|
Atlet Ponpes Khairul Ummah Inhu Ikut PON XXI Aceh-Sumut, Dodi: Semoga Ainun Pulang Bawa Medali Emas
Rabu, 11 September 2024 | 18:31:53 |
---|
|
Kesbangpol Kuansing Bawa Rombongan Paskibraka Kunjungi Batam Tambah Wawasan Kebangsaan
Minggu, 8 September 2024 | 15:41:23 |
---|
|
Didukung Langsung Ketua DPD RI, Petinju dan Senator Daud Yordan Sukses Pertahankan Gelar Dunia IBA
Minggu, 8 September 2024 | 16:39:26 |
---|
|
Media Expo SPS Riau Dimulai, Diskusi Masa Depan Suratkabar Berlangsung Seru
Sabtu, 14 September 2024 | 19:49:31 |
---|
|
35 Anggota DPRD Kuantan Singingi Periode 2024-2029 Dilantik, Juprizal Ketua Sementara
Senin, 9 September 2024 | 21:09:38 |
---|
|
PWI Riau Terima Calon Anggota Baru, Dheni Kurnia: Insha Allah Digelar 20 Oktober
Sabtu, 28 September 2024 | 14:19:50 |
---|
PEKANBARU - Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi memimpin pemusnahan narkoba sabu 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 Miliar. Turut dihadirkan 12 orang tersangka sindikat peredaran jaringan internasional, Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini dilangsungkan di halaman Mapolda Riau. Hadir juga di lokasi perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta tamu undangan lainnya.
Belasan tersangka yang diamankan adalah inisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Pemusnahan ini juga dilakukan menindaklanjuti pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” jelas Wakapolda.
Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wakapolda, merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi.
Dari penghitungan yang dilakukan, bila diuangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini memiliki nilai Rp96,5 miliar. "Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa,” ucap Wakapolda.
Puluhan kilogram narkoba tersebut, disebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.
“Kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia,” ungkap Wakapolda.
Seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini, untuk saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Wakapolda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang menjelaskan, puluhan barang bukti sabu dan ekstasi diamankam dari tangan tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI sebanyak 30 Kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Setelah dikembangkan, didapat tersangka KR di salah satu hotel di Kota Jambi dan mengamankan 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi.
Kasus selanjutnya, kembali dilakukan penangkapan terhadap JA, seorang kurir akan membawa paket 1 kg sabu melalui Bandara SSK II Pekanbaru.
Saat diinterogasi tersangka ini mengaku akan membawa sabu tersebut tujuan ke Lombok Timur menggunakan pesawat.
Diceritakan Kombes Manang, pengungkapan puluhan kilogram sabu berawal pada Kamis (12/09/2024) kemarin. Diawali tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba yakni MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru.
Dari pengakuannya, mereka mengaku berangkat Asahan Sumatera Utara tujuan Pekanbaru untuk mengantar narkoba dengan mobil minibus.
Para tersangka mengakui sabu tersebut dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Kemudian, mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu lalu diserahkan oleh kedua pelaku ke orang tak dikenal.
“Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik,” jelas Kombes Manang.
Setelah dikembangkan dan dilakukan pengejaran polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Selanjutnya, saat dilakukan control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengedali narkoba tersebut.
Hasil introgasi terhadap tersangka MS, Tim Opsnal Subdit 3 lalu berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut.
Di sana, polisi berhasil meringkus BF dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang. "Menurut pengakuan BF dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang.
Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Subdit II, dimana dalam pengungkapan tersebut tim Subdit II berhasil mengamankan barang buti sabu sebanyak 4,92 Kg serta 1.855 butir pil ekatasi yang disita dari tangan tersangka VR dan MA.
Diakhir kegiatan, Wakapolda memimpin pemusnahan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam ember yang telah dicampur cairan pembersih. Kemudian, ampasnya langsung dibuang ke dalam selokan. (**)
|
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
---|
|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
---|
|
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
---|
☰ |
×
|
---|
PEKANBARU - Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi memimpin pemusnahan narkoba sabu 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 Miliar. Turut dihadirkan 12 orang tersangka sindikat peredaran jaringan internasional, Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini dilangsungkan di halaman Mapolda Riau. Hadir juga di lokasi perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta tamu undangan lainnya.
Belasan tersangka yang diamankan adalah inisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Pemusnahan ini juga dilakukan menindaklanjuti pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” jelas Wakapolda.
Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wakapolda, merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi.
Dari penghitungan yang dilakukan, bila diuangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini memiliki nilai Rp96,5 miliar. "Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa,” ucap Wakapolda.
Puluhan kilogram narkoba tersebut, disebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.
“Kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia,” ungkap Wakapolda.
Seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini, untuk saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Wakapolda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang menjelaskan, puluhan barang bukti sabu dan ekstasi diamankam dari tangan tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI sebanyak 30 Kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Setelah dikembangkan, didapat tersangka KR di salah satu hotel di Kota Jambi dan mengamankan 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi.
Kasus selanjutnya, kembali dilakukan penangkapan terhadap JA, seorang kurir akan membawa paket 1 kg sabu melalui Bandara SSK II Pekanbaru.
Saat diinterogasi tersangka ini mengaku akan membawa sabu tersebut tujuan ke Lombok Timur menggunakan pesawat.
Diceritakan Kombes Manang, pengungkapan puluhan kilogram sabu berawal pada Kamis (12/09/2024) kemarin. Diawali tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba yakni MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru.
Dari pengakuannya, mereka mengaku berangkat Asahan Sumatera Utara tujuan Pekanbaru untuk mengantar narkoba dengan mobil minibus.
Para tersangka mengakui sabu tersebut dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Kemudian, mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu lalu diserahkan oleh kedua pelaku ke orang tak dikenal.
“Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik,” jelas Kombes Manang.
Setelah dikembangkan dan dilakukan pengejaran polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Selanjutnya, saat dilakukan control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengedali narkoba tersebut.
Hasil introgasi terhadap tersangka MS, Tim Opsnal Subdit 3 lalu berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut.
Di sana, polisi berhasil meringkus BF dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang. "Menurut pengakuan BF dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang.
Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Subdit II, dimana dalam pengungkapan tersebut tim Subdit II berhasil mengamankan barang buti sabu sebanyak 4,92 Kg serta 1.855 butir pil ekatasi yang disita dari tangan tersangka VR dan MA.
Diakhir kegiatan, Wakapolda memimpin pemusnahan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam ember yang telah dicampur cairan pembersih. Kemudian, ampasnya langsung dibuang ke dalam selokan. (**)
|
Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79, Ketua DPD RI...
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:33:36
|
---|
|
Polda Riau Ungkap Persetubuhan Anak di Bawah Umur...
Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:01:28
|
---|
|
Peringatkan Masyarakat, BNN: Ada Modus Kerja di...
Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:16:52
|
---|
|
Bus Aero Tabrak Truk Tronton di Jalan Tol...
Kamis, 3 Oktober 2024 | 21:50:29
|
---|
Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:33:36
|
|
---|
Sempat Kabur dengan Loncat ke Sungai, Tahanan Narkoba di Rohul Kembali Diamankan
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:26:45
|
|
---|
Usai Upacara HUT TNI ke-79, Plt. Bupati Bersama Forkopimda Rohil Tinjau Banjir di Bagan Siapiapi
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:15:57
|
|
---|
Polda Riau Ungkap Persetubuhan Anak di Bawah Umur Serta LGBT, Tersangka Positif HIV/AIDS
Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:01:28
|
|
---|
Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zen Wafat, Pj Gubri Sampaikan Belasungkawa
Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:52:56
|
|
---|
Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:33:36
|
|
---|
Sempat Kabur dengan Loncat ke Sungai, Tahanan Narkoba di Rohul Kembali Diamankan
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:26:45
|
|
---|
Usai Upacara HUT TNI ke-79, Plt. Bupati Bersama Forkopimda Rohil Tinjau Banjir di Bagan Siapiapi
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:15:57
|
|
---|
Polda Riau Ungkap Persetubuhan Anak di Bawah Umur Serta LGBT, Tersangka Positif HIV/AIDS
Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:01:28
|
|
---|
Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan di Rupat Utara
Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:37:25
|
---|
PWI Pusat Kecam Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum: Kasus Pidana Serius!
Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:14:32
|
---|
Niky Juniesmero Dilantik sebagai Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Ditugasi Selesaikan Sejumlah Kasus Korupsi
Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:08:17
|
---|
Sultan B Najamudin Resmi Terpilih Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029
Rabu, 2 Oktober 2024 | 07:52:08
|
---|
Peringatkan Masyarakat, BNN: Ada Modus Kerja di Luar Negeri Jadi Sindikat Narkoba
Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:16:52
|
|
---|
Bus Aero Tabrak Truk Tronton di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, 13 Penumpang Terluka
Kamis, 3 Oktober 2024 | 21:50:29
|
|
---|
Sekretaris Desa Air Kulim Ditahan Atas Dugaan Pungli Pengurusan Surat Tanah
Kamis, 3 Oktober 2024 | 21:25:35
|
|
---|
Disambangi Provinsi, JMSI Kampar Berkomitmen Urus Barcode Seluruh Media Akhir Tahun Ini
Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:57:55
|
|
---|
Cooling System Ditlantas Polda Riau Himbau Wajib Pajak Tertib Lalulintas dan Bijak Bermedsos
Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:53:08
|
|
---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora
Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:27:02
|
|
---|
Resmikan Musholla di Bagan Batu, Plt Bupati Sulaiman: Masa Jabatan Saya Berakhir 10 Februari 2025
Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:17:11
|
|
---|
Sultan B Najamudin Resmi Terpilih Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029
Rabu, 2 Oktober 2024 | 07:52:08
|
|
---|
PWI Pusat Kecam Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum: Kasus Pidana Serius!
Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:14:32
|
|
---|
Keluarga Korban Desak Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan di Rupat Utara
Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:37:25
|
|
---|