Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Terancam Dijemput Paksa
Editor: tun_akhyar | Reporter : rri.co.id
Rabu, 31 Juli 2024 | 19:27:28
Muflihun saat penuhi panggilan pertama penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu.

PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau pada Selasa (30/7/2024). Muflihun tidak hadir memberikan keterangan karena alasan urusan keluarga.

“Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk Muflihun,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (31/7/2024).

Nasriadi menjelaskan penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Muflihun yang diagendakan pada 5 Agustus 2024 mendatang. Namun jika masih mangkir akan dilakukan upaya paksa.

“Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tegas Nasriadi.

Sampai saat ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa 26 saksi dan akan terus bertambah. Diantaranya Sekwan DPRD Riau pada tahun 2019-2020, Kaharudin.

“Saksi yang diperiksa di penyidikan masih terus berjalan yakni 26 orang. Ini akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Riau menyidik perkara dugaan tindak pidana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan. (**)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Terancam Dijemput Paksa | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Terancam Dijemput Paksa
Editor : tun_akhyar | Penulis: rri.co.id
Rabu, 31 Juli 2024 | 19:27:28
Muflihun saat penuhi panggilan pertama penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu.

PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau pada Selasa (30/7/2024). Muflihun tidak hadir memberikan keterangan karena alasan urusan keluarga.

“Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk Muflihun,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (31/7/2024).

Nasriadi menjelaskan penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Muflihun yang diagendakan pada 5 Agustus 2024 mendatang. Namun jika masih mangkir akan dilakukan upaya paksa.

“Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tegas Nasriadi.

Sampai saat ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa 26 saksi dan akan terus bertambah. Diantaranya Sekwan DPRD Riau pada tahun 2019-2020, Kaharudin.

“Saksi yang diperiksa di penyidikan masih terus berjalan yakni 26 orang. Ini akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Riau menyidik perkara dugaan tindak pidana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan. (**)

Pilihan Editor
Jalan dan Jembatan Rusak di Riau Mulai...

Sabtu, 26 April 2025 | 16:33:13
DPD RI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem...

Selasa, 22 April 2025 | 07:40:35
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri