantas Polda Riau Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas dan Safety Riding di SMK 3 Mandau
Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:48:51
|
|
---|
Penyidik Polda Riau Sita Barang Branded Senilai Rp395 Juta dari THL Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:14:21
|
|
---|
Dibakar Orang Tak Dikenal, Kedai Kopi Mira di Pekanbaru Hangus Tak Bersisa
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:56:56
|
|
---|
THL Berinisial MS Serahkan Barang Bukti Diduga Pemberian Muflihun ke Penyidik Terkait SPPD Fiktif
Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:45:06
|
---|
Muflihun Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Merugikan Nama Baiknya
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:51:36
|
---|
Gajahmada Analitika : Survei Elektabilitas Ferryandi-Dani Tertinggi
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:38:45
|
---|
Dibakar Orang Tak Dikenal, Kedai Kopi Mira di Pekanbaru Hangus Tak Bersisa
Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:56:56
|
---|
THL Berinisial MS Serahkan Barang Bukti Diduga Pemberian Muflihun ke Penyidik Terkait SPPD Fiktif
Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:45:06
|
|
---|
Bakti Sosial di Desa Pangkalan Baru, FK UNRI Lakukan Pemeriksaan dan Edukasi Kelainan Saluran Kemih
Rabu, 9 Oktober 2024 | 09:48:02
|
|
---|
Jaga Hak Pilih Warga Perbatasan, Bawaslu Rohil Hadiri Rakor Pendirian TPS Perbatasan Dalam Provinsi Riau
Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:56:18
|
|
---|
Calon Bupati Petahana Kuansing Tinjau Kesehatan Masyarakat di RSUD Teluk Kuantan
Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:49:46
|
|
---|
Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Tuan Rumah Bahrain, Kondisi Maarten Paes Semakin Baik
Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:35:09
|
|
---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
Buaya Mengganas di Rohil, Seorang Nelayan Diserang dan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:56:41
|
|
---|
Gajahmada Analitika : Survei Elektabilitas Ferryandi-Dani Tertinggi
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:38:45
|
|
---|
Kolaborasi Syamsuar dan Dr. Afni Berkomitmen Berikan Seragam Sekolah Hingga Pembangunan Wifi Gratis
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:11:51
|
|
---|
Sidang Paripurna ke-5, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Pimpin Penetapan Keanggotaan Alkel
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:05:57
|
|
---|
Demi Kamseltibcar Lantas dan Pilkada Damai 2024, Satuan PJR Polda Riau Patroli dan Edukasi di Tol
Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:58:05
|
|
---|